Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Katanya PEREMPUAN .... NEGATIF Lemah Tidak mampu bekerja keras Manja
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Oleh: Trisakti Handayani
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
Pengertian Sex dan Gender
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Problematika Gender dalam Islam
PEREMPUAN DAN KEADILAN FAKHRI USMITA, S.Sos., M.Krim.
HIV & AIDS DALAM G ERAKAN P EREMPUAN RR. Agustine Koalisi Perempuan Indonesia.
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
DEVI KOMALASARI DEWI FITRIANA SARI DWI AJENG EVITASARI ELAS SULASTRI NURMILASARI.
KELUARGA BERENCANA Inya Winyo Lia Laurensia
Pendidikan kewarganegaraan
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
KONSEP GENDER DALAM KESEHATAN REPRODUKSI & KB BY : DEWI RINI ASTUTI ZEGA, SST.
Analisis Gender.
Assalamu'alaikum.
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
JENIS KELAMIN DAN GENDER
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
Dasar Kesehatan Reproduksi
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
PEMBINAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Isu – Isu Kesehatan Wanita
Konsep Kesehatan Reproduksi
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Komitmen Indonesia pada ICPD dan MDG’s
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
Assalamu'alaikum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Hukum dan Gender di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA.
Oleh: SITI KHADIJA PRATIWI NIM.P
Dosen Pengampu : Tarmidzi, M.S.I
Pengarusutamaan Gender
PEMANFAATAN DATA SURVEI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
oleh: NI’MAL BAROYA, M. PH.
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Tim Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Kekerasan terhadap Perempuan
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan

A.PENGERTIAN GENDER DALAM KESEHATAN REPRODUKSI Gender adalah suatu konsep budaya yang berupaya untuk membuat perbedaan antara laki - laki dan perempuan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional. Gender adalah peran dan kedudukan seseorang yang dikonstruksikan oleh budaya karena seseorang lahir sebagai perempuan atau lahir sebagai laki-laki. Reproduksi adalah cara dasar mempertahankan diri yang dilakukan oleh semua bentuk kehidupan; setiap individu organisme ada sebagai hasil dari suatu proses reproduksi oleh pendahulunya

Adapun kesehatan reproduksi secara sederhana dapat kita lihat dari hal sebagai berikut: Organ Reproduksi Hubungan Seks Kehamilan Persalinan

b. Proses sosialisasi gender Proses sosisalisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Gambaran diri seseorang merupakan pantulan perhatian yang diberikan keluarga kepada dirinya. Persepsinya tentang diri, tentang dunia dan masyarakat sekelilingnya secara langsung dipengaruhi oleh tindakan dan keyakinan keluarganya. Sehingga nilai-nilai yang dimiliki oleh seorang individu dan berbagai peran yang diharapkan dilakukan olehnya,semua berawal dari dalam lingkungan sendiri.

lembaga-lembaga sosialisasi yang terpenting ialah keluarga, sekolah, kelompok sebaya dan media massa. secara umum sasaran sosialisasi itu sendiri hampir sama di berbagai tempat dan budaya, yaitu antara lain: Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya. Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat. Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.  

C. KESEHATAN REPRODUKSI SEBAGAI HAM Keberadaan manusia tidak dapat dipisahkan dengan hak asasi manusia (HAM). HAM bersifat fundamental maka adanya merupakan keharusan, siapapun tidak dapat mengganggu dan setiap orang harus memperoleh perlindungan HAM-nya. Kesehatan reproduksi yang mengandung banyak aspek mengimplikasikan beberapa hal yang menyangkut pelanggarannya ataupun masalah-masalah hukum lainnya yaitu :

Perkawinan:Perkawinan Perkawinan:Perkawinan dilaksanakan tanpa paksaan,  kedudukan suami- isteri, harta kekayaan, poligami ( UU No. 1 tahun 1974, hukum privat). Kekerasan seksual  terhadap wanita dan pelecehan seksual lainnya : Tindakan ini sebagai gender-related violence, seperti: perkosaan (Pasal 285 KUHP), dan perilaku pelecehan seksual lainnya: paksaan berbuat cabul (Pasal 289), perzinahan (Pasal 284), bersetubuh dengan wanita yang belum waktunya kawin  (Pasal 287, 290), homoseks (pasal 292). Pembunuhan bayi dan Abortus : Pembunuhan bayi; seorang ibu ketakutan kelahiran bayinya (Pasal  341,342). Pengguguran kandungan, dilakukan sendiri (Pasal 346). Oleh orang lain tanpa persetujuan (Pasal 347),  orang lain dengan persetujuan  (Pasal 348). 

Pornografi, Perdagangan wanita dan Prostitusi : Perbuatan menyangut pornografi diatur Pasal 282,  baik kejahatan kesengajaan maupun kealpaan, dengan pemberatan bila sebagai matapencaharian.Yang berhubungan dengan alat-alat pencegah kehamilan/ penggugugran kandungan (Pasal 383).  Perdagangan wanita (Pasal 297), dan prostitusi (pasal 296), yang dipidana germonya, bukan pelacurnya baik yang wanita maupun laki- lakinya. Pembunuhan bayi dan Abortus : Pembunuhan bayi; seorang ibu ketakutan kelahiran bayinya  (Pasal  341,342). Pengguguran kandungan, dilakukan sendiri (Pasal 346). Oleh orang lain tanpa persetujuan (Pasal 347),  orang lain dengan persetujuan  (Pasal 348). 

Teknologi reproduksi dan  KB : Pemaksaan pelaksanaan KB,  menimbulkan akibat luka, kematian pengguna. Adanya inseminasi buatan, bayi tabung,  timbul masalah hak dan kedudukan ibu-anak, masalah moral dan etika, kualitas umat manusia mendatang.  

D. UPAYA MENGWUJUDKAN KESEHATAN DAN KEADILAN GENDER Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi,marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai visi Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI sebenarnya merupakan bentuk pembaruan pembangunan pemberdayaan perempuan yang selama tiga dasa warsa telah memberikan manfaat yang cukup besar.

Berbagai peningkatan pemberdayaan perempuan bisa dilihat dengan meningkatnya kualitas hidup perempuan dari berbagai aspek , meskipun masih belum optimal. Penyebabnya antara lain belum adanya kesadaran gender terutama di kalangan para perencana dan pembuat keputusan; ketidak lengkapan data dan informasi gender yang dipisahkan menurut jenis kelamin juga masih belum mapannya hubungan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat maupun lembaga-lembaga yang memiliki visi pemberdayaan perempuan yaitu dalam tahap-tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan

Menetapkan dua arah kebijakan pemberdayaan perempuan yakni pertama meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Kedua meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.