BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PENGELOLAAN WEBSITE PEMDA KENDAL
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Revitalisasi KELOMPOK PENGKAJI Disampaikan pada :
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Up Date Terbaru Peraturan
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT/ PENGGUNA JASA UB
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
INOVASI/ PERUBAHAN TAHUN 2017 KANTOR REGIONAL VI BKN MEDAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN DAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DALAM KAITANNYA DENGAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK Batu, 23 November 2017.
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
PENERAPAN KOORDINASI DAN SINGKRONISASI Tugas dan Fungsi Cabang Dinas dalam Rangka Mewujudkan Sekolah Menengah yang Mandiri Drs. ISTU HANDONO, M.Pd. Kepala.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
ORIENTASI PENGENALAN PERPUSTAKAAN
PPID KOTA MADIUN JL. PAHLAWAN NO.37 KOTA MADIUN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
Herdi Puryanto. GR REFOR SI 9 GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR PELAYANAN PUBLIK BPTP JAMBI
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
Biro Organisasi dan Kepegawaian
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
PRASETYO RUBIANTORO, SP.
Rapat Persiapan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KKP Teuku Nilwan Inspektur IV Inspektorat Jenderal KKP Bogor, 14 Mei 2019.
Transcript presentasi:

BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN Selamat Datang di BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTANIAN

STANDAR PELAYANAN PUBLIK BBP2TP Public Hearing STANDAR PELAYANAN PUBLIK BBP2TP Penting 1 PROFIL BBP2TP 2 DASAR HUKUM 3 JENIS/MACAM PELAYANAN PUBLIK 4 MEKANISME PELAYANAN PUBLIK 5 LAIN-LAIN Bogor, 21 Mei 2019

PROFIL BBP2TP TUGAS : Melaksanakan pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian FUNGSI: Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi dan laporan pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian, Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan norma dan standar metodologi pengkajian dan pengembangan pertanian, Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan paket teknologi unggulan, Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan model teknologi pertanian regional dan nasional, Pelaksanaan analisis kebijakan teknologi pertanian, Pelaksanaan kerjasama dan pendayagunaan hasil pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian, Pelaksanaan pengembangan sistim informasi hasil pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian, dan Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

TUJUAN Meningkatkan ketersediaan inovasi pertanian spesifik lokasi. Meningkatkan penyebarluasan, adopsi, dan komunikasi inovasi pertanian spesifik lokasi. Meningkatkan sinergi operasional dan manajemen pengkajian dan pengembangan inovasi pertanian spesifik lokasi. Meningkatkan rekomendasi kebijakan pembangunan pertanian yang berbasis inovasi pertanian spesifik lokasi. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, kompetensi pengkajian, dan pengembangan inovasi pertanian spesifik lokasi

Struktur Organisasi BB Pengkajian KEPALA BALAI BESAR KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN KEUANGAN BIDANG KERJA SAMA DAN PENDAYAGUNAAN HASIL PENGKAJIAN SEKSI KERJASAMA PENGKAJIAN SEKSI PENDAYAGUNAAN HASIL PENGKAJIAN BIDANG PROGRAM DAN EVALUASI SEKSI PROGRAM SEKSI EVALUASI

Dasar Hukum/Pertimbangan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAYANAN PUBLIK (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK; Peraturan Menpan No. KEP/25/M.PAN/2/2014 tentang Pedum Penyusunan INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Permen PAN R&B No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dasar Hukum/Pertimbangan Permentan Nomor 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBP2TP Permentan No. 77/Permentan/OT.140/8/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di lingkungan Kementan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/Ot.08/4/2018 Tentang Pedoman Pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/ 8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Jenis/Macam Pelayanan TARIF Pelayanan Informasi, Konsultasi dan Rekomendasi Inovasi Teknologi Pertanian Gratis Pelayanan Perpustakaan Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa Atau Mahasiswa

Jam Pelayanan JAM LAYANAN Setiap hari kerja Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WIB 13.00 – 15.30 WIB Jumat : 08.00 – 11.30 WIB 13.30 – 16.00 WIB

Mekanisme Permintaan Pelayanan 1 2 PEMOHON MENGIRIM SURAT PERMINTAAN PEMOHON DATANG LANGSUNG KE BBP2TP SEMUA jenis produk Pelayanan Jasa Umumnya Pelayanan Perpustakaan

1. PELAYANAN INFORMASI, KONSULTASI DAN REKOMENDASI INOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BBP2TP (www.bbp2tp.litbang. pertanian.go.id) Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BBP2TP atau yang mewakili. Kepala BBP2TP/Kabid KSPHP mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (peneliti/perekayasa/penyuluh pertanian/teknisi litkayasa, dan lain-lain) dan Kepala Seksi Pendayagunaan Hasil Pengkajian (Kasi PHP). Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan Kasi PHP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan berkoordinasi dengan pelaksana layanan. Pelaksana Layanan (peneliti/perekayasa/penyuluh pertanian/ teknisi litkayasa, dan lain-lain) melakukan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan.  

1. PELAYANAN INFORMASI, KONSULTASI DAN REKOMENDASI INOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Kasi PHP Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Kasi PHP menerbitkan surat penolakan permohonan Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/ rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan Petugas layanan menerima data/informasi/rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/ informasi/ ekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Kasi PHP.

Alur Pelayanan Basisdata sesuai bidang/ KelJi Data/Informasi dan Peta PENGGUNA Alur Pelayanan PETUGAS LAYANAN Basisdata sesuai bidang/ KelJi Data/Informasi dan Peta Penjab Tagrinov/ Konsultasi/ rekomendasi Penjab Kegiatan Teknis KA BBP2TP/KABID KSPHP KASI PHP PELAKSANA LAYANAN PENGGUNA

3. Pelayanan Perpustakaan Pengguna jasa mengisi buku tamu dan maksud permintaan bahan pustaka untuk tujuan baca/pinjam/unduh; Petugas melakukan penelusuran bahan pustaka/unduh yang dibutuhkan secara on-line atau Pemustaka melakukan penelusuran sendiri dengan cara membuka website perpustakaan BBP2TP dan selanjutnya mengikuti instruksi kerja yang disediakan; Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri; Pemustaka mengembalikan bahan yang dipinjamkan dengan menempatkan di meja baca; Petugas menyusun kembali koleksi bahan pustaka yang telah digunakan oleh pemustaka ke tempat semula; Apabila pemustaka akan meminjam bahan pustaka maka harus mengikuti instruksi kerja peminjaman yang disediakan

3. Alur Pelayanan Perpustakaan Pemustaka Petugas Pemustaka Mencatat Menelusuri Online Tercetak Unduh Pinjam Baca Baca Selesai Simpan data Selesai

4. Pelayanan Kunjungan/Magang/Pelatihan/PKL Siswa atau Mahasiswa Pengguna jasa mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan kerja magang siswa/mahasiswa yang dilengkapi dengan proposal magang dan melampirkan profil siswa/mahasiswa yang akan diajukan untuk program magang/pelatihan/PKL Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal magang siswa/mahasiswa kepada Kepala BBP2TP. Kepala BBP2TP atau Kabid KSPHP mendisposisikan surat permohonan, proposal pengajuan magang siswa/mahasiswa kepada Kasi PHP untuk dapat menindaklanjuti. Kasi PHP menyeleksi kompetensi peserta magang berdasarkan profil yang diajukan, selanjutnya mempersiapkan surat balasan peserta magang yang diterima dan mengirimkannya.

5. Peserta magang yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BBP2TP dengan membawa surat keterangan sehat, mengisi formulir isian magang. Peserta magang melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan proposal yang diajukan Peserta magang membuat laporan hasil pelaksanaan magang dan melaksanakan seminar hasil magang di BBP2TP serta menerima sertifikat magang. BBP2TP menyampaikan Kuisioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa magang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala BPTP melalui Kasi PHP sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan magang angkatan berikutnya.

Alur Pelayanan PENGGUNA PETUGAS LAYANAN Tim Technical Meeting Pembimbing Kurikulum, Technical Meeting, surat sehat, form isian, Kontrak Bimbingan Penjab Tagrinov Bimbingan/magang/ Praktek KA BBP2TP/KABID KSPHP KASI PHP TIM PELAKSANA PENGGUNA

PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN BBP2TP menyediakan fasilitas untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan, antara lain: Petugas keamanan; Petugas pelayanan informasi; Sarana dan prasarana yang digunakan dalam rangka pelayanan tidak membahayakan pengguna Jasa; Sarana peralatan dan obat P3K; Ruang pelayanan yang bersih dan rapi; Sarana parkir. Wifi setiap ruangan Mushollah Toilet

Evaluasi Kinerja Evaluasi dilaksanakan berdasarkan hasil Survai Kepuasan Masyarakat (SKM) per semester dan audit internal serta eksternal ISO 9001:2015 yang dilaksanakan setahun sekali.

MAKLUMAT LAYANAN “ KAMI SIAP MEMBERIKAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA DAN SIAP MENERIMA SANKSI APABILA TIDAK MENEPATI JANJI SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU”  

Terima Kasih