Walter Marianus Simarmata
Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian 42 3 pd 38 4 pi.ki 3 pd 71 6 pi.ki 3 pd 58 8 pi.ki 4 pd pi.ki 4 pd pi.ki 4 pd pi.ki 5 pd * pi.ki 5 pd PENUNJANG Jumlah Pi : publikasi ilmiah Ki : karya inovatif Pd : pengembangan diri * : presentasi ilmiah
Proses tersebut berdasarkan PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional. 1
PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit: Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% dan unsur penunjang, ≤10% Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) 2
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Kebutuhan Komulatif (KM), Utama (UT: Dik&PBM, PKB), Penunjang (PJ) untuk kenaikan pangkat dan jabatan 3 pd, 0 pi/ki 3 pd, 4 pi/ki 3 pd, 6 pi/ki 4 pd, 8 pi/ki 4 pd,12 pi/ki 5 pd,14pi/ki 5 pd,20 pi/ki KM UT (DIK&PBM, PKB) PJ
Refleksi dan penilaia n diri Penilaian Formatif Awal Tahun Profil Kinerja – 14 / 17 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit PROSES PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA GURU Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (PKB -) Pengembanga n Kinerja (PKB +) Berhak untuk promosi Berhak untuk naik pangkat Sanksi PKB
Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009 Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU) Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: * 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran * 17 kompetensi bagi guru BK/konselor * pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb) PENILAIAN KINERJA GURU
KOMPONEN PK GURU 14 kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional 2 kompetensi Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial 3 kompetensi Profesional 7 kompetensi 17 kompetensi Guru BK/Konselor
Kepala bengkel = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y NILAI KINERJA (guru & guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Guru biasa = 100% X
KriteriaNilai Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Kompetensi Nilai PKGMin 14 – Maks 56 Format hasil penilaian kinerja Nilai PKG Nilai min 14 Nilai maks 56 Nilai PKG menurut Permenegpan & RB 16/2009 Nilai
KONVERSI Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi PK Guru ke skala nilai sesuai Permenegpan No16/2009 menggunakan formula matematika : Nilai PKG Nilai PKG (100) = x 100 Nilai PKG Tertinggi
a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e≤50Kurang Permenegpan No.16/ % bernilai kurang spatial nilai
PENGHARGAAN ANGKA KREDIT (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) PENGHARGAAN ANGKA KREDIT dari Penilaian Kinerja (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) Amat baik 125% Baik 100% Cukup 75% Sedang 50% Kurang 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
(Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif (AKK) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 PENDIDIKAN PBM DAN TUGAS TAMBAHAN 38PKG PKB PI/KI4 PD3WAJIB Unsur penunja ng ≤10 % 5
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Amat baik{38×(24/24)×125%}/411,675 Baik{38×(24/24)×100%}/49,50 Cukup{38×(24/24)×75%}/47,125 Sedang{38×(24/24)×50%}/44,75 Kurang{38×(24/24)×25%}/42, Bagi Guru Pertama Gol III/b /TH dengan predikat:
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34, = 46,9
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = = 50
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28, = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35, = 47,615 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB
Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Kewirausahaan Bidang Tugas Wakil Kepala Sekolah Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi Kepala laboratori- um/Bengk el KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 1
Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Perpustakan Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan Kepala Program Keahlian KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 2
PERMENDIKNAS 35/2010 Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 6 komponen, (Buka Buku Pedoman PKKS Halaman 13 40 kriteria, (Buka Buku Pedoman PKKS 162 indikator
NO.KOMPONEN YANG DIUKURKODE KRITERIA KINERJA INDIKATOR KINERJA 1Kepribadian dan Sosial PKKS Kepemimpinan Pembelajaran PKKS Pengembangan Sekolah/Madrasah PKKS Manajemen Sumber Daya PKKS Kewirausahaan PKKS Supervisi Pembelajaran PKKS JUMLAH
ACUAN PERHITUNGAN AK PK KEPSEK Perhitungan angka kredit bagi kepala sekolah terdiri atas 2 penilaian, yaitu: 1. Penilaian sub unsur pembelajaran sebagai guru 2. Penilaian sub unsur tambahan sebagai kepala sekolah
ACUAN PERHITUNGAN SUB UNSUR PEMBELAJARAN (SEBAGAI GURU) Rumus Perhitungan Kinerja Guru (PKG) NKG = x 100 Ket: NKG = Nilai Kinerja Guru Nilai PKG = Penilaian Kinerja Guru yang diperoleh NPKGMaks= 56 berasal dari 14 komponen guru x 4 Nilai PKG Nilai PKG Maks
ACUAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH Rumus Rumus Perhitungan Kinerja Kepala Sekolah NKKS = x 100 Keterangan: NKKS= Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Guru NIPKKS = Nilai Instrumen Penulaian Kinerja Kepala Sekolah NIPKKS Maks = 24 (6 Komponen x 4) NIPKKS NIPKKS Maks
KATEGORI HASIL PENILAIAN IPKGKategori% Angka Kredit yang Diperoleh Amat Baik125% Baik100% Cukup75% Sedang50% ≤ 50Kurang25% *Sumber: PermenegPAN nomor 16 Tahun 2009 Nilai ≥ 0,50 dibulatkan ke atas
RUMUS PERHITUNGAN AK SEBAGAI GURU PER TAHUN Keterangan: AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang disyaratkan AKPKB =Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan AKP =angka kredit unsur penunjang JM = Jumlah jam mengajar per minggu JWM= jumlah wajib mengajar per minggu (6 jam utk kepala sekolah) NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru AK PER TAHUN = (AKK-AKPKB-AKP) x x NPK 4 JM JWM
RUMUS PERHITUNGAN AK PER TAHUN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH Keterangan: AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang disyaratkan AKPKB=Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan AKP =Angka kredit unsur penunjang NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru AK PER TAHUN = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT AK (PER TAHUN) = 25% AK PKG + 75% AK PKKS AK 4 tahun = AK 1 + AK 2 + AK 3 + AK 4 AK KUMULATIF = AK (4 TAHUN) + AK PKB + AKP Keterangan AKPKB =Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan, AKPKB terdiri atas: - Angka kredit dari kegiatan pengembangan diri (4) - Angka kredit dari publikasi ilmiah (12) AKP =Angka kredit dari kegiatan unsur penunjang (15)