PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
Tujuan Penyusunan LHP Akuntabilitas Internal dalam Proses Pemeriksaan Pemantauan Kinerja Tim Pemeriksa Pengambilan Keputusan bagi Pimpinan Pendokumentasian Tujuan
Ketentuan dalam Penyusunan LHP Sistematika Penjelasan tentang komponen LHP Lampiran yang wajib disertakan Batas waktu Penyelesaian LHP SK KMA No. 076/2009 Bagian X, Huruf I, Angka 4
Kelemahan dalam Penyusunan LHP Tidak mencantumkan identitas terlapor secara jelas, sehingga sulit untuk menentukan pasal yang dilanggar dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan Tidak memuat hasil pemeriksaan secara rinci dan seringkali masih bersifat sumir tidak memuat secara jelas & lengkap fakta-fakta dalam pemeriksaan, tidak memanggil pihak-pihak yang relevan keterangannya, dst Tidak menyebutkan mengenai Pasal yang dilanggar
Konsekuensi Kekeliruan dalam Penyusunan LHP LHP Sumir Pemborosan waktu, sumber daya dan tenaga Informasi yang tidak akurat Menyulitkan pimpinan dalam pengambilan keputusan Merugikan kepentingan pelapor dan atau terlapor
SISTEMATIKA PENDAHULUAN IDENTITAS PELAPOR & SAKSI 2 IDENTITAS PELAPOR & SAKSI 3 URAIAN HASIL PEMERIKSAAN 4 KESIMPULAN / PENDAPAT 5 PASAL YANG DILANGGAR 6 REKOMENDASI 7 SUSUNAN/TATA URUTAN LHP
I. PENDAHULUAN Dasar Pemeriksaan Susunan Tim Pemeriksa Sasaran Pemeriksaan Waktu dan Tempat Pemeriksaan
II. IDENTITAS PELAPOR,TERLAPOR & SAKSI-SAKSI Nama NIP Jabatan Alamat
III. URAIAN HASIL PEMERIKSAAN ANALISA BUKTI-BUKTI INFORMASI & FAKTA (TEMUAN) PEMERIKSAAN DATA PENDUKUNG
IV. KESIMPULAN & PENDAPAT Bila Hasil Pemeriksaan menyatakan pengaduan terbukti atau tidak dengan disertai argumentasi PENDAPAT Bila Hasil Pemeriksaan hanya menunjukkan indikasi dengan disertai argumentai
1 2 3 V. PASAL YANG DILANGGAR Peraturan dan Pasal yang dilanggar Ancaman Hukuman yang dijatuhkan 2 Masa Hukuman bila hukuman bersifat sementara 3
Pengaduan Tidak Terbukti VI. REKOMENDASI diarsipkan dengan ketentuan dapat dibuka kembali apabila ada perkembangan lebih lanjut kepada Terlapor diberitahukan secara resmi perihal tidak terbuktinya pengaduan tersebut. Pengaduan Tidak Terbukti Merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku Merekomendasikan penjatuhan tindakan Merekomendasikan untuk dilaporkan pada yang berwajib bila mengandung unsur tindak pidana Merekomendasikan untuk melakukan tindakan tertentu bila hak pelapor diabaikan Pengaduan terbukti
VII. TATA URUTAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN 1 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN 2 BERITA ACARA PEMERIKSAAN 3 SURAT TUGAS 4 SURAT PANGGILAN 5 DISPOSISI 6 DOKUMEN HASIL PEMERIKSAAN 7 DOKUMEN LAIN YANG RELEVAN
BATAS WAKTU Selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak selesai pemeriksaan, Tim Pemeriksa harus sudah menyelesaikan LHP
TERIMA KASIH