KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Reuse, Recycle , Recovery
JUSTIFIKASI STUDI PENYUSUNAN RKL-RPL
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP”
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2002
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PENGELOLAAN AIR LIMBAH INDUSTRI
Baku Mutu Lingkungan.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Air
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Pemantauan Kualitas Air
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
SEPTIA PRISTI RAHMAH, SKM UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Pembangunan secara terus - menerus
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Metode analisis pencemaran air PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPERDA 2017
Kebijakan Penyelenggaraan
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PROPERDA 2017
PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN
PENCEMARAN AIR Ir. Moh Sholichin, MT.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Kriteria PROPER Pengendalian Pencemaran Air &
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR Jl. Wisata Menanggal No. 38 Surabaya

DASAR HUKUM UU. No.32 tahun 2009 ttg. PPLH UU no.23 tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah PP. No. 82 tahun 2001 ttg. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Daerah Prop Jatim No. 2 Tahun 2008 tentang PKA & PPA di Jawa Timur PERMENLHK Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah . PERMENLHK No. p.68/2016 TTG BMAL ALDO PERGUB JATIM Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Dan/Atau Kegiatan Usaha Lainnya PERGUB JATIM Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Dan/Atau Kegiatan Usaha Lainnya

UU No.23/2014 PEMERINTAHAN DAERAH KEWENANGAN UU No.23/2014 PEMERINTAHAN DAERAH

Rencana Penanggulangan KEBIJAKAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PROKASIH Pengendalian Pencemaran Air SUPER KASIH Restribusi PROPER Izin Pemanfaatan Limbah Izin Pembuangan Air Limbah Rencana Penanggulangan Pencemaran Air Keadaan Darurat Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemar Penghitungan Daya Tampung Beban Pencemar Baku Mutu Air Limbah Rencana Pendayagunaan Air Penetapan Titik Pantau Mutu Air Sasaran TATA RUANG Klasifikasi Mutu Air dan Baku Mutu Air Pemantauan Kualitas Air Status Mutu Air KONSERVASI AIR Pengelolaan Kualitas Air

PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PP No. 82/2001 WEWENANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR (Pasal 5) Pusat : Lintas Propinsi & Negara Propinsi : Mengkoordinasikan yang lintas Kab./ Kota Kab./ Kota : Pengelolaan Kualitas Air di Kab./ Kota PEMANTAUAN KUALITAS AIR (Pasal 13) PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (Pasal 18) PENGAWASAN (Pasal 44) 1. Sumber Air yang berada dalam wilayah Kab./Kota : oleh Kab./ Kota 2. Sumber Air lintas Kab./ Kota : dikoordinasikan oleh Propinsi Dilaksanakan oleh masing-masing Kab./ Kota 3. Sumber Air lintas Propinsi & Negara : oleh Pemerintah Pusat 4. Dilaporkan ke Bupati/Walikota, Gubernur & Menteri Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali 1. Pengendalian pencemaran air pada sumber air lintas Propinsi & Negara : oleh Pusat 2. Pada Sumber air lintas Kab./ Kota : oleh Propinsi 3. Pada Sumber air yang berada pada Kab./ Kota : oleh Kab/ Kota 1. Bupati/ Walikota wajib melakukan pengawasan thd. Penaatan persyaratan dalam izin PLC 2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh PPLHD Kabupaten/ Kota

IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR Parameter Uji Berbagai Jenis Industri No. Jenis Industri Parameter Kunci 1. Soda Kostik pH, TSS, Cl2 tersisa, Cu, Pb, Zn, Cr, Ni, Hg 2. Tekstil pH, BOD, COD, TSS, fenol, total, krom total, amonia total (NH3-N), sulfida (sebagai S), minyak & lemak 3. Pupuk pH, COD, TSS, minyak & lemak, NH3-N, TKN 4. Pulp & paper pH, BOD, COD, TSS 5. Ethanol pH, BOD, COD, TSS, sulfida (S) 6. Pelapis Logam pH, TSS, CN, Crom Total, Cr6+, Cu, Zn, Ni, Cd, Pb. 7. MSG 8. Sabun, deterjen, dan produk minyak Nabati pH, BOD, COD, TSS, Minyak & Lemak, fospat, MBAS 9. Bir pH, BOD, COD, COD, TSS 10. Minuman Ringan pH, BOD, TSS, minyak & lemak Next

IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR Parameter Uji Berbagai Jenis Industri No. Jenis Industri Parameter Kunci 11. Penyamakan Kulit pH, BOD, COD, TSS, Krom total, minyak & lemak, nitrogen total (sbg. N), amonia total (sbg N), sulfida (sbg. S) 12. Kawasan Industri pH, BOD, COD, TSS 13. Pembuat Pestisida pH, COD, BOD, Phenol, Bensen, Toluen, Total-CN, Cu, Total NH3, Total Bahan Aktif 14. Pharmasi pH, BOD, COD, TSS, total – N, Phenol 15. Batere Kering (alkalien – Mangan) pH, COD, TSS,, TSS, Minyak Lemak, Zn, Hg, Mn, Cr, Ni, 16. (Karbon – Seng) pH, COD, TSS, NH3-N total, Minyak & Lemak, fospat, Hg, Mn 17. Pabrik Cat pH, BOD, TSS, Hg, Zn, Cu, Cr+6, Ti, Cd, Fenol, Minyak & Lemak Back

AMANAT PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS: Dalam Setiap Keputusan/Peraturan MENLH Tentang Baku Mutu Limbah Cair Industri/Usaha/Kegiatan Setiap Penanggungjawab kegiatan industri wajib: Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan Tidak mempunyai bypass/bocoran langsung ke lingkungan Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan Memasang alat ukur debit atau laju air limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut Tidak melakukan pengenceran limbah cair, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan Memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair, produksi bulanan senyatanya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, e, g xsekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Gubernur, Instansi teknis yang membidangi industri lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Next

INDUSTRI/USAHA/KEGIATAN YG BELUM DITETAPKAN BMAL BMAL INDUSTRI /USAHA /KEGIATAN YG BELUM DITETAPKAN

INDUSTRI/USAHA/KEGIATAN YG BELUM DITETAPKAN BMAL PEMRAKARSA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB Data Badan air penerima dan karakteristik air limbah sebelum diolah : BOD dan COD Penilaian klasifikasi kelas air Badan Air Penerima Badan Air Kelas I Penetapan Status BMAL Industri/Kegiatan Golongan I Badan Air Kelas II, III dan IV Penilaian data buangan air limbah (BOD dan COD) Air limbah sebelum diolah BOD < 1500 ppm dan COD < 3000 ppm Air limbah sebelum diolah BOD > 1500 ppm dan COD > 3000 ppm Penetapan Status BMAL Industri/Kegiatan Golongan I

PROSEDUR PENGURANGAN PARAMETER UJI AIR LIMBAH PEMRAKARSA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB Industri/ Kegiatan Beroperasi melakukan analisa parameter air limbah paling sedikit 10 x dan seluruh data dikumpulkan paling lama dalam waktu 5 th Penilaian Buangan Air limbah berdasarkan parameter konsentrasi pencemar effluent IPAL < 25% dan/atau < 75% influent IPAL dari baku mutu (XLVII) Penetapan pengurangan parameter buangan air limbah Industri/Kegiatan kajian air limbah yang dihasilkan untuk penentuan golongan meliputi : 1) bahan baku digunakan; 2) proses yang terjadi; 3) produk yang dihasilkan; 4) Identifikasi setiap senyawa yang terkandung (1, 2 dan 3) kajian seluruh parameter (XLVII)  5 X berturut-turut pengamatan paling cepat 1 mggu pengumpulan data plg lama 1 thn Industri/ Kegiatan Baru Penilaian Buangan Air ilmbah berdasarkan parameter

PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DOMESTIK Pasal 3 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik  wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya. Rumah susun, penginapan, asrama, pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, perkantoran, perniagaan, pasar, rumah makan, balai pertemuan, arena rekreasi, permukiman, industri, IPAL kawasan, IPAL permukiman, IPAL perkotaan, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api,terminal dan lembaga pemasyarakatan. tanpa menggabungkan dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah parameter tambahan  ditambahkan kadar paling ketat

PERIZINAN IPLC (PP No.82/2001) Ps.35-36 PEMANFAATAN air limbah ke tanah Hasil kajian pengaruh thd: pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman; kualitas tanah dan air tanah; kesehatan masyarakat. 1 Ps.37-41 PEMBUANGAN air limbah ke air atau sumber air 2 EVALUASI (90 HARI) persyaratan izin wajib dicantumkan : kewajiban mengolah air limbah; mutu dan kuantitas air limbah cara pembuangan air limbah; sarana dan prosedur tanggap darurat; pemantauan mutu dan debit air limbah; Dokumen lingkungan larangan pembuangan sekaligus dan pengenceran laporan swapantau BUPATI / WALIKOTA PENERBITAN IZIN PS. 42  Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air.

Setiap usaha/kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Dasar Kajian Dokumen Lingkungan (Kep MenLHK 28/2003 PEMANFAATAN KE TANAH

TAHAPAN PERIZINAN administrasi; 1. pengajuan permohonan izin; 2. analisis dan evaluasi permohonan izin 3. penetapan izin isian formulir permohonan izin; izin operasional usaha dan/atau kegiatan; Dokumen/izin lingkungan teknis PERATURAN BUPATI /WALIKOTA upaya pencegahan pencemaran, minimisasi air limbah, efisiensi energi dan sumberdaya kajian dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, serta kesehatan masyarakat PERSYARATAN DAN TATA CARA penunjukan instansi yang bertanggungjawab persyaratan perizinan; prosedur perizinan; jangka waktu berlakunya izin; berakhirnya izin

IZIN PERSYARATAN PERIZINAN siapa Apa yang boleh dibuang ? Ruang lingkup air limbah yang diberi izin Sumber air limbah Berapa yang boleh dibuang ? kuantitas Titik penaatan Titik pembuangan Kode nama koordinat Peta lokasi Identitas yang diberi izin nama alamat jabatan siapa Apa yang boleh dibuang ? Dimana boleh di buang ? Bagaimana boleh dibuang ? kapan Acuan peraturan Proses perizinan sanksi IZIN Baku mutu Persyaratan konsentrasi beban flowmeter Emergency respon Saluran kedap air Log book pemantauan harian Pemantauan Pelaporan Minimum 1 x satu bulan Laboratorium terakreditasi / ditunjuk gubernur Jika terjadi pelanggaran izin Masa berlaku izin 5 tahun

Formulir permohonan izin paling sedikit memuat informasi: identitas pemohon izin; ruang lingkup air limbah; sumber dan karakteristik air limbah; sistem pengelolaan air limbah; debit, volume, dan kualitas air limbah; lokasi titik penaatan dan pembuangan air limbah; jenis dan kapasitas produksi; jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan; hasil pemantauan kualitas sumber air; dan penanganan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat.

Permendagri No.19/2017

MEKANISME IPLC MELALUI OSS PELAKU USAHA LEMBAGA OSS IPLC KOMITMEN PEMENUHAN MENTERI  LAUT NIB; IL definitif; Izin K/O KOM pernyataan pemenuhan ttd manajer BID LH GUB  LAUT/DELEGASI DR MENTERI DOK.TEK kajian PLC ke air permukaan; informasi tata letak industri/UNIT BUPATI  IPLC, LAND APPLICATION pengelolaan Air Limbah; neraca air dan Air Limbah Informasi IPAL; upaya pengelolaan Air Limbah; uraian penanganan kondisi darurat SOP tanggap darurat IPAL pakta integritas. pengawasan

DOK.TEK LAND APPLICATION informasi mengenai produksi; neraca massa air dan Air Limbah; rencana pengelolaan Air Limbah; rona lingkungan pada lokasi pemanfaatan Air Limbah ke tanah; dan pakta integritas. DOK.TEK IPL kajian pembuangan Air Limbah ke laut; informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah; neraca air menggambarkan keseluruhan sistem pengelolaan Air Limbah; informasi mengenai deskripsi dari sistem pengolahan IPAL; informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah; informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut; prosedur operasional standar tanggap darurat tanggap darurat IPAL; dan pakta integritas

tanda bukti ketidaklengkapan dokumen  10 hari  lebih  BATAL PENGAWASAN Validasi dokumen TIDAK LENGKAP/ TIDAK BENAR LENGKAP BENAR tanda bukti ketidaklengkapan dokumen  10 hari  lebih  BATAL tanda bukti validasi VERIFIKASI BA KOM TERPENUHI BA KOM TDK TERPENUHI SRT REKOM TERPENUHI SRT REKOM TDK TERPENUHI 25 HARI KERJA

SURAT REKOM LEMBAGA OSS sumber Air Limbah; USAHA  5 TH sumber Air Limbah; sistem pengelolaan Air Limbah; debit Air Limbah, Baku Mutu Air Limbah dan beban pencemaran yang diizinkan dibuang ke lingkungan; koordinat dan nama lokasi: 1. titik penaatan, 2. Titik Pembuangan Air Limbah; dan 3. titik pemantuan kualitas air di badan air atau laut. penanganan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat; prosedur operasional standar tanggap darurat tanggap darurat IPAL; dan kewajiban dan larangan. Izin Pembuangan Air Limbah; sistem elektronik terintegrasi DEFINITIF LEMBAGA OSS sistem elektronik terintegrasi surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen PRMHN ULANG

PERSYARATAN TEKNIS PAL 1. kajian pembuangan Air Limbah ke air permukaan 1. kapasitas produksi; 2. proses produksi; 3. diagram alir proses produksi; 4. rona lingkungan pembuangan Air Limbah meliputi: identifikasi Badan Air penerima Air Limbah; arah dan kecepatan air di Badan Air; kualitas sumber air; Status Mutu dan Kelas Air; daya tampung beban pencemaran dengan mempertimbangkan morfologi Badan Air dan topografi; pemanfaatan Badan Air oleh masyarakat; informasi ekosistem sumber air termasuk sensitif area,biota air, vegetasi, permukiman dan lain-lain; dan kegiatan lain di sekitar usaha dan/atau kegiatan.

2. dokumen tata letak (layout) industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah Titik pengambilan air baku, unit proses pengolahan air baku; proses produksi penghasil Air Limbah; kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah; IPAL; Titik Penaatan Titik Pembuangan Titik Pemantauan Kualitas Air

3. neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah sumber dan volume pengambilan air baku pada Titik Asupan (intake); proses pengolahan air bersih; pemanfaatan air baku untuk proses industri; pemanfaatan air baku untuk kegiatan kegiatan pendukung yang menghasilkan Air Limbah; sistem pengolahan Air Limbah dan saluran pembuangan; sumber dan volume Air Limbah; debit Pembuangan Air Limbah (m3/detik); dan pengelolaan lumpur endap (sludge), flok, dan padatan yang terbentuk.

4. dokumen mengenai deskripsi dari sistem IPAL desain dan uraian mengenai teknologi pengolahan Air Limbah yang digunakan; kapasitas IPAL terpasang; kapasitas IPAL sebenarnya; kualitas air limbah baik inlet maupun outlet; lokasi dan titik koordinat inlet dan outlet; lokasi dan titik koordinat outfall; dan tata letak saluran Air Limbah.

5. dokumen yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air Limbah minimalisasi Air Limbah; efisensi air; efisiensi energi; dan sumberdaya yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah. 6. dokumen uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Air 7. prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL 8. Pakta integritas pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli data yang disampaikan benar dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SEMOGA BERMANFAAT