BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH
Qishash dan dasar Hukumnya Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti,. Qishash menurut istilah adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja
Macam-macam qishash 1.Qishash jiwa yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan. 2.Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.
. Syarat-syarat Qishash 1.Pembunuh sudah baligh dan berakal, 2.Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. 3.Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. 4.Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat 5.Orang yang dibunuh sama derajatnya, 6.Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
Hikmah ditegakkanya Qishash 1.Menghargai harkat dan martabat manusia, 2.Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan 3.Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan.
BAGAIMANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN MASA Jawab :
Jinayah dalam islam meliputi,pembunuhan, qishos, diyat dan kifarat
Membunuh artinya perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
MACAM-MACAM PEMBUNUHAN DAN BENTUK HUKUMNNYA 1.Pembunuhan Sengaja قَتْلُ الْعَمْدِ 2.Pembunuhan Seperti Sengaja قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ 3.Pembunuhan tersalah قَتْلُ الْخَطَإِ
HIKMAH DILARANGNYA PEMBUNUHAN Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT. Menyelamatkan jiwa manusia Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.