BUKU PANDUAN RFID DAN PERPARKIRAN Disusun Oleh AP2SC UNIKOM
RFID dan Perparkiran Aplikasi dapat diakses melalui http://smartapps.unikom.ac.id/rfid/
RFID DAN PERPARKIRAN FUNGSIONALITAS Sunting Data Dosen/Karyawan Pengajuan Kartu RFID Registrasi Kendaraan Parkir
ALUR SISTEM RFID PENGAJUAN RFID CUKUP MELALUI APLIKASI! PEMOHON MENYIAPKAN DATA DIRI KEPADA KEPALA BAGIAN / SEKRETARIAT PENGAJUAN RFID CUKUP MELALUI APLIKASI! Permohonan RFID dapat langsung mendaftar melalui aplikasi dan menunggu proses konfirmasi. Setelah tahap konfirmasi, pemohon dapat mengambil kartu RFID di Direktorat AP2SC. PENCETAKAN DAN PENGAMBILAN KARTU RFID DI AP2SC KEPALA BAGIAN / SEKRETARIAT MEMASUKKAN DATA DIRI SESUAI FORM APLIKASI RFID PROSES KONFIRMASI OLEH AP2SC
ALUR SISTEM PERPARKIRAN PEMOHON MENYIAPKAN DATA KENDARAAN REGISTRASI PARKIR CUKUP MELALUI APLIKASI! Permohonan registrasi parkir dapat langsung dilakukan dengan menginput informasi kendaraan pada aplikasi. Setelah tahap konfirmasi, pemohon mendapatkan akses parkir gratis di UNIKOM. PARKIR GRATIS KEPALA BAGIAN / SEKRETARIAT MENGINPUTKAN DATA KENDARAAN PROSES KONFIRMASI OLEH AP2SC
DATA DOSEN/KARYAWAN Mendaftarkan Dosen/Karyawan Apabila dosen/karyawan belum ada pada list, lakukan pendaftaran dosen baru. Klik tombol Daftar Kemudian muncul form daftar dosen/karyawan baru. Isi sesuai data diri dosen. Kosongkan NIP jika belum ada. Klik Simpan
DATA DOSEN/KARYAWAN(2) Edit Data Dosen/Karyawan Edit data dosen/karyawan digunakan apabila kekeliruan terhadap data yang telah disediakan. Lakukan edit menggunakan tombol berwarna biru Sunting dosen dapat dilakukan pada form yang disediakan Apabila dosen mengundurkan diri dari UNIKOM, silahkan klik tombol hijau untuk memberi tahu admin orang tersebut sudah tidak bekerja lagi di UNIKOM
DATA KENDARAAN Mendaftarkan Nomor Polisi Daftarkan Nomor Polisi kendaraan Anda dengan klik tombol Daftar Isi keterangan kendaraan Simpan dan tunggu konfirmasi
DATA KENDARAAN(2) Sunting Data Kendaraan Sunting data kendaraan dilakukan apabila terdapat nomor polisi baru dan ingin mengupdate nomor polisi lama Lakukan pengubahan data dengan data baru Simpan dan tunggu konfirmasi
DATA RFID Mendaftarkan RFID Lakukan Pengajuan RFID yang pertama kali dengan klik tombol pengajuan RFID baru Beri keterangan pengajuan baru pada form pengajuan RFID
DATA RFID(2) Edit Data RFID Jika RFID rusak dan ingin membuat baru klik tombol edit dan berikan keterangan pada kolom pesan pengajuan Klik Simpan dan tunggu konfirmasi dan rfid dapat diambil di AP2SC
Aturan Penggunaan Aplikasi Internal Aplikasi ini hanya untuk Dosen dan Karyawan di lingkungan Universitas Komputer Indonesia Aplikasi ini menyediakan fasilitas untuk pengajuan pembuatan kartu RFID dan pengajuan parkir gratis di lingkungan Universitas Komputer Indonesia dengan menginputkan nomor kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Dosen atau Karyawan ke dalam sistem SMARTAPPS UNIKOM. Setiap Bagian di Universitas Komputer Indonesia akan mendapatkan satu akun berupa username dan password unik untuk bisa masuk/login ke SMARTAPPS UNIKOM. Setiap Bagian akan bertanggung jawab terhadap username dan password yang telah dibagikan. Username dan password tersebut tidak boleh disebarluaskan kepada Mahasiswa/i. Apabila tidak bisa login kedalam aplikasi karena lupa username dan/atau lupa password, dapat segera menghubungi Direktorat AP2SC UNIKOM melalui : bobi@email.unikom.ac.id Semua bentuk kegiatan pengajuan yang berhubungan dengan RFID dan Sistem Parkir Kendaraan Bermotor hanya akan diproses apabila pengajuannya menggunakan aplikasi ini. Sedangkan pengajuan melalui media lain seperti sosial media, SMS dan telepon tidak akan diproses lebih lanjut.
Prosedur Pengajuan Parkir Gratis Proses input data pengajuan parkir gratis dilakukan oleh otoritas pemegang username dan password di setiap bagian. Parkir gratis selain untuk Dosen tetap dan Karyawan tetap, juga termasuk untuk Dosen Luar Biasa, Karyawan dengan status magang dan Karyawan dengan status kontrak. Satu orang Dosen atau Karyawan maksimal hanya boleh mendaftarkan sebanyak dua unit sepeda motor untuk mendapatkan fasilitas parkir gratis. Perubahan data kendaraan lama ke kendaraan baru dapat dilakukan pada aplikasi ini dengan memberikan penjelasan pada kolom keterangan. Semua jenis pengajuan harus diisi lengkap dengan menggunakan NAMA sesuai dengan yang tertera di KTP atau di Surat Keputusan (S.K) yang diperoleh dari UNIKOM. Tidak boleh menggunakan nama samaran.
Prosedur Pengajuan Pembuatan Kartu RFID Proses input data pengajuan pembuatan kartu RFID dilakukan oleh otoritas pemegang username dan password di setiap bagian. Tercatat sebagai Dosen atau Karyawan Universitas Komputer Indonesia. Menuliskan NIP, Nama Lengkap beserta gelar. Apabila belum mempunyai NIP, maka isian NIP dikosongkan. Melampirkan foto dengan format portrait dengan ukuran 240 x 300 pixel dengan background foto berwarna biru atau merah. Untuk pengajuan pembuatan kartu RFID agar selalu mengisi kolom keterangan yang ada pada Aplikasi Internal (SMARTAPPS UNIKOM). Bagi yang mengalami kerusakan kartu RFID pada saat pengajuan baru untuk disertakan bukti berupa foto kartu RFID yang rusak untuk bisa di tukarkan dengan yang baru. Bukti otentik kartu harus ada. Kehilangan kartu RFID diharuskan untuk menyertakan lampiran surat kehilangan dari kepolisian pada saat mengajukan pembuatan baru.
PROBLEM? See Us At AP2SC UNIKOM!
AP2SC UNIKOM : smartapps.unikom.ac.id Thank You! Any Questions? AP2SC UNIKOM : smartapps.unikom.ac.id