SEWA GUNA USAHA
PENGERTIAN LEASING Leasing : Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk menggunakan/memanfaatkan suatu barang dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu. DiIndonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP- 122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
lessee menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang tsb. lessor mengirimkan letter of offer kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal. Lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor. penandatangan kontrak setelah semua persyaratan disetujui atau dipenuhi.
pengiriman order beli kepada pemasok pengiriman barang penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya. pembayaran oleh lessor kepada pemasok pembayaran secara berkala oleh lessee.
Objek Sewa Guna Usaha Objek Sewa Guna Usaha sangat beragam, umumnya bersifat barang modal, bentuk dari Objek Sewa Guna Usaha ini dapat berupa alat-alat, mesin, kendaraan, komputer, gedung dan lain-lain.
Perjanjian Sewa Guna Usaha Pada perjanjian sewa guna usaha, paling tidak harus memuat keterangan terperinci mengenai hal berikut: Objek perjanjian Jangka waktu Leasing Harga sewa serta pembayarannya Kewajiban perpajakan Penutupan asuransi Perawatan barang Penggantian dalam hal barang hilang/rusak
Manfaat leasing Bahwa lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodic sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.