PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan IMPROVING GOVERNANCE WORK
Latar Belakang Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sebagaimana tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program Reformasi Birokrasi yaitu (1) Birokrasi yang Bersih dari KKN dan Akuntabel, (2) Birokrasi yang Efektif dan Efisien, (3) Birokrasi yang memiliki Pelayanan Publik Berkualitas. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas
Hakekat Pembangunan Zona Integritas Membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokasi secara baik sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan K/L/Pemda Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan-percontohan pada tingkat unit kerja K/L dan Pemda sebagai Unit Menuju WBK-BBM
DASAR HUKUM DASAR HUKUM PERMENPAN PERMENPAN tentang ZI UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi; UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; UU 25 /2009 tentang Pelayanan Publik ; PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; Perpres 54 / 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025; Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Permen PANRB 20 / 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Permen PANRB 60 / 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah diubah diubah
ZONA INTEGRITAS DEFINISI predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada enam area perubahan : manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik serta didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi (minimal 13,5 dari nilai maksimal 15 atau 90%) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan menyatakan baik, serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh pemeriksaan Internal dan Eksternal.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada enam area perubahan (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik ) serta didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi tinggi (minimal 13,5 dari nilai maksimal 15 atau 90%) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik yang sangat baik (minimal 16 dari nilai maksimal 20 atau 80%), serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh pemeriksaan Internal dan Eksternal.
ILUSTRASI PROGRAM REFORMASI & PEMBANGUNAN ZI-MENUJU WBK/WBBM Kualitas Pengungkit/ Proses Perubahan atas 8 Area perubahan (60%) Hasil Kapasitas/Akuntabilitas, Survey Eksternal Kepuasan Pelayanan & Survey eksternal IPK (40%) INDEKS RB Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi (KKN) dan melayani publik dengan baik Kualitas Pengungkit/proses perubahan atas 6 Area perubahan (60%) Hasil TLHP , Survey Eksternal Kepuasan Pelayanan & Survey eksternal IPK)
PROSES PEMBANGUNAN PENCANANGAN ZI PEMBANGUNAN ZI PENGUSULAN Reviu TPN Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai Pernyataan komitmen telah siap membangun Zona Integritas PEMBANGUNAN ZI Menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM Membangun unit kerja menuju WBK/WBBM PENGUSULAN Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) TPI melaporkan kepada pimpinan instansi Pengusulan ke Kemen PAN RB Reviu TPN Reviu oleh Tim Penilai Nasional Penetapan WBK/WBBM MenPANRB mengusulkan kepada Instansi Pemerintah agar unit kerja ditetapkan menjadi WBK MenPANRB menetapkan unit kerja sebagai WBBM
Langkah Membangun Unit Kerja Menuju WBK/WBBM Instansi Pemerintah Menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Unit Kerja percontohan yang ditetapkan menyusun rencana aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM mengacu pada pemenuhan kriteria indikator WBK/WBBM. (Indikator Pengungkit dan Hasil) Unit kerja percontohan melaksanakan Rencana Aksi Pembangunan yang telah ditetapkan. Unit kerja percontohan melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan Rencana Aksi Pembangunan. Tim Penilai Internal melakukan penilaian kepada Unit kerja percontohan atas hasil Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang dilakukan. Apabila Hasil Penilaian Tim Internal , Unit Kerja dinyatakan berhasil memenuhi predikat WBK/WBBM, Unit Kerja tersebut Diajukan Kepada Kementerian PANRB, selaku Tim Penilai Eksternal untuk dilakukan evaluasi. 1 2 3 4 5 6
Syarat Pemilihan unit kerja percontohan 1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik 2) Mengelola sumber daya yang cukup besar 3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut
Proses pemilihan Awal membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi Berdasarkan hasil identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM
PROSES PENILAIAN DAN PENETAPAN Unit Kerja Percontohan Penilaian TPI Pemenuhan Indikator Hasil Pemenuhan Indikator Pengungkit Reviu TPN MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT WBK WBBM
SYARAT PENGAJUAN WBK/WBBM TINGKAT INSTANSI PEMERINTAH Opini BPK “WTP” Opini BPK “WTP” selama minimal 2 tahun berturut-turut Nilai AKIP minimal “CC” TINGKAT UNIT KERJA Setingkat Es. I s.d Es. III Peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis Melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik Mengelola sumber daya yang cukup besar Telah sebelumnya mendapat predikat WBK
KERANGKA LOGIS Pembangunan Unit Kerja ZI Menuju WBK/WBBM PENGUNGKIT (60%) HASIL (40%) MANAJEMEN PERUBAHAN (5) PENATAAN TATALAKSANA (5) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (10) PENATAAN MANAJEMEN SDM (15) PENGUATAN PENGAWASAN (15) PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA (10) Nilai persepsi korupsi (survei eksternal) (15) Presentase penyelesaian TLHP (5) Nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal) (20) PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BEBAS KKN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK PERBAIKAN DAN PEMBELAJARAN
PENGUNGKIT (60) 5 15 10 5 10 15 Penguatan Manajemen Perubahan Penataan Sistem Manajemen SDM Penguatan Pengawasan Penguatan Akuntabilitas Penataan Tatalaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 5 15 10 5 10 15
SASARAN YANG AKAN DICAPAI Manajemen Perubahan Untuk membangun unit yang berintegritas dan berkualitas pelayanan prima diperlukan adanya manajemen perubahan untuk memastikan perubahan yang dilakukan dapat berjalan sesuai tujuan perubahan. Dalam kaitan itu diperlukan : Komitmen pimpinan, Tim manajemen perubahan,Rencana perubahan dan implementasinya, Pelopor (agen) perubahan, Budaya kerja yang beroreintasi kinerja, kualitas pelayanan dan integritas, Sosialisasi dan internalisasi secara terus menerus untuk membangun budaya kerja Monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan perubahan TUJUAN Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan. INDIKATOR Tim Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja ; Perencana Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja ; Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja ; Peran serta aktif pimpinan dan pegawai pada Unit Kerja dalam membuat Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
SASARAN YANG AKAN DICAPAI Penataan Tatalaksana Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima, diperlukan adanya tatalaksana yang mendorong efisiensi dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelayanan. Tatalaksana mencakup: Bisnis proses di unit kerja, Standard Operating Procedures,Penerapan e-office untuk mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelayanan, Sistem dokumentasi/pengarsipan berkas, Sistem pengelolaan keuangan, Standarisasi perkantoran TUJUAN Upaya Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur di Unit Kerja ZI Menuju WBK/WBBM. SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM; dan Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Meningkatnya transparansi publik di Unit Kerja Z I menuju WBK/WBBM. INDIKATOR Implementasi atas Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan utama Implementasi E-Office (Sistem pengukuran kinerja, Sistem Kepegawaian, Sistem Pelayanan Publik berbasis sistem informasi) Implementasi Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik
Penataan Sistem Manajemen SDM Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima, diperlukan adanya manajemen SDM disesuaikan dengan kebutuhan unit pelayanan dalam menghasilkan pelayanan yang berkualitas. Manajemen SDM mencakup: Standar kompetensi ,Perencanaan kebutuhan pegawai .Penempatan, rotasi dan mutasi,Penilaian kinerja,Pengembangan pegawai,Kepatuhan internal,Inovasi TUJUAN Meningkatkan kualitas implementasi sistem manajemen SDM dan terwujudnya profesionalisme SDM aparatur pada Unit Kerja ZI Menuju WBK/WBBM SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya disiplin SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM. INDIKATOR Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan Implementasi Pengembangan pegawai berbasis kompetensi Implementasi Pengukuran Kinerja Pegawai Implementasi Kebijakan Pola Mutasi internal Implementasi Penegakan Disiplin Sistem Informasi Kepegawaian
Penguatan Akuntabilitas KINERJA Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualtas pelayanan yang prima, diperlukan adanya manajemen kinerja yang memberikan arahan tentang pengelolaan kinerja pelayanan untuk mencapai hasil yang diharapkan oleh instansinya. Manajemen kinerja mencakup: Perjanjian kinerja, Penjabaran Perjanjian Kinerja (cascading), Sistem pengukuran kinerja, Monitoring dan evaluasi kinerja, Reward and punishment, Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi, Inovasi-inovasi dalam manajemen kinerja TUJUAN Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja unit kerja SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Indikator Keterlibatan pimpinan Perencanaan Kinerja dan Monev Pelaksanaannya Implementasi Manajemen Kinerja Organisasi (Perencanaan, Pengukuran, Pelaporan, Evaluasi Kinerja)
SASARAN YANG AKAN DICAPAI Penguatan Pengawasan Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima, diperlukan adanya sistem pengendalian internal untuk memastikan integritas pelayanan. Sistem pengendalian internal mencakup: Unit atau tim yang menangani pengawasan internal, Penilaian dan Pengendalian risiko, Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, Penanganan benturan kepentingan,Pengelolaan pengaduan TUJUAN Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM SASARAN YANG AKAN DICAPAI INDIKATOR Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM. Pengendalian Gratifikasi Penerapan SPIP Pengaduan Masyarakat Whistle-Blowing System Penanganan Benturan Kepentingan
Peningkatan pelayanan publik Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima, diperlukan adanya manajemen pelayanan untuk memastikan pelayanan dilaksanakan sesuai dengan aturan. Manajemen pelayanan mencakup: Standar pelayanan, Maklumat pelayanan, Sarana dan prasarana pelayanan, Budaya pelayanan prima, Pengaduan, Sistem pelayanan ,Inovasi pelayanan TUJUAN Meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM; Meningkatnya standardisasi pelayanan menjadi berstandart internasional pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM; dan Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM. INDIKATOR Implementasi Standar Pelayanan Implementasi Budaya Pelayanan Prima dalam memberikan layanan Pelaksanaan Penilaian Kepuasan Pelanggan
SASARAN YANG AKAN DICAPAI HASIL (40) Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN (20) Nilai persepsi korupsi (survei eksternal 15) Presentase penyelesaian TLHP (Hasil Pemeriksaan )(5) Kualitas Pelayanan Publik (20) Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) (20) SASARAN YANG AKAN DICAPAI INDIKATOR
SYARAT MINIMAL UNIT KERJA MEMENUHI KATEGORI WBK/WBBM Nilai Total (Pengungkit dan Hasil) minimal 75 85 Nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18 Nilai sub-komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” minimal 13,5 Nilai sub-komponen “Persentasi TLHP” minimal 3,5 Nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal - 16
TERIMA KASIH