HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Ns.Mei Eka W S.Kep
TOPIK PEMBAHASAN HKI dan Kategori-nya Alur Proses Permohonan HKI melalui DKIB UI Komersialisasi HKI Data Permohononan HKI UI dan Target
Hak Kekayaan Intelektual Manusia dengan Ide dan Kekayaan Intelektualnya Karya Cipta/Invensi berupa produk dan atau proses Hak Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya atau invensinya.
HKI Hak Cipta Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit terpadu Rahasia Dagang PatenMerek Indikasi Geografis Hak Kekayaan Intelektual Dasar Hukum HKI di Indonesia Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Merek Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri Undang-undang Nomor 32/2000 tentang DTLST Dasar Hukum HKI di Indonesia Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Merek Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri Undang-undang Nomor 32/2000 tentang DTLST
Proses Pendaftaran Perlindungan HKI Departemen dan Pusat Riset Melakukan penelitian Komite HKI Fakultas Menyeleksi hasil penelitian berpotensi HKI Dekan Fakultas Mengajukan permohonan perlindungan HKI dan anggarannya DKIB-HKI Mengurus administrasi perlindungan HKI di Dirjen HKI : 1. Persiapan pendaftaran HKI (1-2 bulan) 2. Pendaftaran HKI di ditjen HKI Dekan Fakultas Memberikan insentif bagi Pemeroleh HKI (setelah granted) Anggota Komite HKI wajib memiliki kompetensi dalam menilai potensi pemanfaatan HKI, baik dalam aspek ekonomi maupun sosialnya Surat dari Fakultas (Dekan) ditujukan kepada Direktur DKIB UI dengan Tembusan Kasubdit Pengembangan dan Pengelolaan HKI Berkas Pendaftaran HKI : Formulir Pendaftaran, Deskripsi Paten, Surat Pengalihan Hak, Surat Kuasa, KTP, dll Tahapan Pendaftaran HKI ke DJHKI : Menyampaikan dokumen pendaftaran, memantauan/ monitoring sampai dengan pendaftaran HKI dikabulkan Anggaran untuk pendaftaran perlindungan HKI, serta insentif bagi Pemeroleh HKI menjadi bagian dari RKAT fakultas (sumber dari Damas dan/atau BOPTN).
Kriteria dan Tupoksi Komite HKI Fakultas
Estimasi Anggaran Perlindungan HKI Biaya Pendaftaran Hak Cipta (karya tulis dan program komputer), dibayarkan 1 kali : 1 x Rp ,- per Aplikasi Hak Cipta Hak Cipta tidak perlu pemeliharaan karena berlaku seumur hidup Biaya Pendaftaran Paten, dibayarkan 1 kali : 1 x Rp ,- per Aplikasi Paten Paten perlu biaya pemeliharaan selama 20 tahun, beban biaya bervariasi tergantung jumlah klaim (berkisar antara 80 – 150 juta)
Manfaat HKI KUM Komersialisasi HKI (pencipta/inventor mendapatkan hak / pembagian royalti tanpa harus terlibat dalam pembuatan perjanjian, pengurusan pendaftaran HKI, dan penegakan (enforcement ) HKI). Pencipta/inventor dapat lebih banyak mencurahkan pikiran dan tenaga dalam pelaksanaan dan pengembangan penelitian berpotensi HKI Dosen / Pencipta Kredit Poin Akreditasi Fakultas/Program Studi Komersialisasi Hak Cipta Fakultas / Program Studi Kredit Poin Akreditasi Universitas Komersialisasi Hak Cipta Pengabdian Masyarakat Universitas
*Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. KUM UnsurSub UnsurKegiatanSatuan Hasil Angka Kredit Pelaksanaan Penelitian Membuat Rencana dan Karya Teknologi yang dipatenkan InternasionalSetiap Rancangan60 NasionalSetiap Rancangan40 Membuat Rancangan dan Karya Teknologi, Rancangan dan Karya Seni Monumental/Seni Pertunjukan/Karya Sastra Tingkat InternasionalSetiap Rancangan20 Tingkat NasionalSetiap Rancangan15 Tingka LokalSetiap Rancangan10
Skema Komersialisasi HKI – Awal dan Akhir Penjajakan kerjasama dgn mitra Kerjasama penelitian Perlindungan HKI Tidak membutuhkan upaya besar dalam komersialisasi Hasil penelitian selaras dengan kebutuhan / permintaan [+] Penelitian terbatas sesuai kesepakatan dengan mitra [-] Komersialisasi Bersama PenelitianPerlindungan HKI Penjajakan kerjasama dgn mitra Otonomi peneliti dalam melakukan penelitian lebih besar [+] Upaya pemasaran hasil penelitian besar Hasil penelitian belum tentu selaras dengan kebutuhan industri [-] Komersialisasi Bersama
Proses Komersialisasi HKI Skema komersialisasi HKI mengikuti SK Rektor No. 1571/SK/R/UI/2009. Fakultas direkomendasikan untuk meningkatkan jumlah penelitian bersama dengan industri. Selain meningkatkan jumlah kerjasama dengan industri dan dana penelitian, output penelitian lebih cepat terserap di masyarakat. Unit di UI yang bertanggungjawab untuk memasarkan / menginisiasi komersialisasi HKI adalah : a)Departemen / Pusat Riset pencipta/inventor HKI b)Wakil Dekan Bid. Penelitian dan Ventura c)DKIB – Inkubator Industri UI
Estimasi Perolehan Finansial Dari Komersialisasi HKI Contoh – berdasarkan SK Rektor No. 1571/SK/R/UI/2009 tentang Pengelolaan HKI : “Tim Peneliti A dari Fakultas B menghasilkan HKI, yang kemudian berhasil dikomersialisasikan bersama mitra Industri, dengan nilai royalti untuk universitas sebesar Rp. 1 Milyar” Hak Tim Peneliti: 50% dari Rp. 1 Milyar = Rp ,- Hak Universitas : 25% dari Rp. 1 Milyar = Rp ,- Hak Fakultas: 25% dari Rp. 1 Milyar = Rp ,- Contoh – berdasarkan SK Rektor No. 1571/SK/R/UI/2009 tentang Pengelolaan HKI : “Tim Peneliti A dari Fakultas B menghasilkan HKI, yang kemudian berhasil dikomersialisasikan bersama mitra Industri, dengan nilai royalti untuk universitas sebesar Rp. 1 Milyar” Hak Tim Peneliti: 50% dari Rp. 1 Milyar = Rp ,- Hak Universitas : 25% dari Rp. 1 Milyar = Rp ,- Hak Fakultas: 25% dari Rp. 1 Milyar = Rp ,- Dari hak yang didapat Universitas (Rp ,-) : 50% untuk pengembangan Fakultas atau Pusat Riset pemeroleh HKI 50% untuk pengembangan lain di Universitas Dari hak yang didapat Fakultas (Rp ,-) : 50% untuk pengembangan Laboratorium atau Pusat Riset pemeroleh HKI 50% untuk pengembangan lain di Fakultas Prosentase pembagian dapat disesuaikan apabila peneliti dapat membuktikan bahwa kontribusinya lebih besar Dari hak yang didapat Universitas (Rp ,-) : 50% untuk pengembangan Fakultas atau Pusat Riset pemeroleh HKI 50% untuk pengembangan lain di Universitas Dari hak yang didapat Fakultas (Rp ,-) : 50% untuk pengembangan Laboratorium atau Pusat Riset pemeroleh HKI 50% untuk pengembangan lain di Fakultas Prosentase pembagian dapat disesuaikan apabila peneliti dapat membuktikan bahwa kontribusinya lebih besar
Target HKI Fakultas per Tahun (Non-Akumulasi) NoFakultas Data Dasar ( )Target 2014Target 2015 PatenHak CiptaPatenHak CiptaPatenHak Cipta 1FK FKG FMIPA FT FH FE PSIKOLOGI FIB FISIP FKM FASILKOM FIK FARMASI PASCASARJANA VOKASI PUSRISET UNIVERSITAS Total
Sub Direktorat Pengembangan dan Pengelolaan HKI Direktorat Kemitraan dan Inkubator Bisnis Ged. DKIB/DRPM lantai 1, Science Park Kampus UI, Depok