PENGAWASAN BANTUAN PEMERINTAH Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia AGUSTINA – AUDITOR UTAMA INSPEKTORAT II
Dasar Hukum 1.UU No. 17 Thn 2003 Ttg Keuangan Negara 2.UU No. 20 Thn 2003 Tentang Sisdiknas 3.PP. No. 45 Thn 2013 Ttg Pelaksanaan APBN 4.PMK No. 190/PMK.05/2012 Ttg Tata Cara Pembayaran APBN 5.PMK NO. 168/PMK.05/2015 Ttg Mekanisme Pelaksanaan APBN 6.PMK No. 173/PMK.02/2016 dan Perubahannya PMK No. 168 /PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. 7.Permendikbud No. 16 Thn 2015 Ttg Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah 8.Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud Penerima: Perseorangan Komunitas budaya Satuan Pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yg bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan Pemerintah daerah yg melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan Bantuan diberikan dalam bentuk Uang Barang; dan/atau Jasa
Tujuan Pengembangan kemampuan dan kapasitas seseorang/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan Pemberdayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka peningkatan kemampuan dan kapasitas seseorang/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat di bidang pendidikandan kebudayaan sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan
Tujuan ( lanjutan ) Perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan pada satuan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat melalui pembangunan, rehabilitasi, restorasi, dan revitalisasi serta penyediaan/prasarana pendidikan dan kebudayaan Peningkatan kualitas pelestarian budaya dan penguatan komunitas budaya
Tujuan (lanjutan) Peningkatan mutu pembelajaran melalui pemberian penghargaan tunjangan perofesi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat
Jenis bantuan Pemberian penghargaan Beasiswa Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya Bantuan operasional Bantuan sarana dan prasarana Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan Bantuan lainnya yg memiliki karakteristik bantuan yg ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)
Bantuan kepada organisasi mitra Bantuan operasional Bantuan sarana dan prasarana Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan Bantuan lainnya yg memiliki karakteristik bantuan yg ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)
Bantuan operasional Bantuan kepada komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yg diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/ organisasi lainnya yg bergerak di bidang pendidikan/kebudayaan, serta pemerintah daerah yg melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan Bantuan untuk menunjang pelaksanaan operasional komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yg diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yg bergerak di bidang pendidikan/kebudayaan Dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama
Bantuan sarana dan prasarana Bantuan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yg diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yg bergerak di bidang pendidikan/kebudayaan, serta pemerintah daerah yg melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan Bantuan dapat berupa: uang, atau barang
Bantuan rehab/pembangunan gedung/bangunan Merupakan bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat Bantuan diberikan dalam bentuk uang, atau barang Bantuan yg diberikan dlm bentuk barang, PPK menandatangani kontrak dengan penyedia dan berpedoman kepada ketentuan yg berlaku
Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) Penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya di bidang pendidikan dan kebudayaan Penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, kepemimpinan siswa, kemahasiswaan Penyelenggaraan bidang kesiswaan dan kemahasiswaan bidang pendidikan dan kebudayaan
Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA (lanjutan) Penelitian bidang pendidikan dan kebudayaan Bantuan untuk kelompok atau musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan, atau asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru Bantuan untuk organisasi pendidik dan tenaga kependidikan Bantuan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA (lanjutan) Bantuan hukum bidang pendidikan Pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak/dan atau elektronik Pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan Penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan Penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Penyelenggaraan pendidikan bagi kawasan adat terpencil dan daerah 3 T
KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD 1.Meningkatkan mekanisme pelaksanaan tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Mengawal kebijakan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan berperan sebagai: pendorong, pengarah, pemberi peringatan dini (early warning), dan pemberhenti kegiatan yang berpotensi menyimpang 3. Membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Mendorong pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi; 5. Meningkatkan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal dan pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kemdikbud; 6. Mendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government. Itjen Kemdikbud
MENGAWAL KEBIJAKAN STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Peran Inspektorat Jenderal: 1.Pendorong pelaksanaan program strategis Kemdikbud; 2.Pengarah implementasi Sistem Pengendalian Intern; 3.Pemberi peringatan dini terhadap kegiatan yang mengandung resiko; dan 4.Pemberhenti kegiatan yang berpotensi menyimpang; Itjen Kemdikbud
Peran Lain Itjen: Asurans – memberikan jaminan atas pelaksanaan tugas dan pencegahan fraud (korupsi) melalui: Audit dan investigasi Pengendalian Gratifikasi dan mewujudkan WBK Reviu laporan keuangan Monev & quality assurance Konsultansi – memberikan asistensi untuk perbaikan: Pengendalian intern Manajemen resiko Asistensi penyusunan laporan keuangan Supervisi pengadaan barang/jasa Mendorong perbaikan dan pengembangan: Policy recommendation Tindak lanjut hasil audit Penyusunan peraturan dan sistem Pendampingan bagi satker dalam pemeriksaan oleh BPK-RI Itjen Kemdikbud
a.Dana Dekonsentrasi b.Dana BOS (pemanfaatan dan Pertanggungjawaban), c.Penerapan Kurikulum 2013 d.Pencetakan dan Pendistribusian Buku Kurikulum 2013 e.Pengelolaan APBNP Tahun 2014, f.Rintisan wajar 12 Tahun (kesiapannya), g.UN (pencetakan, pendistribusian,pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan), h.Sertifikasi Guru, i.Bantuan Sosial (BSM), j.Pengelolaan Aset/Penertiban Barang Milik Negara, k.PNBP, dan l.Pengadaan Barang / Jasa. MENGAWAL EFEKTIFITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MENDIKBUD TERKAIT DENGAN: Itjen Kemdikbud
TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN Inspektorat Jenderal Kemendikbud adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas: 1.Melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemendikbud. 2.Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fungsi: Pengawasan intern 19 Kinerja Program Kinerja Keuangan Tujuan Tertentu -Audit -Review/telaah -Evaluasi -Pemantauan -Kegiatan pengawasan lainnya
Disiplin diri Latihan tanggungjawab individu dan kelompok Supervisi langsung PENGAWASAN INTERN Penerapan sistem adminstratif Prosedur Aturan PENGAWASAN EKSTERN MENGAPA ADA PENGAWASAN ? Adanya perubahan yang memerlukan penjelasan baru (new inisiatif) Adanya kekomplekan/kerumitan sistem memerlukan pengawasan yang lebih banyak Adanya kesalahan-kesalahan memerlukan tindakan perbaikan 20 Fokus pada:
1. Meningkatkan disiplin dan prestasi kerja2. Menekan sekecil mungkin penyalahgunaan wewenang3. Menekan sekecil mungkin kebocoran dan tujuan pemborosan4. Meningkatkan pelayanan5. Memperlancar kegiatan 21 # Tidak Mencari Kesalahan TUJUAN
ORIENTASI PENGAWASAN 1.Mengantisipasi masalah atau penyimpangan dari standar/tujuan. 2.Concurrent (pengawasan saat ini) apakah dilakukan selama satu program berlangsung 3.Umpan balik: menngukur hasil- haisl yang sudah dihasilkan/dicapai. Penelaahan Awal Penelaahan Berlangsung Audit Penelaahan 22
Kriteria Pengawasan yang Efektif 23 1 Data dan Informasi yang akan diukur akurat 2 Harus dilakukan tepat waktu saat penyimpangan diketahui 3Sistem pengawasan yang dipergunakan harus mudah dimengerti oleh orang lain 4 Harus dititikberatkan pada kegiatan yang strategis 5 Harus lebih kecil dibanding dengan hasilnya (ekonomis) 6 Sesuai dengan struktur organisasi 7 Sesuai dengan prosedur kerja, POS organisasi 8 Bersifat memerintah dan dapat dikerjakan
PMK 168/PMK.05/2015 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK. 05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA: Pasal 1: Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
DASAR HUKUM PEMBERIAN BANTAH PMK 173/PMK.05/2016 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK. 05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
BANTUAN PEMERINTAH (BANTAH) Pasal 8 (1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintahberdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis. (2) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
PPK MELAKUKAN SELEKSI ( 3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. (4) Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah. (5) Penetapan Surat Keputusan oleh PPK dan pengesahan Surat Keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
PENDANAAN PENDIDIKAN UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 46: Ayat (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat Ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 45 Sesuai amanat UU Sisdiknas Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendanaan pendidikan dalam PP.No.48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
20% APBN dan 20% APBD Alokasi anggaran pendidikan di daerah yang bersumber dari APBD murni belum memenuhi 20% sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 aat (4). Akibatnya banyak daerah yang hanya mengandalkan dana dari APBN seperti BOS-Pusat (tanpa adanya BOS-Daerah) untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah sehingga harus memungut dari orangtua murid. Kondisi ini juga menjadi salah satu penyebab Pemda tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam PP.No.48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan untuk menyediakan dana investasi selain lahan (sarana prasarana) pada satuan pendidikan dasar.
JENIS BANTUAN PEMERINTAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH ANTARA LAIN : 1.Bantuan Pengembangan SMK berbasis Industri/Keunggulan Wilayah 2.Bantuan Pengembangan SMK Dikawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus 3.Bantuan Unit Sekolah Baru (USB) 4.Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas (Berat dan Sedang) 5.Ruang Praktek Siswa (RPS) dan Peralatan Praktek 6.Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 7.Bantuan Pengembangan (Technopark) 8.Bantuan Revitalisasi/Renovasi Sekolah 9.Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian 10.Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri 11.Bantuan Pengembangan SMK Pariwisata 12.Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman 13.Bantuan Pengembangan SMK berbasis Komunitas 14.Bantuan Pelaksanaan Pemasaran Tamatan 15.Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri 16.Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan
PENYALURAN DANA A. PERSIAPAN 1.Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2.Di Sekolah Calon Penerima B. PENCAIRAN DAN PENYALURAN
MEKANISME PENYALURAN BANTUAN 1.Persyaratan Penyaluran Dana: 1)SPTJM, Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) 2)Surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan dari Kep Sekolah 3)Kwitansi penerimaan dana bantuan 4)Fotokopi Nomor Rekening sekolah yang masih aktif 2.Proses Penyaluran: Atas usulan PPK Direktorat Pembinaan SMK dibuat SPP, SPM, dan SP2D oleh KPPN kemudian dana ditransfer langsung dari KPPN ke Rekening Sekolah melalui Bank Penyalur 3.Tim Pelaksana Pembangunan mencairkan dana untuk pelaksanaan bantuan sesuai perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan 4.Tim Pelaksana melaksanakan pekerjaan fisik sesuai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
TAHAPAN PENCAIRAN Pasal 28 ( 1) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud yang nilai bantuannya Rpl ,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK. b. Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
PENCAIRAN BANTAH Pasal 16 (1) Pencairan bantuan pemerintah dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan.
A. PENGELOLA PROGRAM Pengelola Program Di Tingkat Sekolah Adalah SMK Penerima Bantuan Pemerintah Ruang Praktek Siswa dan Peralatannya. Bersama Dengan Komite Sekolah, Kepala Sekolah Membentuk Tim Pelaksana Pemanfaatan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Mutu SMK yang terdiri Dari Unsur Sekolah, Komite Sekolah dan Perwakilan Orangtua/Wali Siswa.
B. PENGELOLAAN KEUANGAN 1.Kegiatan Pengelolaan Keuangan pada Prinsipnya mencakup pencatatam penerimaan dan pengeluaran uang sejak dana diterima oleh sekolah. 2.Pengelolaan dana harus transparan dan akuntabel; 3.Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah; 4.Bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang atau jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti; 5.Realisasi barang dan jasa yang diterima tidak boleh lebih dari uang yang dikeluarkan; 6.Apabila ada sisa dana bantuan yang tidak digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara dengan ketentuan yang berlaku;
PENGELOLAAN KEUANGAN (lanjutan) 7.Pencatatan penerimaan dan pengeluaran setiap hari dituangkan dalam Buku Kas Umum (BKU) dan dibantu dengan buku pembantu seperti buku kas tunai dan buku bank. 8.Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukukan atau dicatat sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya. 9.Pembukuan Buku Kas tidak boleh ada halaman kosong, tanda bekas coretan/hapusan atau sesuatu catatan pembukuan yang membuat interprestasi berbeda. 10.Dana yang belum dibutuhkan harus tetap disimpan di bank, tidak boleh dipindahkan pada rekening lain atau disimpan ditempat lain. 11.Pengarsipan dokumen pengeluaran dana dilaksanakan dengan ketentuan;
PEMBUKUAN BELANJA BANTAH Pembukuan: 1.Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah 2.Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup, sesuai dengan ketentuan bea meterai 3.Bukti pengeluaran harus disertai uraian yang jelas tentang barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti 4.Nilai barang dan jasa yang dibayar tidak boleh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan 5.Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam Buku Kas Umum (BKU) 6.BKU ditulis dengan rapih 7.Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukukan/dicatat sesuai urutan kejadian 8.Setiap akhir bulan BKU ditutup, dihitung saldonya, dicocokkan dengan saldo yag ada di kas dan di bank 9.Pajak dipungut sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku
PEMBUKUAN BELANJA BANTAH (lanjutan) 10.Dokumen Pendukung: 1)Kuitansi /tanda bukti pembayaran/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran 2) bukti transaksi lainnya 11.Semua dokumen ditandatangani ketua dan bendahara, diketahui Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah 12.Saldo pembukuan: Saldo tunai setiap bulan yang disimpan di Brankas tidak boleh lebih dari 10 juta
Sisa uang harus segera disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyetoran ke Kas Negara dilakukan dgan menggunakan formulir sbb. : 1.Formulir SSP untuk setoran pajak, dengan menggunakan mata anggaran sesuai dengan jenis pajak berkenaan; 2.Formulir SSPB untuk setoran pengembalian belanja yang bersumber dari SPM/SP2D tahun anggaran berjalan, dengan menggunakan mata anggaran pengembalian atas SPM berkenaan; 3.Formulir SSBP untuk setoran PNPB termasuk pengembalian belanja yang bersumber dari SPM/SP2D tahun anggaran yang lalu. 4.Elemen data pada SSP, SSBP atau SSPB diisi dengan benar dan lengkap, PENYETORAN SISA ANGGARAN
PELAPORAN ( LANDASAN HUKUM KEWAJIBAN PEMBUATAN LAPORAN ): 1.UU RI No. 17 Tahun 2003 Ttg Keuangan Negara; 2.Keppres No. 42 Tahun 2002 Ttg Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Bab VII Pasal 57 ayat (1),(2). 3.Perpres No. 70 tahun 2012
Laporan dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai peristiwa yang terjadi. Isi laporan yang benar akan mendorong mutu penulisan laporan yang baik, artinya kebenaran isi tercakup pada laporan yang memiliki bentuk yang sistematik, penalaran yang jelas dan menggunakan bahasa dengan kritis. Secara umum laporan dapat dianggap sebagai pelaksanaan komunikasi secara tertulis dan lisan.
PERTANGGUNGJAWABAN BANTAH 1.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab atas target kinerja penyaluran dana Bantah 2.KPA harus menyusun pertanggungjawaban 3.PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana Bantah 4.Penerima Bantah bertanggungjawab mutlak terhadap pelaksanaan Bantah yang diterimanya sesuai proposal dan RAB yang diajukan 5.Pertanggunjawaban Bantah harus tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, dan terhindar dari penyimpangan 6.Penerima Bantah harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada pemberi bantuan 7.Bentuk laporan pertanggungjawaban mengacu pada juknis Bantah
PERTANGGUNGJAWABAN BANTAH (lanjutan) 8.Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggung- jawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban 9.Pertanggungjawaban bersifat administratif, artinya semua dana yang diterima, disimpan dan digunakan harus dilakukan pencatatan dan memiliki dokumen pendukungnya. 10.Pertanggungjawaban bersifat fisik, artinya pekerjaan fisik pembangunan (ruang perpustakaan/rehab ruang kelas) telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam juknis/spesifikasinya 11.Pertanggungjawaban secara hukum (legal), artinya semua dokumen yang dibuat telah lengkap dan mendapat otorisasi dari pejabat yang berwenang (tidak fiktif).
HASIL PENGAWASAN BANTAH (lanjutan) 1.Untuk pengajuan Bantah yang menggunakan proposal sering dijumpai realisasi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan 2.Kesalahan/kekeliruan penulisan No. Rekening Bank Penerima dana Bantah 3.Kuitansi bukti pembelian/pembayaran barang tidak sesuai (fiktif) 4.Pelaksanaan pekerjaan fisik yang melibatkan tukang/mandor tidak didukung dengan daftar hadir, dan bukti kuitansi pembayaran upah tidak ditandatangani oleh ybs (pekerja)
HASIL PENGAWASAN BANTAH (lanjutan) 6.Lembaga penerima dana Bantah tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan 7.Pihak sekolah tidak menarik dana bantah karena tidak tahu kalau dana sudah masuk ke rekening sekolah hingga berakhirnya tahun anggaran 8.Perubahan pelaksanaan fisik kegiatan tidak didukung dengan berita acara pekerjaan tambah kurang/ tidak dilaporkan
HASIL PENGAWASAN BANTAH (lanjutan) 9.Sekolah penerima dana Bantah dalam melaksanakan pekerjaan tidak membuat Proposal/RAB 10.Pelaksanaan pekerjaan (pembangunan ruang perpustakaan/ rehabilitasi ruang kelas dll) diserahkan kepada pihak ketiga/ dikontrakkan 11.Hasil pelaksanaan pekerjaan (Ruang Perpustakaan/Rehabilitasi Ruang Kelas dll) tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya 12.Dana Bantah untuk (Pembangunan Ruang Perpustakaan/ Rehabilitasi Ruang Kelas dll) yang diterima sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum digunakan 13.Pajak belum/sudah dipungut dan disetor ke Kas Negara
BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN 1.Tidak melakukan mark up 2.Bukti pertanggungjawaban tidak fiktif 3.Tidak menerima uang suap (gratifikasi) 4.Memungut dan menyetorkan pajak 5.Membuat dan menyampaikan laporan 6.Menggunakan dana sesuai peruntukannya 7.Berpedoman pada Juknis Bantah dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku DIJAMIN TIDAK AKAN BERMASALAH DENGAN HUKUM
SIMPULAN INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TELAH MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI MELALUI PEMERIKSAAN UMUM, INVESTIGASI, SERTA SUPERVISI DAN DORONGAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Melaksanakan Bantah sesuai ketentuan yang berlaku Hindari dampak negatif (risiko) yang akan terjadi PENGENDALIAN DANA BANTAH
Media Pengaduan Masyarakat Kemendikbud Unit Layanan Terpadu Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Inspektorat Jenderal Gedung C, Kemendikbud, Lantai Dasar Jl. Sudirman, Senayan - Jakarta, Gedung B, Kemendikbud Jl. Sudirman,Senayan - Jakarta, Fax posko-pengaduan. itjen.kemdikbud.go.id ult.kemdikbud.go.id