PELAKSANAAN PROGRAM KLASTER II DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA) LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN BERBASIS ALTERNATIF KADIS DP3AP2KB PROVINSI NTB DRS. H IMHAL
Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) mempunyai kewajiban melaksanakan ketentuan dan aturan sesuai dengan UUD Pemerintah sebagai wakil Negara secara terus menerus dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk Melindungi, memenuhi, menghormati mempromosi hak-hak anak. Perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan kegiatan lintas sektor dimana peran serta para pemangku kepentingan baik Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi, dan Media sangat menentukan keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Untuk mengurangi permasalahan anak di NTB terus mendorong Pemerintah Kab/Kota untuk mengembangkan Kebijakan KLA agar terwujudnya kesejahteraan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak
Pendekatan Pengembangan KLA dilakukan melalui Top Down dengan melakukan fasilitasi, sosilisasi, advokasi sehingga semua Kab/Kota se NTB telah berinisiasi dan bahkan beberapa Kab/Kota sudah memiliki peringkat Madya Sedangkan pendekatan Battom Up melalui gerakan masyarakat terus dibangun seperti adanya Lembaga PATBM, SATGAS PPA, PUSPA, DIALOG WARGA, keberadaannya di akar rumput terus mendorong inisiatif masyarakat untuk Lingkungan/Desa Layak Anak
Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara dalam membangun kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak khususnya pada klaster II Lingkungan Keluarga dan pengasuhan Alternatif telah melakukan berbagai kegiatan dengan bertitik tolak pada indikator antara lain : perkawinan anak, Lembaga konsultasi bagi orang tua/Keluarga Lembaga pengasuhan alternative PAUD HI Infrastruktur ramah anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak
APTIKOM VISI MISI PROVINSI NTB
Upaya menekan perkawinan anak di NTB merupakan program prioritas agar tidak menjadi penyumbang masalah terjadinya tindak kekerasan, perceraian, penelantaran anak. Penundaan usia perkawinan pertama di bawah umur 21tahun melalui kegiatan penyuluhan sosialisasi Ketahanan Keluarga, Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Lahirnya SE Gub NTB Nomor 180/1153/KUM/2014 tentang PUP merupakan langkah Pemda untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
Untuk langkah pencegahan dilakukan pendeteksi awal seperti saat adanya pengaduan oleh masyarakat melalui jejaring. Konsultasi, bimbingan, dan parenting bagi orang tua/Keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak telah dibangun Kerjasama dengan Lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA),Komunitas Parenting Lombok (KREN), Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram dalam meningkatkan kapasitas spiritual orang tua/keluarga dan anak.
Upaya penanggulangan anak yang terpisah dari orang tuanya memanfaatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Panti Marsudi Paramita, Pondok Pesantren, Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) NTB, Rumah Perlindungan dll.
LPA : Pelatihan kader di 20 desa di KLU, Lobar, Lotim: sasarannya guru paud, kader posyandu, kader PKK PAUD HI
Untuk memenuhi kebutuhan dasar anak terkait infrastruktur untuk melakukan berbagai aktifitas anak antara lain : - Ruang terbuka hijau, hampir semua Kab/Kota memiliki ruang terbuka hijau dimanfaatkan untuk ruang bermain ramah anak seperti Taman sangkareang, Selagalas. Akan tetapi masih membutuhkan berbagai instrument untuk mendukung keamanan anak, lingkungan sosial, fisik dan lainnya - Prasarana dan sarana anak untuk keamanan dari ke sekolah yakni jembatan penyeberangan di jalur jalan protokol, marga jalan, jalur anak difable
- Penanaman pohon peneduh untuk kenyamanan bagi anak-anak serta tanda ruas jalan sebagai tanda pejalan kaki - Tersedianya Taman bacaan Anak termasuk tersedianya buku
Tersedianya Ruang utk TPA dan TPQ Sanggar tari bagi anak Yayasan belajar anak2 difable (Selagalas)
Desa Three Ends Sekolah Perempuan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)