(JABATAN PIMPINAN TINGGI/JPT PRATAMA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM ASN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM ASN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
SINERGITAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

(JABATAN PIMPINAN TINGGI/JPT PRATAMA) PEMBELAJARAN DAN PRAKTIK BAIK (BEST PRACTICE) STANDAR KOMPETENSI PENGELOLA PEMBANGUNAN DAERAH (JABATAN PIMPINAN TINGGI/JPT PRATAMA) OLEH: Dr.Dra. Rochayati Basra, M.Pd KAPUS STANDARISASI & SERTIFIKASI

Biodata NAMA : Dr. Dra. ROCHAYATI BASRA, M.Pd JABATAN : KAPUS STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGKAT/GOL : PEMBINA UTAMA MUDA IV/C TTL : 31 OKTOBER 1967 PENDIDIKAN : S3 INSTANSI : BPSDM KEMENDAGRI AGAMA : ISLAM STATUS : MENIKAH SUAMI/ISTRI : Prof. Dr. KHASAN EFFENDY ANAK : 4 orang April Hansson +1 23 987 6554 april@www.proseware.com www.proseware.com

MASALAH PROGRAM PUSAT DAN DAERAH MASALAH PROGRAM PUSAT DAN DAERAH Belum sinkronnya program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional; Masih adanya program prioritas nasional yang belum didukung oleh program prioritas daerah; Masih adanya program/kegiatan K/L dan daerah yang tumpang tindih karena tidak sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Terbatasnya alokasi anggaran pada Pemerintah Daerah dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional Masih ada beberapa kegiatan prioritas nasional yang belum ditentukan lokasi dan targetnya.

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PSDM UU NO 5 TAHUN 2014: TENTANG ASN UU NO 23 TAHUN 2014: TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PP NO 18 TAHUN 2016: PERANGKAT DAERAH PP NO 11 TAHUN 2017: MANAJEMEN PNS PP NO 12 TAHUN 2017: BINWAS PENYELENGGARAAN PEMDA PERMENDAGRI 108 THN 2017 TENTANG KOMPETENSI PEMERINTAHAN PERMENDAGRI 11 THN 2018 TENTANG SISTEM PENGEMBANGAN SDM APARATUR BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA

PERAN BPSDM Provinsi Pusat Pusat Kabupaten/Kota Pengembangan Kompetensi Standardisasi Sertifikasi Pengembangan Kompetensi Sertifikasi Pengembangan Kompetensi Pusat Provinsi Pusat Kabupaten/Kota

PERMENDAGRI NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG KOMPETENSI PEMERINTAHAN I. KEBIJAKAN UMUM

KOMPETENSI ASN (UU NO 5 TH 2014; ASN & UU NO 23 TH 2014: PEMDA KOMPETENSI TEKNIS KOMPETENSI MANAJERIAL KOMPETENSI PEMERINTAHAN KOMPETENSI SOSIO KULTURAL PASAL 233 UU NO 23 TH 2014: PNS ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah, selain harus memenuhi persyaratan kompetensi: teknis, manajerial dan sosial kultural, harus pula memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan. Ketentuan ini juga berlaku terhadap pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrator di bawah kepala perangkat daerah dan jabatan pengawas. MARI KITA WUJUDKAN INDONESIA KERJA NYATA !

SETIAP PEGAWAI KA SKPD/ASN HARUS MEMENUHI KOMPETENSI PEMERINTAHAN (Pasal 233 UU 23 TH 2014: PEMDA) SETIAP PEGAWAI KA SKPD/ASN HARUS MEMENUHI KOMPETENSI PEMERINTAHAN Apa itu kompetensi pemerintahan ?? Pengetahuan, sikap dan keterampilan yg terkait dg 1. KEBIJAKAN DESENTRALISASI; 2. HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 3. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 4. PEMERINTAHAN UMUM 5. HUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN DPRD 6. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH 7. ETIKA PEMERINTAHAN

PP 18 TH 2016: PERANGKAT DAERAH PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS PADA PERANGKAT DAERAH WAJIB MEMENUHI PERSYARATAN KOMPETENSI TEKNIS, MANAJERIAL, SOSIAL KULTURAL, DAN PEMERINTAHAN. KOMPETENSI TEKNIS DIUKUR DARI TINGKAT DAN SPESIALISASI PENDIDIKAN, PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL, DAN PENGALAMAN BEKERJA SECARA TEKNIS YANG DIBUKTIKAN DENGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI MANAJERIAL DIUKUR DARI TINGKAT PENDIDIKAN, PELATIHAN STRUKTURAL ATAU MANAJEMEN, DAN PENGALAMAN KEPEMIMPINAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL DIUKUR DARI PENGALAMAN KERJA BERKAITAN DENGAN MASYARAKAT MAJEMUK DALAM HAL AGAMA, SUKU, DAN BUDAYA SEHINGGA MEMILIKI WAWASAN KEBANGSAAN. KOMPETENSI PEMERINTAHAN DIBUKTIKAN DENGAN SERTIFIKASI, YANG DILAKSANAKAN OLEH SUATU LEMBAGA SERTIFIKASI YANG BERWENANG MENYELENGGARAKAN SERTIFIKASI PENYELENGGARA PEMDAGRI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Pengembangan Kompetensi: al melalui diklat, seminar, dll UU 5/2014 Pasal 69 ayat (1) Pengemb karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, KOMPETENSI, penilaian kinerja dan kebutuhan Inst Pemerintah Pasal 69 ayat (3) : KOMPETENSI SBGM DIMAKSD MELIPUTI KOMPETENSI TEKNIS, MANAJERIAL DAN SOSIO KULTURAL Pasal 70 ayat (1) Setiap pegawai ASN memiliki hak dan diberi kesempatan mengembangkan kompetensi Pasal 70 ayat (2) Pengembangan Kompetensi: al melalui diklat, seminar, dll

Pelaksanaan Uji Kompetensi PP 11 Uji Kompetensi dengan asesmen center atau metoda lain Permendagri 108/ 2017 Uji Terintegrasi Kompetensi Managerial, Teknis, Soskul, Pemerintahan Penyelenggaraan Managemen ASN yang murah menuju tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, melalui efieinsi nasional biaya pengelolaan ASN

Permendagri 108 Thn 2017 Pasal 3 Kompetensi Pemerintahan dibuktikan dengan sertifikat. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud padaayat (1) menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan pada perangkat daerah dan pengembangan karier pegawai ASN di daerah. Pasal 4 (1) Sertifikat kompetensi diperoleh melalui Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan. (2) Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi. (3) Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan dilaksanakan melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan. Sistem Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan meliputi: a. KKA-APDN (Kerangka Kualifikasi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri; b. standar kompetensi; dan c. uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan.

Kelompok Standar Kompetensi (Pasal 7): (2) Standar Kompetensi dikelompokkan sesuai dengan jenjang jabatan ASN, yang meliputi: a. SKP untuk Pelaksana; b. SKP untuk Pejabat fungsional; c. SKP untuk Pengawas; d. SKPuntuk Administrator; e. SKP untuk JPT Pratama; dan f. SKP untuk JPT Madya. (3) Kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari penguasaan kompetensi tingkat atau jenjang jabatan di bawahnya.

Jabatan Tertentu: Pasal 9 Standar Kompetensi Pemerintahan digunakan sebagai acuan dalam: a. Pelaksanaan tugas Pegawai ASN; b. Menguji kompetensi Pegawai ASN di bidang Kompetensi Pemerintahan; c. Sertifikasi Kompetensi Pegawai ASN di bidang Kompetensi Pemerintahan; dan d. Pengembangan kompetensi bagi Pegawai ASN di bidang Kompetensi Pemerintahan.

Uji Kompetensi Pemerintahan: Pasal 12 Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Pemerintahan Pasal 13 (1) Uji Kompetensi Pemerintahan bersifat: a. wajib; dan b. sukarela. (2) Uji Kompetensi Pemerintahan yang bersifat wajib dilakukan untuk pejabat pengawas, administrator, jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya. (3)Uji Kompetensi Pemerintahan yang bersifat sukarela dilakukan untuk pejabat pelaksana dan pejabat fungsional.

Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan Pasal 14 (1) Menteri membentuk Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Uji Kompetensi Pemerintahan. (2) Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan terdiri dari unsur yang mewakili Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, LSP-PDN, Pakar dan Perwakilan Pemerintah Provinsi. (3) Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Penyelenggara Uji Kompetensi Pemerintahan Pasal 15 (1) Uji Kompetensi Pemerintahan dilaksanakan oleh: a. LSP-PDN; dan b. LSP-PDN Provinsi. (2) LSP-PDN, melaksanakan uji kompetensi terhadap pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang belum dapat melaksanakan Uji Kompetensi Pemerintahan. (3) LSP-PDN Provinsi melaksanakan uji kompetensi terhadap pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota. Pasal 16 (1) LSP-PDN Provinsi ,dibentuk oleh Gubernur atas persetujuan Menteri. (2) LSP-PDN Provinsi melaksanakan Uji Kompetensi Pemerintahan berdasarkan sistem sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

LSP-PDN melakukan sertifikasi melalui uji kompetensi lengkap Pelaksanaan Uji LSP-PDN melakukan sertifikasi melalui uji kompetensi lengkap LSP-PDN melakukan Pengakuan Kompetensi terkini melalui bukti kinerja dan hasil diklat LSP-PDN melakukan afirmasi ; mengakui langsung atas jabatan yang sedang diampu Kedudukan sertifikat kompetensi dalam sistem karir Pendataan ASN BERKEAHLIAN melalui jenis dan jumlah kompetensi yang dimiliki ASN menuju penataan karir nasional Sertifikat kompetensi managerial, teknis, soskul, pemerintahan menjadi syarat seleksi terbuka sehingga dipastikan dulu kompeten baru ikut berlomba Pengendalian ASN, pelanggaran disiplin bermimplikasi pencabutan sertifikat kompetensi Pola karir jelas, sertifikat kompetensi akan mengarahkan individu mengampu jabatan yang serumpun sehingga menjadi bentuk pengembangan kompetensi yang berkelanjutan Penilaia kinerja menjadi bentuk bukti sebagai bahan pengakuan kompetensi

UJI KOMPETENSI = PENGUMPULAN BUKTI STANDAR KOMPETENSI ADAPTASI ADOPSI BUAT SENDIRI BUKTI KOMPETEN METODA UJI HASIL UJI PENILAI ASESOR KOMPETENSI KERJA PAKAR PENGUJI PENGAKUAN KOMPETEN SERTIFIKAT PER UNIT KOMPETENSI SERTIFIKAT KUALIFIKASI DAMPAK PROMOSI REMUNERASI MUTASI

Melalui Diklat (Pimpemdagri) Jalur Uji Kompetensi Melalui Diklat (Pimpemdagri) Melalui Pengakuan (Pengalaman Kerja) pd Jabatan Existing

MEKANISME SERTIFIKASI Pendaftaran Berdasarkan Perenc. Kebutuhan di lingk Kemendagri & Pemda Berdasarkan Permintaan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permintaan Instansi/Unit Kerja lain Penilaian Calon Peserta Penetapan Peserta Koordinasi dengan Instansi Penyelenggara Sertifikasi pada BPSDM Provinsi Penetapan TUK Pembentukan Tim UJK Perencanaan UJK Pengajuan Administrasi dan Keuangan Perencanaan Sertifikasi Pra UJK (Penilaian Mandiri & Pengumpulan persyaratan) Pengarahan Program 2. Pengumpulan Bukti Pemeriksaan proses pelaksanaan UJK Penyusunan Rekomendasi hasil pelaksanaan UJK Sidang Pleno Keputusan Sertifikasi Distribusi Sertifikasi Rekomendasi pengembangan kompetensi bagi peserta & lembaga Pelaksanaan Uji Validasi dan Moderasi Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Perbaikan Monitoring Pemegang Sertifikat Rumusan Tindak Lanjut Monev Evaluasi dan Monitoring Sistem Pemeliharaan Kompetensi Identifikasi Kebutuhan Uji Ulang Udentifikasi Kebutuhan Uji Lanjutan

Standar Kompetensi JPT Pratama KODE UNIT : JUDUL UNIT KOMPETENSI O.841120.048.01 Mengembangkan Hubungan Kerjasama dgn Pihak Profesional & Pakar O.841120.049.01 Menyusun draft Naskah Akademik O.841120.050.01 Merumuskan Strategi Hubungan Kerja sama O.841120.051.01 Melakukan Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi O.841120.052.01 Melakukan Diplomasi Organisasi O.841120.053.01 Membuat Strategi Peningkatan Kepercayaan Publik. O.841120.054.01 Menyusun Rencana Strategis SKPD O.841120.055.01 Menyusun Dokumen Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. O.841120.056.01 Menganalisa Kontribusi Terhadap Fungsi Anggaran O.841120.057.01 Merumuskan Program Pemerintah Berbasis Budaya Lokal. O.841120.058.01 Menyusun Konsep Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional. O.841120.059.01 Menetapkan Pendekatan Evaluasi Kinerja Kebijakan. O.841120.060.01 Membuat Rumusan Kebijakan Pemerintahan O.841120.061.01 Mengimplementasikan Strategi Pengembangan Masyarakat. O.841120.062.01 Mengelola Keberagaman Masyarakat. O.841120.063.01 Merumuskan Standar Pelayanan Pemerintah. O.841120.064.01 Melakukan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Pemerintahan.

Asesor Kompetensi Para JPT Patama yang memiliki sertifikat Asesor dari lingkup Kemendagri; Pangkat /Golongan minimal Pembina Utama Madya (IV/c) Berpengalaman dalam bidang Pemerintahan

Peserta Uji (Asesi) Para JPT Patama (Kepala SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Mendapat penugasan dari Gubernur Berpengalaman dalam memimpin SKPD

Metode Uji Kompetensi Bukti Tambahan (Fortofolio) Bukti Langsung Observasi Simulasi/Praktik Bukti Tidak Langsung Uji Tertulis Uji Lisan/Wawancara

Portofolio JPT Pratama Surat Tugas Produk yg dihasilkan selama menduduki jabatan JPT Surat keterangan dari pimpinan Surat keterangan pendukung lainnya

Fortofolio JPT Pratama Kode Unit Judul Unit Kompetensi Dokumen Portofolio O.841120.048.01 Mengembangkan Hubungan Kerjasama Dengan Pihak Profesional Dan Pakar. Minimal 5 buah Kerja sama yang dilaksanakan dengan pakar selama asesi di jabatan saat ini atau di JPT pratama sebelumnya: Tujuan kerja sama Bentuk kerjasama (kegiatan seminar, bintek, FGD, workshop, penyusunan kajian, nara sumber) Periode kerja sama 4. Hasil O.841120.049.01 Menyusun Draf Naskah Akademik. Minimal 2 buah naskah akademik yang dikoordinasikan selama menjabat pada JPT Pratama Naskah akademik yang dikordinasikan Peraturan yang telah atau sedang dalam proses ditetapkan berdasarkan naskah akademik yang dikoordinasikan O.841120.060.01 Membuat Rumusan Kebijakan Pemerintahan. O.841120.050.01 Merumuskan Strategi Hubungan Kerjasama. Minimal 3 bentuk penyelenggaraan dekonsentrasi, dan / atau tugas pembantuan, dan/ atau desentralisasi yang terkini , pada JPT saat ini atau pada JPT sebelumnya (selama menjabat JPT ) O.841120.052.01 Melakukan Diplomasi Organisasi.

O.841120.051.01 Melakukan Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 1 buah himbauan/ program/ prosedur/ aturan bagi internal organisasi untuk mencegah KKN yang pernah atau sedang dilaksanakan selama menjadi JPT Pratama O.841120.053.01 Membuat Strategi Peningkatan Kepercayaan Publik. Minimal 1 buah publikasi/ liputan media cetak atau elektronik (bukan terbitan instansi) / informasi publik/ penghargaan/ prestasi terkait program atau kebijakan organisasi yang dipimpin pada jabatan JPT saat ini atau pada jabatan JPT sebelumnya O.841120.054.01 Menyusun Rencana Strategis SKPD. 1. Renstra 2. Renja 2 tahun 3. Lakip 2 tahun Dapat berasal dari jabatan JPT sebelumnya, jika masa kerja jabatan saat ini belum 2 tahun. Bagi JPT dengan masa kerja kurang dari 2 tahun dapat melampirkan bukti Renja pada tahun berjalan disertai capaian indikator kinerja sampai pada rentang waktu sesuai masa jabatan

O.841120.055.01 Menyusun Dokumen Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Minimal 4 buah pengadaan barang atau jasa yang pernah dikoordinasikan pada jabatan JPT saat ini mapun jabatan JPT sebelumnya: Tuliskan bentuk pengadaan Tuliskan nilai biaya Tuliskan tujuan utama pengadaan Tuliskan dampak pada kinerja pemerintahan yang terjadi karena pengadaan tersebut; (singkat, mencakup pokok pikiran sesuai pertanyaan saja) O.841120.056.01 Menganalisa Kontribusi Terhadap Fungsi Anggaran. DPA selama 2 tahun Dapat berasal dari JPT sebelumnya, jika masa kerja jabatan saat ini belum 2 tahun. Bagi JPT dengan masa kerja kurang dari 2 tahun dapat melampirkan DPA pada rentang waktu sesuai dengan masa jabatan Bagi jabatan asisten yang tidak memiliki pengalaman sebagai kepala OPD yang mengelola anggaran maka dokumen DPA dapat merujuk pada anggran yang disediakan pada Sekertaris Daerah untuk kegiatan kerja jabatan asisten

O.841120.057.01 Merumuskan Program Pemerintah Berbasis Budaya Lokal. Minimal 1 Program/ kegiatan/ kebijakan / gerakan / telahan staf/ usulan yang memperkuat karakteristik budaya lokal baik di masyarakat maupun di internal organisasi yang pernah dilakukan pada JPT saat ini maupun JPT sebelumnya O.841120.058.01 Menyusun Konsep Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional. Minimal 1 usulan kebijakan/ program/ tindakan/ gerakan/ kegiatan yang bertujuan mencegah, atau mengatasi, konflik , atau bertujuan menciptakan kerukunan baik di masyarakat atau di internal organisasi Minimal 1 kali pengalaman penanganan konflik baik konflik kepentingan/ konflik di internal organisasi/ konflik di masyarakat baik dalam konteks kedinasan maupun konteks sebagai warga masyarakat O.841120.062.01 Mengelola Keberagaman Masyarakat. O.841120.059.01 Menetapkan Pendekatan Evaluasi Kinerja Kebijakan. Minimal 1 hasil evaluasi survey kinerja organisasi (survey kepuasan publik/ survey kepuasan anggota organisasi/ prestasi organisasi/ penghargaan untuk organisasi yang dilakukan pada masa JPT saat ini mapun JPT sebelumnya

O.841120.061.01 Mengimplementasikan Strategi Pengembangan Masyarakat. Minimal 1 program/ kegiatan/ kebijakan / gerakan / telahan staf/ usulan yang merujuk kepada pengembangkan masyarakat yang pernah dilakukan pada JPT saat ini maupun JPT sebelumnya O.841120.063.01 Merumuskan Standar Pelayanan Pemerintah. Minimal memiliki 1 dokumen SOP, maklumat pelayanan, ISO, standar pelayanan bagi layanan instansi pada pada masa JPT saat ini mapun JPT sebelumnya O.841120.064.01 Melakukan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Pemerintahan.

Presentasi /Pemaparan (Individu) Asesi membuat dan memaparkan hal-hal yang menggabarkan urusan pemerintahan yang diampu serta fungsi provinsi sebagai wakil pemerintah pusat . Maksimal 13 (tiga belas) slide yang memuat : Renstra LAKIP terkini Program prioritas Strategi pelaksanaan dan pencapaian program Strategi SDM Strategi Penganggaran Strategi Kemitraan dengan DPRD Strategi dengan Pemerintah Pusat Strategi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Hambatan dan tantangan pendapaian program dan target kinerja Konsep dan strategi yang akan datang terkait penciptaan kualitas kehidupan masyarakat melalui pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pada JPT saat ini.

Tes Lisan Tes Lisan dilakukan oleh Asesor untuk melihat gagasan dan strategi yang dilakukan oleh Asesi terkait dengan materi yang dipaparkan ; Asesor menggali lebih jauh terkait dengan materi yang dipaparkan. Waktu pemaparan kurang lebih 30 menit /per Asesi

Keputusan Asesor Asesor memberikan penilaian kepada asesi yang mencakup: Penilaian Portofolio; Pemaparan Uji Lisan/Wawancara. Hasil Penilaian Asesor berdasarkan standar penilaian yang telah ditentukan dalam pedoman uji kompetensi JPT Pratama Nilai Uji Kompetensi : Asesi harus mendapatkan nilai ≥ 75 untuk masing-masing nomor 1 (a, b, dan c tsb di atas) Keputusan Asesor adalah KOMPETEN dan/atau BELUM KOMPETEN. Jika Asesi mendapatkan nilai dibawaH 75, maka peserta diberikan KESEMPATAN Uji Kompetensi Ulang 1 (satu) kali lagi. Hasil Uji Kompetensi dibawa ke SIDANG PLENO

Hasil Uji Kompetensi untuk Pengembangan Kompetensi Hasil Uji Kompetensi merupakan rekomendasi untuk pengembangan kompetensi asesi yang bersangkutan; Pengembangan kompetensi diperoleh dari capaian hasil uji kompetensi yang menunjukkan KESENJANGAN KOMPETENSI antara standar kompetensi pemerintahan JPT Pratama (ada 17 Unit Kompetensi utk JPT Pratama) dengan hasil Uji Kompetensi. Pengembangan kompetensi terkait Unit Kompetensi yang belum tercapai, dapat dilakukan melalui: Diklat Pimpemdagri; Bimbingan Teknis; Kursus; Pemagangan; Belajar Mandiri; Orientasi; Pendalaman Tugas; Dll.

PENERAPAN DALAM PENGEMB KOMPETENSI PENERAPAN PADA PEKERJAAN PENERAPAN STANDAR KOMPETENSI (RMCS): KEMAMPUAN TELUSUR DAN EKIVALENSI DNG SISTEM DIKLAT, SERTIFIKASI DAN SOP PEKERJAAN SKK-PDN PENERAPAN DALAM PENGEMB KOMPETENSI SERTIFIKASI PENERAPAN PADA PEKERJAAN Judul Unit Judul Learning material Skema sertifikasi unit kompetensi Judul SOP Deskripsi unit Ruang lingkup jenis pengembangan komp. Ruang lingkup asesmen Ruang lingkup SOP Elemen Pencapaian hasil pembelajaran Elemen asesmen Langkah-langkah proses KUK Kriteria evaluasi belajar Kriteria pencapaian Kompetensi Instruksi kerja Batasan Variabel Kontektualisasi PK Kontektualisas asesmen dan spesifikasi Spesifikasi sesuai dengan konteks Panduan Penialaian Evaluasi Panduan asesmen Quality Assurance (QA)

Terima Kasih 23