SEWA GUNA USAHA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Leasing Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
Advertisements

SISTEM AKUNTANSI PEMBELIAN
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
SEWA GUNA USAHA.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
LEASING.
LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
PEGADAIAN.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SONY SUBROTO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
SEWA GUNA ( LEASING ).
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”
Sumber Dana Jangka Menengah
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
SEWA GUNA ( LEASING ) Lili Syafitri, SE.,Ak.,M.Si LILI SYAFITRI D-7134
Universitas Serang Raya
Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi*(finance lease) maupun tanpa hak opsi.
Leasing.
LEASING.
Akuntansi Leasing Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
ASPEK HUKUM BISNIS.
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
AKUNTANSI LEASING.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
BAB I PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
LEASING Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M
Bab 14 Pembelanjaan Jangka Panjang
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
Akuntansi sewa guna usaha
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA (LEASING).
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Leasing.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
LEASING DEBT FINANCING.
SUMBER PENDANAAN JANGKA MENENGAH
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH II
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
copyright by dhoni yusra
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

SEWA GUNA USAHA

PENGERTIAN LEASING Leasing : Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk menggunakan/memanfaatkan suatu barang dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu. DiIndonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP- 122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.

lessee menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang tsb. lessor mengirimkan letter of offer kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal. Lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor. penandatangan kontrak setelah semua persyaratan disetujui atau dipenuhi.

pengiriman order beli kepada pemasok pengiriman barang penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya. pembayaran oleh lessor kepada pemasok pembayaran secara berkala oleh lessee.

Objek Sewa Guna Usaha Objek Sewa Guna Usaha sangat beragam, umumnya bersifat barang modal, bentuk dari Objek Sewa Guna Usaha ini dapat berupa alat-alat, mesin, kendaraan, komputer, gedung dan lain-lain.

Perjanjian Sewa Guna Usaha Pada perjanjian sewa guna usaha, paling tidak harus memuat keterangan terperinci mengenai hal berikut: Objek perjanjian Jangka waktu Leasing Harga sewa serta pembayarannya Kewajiban perpajakan Penutupan asuransi Perawatan barang Penggantian dalam hal barang hilang/rusak

Manfaat leasing Bahwa lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodic sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.