KONSOLIDASI TANAH OLEH ARIF FIRMANSYAH, SH., MH.
PENGERTIAN Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam denga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Peserta konsolidasi tanah adalah pemegang hak atas tanah atau penggarap tanah negara obyek Konsolidasi Tanah.
DASAR HUKUM Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (Pasal 2, Pasal 6, Pasal 12 dan Pasal 14) Peraturan Kepala BPN Nomor: 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 590/5648 tanggal 9 Oktober 1985 dan No. 592/6365/Agr tanggal 22 Desember Kemudian sejak tahun 1991, Surat Kepala BPN no tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tanggal 18 April 1996 No Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN no mengenai Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP) Konsolidasi Tanah. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tanggal 8 Januari 1997 No kepada seluruh Kakanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mengenai Organisasi Peserta Konsolidasi Tanah. Untuk menegaskan maksud Surat edaran tersebut diatas, Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah – BPN melalui suratnya tanggal 20 Januari 1997 No D.II memberi petunjuk kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat mengenai pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang memungkinkan koperasi atau yayasan sebagai pengelola (fasilitator) bagi peserta konsolidasi
TUJUAN DAN SASARAN Tujuan Konsolidfasi Tanah adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah. Sasaran Konsolidasi Tanahn adalah terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.
SASARAN KONSOLIDASI TANAH WILAYAH PERKOTAAN Wilayah pemukiman kumuh Wilayah pemukiman yang tumbuh pesat secara alami Wilayah pemukiman yang mulai tumbuh Wilayah yang direncanakan menjadi pemukiman baru Wilayah yang relative kosong di bagian pinggiran kota yang diperkirakan akan berkembang sebagai daerah pemukiman WILAYAH PEDESAAN Wilayah yang potensial dapat memperoleh pengairan tetapi belum tersedia jaringan irigasi. Wilayah yang jaringan irigasinya telah tersedia tetapi pemanfaatannya belum merata. Wilayah berpengairan cukup baik namun masih perlu ditunjang oleh pengadaan jaringan jalan yang memadai
PRINSIP KONSOLIDASI TANAH Memenuhi kebutuhan lingkungan yang teratur, tertib dan sehat; Keuntungan estetika/keindahan view yang lebih baik kepada pemilik tanah Meningkatkan pemerataan pembangunan (tanpa menggusur) Menghindari akses-akses yang mungkin timbul dalam proses penataan dan penyediaan tanah Mempercepat pertumbuhan wilayah Menertibkan administrasi pertanahan Menghemat biaya pemerintah Meningkatkan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah Meningkatkan harga property
PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan dan sekaligus menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana dan fasilitas umum dilaksanakan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah dalam bentuk konsolidasi Tanah di wilayah perkotaan dan di pedesaan. Kegiatan Konsolidasi Tanah meliputi penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan atau penggunaan tanahnya dengan dilengkapai prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan dan atau serta fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan atau penggarap tanah. Lokasi konsolidasi Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan mengacu kepada Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Daerah Konsolidasi Tanah dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 85 persen dari pemilik tanah yg luas tanahnya meliputi sekurang-kurangnya 85 persen dari luas seluruh areal tanah yg akan dikonsolidasi, menyatakan persetujuannya.
OBJEK DAN SUBJEK KONSOLIDASI TANAH Tanah objek konsolidasi tanah adalah tanah negara non pertanian dan/atau tanah hak di wilayah perkotaan atau pedesaan yang ditegaskan oleh kepala BPN untuk konsolidasi. Subjek konsolidasi tanah adalah peserta konsolidasi.
STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
GAMBARAN KONSOLIDASI TANAH
KONDISI YANG MENJADI SASARAN
MODEL KONSOLIDASI TANAH PEREMAJAAN SEBELUM SESUDAH SARANA PRASARANA Zona rumah tunggal Zona ruko Zona rumah susun Lingkungan padat huni
SELESAI