PERAN LEMBAGA KONSUMEN Pada Pelayanan Publik “Kesehatan” di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Enterpreneur Intan Candra Wijaya
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Hak Atas Pelayanan Publik
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ETIKA PROFESI JAKSA.
ETIKA BISNIS.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Aspek Etika Bisnis dalam skb
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Yuliani Rahmatillah ( )
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Universitas Esa Unggul
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

PERAN LEMBAGA KONSUMEN Pada Pelayanan Publik “Kesehatan” di Indonesia BUDI WAHYUNI

Sekedar Info, Kerja Sama Untuk Sehat Membayar Untuk Jasa Medik PERUBAHAN PARADIGMA Perubahan Paradigma Profesi Sosial Profesi Komersial Pasien Konsumen Sekedar Info, Kerja Sama Untuk Sehat Membayar Untuk Jasa Medik

Kesehatan Cermin Komitmen Masyarakat Terhadap Kesetaraan Dan Keadilan KESEHATAN SEBAGAI HAM Kesehatan Cermin Komitmen Masyarakat Terhadap Kesetaraan Dan Keadilan Seharusnya Diprioritaskan Di Atas Kepentingan Ekonomi Dan Politik

KONDISI SAAT INI? Relasi Timpang Antara Pelaku Usaha-Masyarakat Pelanggaran Terjadi Karena Minim Informasi Pelanggaran Terjadi Karena Fungsi Pengawasan Lemah Kebijakan Belum Kondusif

ETIKA Ajaran Kesusilaan Dan Menciptakan Akal Refleksi Dari Ajaran Moral Segala Perilaku Yang Dianggap Baik Perbuatan Standar Yang Memimpin Individu Dalam Membuat Keputusan Studi Mengenai Yang Benar Dan Yang Salah Suatu Hal Yang Benar Mengenai Perilaku Standar Payung Berbagai Peraturan Perundangan, Kebijakan

ETIKA BISNIS Etika Bisnis Keseluruhan Dari Aturan, Baik Tertulis Maupun Tidak Tertulis Yang Mengatur Hak&Kewajiban Produsen&Konsumen Serta Etika Yang Harus Dipraktekkan Dalam Bisnis

PRINSIP ETIKA Membangun Kepercayaan Antara Anggota Masyarakat Dengan Perusahaan Atau Pengusaha Elemen Penting Buat Suksesnya Bisnis Jangka Panjang Melindungi Reputasi Perusahaan Kejujuran Merupakan Barang Langka Dan “Mata Uang” Yang Berlaku Di Mana-mana Standar Perilaku Dan Nilai-nilai Moral Menyangkut Tindakan Yang Benar Dan Salah

ETIKA BISNIS ( YANG BAIK ) Seperangkat Nilai Kebaikan,Kejujuran, Keadilan, Keterbukaan,Tanggung Jawab, Ketidak–Pemaksaan Kehendak,Yang Mengatur Penyelenggaraan/Tata Kelola Usaha Sehingga Tidak Merugikan&Memberikan Kemanfaatan Baik Bagi Produsen,Pedagang,Konsumen, Masyarakat,Pemerintah,Negara Serta Lingkungan ETIKA BISNIS ( YANG BAIK )

FUNGSI ETIKA BISNIS Mewujudkan Praktek Usaha Yang Bersih&Bebas Dari Korupsi,Kolusi,Nepotisme Membantu Setiap Warga Masyarakat Untuk Memperoleh Pelayanan Yang Baik,Berkualitas,Profesional&Proporsional Dalam Praktek Usaha Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Setiap Warga Masyarakat,Untuk Memperoleh Pelayanan Yang Baik,Berkualitas,Profesional&Proporsional Dalam Praktek Usaha Menumbuhkembangkan Penyelenggaraan Praktek Usaha Lembaga Swasta Bersih&Bebas Dari Korupsi,Kolusi,Nepotisme,Tindakan Sewenang-wenang Serta Kesadaran Hukum Masyarakat&Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum

KEUNTUNGAN MENJAGA ETIKA BISNIS Bisnisnya Maju Timbulnya Kepercayaan Kemajuan Terjaga Perolehan Laba Akan Meningkat Bisnis Akan Terjaga Eksistensi Dan Kesinambungannya

PELANGGARAN ETIKA BISNIS Masalah Citra Publik Tuntutan Hukum Yang Mahal Tingginya Tingkat Pencurian Oleh Karyawan. Mengganggu Pengambilan Keputusan Usaha Dapat Dituntut Dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Bisnis Tidak Akan Mampu Bertahan Dalam Jangka Panjang

BISNIS BERETIKA BERKELANJUTAN Penyelenggaraan usaha yg didasari oleh seperangkat Nilai KEBAIKAN ,KEJUJURAN ,KEADILAN ,KETERBUKAAN ,RASA TANGGUNG JAWAB ,KETIDAK-PAKSAAN KEHENDAK , yg mengatur penyelenggaraan/tata kelola usaha sehingga tidak merugikan&memberikan kemanfaatan baik bagi PRODUSEN,PEDAGANG,KONSUMEN,MASYARAKAT,PEMERINTAH&NEGARA serta LINGKUNGAN sehingga terjaminnya keberlangsungan&kemanfaatan usaha dimaksud hingga diwaktu-waktu mendatang

RANGKAIAN PERISTIWA HAK KONSUMEN (UU Konsumen) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kepres TENTANG KON ( Komisi Ombudsman Nasional) no 42/ 2000. UU no 37/2008 tentang ORI UU Pelayanan Publik no 25 /2009 UU Keterbukaan Informasi Publik.

UU No 6/2011 Pos Bantuan Hukum Banyak Kasus Hukum tidak terselesaikan karena mahalnya biaya, termasuk membayar Pengacara. Mendorong LBH/ Pos Bantuan Hukum, dengan menyediakan dana biaya penyelesaian kasus, batasan biaya pengganti ditentukan. Mendorong partisipasi publik.

BAB I : KETENTUAN UMUM PASAL 1 Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik...

Lanjutan … Pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 3 Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan: a. kepatutan; b. keadilan; c. non-diskriminasi; d. tidak memihak; e. akuntabilitas; f. keseimbangan; g. keterbukaan; h. kerahasiaan.

Pasal 31 Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

BAB IX- PASAL 43 PERWAKILAN OMBUDSMAN DI DAERAH (1) Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. (2) Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan.

Lanjutan … (3) Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh asisten Ombudsman. (4) Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman secara mutatis mutandis berlaku bagi perwakilan Ombudsman.

MISI Meningkatkan pengawasan atas lembaga pemerintahan. Meningkatkan perlindungan perorangan untuk memperoleh pelayanan publik, keadilan, kesejahteraan dan perlindungan serta bantuan Menciptakan suasana kondusif bagi birokrasi kearah sederhana dan bersih, baik, dsb.

OBYEK PENGAWASAN APAKAH dan SEJAUH MANA terjadi PERBUATAN KELALAIAN APARAT PENYELENGGARA TUGAS NEGARA DAN/ATAU PEMERINTAHAN YANG MERUPAKAN PERBUATAN ATAU PERLAKU MALADMINISTRASI.

MALADMINISTRASI Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan (pasal 1 angka 3)

PENJAMINAN PELAYANAN PUBLIK : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

RANGKAIAN PERISTIWA HAK KONSUMEN Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KEPRES TENTANG KON ( KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL) no 42/ 2000. UU 37/ 2008 tentang ORI (Ombudsman Republik Indonesia) UU Pelayanan Publik no 25 /2009 UU Keterbukaan Informasi Publik. UU Pos Bantuan Hukum, no 6 tahun 2011

UU No 6/2011 Pos Bantuan Hukum Banyak Kasus Hukum tidak terselesaikan karena mahalnya biaya, termasuk membayar Pengacara. Mendorong LBH/ Pos Bantuan Hukum, dengan menyediakan dana biaya penyelesaian kasus, batasan biaya pengganti ditentukan. Mendor

BAB I : PASAL 1 Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh ...

Lanjutan … …Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 3 Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan: a. kepatutan; b. keadilan; c. non-diskriminasi; d. tidak memihak; e. akuntabilitas; f. keseimbangan; g. keterbukaan; dan h. kerahasiaan.

Pasal 31 Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

BAB IX- PASAL 43 PERWAKILAN OMBUDSMAN DI DAERAH (1) Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. (2) Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan. (3) Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh asisten Ombudsman. (4) Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman secara mutatis mutandis berlaku bagi perwakilan Ombudsman.

UU no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

KATAGORI MALPRAKTEK ADMINISTRASI Menunda Pelayanan Penanganan Berlarut /Tdk Menangani (Undue Delay) Penyalahgunaan Wewenang /Berlebihan (Abuse Of Power) Bersikap Tidak Adil / Nyata-nyata Berpihak (Not Impartiality) Bersikap Diskriminatif, Sifat Tidak Patut Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan / Fakta Pemalsuan /Persekongkolan (Forgery /Conspiracy)

Malpraktek administrasi … Intervensi ( Intervention ) Inkompetensi ( Incompetence ) Imbalan /Praktek Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme Penyimpangan Prosedur ( Procedure Deviation) Penggelapan Barang Bukti /Penguasaan Tanpa Hak ( Illegal Possesion And Ownership ) Bertindak Tidak Layak ( Inappropriate Practices) Melalaikan Kewajiban ( Neglecting Obligation )

BISNIS BERETIKA BERKELANJUTAN Penyelenggaraan usaha yg didasari oleh seperangkat Nilai KEBAIKAN, KEJUJURAN, KEADILAN, KETERBUKAAN ,RASA TANGGUNG JAWAB, TIDAK MEMAKSAKAN KEHENDAK sehingga tidak merugikan dan memberikan manfaat bagi semua pihak seperti : PRODUSEN, PEDAGANG, KONSUMEN, MASYARAKAT, PEMERINTAH dan NEGARA serta LINGKUNGAN sehingga menjamin keberlangsungan manfaat usaha dimaksud hingga di masa yang akan datang.

PERAN Menerima keluhan dan informasi dalam aspek usaha yang merugikan bagi kepentingan publik Sebagai Lembaga yang meminta dan memberikan klarifikasi Informasi dan Rekomendasi atas praktek bisnis yang tidak ber - etika.

PRINSIP YANG DIKEDEPANKAN Imparsial =sifat tidak memihak, sikap adil, netral, jujur, fair. Non Judgmental Non Diskriminasi “Wasit” Semangat berpihak pada kebenaran dan keadilan Respon pelapor, tidak lebih dari 30 hari.

TUGAS Kasus Vaksin palsu Kasus BPJS Kasus Uang muka pada pasien baru.