Pelanggaran HAM, Korban dan Pemulihan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HAK PEKERJA.
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
MEKANISME HAM PBB.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Hak-hak Sipil dan Politik
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Pendidikan kewarganegaraan
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
dalam Sistem Peradilan Pidana
Hukum Perikemanusiaan Internasional
PENYIDIKAN.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
DOKUMENTASI KEBIDANAN
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

Pelanggaran HAM, Korban dan Pemulihan Ari Yurino

Konsep Dasar - Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM terjadi jika negara dan aparatusnya tidak atau gagal melaksanakan kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi HAM Mengakibatkan pengurangan atau hilangnya penikmatan HAM Pelanggaran HAM terjadi karena negara gagal memenuhi kewajibannya melindungi hak-hak (asasi manusia) yang dijamin dalam hukum internasional maupun nasional, baik karena sengaja melakukannya (commission) maupun sengaja membiarkannya (omission)

Konsep Dasar – Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM diartikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tentang HAM)

Kesalahan Umum

Misalnya: PEMBANTAIAN Sering kali sebuah tindakan terkadang melibatkan banyak korban Misalnya: PEMBANTAIAN Atau ada beberapa tindakan yang melibatkan satu korban PENANGKAPAN PENAHANAN PENYIKSAAN

Kesalahan ini biasanya disebabkan oleh sistem pencatatan yang minim Yang sering menjadi kesalahan adalah sering kali kita HANYA mencatat pelanggaran yang paling berat PENANGKAPAN PENAHANAN PENYIKSAAN Kesalahan ini biasanya disebabkan oleh sistem pencatatan yang minim (hanya ada satu korban, tindakan dan pelaku) Solusinya  Lakukan pemisahan pencatatan antara tindakan dan peristiwa

Tindakan Satu tindakan yang biasanya melibatkan kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok kepada pihak lain Dalam hal ini disebut komisi Tidak dilakukannya tindakan yang diharapkan atau diperlukan Dalam hal ini disebut tindakan omisi (pembiaran) Yang harus dipahami adalah TIDAK semua tindakan adalah pelanggaran!  mis, penangkapan sesuai prosedur

Peristiwa Sesuatu yang terjadi, dengan awal dan akhir yang mana ada perkembangan hingga kesimpulan yang logis Sebuah peristiwa bisa terdiri dari satu tindakan, beberapa sesi tindakan yang terkait atau beberapa tindakan yang terjadi bersamaan Sebuah peristiwa menjadi relevan jika setidaknya ada satu tindakan yang merupakan pelanggaran HAM

Korban Orang yang secara individual atau kelompok menderita kerugian, termasuk cedera fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perampasan nyata terhadap hak-hak dasar mereka, atas tindakan atau pembiaran yang merupakan pelanggaram berat hukum HAM internasional, atau pelanggaran serius hukum humaniter internasional. Istilah korban juga termasuk, sejauh dipandang tepat, keluarga langsung atau orang yang secara langsung berada di bawah tanggungan para korban dan orang-orang yang telah mengalami penderitaan dalam membantu para korban yang sengsara atau dalam mencegah orang-orang agar tidak menjadi korban (Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan 1985)

Korban Seseorang dapat dinyatakan sebagai korban jika mereka mengalami penderitaan atau kerugian, yang terlepas apakah pelaku telah ditemukan atau diidentifikasi Korban pelanggaran HAM: korban langsung maupun tidak langsung, baik secara individual maupun secara kelompok/bersama-sama (kolektif) Korban: pihak yang mengalami penderitaan atau kerugian yang ditimbulkan, atau terkait dengan tindakan-tindakan yang terjadi atau akibat pengabaian sehingga terjadi pelanggaran HAM

Orang dan Peran Ada empat peran dasar dalam metodologi berbasis peristiwa/kejadian: Korban Pelaku Sumber, dan Pengintervensi Satu orang dapat memiliki beberapa peran yang berbeda, baik dalam peristiwa yang berbeda maupun peristiwa yang sama

Contoh: Esti ditangkap dan disiksa oleh Polsek Menteng Contoh: Esti ditangkap dan disiksa oleh Polsek Menteng. Erick sebagai pengacara melakukan pendampingan dan pembelaan hukum. Polisi kemudian mengancam Erick karena menyediakan informasi mengenai tindakan polisi kepada Ornop HAM

Pelaku dan Derajat Keterlibatan Dalam suatu peristiwa dan tindakan , sering kali juga melibatkan banyak pelaku Tindakan secara langsung bisa dilakukan oleh pelaku di lapangan, namun komandan aparat keamanan atau pejabat sipil yang memerintahkan tindakan kekerasan juga dianggap sebagai pelaku Konsep pertanggungjawaban komandan/atasan berlaku bagi seorang atasan dalam pengertian yang luas, termasuk komandan militer, kepala negara dan pemerintahan, Menteri dan pimpinan perusahaan Bentuk pertanggungjawaban ini tidak terbatas pada tingkat dan jenjang tertentu, komandan atau atasan pada tingkat tertinggi pun dapat dikenakan pertanggungjawaban ini APABILA TERBUKTI memenuhi unsur-unsurnya

Contoh Derajat Keterlibatan Pelaku Derajat Keterlibatan Pelaku (aparat negara) yang terlibat dalam peristiwa kekerasan Pelaku langsung tindak kekerasan Memberikan perintah melakukan tindak kekerasan Tidak melakukan apapun untuk mencegah terjadinya kekerasan Dipastikan berada di tempat kejadian Merencanakan tindak kekerasan Keterlibatan dalam jenis tindak kekerasan lainnya Pelaku tindak eksploitasi Pelaku tindak diskriminasi Pelaku yang terlibat dalam penyusunan peraturan atau undang-undang yang melanggar HAM Menyusun peraturan/UU Mendukung rumusan peraturan/UU Tidak melakukan apapun untuk mencegah terbitnya peraturan/UU yang melanggar Aparat keamanan yang gagal mencegah terjadinya tindak pelanggaran Atasan yang gagal menggunakan wewenang untuk mengendalikan bawahannya Gagal mencegah meskipun tahu sebelumnya bahwa bawahan merencanakan melakukan tindakan di luar hukum Gagal mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya tindakan di luar hukum Pelaku yang merupakan penanggungjawab kebijakan politik secara umum

Penangkapan Edgar Desacula Pada 18 November 1987, Edgar Desacula ditangkap bersama Ramon Aguilar oleh anggota Kepolisian Kota Pasay di Roxas Boulevard sekitar pukul 1:00 sore hari Desacula dan Aguilar dibawa ke markas polisi untuk diinterogasi. Aguilar segera dibebaskan. Desacula diserahkan ke Badan Intelijen dan Operasi Khusus Group (ISOG) yang melakukan interogasi taktis dan mengalami penyiksaan. Desacula kemudian dituduh dengan pelanggaran Keputusan Presiden tahun 1866 mengenai Kepemilikan Senjata Api Ilegal sebagai kelanjutan dari pemberontakan. Desacula kemudian ditahan. Desacula, 23, lajang dan Aguilar, 26, menikah, keduanya bekerja di pabrik garmen Gentex. Edna Aguilar, istri Ramon Aguilar, menyediakan informasi mengenai penangkapan. Dia juga memberikan rincian data pribadi Desacula dan Aguilar. Dia juga meminta bantuan dari Ignacio, pengacara, yang memberikan bantuan hukum kepada kedua korban.

Pada 18 November 1987, Edgar Desacula ditangkap bersama Ramon Aguilar oleh anggota Kepolisian Kota Pasay di Roxas Boulevard sekitar pukul 1:00 sore hari. Desacula dan Aguilar dibawa ke markas polisi untuk diinterogasi. Aguilar segera dibebaskan. Desacula diserahkan ke Badan Intelijen dan Operasi Khusus Group (ISOG) yang melakukan interogasi taktis dan mengalami penyiksaan. Desacula kemudian dituduh dengan pelanggaran Keputusan Presiden tahun 1866 mengenai Kepemilikan Senjata Api Ilegal sebagai kelanjutan dari pemberontakan. Desacula kemudian ditahan. Desacula, 23, lajang dan Aguilar, 26, menikah, keduanya bekerja di pabrik garmen Gentex. Edna Aguilar, istri Ramon Aguilar, menyediakan informasi mengenai penangkapan. Dia juga memberikan rincian data pribadi Desacula dan Aguilar. Dia juga meminta bantuan dari Ignacio, pengacara, yang memberikan bantuan hukum kepada kedua korban.

Pada 18 November 1987, Edgar Desacula ditangkap bersama Ramon Aguilar oleh anggota Kepolisian Kota Pasay di Roxas Boulevard sekitar pukul 1:00 sore hari. Desacula dan Aguilar dibawa ke markas polisi untuk diinterogasi. Aguilar segera dibebaskan. Desacula diserahkan ke Badan Intelijen dan Operasi Khusus Group (ISOG) yang melakukan interogasi taktis dan mengalami penyiksaan. Desacula kemudian dituduh dengan pelanggaran Keputusan Presiden tahun 1866 mengenai Kepemilikan Senjata Api Ilegal sebagai kelanjutan dari pemberontakan. Desacula kemudian ditahan. Desacula, 23, lajang dan Aguilar, 26, menikah, keduanya bekerja di pabrik garmen Gentex. Edna Aguilar, istri Ramon Aguilar, menyediakan informasi mengenai penangkapan. Dia juga memberikan rincian data pribadi Desacula dan Aguilar. Dia juga meminta bantuan dari Ignacio, pengacara, yang memberikan bantuan hukum kepada kedua korban.

Pada 18 November 1987, Edgar Desacula ditangkap bersama Ramon Aguilar oleh anggota Kepolisian Kota Pasay di Roxas Boulevard sekitar pukul 1:00 sore hari. Desacula dan Aguilar dibawa ke markas polisi untuk diinterogasi. Aguilar segera dibebaskan. Desacula diserahkan ke Badan Intelijen dan Operasi Khusus Group (ISOG) yang melakukan interogasi taktis dan mengalami penyiksaan. Desacula kemudian dituduh dengan pelanggaran Keputusan Presiden tahun 1866 mengenai Kepemilikan Senjata Api Ilegal sebagai kelanjutan dari pemberontakan. Desacula kemudian ditahan. Desacula, 23, lajang dan Aguilar, 26, menikah, keduanya bekerja di pabrik garmen Gentex. Edna Aguilar, istri Ramon Aguilar, menyediakan informasi mengenai penangkapan. Dia juga memberikan rincian data pribadi Desacula dan Aguilar. Dia juga meminta bantuan dari Ignacio, pengacara, yang memberikan bantuan hukum kepada kedua korban.

Pada 18 November 1987, Edgar Desacula ditangkap bersama Ramon Aguilar oleh anggota Kepolisian Kota Pasay di Roxas Boulevard sekitar pukul 1:00 sore hari. Desacula dan Aguilar dibawa ke markas polisi untuk diinterogasi. Aguilar segera dibebaskan. Desacula diserahkan ke Badan Intelijen dan Operasi Khusus Group (ISOG) yang melakukan interogasi taktis dan mengalami penyiksaan. Desacula kemudian dituduh dengan pelanggaran Keputusan Presiden tahun 1866 mengenai Kepemilikan Senjata Api Ilegal sebagai kelanjutan dari pemberontakan. Desacula kemudian ditahan. Desacula, 23, lajang dan Aguilar, 26, menikah, keduanya bekerja di pabrik garmen Gentex. Edna Aguilar, istri Ramon Aguilar, menyediakan informasi mengenai penangkapan. Dia juga memberikan rincian data pribadi Desacula dan Aguilar. Dia juga meminta bantuan dari Ignacio, pengacara, yang memberikan bantuan hukum kepada kedua korban.

Nama Kasus Gambaran Kasus Pelaku, Derajat Keterlibatan Korban Tindak Pelanggaran Hak yang dilanggar Prinsip dan Norma HAM Internasional yang dilanggar Norma HAM Nasional yang dilanggar

Pemulihan Istilah Reparasi/Pemulihan digunakan untuk menjelaskan penggantian kerugian atau pembayaran yang dilakukan negara atas terjadinya pelanggaran HAM kepada seseorang yang menyebabkan penderitaan Reparasi/Pemulihan juga termasuk langkah-langkah di luar penggantian uang, tetapi dapat mencakup rehabilitasi, permintaan maaf kepada pubik, penggantian property, yang sesuai dengan tingkat kerusakan

Pemulihan Dalam Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan Hak-hak Pemulihan dan Reparasi untuk Korban, reparasi merujuk pada cakupan yang luas atas langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara untuk merespon pelanggaran yang nyata telah terjadi atau untuk mencegahnya. Pemulihan ini mencakup substansi tindakan untuk memulihkan dan prosedur-prosedur atau mekanisme yang perlu dillakukan Substansi dari pemilihan adalah adanya pengakuan yang jelas bahwa negara mempunyai dua kewajiban kepada korban Untuk memungkinkan para korban mendapatkan pemulihan atas penderitaan yang mereka alami Untuk menyediakan hasil akhir bahwa secara nyata memulihkan penderitaan Artinya pemuihan korban pelanggaran HAM bukan hanya mengenai ‘ganti kerugian’, tetapi mencakup aspek-aspek lain yang mencakup keadilan, prosedur/mekanisme dan jaminan-jaminan lain yang memastikan korban mendapatkan akses terhadap pemulihan atas penderitaan yang mereka alami  pemulihan yang efektif

Pemulihan Ketentuan Pemulihan dalam Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Para Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Para korban berhak untuk mendapatkan penggantian segera atas kerugian yang mereka derita. Mereka harus diberitahu tentang hak mereka untuk mendapat penggantian. Para pelaku atau pihak ketiga harus memberi restitusi yang adil bagi para korban, keluarga, dan tanggungan mereka. Penggantian demikian harus mencakup pengembalian hak milik atau pembayaran atas deritaatau kerugian yang dialami, penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sebagai akibat viktimisasi tersebut, dan penyediaan pelayanan serta pemulihan hak-hak. Bilamana kompensasi tidak sepenuhnya didapat dari pelaku atau sumber-sumber lainnya, negara harus berusaha menyediakan kompensasi keuangan. Para korban harus mendapat dukungan dan bantuan material, pengobatan, psikologis dan sosial yang diperlukan

Bentuk-bentuk Pemulihan Restitusi haruslah diberikan untuk menegakkan kembali, sejauh mungkin, situasi yang ada bagi korban sebelum terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Restitusi mengharuskan, antara lain, pemulihan kebebasan, kewarganegaraan atau tempat tinggal, lapangan kerja atau hak milik; Kompensasi, diberikan untuk setiap kerusakan yang secara ekonomis dapat diperkirakan nilaianya, yang timbul dari pelanggaran hak asasi manusia, seperti: Kerusakan fisik dan mental; Kesakitan, penderitaan dan tekanan batin; Kesempatan yang hilang, termasuk pendidikan; Hilangnya mata pencaharian dan kemampuan mencari nafkah; Biaya medis dan biaya rehabilitasi lain yang masuk akal, termasuk keuntungan yang hilang; Kerugian terhadap reputasi dan martabat Biaya dan bayaran yang masuk akal untuk bantuan hukum atau keahlian untuk memperoleh suatu pemuihan; Kerugian terhadap hak milik usaha, termasuk keuntungan yang hilang

Bentuk-bentuk pemulihan Rehabilitasi, haruslah disediakan, yang mencakup: Pelayanan hukum; Psikologi, perawatan medis, dan pelayanan atau perawatan lainnya; Tindakan untuk memulihkan martabat dan reputasi (nama baik) sang korban. Jaminan kepuasan dan ketidakberulangan, yakni tersedianya atau diberikannya kepuasan dan jaminan bahwa pelanggaran serupa tidak akan terulang lagi di amsa depan, yang mencakup: Dihentikannya pelanggaran yang berkelanjutan; Verifikasi fakta-fakta dan pengungkapan kebenaran sepenuhnya secara terbuka Keputusan yang diumumkan demi kepentingan korban Permintaan maaf termasuk pengakuan di depan umum mengenai fakta-fakta dan penerimaan tanggung jawab Diajukannya ke pengadilan orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran Peringatan dan pemberian hormat kepada para korban Dimasukkannya suatu catatan yang akurat mengenai pelanggaran HAM dalam kurikulum dan bahan-bahan pendidikan Mencegah berulangnya pelanggaran dengan cara seperti : (a) memastikan pengendalian sipil yang efektif atas militer dan pasukan keamanan; (b) membatasi yuridiksi mahkamah militer; (c) memperkuat kemandirian badan peradilan; (d) melindungi profesi hukum dan para pekerja hak asasi manusia; (e) memberikan pelatihan hak asasi manusia pada semua sektor masyarakat; (f) khususnya kepada militer dan pasukan keamanan dan kepada para pejabat penegak hukum

Restitusi  korban dapat dipulihkan hak-hak hukum, status sosial, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan, kembali ke tempat tinggalnya, pemiulihan pekerjaannya, serta dipulihkan asetnya. Kompensasi  penggantian setiap kerusakan ekonomis akibat pelanggaran, termasuk kerusakan fisik maupun mental, rasa sakit, penderitaan dan gangguan emosi, kesempatan yang hilang (mis pendidikan), kerusakan material dan hilangnya pendapatan (termasuk potensi penghasilan), membahayakan reputasi dan martabat, dan biaya yang diperlukan untuk bantuan hukum atau ahli, obat-obatan dan layanan medis, dan pelayanan psikologis dan sosial

Rehabilitasi meliputi perawatan medis dan psikologis serta hukum dan pelayanan sosial Kepuasaan dan jaminan ketidakberulangan mencakup unsur individu dan kolektif seperti pengungkapan kebenaran, pengakuan public atas fakta-fakta dan penerimaan tanggung jawab, mencari korban yang hilang dan identifikasi pemulihan martabat para korban melalui sarana peringatan lainnya, serta kegiatan yang bertujuan untuk mengingat dan pendidikan dan untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa

Prinsip-prinsip pemenuhan hak korban Prinsip pemulihan dalam keadaan semula (restutio in integrum)  korban kejahatan haruslah dikembalikan pada kondisi semula sebelum kejahatan terjadi, meski dsadari tidak akan mungkin korban kembali pada kondisi sebelumnya. Prinisp ini menegaskan bentuk pemulihan kepada korban haruslah selengkap mungkin dan mencakup berbagai aspek yang ditimbulkan dari kejahatan yang terjadi. Prinsip non diskriminasi  berlaku bagi semua orang, tanpa perbedaan segala macam jenis ras, warna kulit, jenis kelamin, umur, agama, dll Prinsip penghormatan harkat dan martabat korban  para korban harus diperlakukan dengan rasa kasih dan dihormati martabatnya. Korban berhak mendapatkan kesempatan menggunakan mekanisme keadilan dan memperoleh ganti rugi segera.

Prinsip-prinsip pemenuhan hak korban Prinsip tepat guna, adil dan proporsional  mekanisme pengadilan dan administrasi perlu ditegakkan dan diperkuat untuk memungkinkan korban memperoleh ganti rugi lewat prosedur formal atau tak formal yang tepat, adil dan proporsional. Prinsip kebutuhan dan kemudahan korban  ketersediaan proses pengadilan dan administratif yang efektif untuk mengatasi kebutuhan korban harus dipermudah dengan, missal: Informasi yang cukup kepada korban tentang perkembangan kasusnya Korban dapat mengungkapkan pandangannnya dalam proses pengadilan Memberikan bantuan secukupnya kepada korban selama proses hukuman dijalankan Mengambil tindakan untuk mengurangi gangguan kepada korban, melindungi kebebasan pribadinya dan menjamin keselamatannya maupun keluarganya dan saksi-saksi yang memberikan kesaksian Menghindari penundaan yang tidak perlu dlm penempatan kasus2 dan pelaksanaan keputusan untuk memberikan ganti rugi

Prinsip-prinsip pemenuhan hak korban Ganti rugi yang lengkap dan komprehensif  korban dan keluarganya harus mendapatkan ganti kerugian yang adil dan tepat dari orang yang bersalah atau pihak ketiga yang bertanggung jawab, mencakup pengembalian harta milik atau pembayaran atas kerusakan atau kerugian yang diderita dll Tanggung jawab negara  apabila ganti kerugian tidak sepenuhnya tersedia dari orang yang bersalah atau sumber2 lain, negara harus berusaha memberi ganti kerugian kepada korban ataupun keluarganya Perhatian kepada korban dan kebutuhan khusus  para korban harus menerima bantuan material, medis, psikologis dan sosial yang perlu lewat sarana pemerintah, sarana2 sukarela, khususnya misalnya kepada kelompok khusus, diantaranya masyarakat adat.

Tiga Pilar UNGPs Kewajiban negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia dan kebebasan dasar Peran perusahaan bisnis sebagai organ khusus dari masyarakat yang melakukan fungsi-fungsi khusus, sehingga harus mengikuti peraturan yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia Kebutuhan akan hak dan kewajiban yang sesuai dengan pemulihan yang layak dan efektif ketika dilanggar

Akses atas Pemulihan Mekanisme Pemulihan Berbasis Negara Mekanisme Hukum Pengadilan (untuk gugatan perdata dan pidana), pengadilan tenaga kerja dll Mekanisme non-Hukum Mekanisme administratif, legislatif, dan nonhukum memainkan sebuah peran penting dalam melengkapi dan mendukung mekanisme hukum. Institusi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai peran khusus yang penting dalam hal ini. Mekanisme Pemulihan bukan berbasis Negara Satu kategori dari mekanisme pengaduan bukan berbasis Negara mencakup semua yang diatur oleh sebuah perusahaan bisnis sendiri atau dengan pihak terkait, oleh sebuah asosiasi industri atau sebuah kelompok pihak-pihak terkait. Kategori lain terdiri dari badan-badan regional dan internasional hak asasi manusia. Hal ini kerap kali berurusan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh Negara atas kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Namun demikian, beberapa juga harus berurusan dengan kegagalan sebuah Negara untuk memenuhi tugasnya untuk melindungi hak asasi manusia dari pelanggaran oleh perusahaan bisnis.