KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Advertisements

KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PENGEMBANGAN SIIDaKep BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
RASIO BAYI BERAKTA KELAHIRAN? RASIO PASANGAN BERAKTA NIKAH?
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, NIK DAN KTP-el
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
VERIFIKASI BIOMETRIK PEREKAMAN DAN PENGHAPUSAN REKAMAN DUPLIKAT
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
DIREKTUR JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PEMANFAATAN KTP-el DALAM MENDUKUNG PEMILU ELEKTRONIK
PENINGKATAN KINERJA TKSK
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten purbalingga
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
31 ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN dalam SIAK-th. 2009
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
-Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil-
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SUMEDANG
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KOORDINASI PENANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN BAGI PROGRAM BANTUAN SOSIAL DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI JAKARTA, 3 MEI 2019

DASAR HUKUM UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3) PP No. 37 TH 2007 Ttg Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 Sebgm Tlh Diubah Dgn PP No 102 Th 2012 Hal-hal mengenai WN dan Penduduk diatur oleh Undang-Undang UU No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Perpres No.25 TH2008 Ttg Persyaratan dan Tata cara Dafduk dan Capil PP No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional Sebgm Telah Diubah Terakhir Dengan Perpres No 126 Th 2012 PP No. 112 TH 2013 Ttg Perubahan ke IV Atas Perpres No. 26/2009 UU No. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006 PERMENDAGRI 61/2015 Ttg Persyaratan, Ruang Lingkup Tata Cara Pmft NIK, DK, KTP-el

RUANG LINGKUP ADMINDUK PENDAFTARAN PENDUDUK PENCATATAN SIPIL PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA PENTING PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN PENCATATAN BIODATA Kelahiran; Lahir mati; Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Perceraian; Pembatalan Perceraian Kematian; Pengangkatan Anak; Pengakuan Anak; Pengesahan anak; Perubahan Nama; Perubahan Status Kewaganegaraan; Peristiwa Penting lainnya; Pelaporan pddk yg tdk mampu melapor sendiri. Penerbitan NIK Perubahan alamat; Pindat dlm Wil Indonesia Pindat Antar negara; Penddk Pelintas batas; Pendataan Penduduk Rentan Adminduk; Pelaporan pddk yg tdk mampu mengantar sendiri PEMUTAKHIRAN BIODATA DATA/INFODUK SIAK PENERBITAN NIK,KK,KTP,Srt Ket Kpdkn Pemanfaatan data utk pemerintahan & pembangunan PENERBITAN AKTA/ PEMBUATAN CATATAN PINGGIR

DASAR HUKUM (Pasal 58 Ayat 1 & 3 UU No. 24/2013) DATA PERORANGAN : AYAT 1 DATA AGREGAT : AYAT 3 a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; NIK ayah; Nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang (RT/RW/Dsn/Kmp); t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif

DATA-DATA YANG DILINDUNGI PASAL 79 UU 24/2013 PASAL 84 ayat (1) UU 24/2013 PASAL 84 ayat (1) UU 24/2013 (1) Data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara (2) Menteri memberikan hak akses data kependudukan kpd petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna. Data pribadi penduduk yg harus dilindungi memuat: keterangan tentang cacat fisikdan/atau mental; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yg merupakan aib seseorang. Menteri memberikan hak akses data pribadi kpd petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana. DATA PRIBADI PENDUDUK

MANFAATKAN DATA KEPENDUDUKAN SESUAI DENGAN UU 24/2013 PASAL 58 AYAT (4) bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, antara lain untuk pemanfaatan: Pelayanan Publik Perencanaan Pembangunan Alokasi Anggaran Pembangunan Demokrasi Penegakan hukum dan pencegahan kriminal Izin Usaha Pelayanan Pajak Kendaraan Bank Pemberian bantuan sosial/pemerintah Perencanaan Pendidikan Perencanaan Kesehatan Perencanaan Dana Alokasi Umum Alokasi Dana Khusus Alokasi Dana Desa data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dan (DAK2) memudahkan pelacakan pelaku criminal dll

PENCAPAIAN PROGRAM STRATEGIS Data Seluruh Penduduk Indonesia (WNI) dan ber-NIK 265.185.520 records yang ada dalam database kependudukan nasional (Sem II Th 2018) Wajib KTP 192.676.863 records. Sudah 189.676.052 records (98,58%) penduduk Wajib KTP merekam Pengembangan pelayanan adminduk sampai kepada tingkat pelayanan tempat tinggal maupun tempat peristiwa (misalnya di rumah sakit, di desa/kelurahan dan pemakaman umum) serta terintegrasi dengan KUA Data Kependudukan akan terus termutakhir setiap waktu, sesuai dengan pelaporan penduduk pada waktu mengalami peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya

20 Lembaga Akses NIK Terbanyak PEMANFAATAN DATA TELKOMSEL BPJS KESEHATAN XL SELULAR INDOSAT SELULAR KEMENTRIAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN HUTCHINSON 3 SELULAR BANK BRI KEMENKES BPN 11. SMARTFREN 12. BKN 13. BANK BCA 14. KORLANTAS POLRI 15. KEMENAKER 16. BANK MANDIRI 17. BANK BNI 18. ADIRA FINANCE 19. PEGADAIAN 20. BANK BTN 1.208 Lembaga Pengguna Yang Telah Melakukan Penandatangan PKS PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN OLEH LEMBAGA PENGGUNA Jumlah Akses Data Kependudukan oleh Lembaga Pengguna Sebanyak 2.925.997.819 NIK (22 APRIL 2019) 654 Lembaga Pengguna Terkoneksi ke DWH Ditjen Dukcapil Lembaga Pengguna yang sudah memberikan Data Balikan 361 944 Lembaga Pengguna Yang Telah Melakukan Penandatangan JUKNIS

Pemberian Izin Akses Pasal 7 dan Pasal 8 Permendagri No. 61/2015 ENTITAS TUNGGAL PEMEGANG HAK AKSES Ps.79 (2) jo. Ps. 86 (1) UU 24/2013 DIRJEN DUKCAPIL Hak akses petugas lingkup Ditjen Dukcapil; Hak akses lembaga pengguna di tingkat pusat; Didelegasikan Konsultasi ke Ditjen Dukcapil, terkait naskah PKS sblm di ttd GUBERNUR Hak akses Penyelenggara Provinsi; Hak akses lembaga pengguna di tingkat provinsi; MENTERI DALAM NEGERI Didelegasikan Didelegasikan Konsultasi ke Provinsi, terkait naskah PKS sblm di ttd BUPATI/WALIKOTA Hak akses petugas pada Instansi Pelaksana Kab/Kota; Hak akses lembaga pengguna di tingkat Kab/Kota;

LEMBAGA PENGGUNA YANG DILAYANI Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Permendagri No. 61/2015 a. Lembaga Negara; b. Kementerian; c. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;dan d. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat Pusat. Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Provinsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi / OPD. Pemerintah Kabupaten/Kota: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKUN BAGI PROGRAM BANTUAN SOSIAL DI INDONESIAN PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DITJEN DUKCAPIL DENGAN KEMENSOS TENTANG PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-EL 1. PEMADANAN DATA KEMENSOS PENANGANAN FAKIR MISKIN (PFM) DAN ORANG TIDAK MAMPU (OPM) 2.

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DITJEN DUKCAPIL DENGAN KEMENSOS TENTANG PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-EL 1.

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DITJEN DUKCAPIL DENGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN KESEJATERAAN SOSIAL KEMENSOS TENTANG PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-EL PKS KEMENSOS PKS ANTARA DITJEN DUKCAPIL DENGAN KEMENSOS NOMOR 119/5951/DUKCAPIL DAN 01/BKS/PKS/06 TANGGAL 09 MEI 2015. BERAKHIR 31 DESEMBER 2018. PERPANJANGAN PKS ???????

TOTAL AKSES HINGGA 3 MEI 2019 SEJUMLAH AKSES DATA KEMENSOS MULAI AKSES 4 OKTOBER 2017 TOTAL AKSES HINGGA 3 MEI 2019 SEJUMLAH 292.910.580 HITS Jumlah User : 1 USER Hak akses : 1.000.000 PER HARI

Contoh : Monitoring Akses Data Kependudukan per Hari ( 4 MEI 2019)

AKSES DATA TAHUNAN KEMENSOS NO TAHUN JUMLAH AKSES 1 2017 73.066.035 2 2018 219.711.616 3 2019 132.929

2. PEMADANAN DATA KEMENSOS TERKAIT BDT PEMADANAN DATA KEMENSOS TERKAIT DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN (PFM) DENGAN DATA DITJEN DUKCAPIL SEBANYAK 11.526.348 JIWA YANG PADAN 3.388.462 JIWA YANG TIDAK PADAN 8.137.886 JIWA. DAN TELAH DISERAHKAN PADA TANGGAL 11 JANUARI 2019 a. PEMADANAN DATA TEKAIT DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN (PFM) DAN ORANG TIDAK MAMPU (OPM) SEBANYAK 7.881.477 JIWA DAN YANG PADAN 7.661.664 JIWA (97,21 %) DAN BELUM PADAN SEBANYAK 219.813 JIWA (2,79%) DAN TELAH DISERAHKAN KEPADA KEMENSOS PADA TANGGAL 30 JANAUARI 2019 b.

Terima Kasih Atas perhatiannya KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Dalam mode Peragaan Slide, klik tanda panah untuk memasuki Pusat Memulai PowerPoint. Terima Kasih Atas perhatiannya Ditjen Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kementerian Dalam Negeri