PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

Sengketa Pajak.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Materi 10.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Perbendaharaan Negara
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Pembiayaan Pembangunan
Wewenang Pemeriksaan :
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
KEMENTERIAN KESEHATAN
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
KEMENTERIAN KESEHATAN
TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DITAMA BINBANGKUM BPK RI

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DEFINISI KERUGIAN NEGARA Penanggung Jawab Perbuatan Melawan Hukum (sengaja atau lalai) Kekurangan Uang, Barang dan/atau Surat Berharga Jumlahnya Nyata dan Pasti PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA “Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai” (Pasal 1 angka 2 UU No. 1 Tahun 2004) DITAMA BINBANGKUM BPK RI

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA PENANGGUNGJAWAB KERUGIAN NEGARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA Penanggung Jawab Kerugian Bendahara Ditetapkan oleh BPK Per BPK No. 3 Tahun 2007 Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain Ditetapkan oleh PPKN/D PP No. 38 Tahun 2016 Pengelola BUMN/D Belum diatur Pihak Ketiga Diputuskan melalui proses Damai (non litigasi) maupun upaya peradilan (litigasi) DITAMA BINBANGKUM BPK RI

UU No. 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara Pasal 62 ayat (1): Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK. Pasal 63 ayat (2): “Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah”. > UU No. 15 Tahun 2004 ttg Pemeriksaan (Pasal 22 & 23) > UU No. 15 Tahun 2006 ttg BPK (Pasal 10) PP No. 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Thdp Bendahara

ALUR TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA Bendahara Mau Tanggung Jawab ? Bendahara Bayar Lunas ? Sumber Informasi Penelitian TPKN Pemeriksaan BPK Y SKTJM Y Selesai Pasal 6-9, 15 30 hari Pasal 10-14 Tunai & Seketika 40 hari Psl.19 (1) Pasal 3 Hasil Pemeriksaan BPK Hasil Pengawasan APIP Hasil Pengawasan SPI Hasil Perhitungan Ex Officio -nilai - pmh -Penanggung jwb T SK Pembebanan Sementara SK Penetapan Batas Waktu T Pasal 20 Pasal 16-17 Bendahara Keberatan ? T Y SK Pembebanan Psl. 24-25 Bendahara Ajukan Keberatan 14 hari Psl.21-22 Pelaksanaan SK Pembebanan Keberatan Diterima BPK? T Psl. 29-39 Y SK Pembebasan Selesai

INFORMASI KERUGIAN NEGARA/DAERAH LHP BPK Hasil Pengawasan APF Atasan Langsung Perhitungan Ex Oficio (Pasal 3)

Pimpinan instansi wajib membentuk TPKN TPKN/D sekretaris jenderal/kepala kesekretariatan badan-badan lain/sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai ketua; personil lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan,kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai anggota; Sekretariat kepala biro/bagian keuangan/kepala badan pengelola keuangan daerah sebagai sekretaris; inspektur jenderal/kepala satuan pengawasan internal/inspektur provinsi/kabupaten/kota sebagai wakil ketua; Pimpinan instansi wajib membentuk TPKN (Pasal 4)

Tugas dan Fungsi TPKN/D menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima menghitung jumlah kerugian Negara menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian Negara mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM memberikan pertimbangan kepada pimpinan instansi tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara menatausahakan penyelesaian kerugian negara menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada pimpinan instansi dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 6 ayat (2)) Tugas dan Fungsi TPKN/D membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (pasal 6 ayat (2))

PENGUMPULAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas Sample text Ahli waris Legalitas Bendahara berita acara pemeriksaan kas/barang; register penutupan buku kas/barang; surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Saldo Kas Bukti kekurangan Kas Bukti lapor kejadian pidana 01 02 03 04 05 06 07 surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan Sisa Uang yang belum dipertanggungjawabkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan TPKN/D melakukan pengumpulan dan verifikasi dokumen bukti terjadinya kerugian negara/daerah, yang meliputi : Surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; Berita acara pemeriksaan kas/barang; Register penutupan buku kas/barang; Surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; Fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; Surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan instansi bersama-sama dengan Laporan Hasil Verifikasi. Kemudian Pimpinan instansi menyampaikan ke BPK. TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara Daftar Kerugian Negara

Pemeriksaan Kasus oleh BPK Pimpinan instansi memerintahkan TPKN /D mengupayakan agar bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK (Pasal 13) terbukti ada perbuatan melawan hukum BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM (Pasal 12 (2)) tidak terdapat perbuatan melawan hukum BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara (Pasal 12 (3)) KERUGIAN NEGARA

Pelaksanaan SKTJM bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama bendahara surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari bendahara SKTJM yang telah ditandatangani oleh bendahara tidak dapat ditarik kembali. Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku setelah BadanPemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan. Dokumen-Dokumen yang Harus Diserahkan Bendahara kepada TPKN/D sebagai Jaminan jika Bendahara Menandatangani SKTJM (Pasal 14)

Pelaporan Pelaksanaan SKTJM Pasal 18 TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara kepada pimpinan instansi Pimpinan instansi memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara Pasal 17 Pelaporan Pelaksanaan SKTJM

SURAT KETERANGAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK DI HADAPAN PEMERIKSA Dalam hal kasus kerugian negara yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan dan dalam proses pemeriksaan tersebut bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela, maka bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK. (pasal 19)

Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, pimpinan instansi mengeluarkan surat keputusan pembebanan sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. Pimpinan instansi memberitahukan surat keputusan pembebanan sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Bentuk dan isi surat keputusan pembebanan sementara dibuat sesuai dengan Lampiran IV. Pasal 20 Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS)

SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN BATAS WAKTU (SKPBW) Ps 22 UU no 15 Tahun 2004 jo. Ps 22 Peraturan BPK no 3 Tahun 2007 BPK menerbitkan SKPBW apabila: - tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari pimpinan instansi - belum ada penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara /daerah yang ditetapkan oleh BPK. Bendahara dapat mengajukan keberatan/pembelaan diri dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima SKPBW. Jika tidak mengajukan keberatan atau keberatan ditolak, BPK menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan (SKP) BPK menerima atau menolak keberatan bendahara dalam kurun waktu waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan bendahara diterima BPK.

NEGARA KERUGIAN PEMBEBANAN Dikeluarkan jika jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan, atau bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak, atau telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.(pasal 25 huruf a) disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja bendahara dengan tembusan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tanda terima dari bendahara, Surat Keputusan Pembebanan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final (pasal 26) Dikeluarkan apabila menolak keberatan yang diajukan oleh bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris (pasal 25 huruf b) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terlampaui, BPK tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan bendahara, maka keberatan dari bendahara diterima (pasal 28) PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA

PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara/daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan, dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan (Pasal 29) Surat keputusan pembebanan memiliki hak mendahului (Pasal 30)

BENDAHARA TIDAK MEMILIKI HARTA YANG CUKUP/PENSIUN Apabila bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% (lima puluh prosen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (pasal 33 (1)) Apabila bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan taspen yang menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara (pasal 33 (2)) BENDAHARA TIDAK MEMILIKI HARTA YANG CUKUP/PENSIUN

SANKSI HUBUNGAN HUKUM ADMINSTRASI NEGARA DENGAN HUKUM PIDANA Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dalam proses tuntutan penggantian kerugian negara. Sanksi Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 38 ayat (1)) Putusan Hakim -TP Initiate Putusan >< SKP Penyetoran Apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan SKP diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah. Dalam hal nilai penggantian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berbeda dengan nilai kerugian negara dalam SKP, maka kerugian negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam SKP.

HUBUNGAN HUKUM ADMINSTRASI NEGARA DENGAN HUKUM PIDANA Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dalam proses tuntutan penggantian kerugian negara. Putusan Hakim -TP Initiate Putusan >< SKP Penyetoran Apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan SKP diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah. Dalam hal nilai penggantian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berbeda dengan nilai kerugian negara dalam SKP, maka kerugian negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam SKP.