BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA
PENGADILAN AGAMA Pengadilan Agama (Khusus Provinsi Aceh disebut Mahkamah Syar’iyah) merupakan lembaga yang menyelesaikan perkara antara orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zis, dan ekonomi syariah (serta ditambah jinayah untuk Mahkamah Syar’iyah)
APAKAH PENGADILAN AGAMA DI BAWAH KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)? BUKAN. PENGADILAN AGAMA BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG (YUDIKATIF) SEDANGKAN KEMENAG (EKSEKUTIF)
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KEDUDUKAN YUDIKATIF MAHKAMAH AGUNG PENGADILAN NEGERI PENGADILAN AGAMA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PENGADILAN MILITER
KOK KAYAKNYA PENGADILAN AGAMA MEMUDAHKAN TERJADINYA PERCERAIAN? ASASNYA: PENGADILAN MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN, NAMUN PERKARA CERAI DAPAT DIKABULKAN JIKA SUDAH MEMENUHI ALASAN PERCERAIAN DAN BISA DIBUKTIKAN OLEH PIHAK YANG MENGAJUKAN
APA SAJA ALASAN-ALASAN PERCERAIAN? ALASAN PERCERAIAN DIATUR DALAM: PENJELASAN PASAL 39 UU 1/1974 PERKAWINAN PASAL 19 PP 9/1975 PERKAWINAN PASAL 116 KOMPILASI HUKUM ISLAM
Suami Melanggar Taklik Talak Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan rukun lagi Suami Melanggar Taklik Talak
APA SAJA HAK ISTRI DARI SUAMINYA YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN CERAI TALAK KE PENGADILAN AGAMA? ISTRI BERHAK MENGAJUKAN REKONVENSI BERUPA TUNTUTAN TERHADAP HAK-HAKNYA DAN HAK ANAK AKIBAT DARI TERJADINYA PERCERAIAN, sbb:
Nafkah lampau (jika suami melalaikan nafkah ketika masih hidup bersama sampai mengurus perceraian) Nafkah selama masa iddah (kecuali jika istri nusyuz - yang sedang tidak hamil) Mut’ah (kecuali jika istri belum didukhuli) Hadhanah (hak asuh anak) Nafkah anak (jika anak ditetapkan di bawah hadhanah istri) Harta Bersama
SAYA HANYA IBU RUMAH TANGGA SAYA HANYA IBU RUMAH TANGGA. SEMUA HARTA BERSAMA ATAS NAMA SUAMI KARENA SUAMI YANG BEKERJA. APAKAH SAYA TIDAK PUNYA HAK SAMA SEKALI? BAIK SUAMI ATAU ISTRI SAMA-SAMA MEMILIKI HAK TERHADAP HARTA YANG DIDAPAT SELAMA PERKAWINAN, TERLEPAS SIAPA YANG BEKERJA ATAU MEMPEROLEHNYA, SELAMA TIDAK DIATUR LAIN DENGAN PERJANJIAN PERKAWINAN
ATURAN TERKAIT Pasal 35 UU 1/1974 Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama Harta bawaan dari masing2 suami istri dan atau harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing2 pihak Pasal 96 KHI Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama dapat menjadi hak pasangan yang masih hidup Pasal 97 KHI Janda atau duda cerai hidup masing-masing dapat berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
SAYA MENIKAH SECARA SIRRI. APAKAH NIKAH SAYA BISA DISAHKAN? NIKAH YANG DILAKSANAKAN DENGAN MEMENUHI RUKUN DAN SYARAT AKAD NIKAH: DAPAT DIKABULKAN SEPANJANG DAPAT DIBUKTIKAN DI PERSIDANGAN. ITSBAT NIKAH PENYELUNDUPAN POLIGAMI (MENIKAH DENGAN SUAMI ORANG) TIDAK DAPAT DISAHKAN.
ATURAN TERKAIT Pasal 7 KHI ayat (3) Itsbat (Pengesahan) Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama bila: Adanya perkawinan dalam rangka menyelesaikan perceraian Hilangnya akta nikah Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU 1/1974 tentang Perkawinan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU 1/1974
APA BETUL POLIGAMI LEGAL DI INDONESIA? IZIN POLIGAMI DAPAT DIKABULKAN JIKA MEMENUHI SYARAT DAN KETENTUAN MENURUT PERATURAN. IZIN POLIGAMI DIAJUKAN SECARA TERTULIS KE PENGADILAN AGAMA. IZIN POLIGAMI HARUS DISERTAI DENGAN PENETAPAN HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI DENGAN ISTRI PERTAMA, DEMI MENGHINDARI TERCAMPURNYA HARTA BERSAMA SUAMI DAN ISTRI PERTAMA DARI KEPEMILIKAN ISTRI KEDUA, KETIGA, KEEMPAT
SYARAT Pasal 40 & 41 UU 1/1974 jo. Pasal 55 -59 KHI option harus ada Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan poligami: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Istri tidak dapat melahirkan keturunan Ada persetujuan dari istri baik lisan dan tulisan Ada surat pernyataan tentang kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak dengan melampirkan surat keterangan penghasilan/pajak/lainnya Ada surat pernyataan tentang jaminan suami dapat berlaku adil
SUAMI SAYA SELINGKUH DAN TELAH MENIKAH SECARA SIRRI DENGAN SELINGKUHANNYA? APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN? TETAP MEMPERTAHANKAN RUMAH TANGGA. SABAR. Menggugat Cerai Ke Pengadilan Agama, Mempidanakan suami dan selingkuhannya (Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan apalagi yg akan dilaporkan adalah ayah dari anak kita sendiri)
ATURAN TERKAIT Pasal 284 KUHP Seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan gendak (zina) dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya tanpa paksaan dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan Pasal 279 KUHP – SEMA 3/2015 Perkawinan yang dilakukan seorang suami dengan perempuan lain tanpa izin istrinya dapat diterapkan Pasal 279 KUHP (pidana penjara paling lama lima tahun)
APA ADA BATAS BAWAH USIA MENIKAH? Pasal 7 UU 1/1974 jo. Pasal 15 KHI Usia menikah (sekurang-kurangnya) bagi laki-laki:19 tahun bagi wanita:16 tahun Ketentuan ini sudah di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tanggal 13 Desember 2018) batas bawah usia menikah (16 tahun) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah.
APA BENAR ANAK-ANAK DIIZINKAN Oleh PENGADILAN AGAMA UNTUK MENIKAH DI USIA DINI? Pasal 7 (2) UU 1/1974: Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) / batas bawah usia menikah, dapat meminta dispensasi nikah kepada pengadilan. Dispensasi Nikah baru dapat dikabulkan jika Terbukti ada alasan yang mengharuskan terjadinya pernikahan anak
HANYA SAJA, YANG KEBANYAKAN TERJADI: Kebanyakan dispensasi nikah diajukan terhadap anak-anak yang putus sekolah, berasal dari keluarga menengah ke bawah (tidak mampu), orang tua tidak mengontrol pergaulan anaknya, dan anak terlibat pergaulan bebas sehingga hamil. Ada juga karena korban keadaan ekonomi keluarga, orang tuanya memilih untuk menikahkan anak perempuannya supaya lepas tanggungan. Padahal dalam UU Perlindungan Anak, orang tua wajib mencegah terjadinya pernikahan di usia anak-anak