KONSOLIDASI TANAH OLEH ARIF FIRMANSYAH, SH., MH..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENURUT HUKUM INDONESIA
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Perencanaan Tata Guna Lahan
Pajak Bumi & Bangunan.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.
SKMHT Notariil ?.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONSEP PENANGANAN KUMUH
UNTUK PENATAAN KAMPUNG
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PEREKONOMIAN INDONESIA
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Model Perencanaan Tata Guna tanah
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Superfund Follies di Indonesia
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KAWASAN INDUSTRI DAN PERTANIAN
KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
STRATIFIKASI POLTRANAS
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Pajak Bumi & Bangunan.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
STRATEGI PERCEPATAN PTSL
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

KONSOLIDASI TANAH OLEH ARIF FIRMANSYAH, SH., MH.

PENGERTIAN Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam denga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Peserta konsolidasi tanah adalah pemegang hak atas tanah atau penggarap tanah negara obyek Konsolidasi Tanah.

DASAR HUKUM Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (Pasal 2, Pasal 6, Pasal 12 dan Pasal 14) Peraturan Kepala BPN Nomor: 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 590/5648 tanggal 9 Oktober 1985 dan No. 592/6365/Agr tanggal 22 Desember Kemudian sejak tahun 1991, Surat Kepala BPN no tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tanggal 18 April 1996 No Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN no mengenai Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP) Konsolidasi Tanah. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tanggal 8 Januari 1997 No kepada seluruh Kakanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mengenai Organisasi Peserta Konsolidasi Tanah. Untuk menegaskan maksud Surat edaran tersebut diatas, Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah – BPN melalui suratnya tanggal 20 Januari 1997 No D.II memberi petunjuk kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat mengenai pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang memungkinkan koperasi atau yayasan sebagai pengelola (fasilitator) bagi peserta konsolidasi

TUJUAN DAN SASARAN Tujuan Konsolidfasi Tanah adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah. Sasaran Konsolidasi Tanahn adalah terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.

SASARAN KONSOLIDASI TANAH WILAYAH PERKOTAAN Wilayah pemukiman kumuh Wilayah pemukiman yang tumbuh pesat secara alami Wilayah pemukiman yang mulai tumbuh Wilayah yang direncanakan menjadi pemukiman baru Wilayah yang relative kosong di bagian pinggiran kota yang diperkirakan akan berkembang sebagai daerah pemukiman WILAYAH PEDESAAN Wilayah yang potensial dapat memperoleh pengairan tetapi belum tersedia jaringan irigasi. Wilayah yang jaringan irigasinya telah tersedia tetapi pemanfaatannya belum merata. Wilayah berpengairan cukup baik namun masih perlu ditunjang oleh pengadaan jaringan jalan yang memadai

PRINSIP KONSOLIDASI TANAH Memenuhi kebutuhan lingkungan yang teratur, tertib dan sehat; Keuntungan estetika/keindahan view yang lebih baik kepada pemilik tanah Meningkatkan pemerataan pembangunan (tanpa menggusur) Menghindari akses-akses yang mungkin timbul dalam proses penataan dan penyediaan tanah Mempercepat pertumbuhan wilayah Menertibkan administrasi pertanahan Menghemat biaya pemerintah Meningkatkan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah Meningkatkan harga property

PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan dan sekaligus menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana dan fasilitas umum dilaksanakan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah dalam bentuk konsolidasi Tanah di wilayah perkotaan dan di pedesaan. Kegiatan Konsolidasi Tanah meliputi penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan atau penggunaan tanahnya dengan dilengkapai prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan dan atau serta fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan atau penggarap tanah. Lokasi konsolidasi Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan mengacu kepada Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Daerah Konsolidasi Tanah dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 85 persen dari pemilik tanah yg luas tanahnya meliputi sekurang-kurangnya 85 persen dari luas seluruh areal tanah yg akan dikonsolidasi, menyatakan persetujuannya.

OBJEK DAN SUBJEK KONSOLIDASI TANAH Tanah objek konsolidasi tanah adalah tanah negara non pertanian dan/atau tanah hak di wilayah perkotaan atau pedesaan yang ditegaskan oleh kepala BPN untuk konsolidasi. Subjek konsolidasi tanah adalah peserta konsolidasi.

STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH

GAMBARAN KONSOLIDASI TANAH

KONDISI YANG MENJADI SASARAN

MODEL KONSOLIDASI TANAH PEREMAJAAN SEBELUM SESUDAH SARANA PRASARANA Zona rumah tunggal Zona ruko Zona rumah susun Lingkungan padat huni

SELESAI