HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights) Noegroho Amien Soetiarto Pusat Pelayanan HKI UGM 2004.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Hak Kekayaan Intelektual
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
UU NO.32 TAHUN2000 OLEH Prof Dr Jamal Wiwoho,SH MH
Pengantar HKI.
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Hak Kekayaan Intelektual
Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi
SEKILAS TENTANG HaKI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejarah HAKI di Indonesia
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hak Kekayaan Intelektual
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pengenalan kekayaan intelektual
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Basis Kekayaan Perusahaan Berwujud
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Hak Paten.
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights) Noegroho Amien Soetiarto Pusat Pelayanan HKI UGM 2004

I. PENDAHULUAN  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI ) ADALAH HAK YANG TIMBUL DARI HASIL OLAH KEMAMPUAN DAYA PIKIR MANUSIA YANG MENGHASIL KAN SUATU PRODUK / PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA.

HKI MENURUT : WIPO HK INDONESIA KONV. PARIS PENGERTIAN

WIPO : §KEKAYAAN INTELEKTUAL MELIPUTI HAK HAK YANG BERKAITAN DENGAN KARYA-KARYA SASTRA, SENI DAN ILMIAH, INVENSI DLM SEGALA BIDANG USAHA MANUSIA, PENEMUAN ILMIAH, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, MEREK JASA, TANDA DAN NAMA KOMER SIAL, PENCE-GAHAN PERSAINGAN CURANG DAN HAK-HAK LAIN HASIL KEGIATAN INTELEKTUAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, KESUSASTERA AN DAN KESENIAN (Ps 2 ayat VIII)

HK INDONESIA §HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN PEMERINTAH SBG HASIL YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INTELEKTUAL MANUSIA DAN SBG TANDA YANG DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BISNIS SERTA TERMASUK KE DALAM HAK TAK BERWUJUD YG MEMILIKI NILAI EKONOMI

KONVENSI PARIS : §SBG PERLINDUNGAN HUKUM KEKA YAAN INDUSTRI MELIPUTI PATEN, PATEN SEDERHANA, DESAIN INDUS TRI, MEREK DAGANG, NAMA DA - GANG, INDIKASI ASAL SERTA PENANGGULANGAN PERSAINGAN CURANG (Ps. 1 Bis)

MAKNA HKI §HAK YG BERKENAAN DGN KEKAYA AN YG TIMBUL ATAU LAHIR KRN KEMAMPUAN INTELEKTUAL MANUSIA YG BERUPA TEMUAN, KREASI ATAU CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA

INTI HKI : §HAK UNTUK MENIKMATI SECARA EKONOMIS HASIL DARI SUATU KREATIVITAS INTELEKTUAL MA NUSIA TANPA GANGGUAN DARI PIHAK LAIN

OBYEK HKI §KARYA-KARYA YANG TIMBUL ATAU LAHIR KARENA KEMAMPU AN DAYA PIKIR INTELEKTUAL MANUSIA YANG DIEKSPRESIKAN KEPADA UMUM

RUANG LINGKUP HKI §HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT §HAK KEKAYAAN INDUSTRI

HAK KEKAYAAN INDUSTRI §PEMULIAAN VARITAS TANAMAN §PATEN §MEREK §DESAIN INDUSTRI §DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TER PADU §RAHASIA DAGANG §PENANGGULANGAN PRAKTIK PER SAINGAN CURANG

PENGERTIAN HAK CIPTA HAK KHUSUS MENGUMUM KAN MEMBERI IJIN….. MEMPERBA- NYAK TIDAK MENGURANGI PEMBATASAN UU

HAK KEKAYAAN INDUSTRI PVT HAK KHUSUS ATAS VARITAS TANAMAN YANG DIHASILKAN UNTUK MELAKSANAKAN SENDIRI MEMBERI PERSETUJUAN MENGGUNAKAN

PATEN HAK KHUSUS PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI MELAKSANA KAN SENDIRI MEMBERI PERSETUJUAN MENGGUANKAN

MEREK MEMILIKI DAYA PEMBEDA HAK KHUSUS DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN BARANG PERDAGANGAN JASA

DESAIN INDUSTRI HAK KHUSUS ATAS HASIL KREASINYA PENDESAIN MEMBERI PERSETUJUAN KPD OR.LAIN UNTUK MELAKSANA KAN SENDIRI

TUJUAN PERLINDUNGAN HKI §MEMBERI KEJELASAN HUKUM MENGENAI HUBUNGAN ANTA- RA KEKAYAAN INTELEKTUAL DGN PENEMU/PENCIPTA, PEMEGANG ATAU PEMAKAI YG MEMPERGUNAKAN HAK KEKA YAAN INTELEKTUAL TERSE - BUT

PERLINDUNGAN HK ADA BILA KEPENTINGAN YANG DILANGGAR TELAH ADA PERATURAN PER-UU-NYA

SISTEM PERLINDUNGAN HKI §SISTEM HKI MERUPAKAN PRIVATE RIGHTS ATAU HAK PRIVAT §DGN DMK SESEORANG BEBAS UTK MENGAJUKAN PERMOHONAN PER- LINDUNGAN HKI. §KHUSUS HAK CIPTA PERLINDUNGAN HK ADA SEJAK CIPTAAN DIEKSPRESI KAN KPD UMUM

OBYEK PERLINDUNGAN HKI §PATEN => PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI §MEREK =>KARYA-KARYA YG BERU- PA TANDA YG DIBUAT UTK MEMBE- DAKAN BARANG-BARANG PRODUK SATU DGN LAIN §DESAIN INDUSTRI => KREASI YANG BERUPA PATTERN YG DIGUNAKAN UTK MEMBUAT/MEMPRODUKSI BARANG SECARA BERULAN

OBYEK ……. §HAK CIPTA => CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA §RAHASIA DAGANG=> INFORMASI TEKNOLOGI ATAU BISNIS

II. TEMPAT PENGATURAN §UNDANG-UNDANG : §UU No. 29 Tahun 2000 Ttg PEMULIAAN VARITAS TANAMAN §UU No. 30 Tahun 2000 Ttg RAHASIA DAGANG §UU No. 31 Tahun 2000 Ttg DESAIN IN DUSTRI

UNDANG …... §UU No. 32 Tahun 2000 Ttg DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU §UU No. 14 Tahun 2001 Ttg PATEN §UU No. 15 Tahun 2001 Ttg MEREK §UU No. 19 Tahun 2002 Ttg HAK CIPTA §KEPUTUSAN PRESIDEN :

KEPUTUSAN PRESIDEN §KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGE SAHAN the PARIS CONVENTION for the PROTECTION of INDUSTRIAL PRO PERTY and CONVENTION ESTABLI SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION §KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERA TION TREATY and Regulation under PCT

KEPUTUSAN……. §KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGE SAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY §KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGE- SAHAN BERNE CONVENTION for PRO TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS § KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGE SAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY

III. HKI TIMBUL/LAHIR HSL KARYA IN TELEKTUAL HKI LAHIR/TIMBUL BILA KEMAMPUAN INTELEKTUAL TELAH MEMBENTUK SESUATU YANG BISA DIDENGAR, DIBACA ATAU DI GUNAKAN SECARA PRAKTIS HAK YG BERASAL DARI HASIL KEGIAT AN KREATIF SUATU KEMAMPUAN DAYA PIKIR MANUSIA YANG DIEKSPRESIKAN KPD UMUM DLM BERBAGAI BENTUK, BERMANFAAT DAN BERGUNA DLM ME NUNJANG KEHIDUPAN MANUSIA SERTA MEMPUNYAI NILAI EKONOMIS

HAK YG TIMBUL ATAU LAHIR DARI KEMAMPUAN INTELEKTUAL MEMBERI PENGAKUAN BHW YG MENCIPTAKAN BOLEH MENGUASAI UTK TUJUAN YG MENGUNTUNGKAN

SEBAB: HUMAN CREATIVITY PIKIRAN WAKTU TENAGA BIAYA HASIL KARYA

HASIL KARYA WUJUD NILAI DILIHATDINIKMATI DIBACA DIDENGAR HKI

Mengingat : § HAK YG TIMBUL /LAHIR KARENA KE MAMPUAN INTELEKTUAL MEMBERI PENGAKUAN BHW YG MENCIPTA KAN BOLEH MENGUSAI UTK TUJUAN YG MENGUNTUNGKAN, MAKA § PENEMU / PENCIPTA PASTI BERKEPENTINGAN THD HASIL KARYA INTELEKTUALNYA

HAK MEMBERI KENIKMATAN DAN KELELUASAAN KPD INDIVIDU UNTUK MELAKSANAKAN KEPENTINGAN YANG DILINDUNGI HUKUM

III. PENGELOLAAN §MENGUSAHAKAN ADANYA PERLIN- DUNGAN HUKUM, MENCARI PENGA KUAN DAN PENGHARGAAN ATAS KARYA INTELEKTUALNYA §MEMPROMOSIKAN HASIL KARYA IN TELEKTUAL YG BERBASIS ILMU PE- NGETAHUAN, SENI DAN SASTRA

PERLINDUNGAN HUKUM §SISTEM HKI TERMASUK HAK PRIVAT BILA MENGHENDAKI HAK TERSEBUT DILINDUNGI HUKUM, MAKA YG BER SANGKUTAN WAJIB MENGAJUKAN PERMOHONAN KE DJ. HKI. §PERMOHONAN TERSEBUT HRS BER BAHASA INDONESIA DAN HARUS SE SUAI DENGAN TATA CARA DAN SYARAT YANG DIBERLAKU

PERLINDUNGAN ….. § BILA PERMOHONAN MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI DAN PER- SYARATAN FORMAL, MAKA KEPADA NYA DIBERIKAN TANGGAL PENERI- MAAN ATAU FILING DATE

FUNGSI FILING DATE §TANGGAL KETIKA DJ. HKI MENERI - MA DOKUMEN PERMOHONAN HKI SECARA LENGKAP DARI PEMOHON §SEBAGAI TANGGAL AWAL PERHI- TUNGAN TANGGAL MULAI BERLA KUNYA MASA PERLINDUNG AN HUKUMNYA

SISTEM PERLINDUNGAN §PERMOHONAN HKI INSONESIA ME NGANUT SISTEM SISTEM FIRST TO FILE BUKAN FIRST TO INVENT

FIRST TO FILE § PIHAK PERTAMA YG MENGAJUKAN PERMOHONAN HKI ATAS SUATU PE- NEMUAN JIKA MEMENUHI SYARAT AKAN DIBERI PERLINDUNGAN HUKUM §=> MEMBERI KEPASTIAN HUKUM DAN BIAYANYA MURAH

FIRST TO INVENT §MEMBERIKAN HAK KPD PENEMU PERTAMA DP SEKEDAR MEMBERI- KAN KPD PIHAK PERTAMAYG PERTA MA MENGAJUKUAN PERMOHONAN HKI §=> UTK MEMBERI PERLINDUNGAN THD MEREKA YG LEMAH EKONOMI NYA, YG TIDAK MAMPU MENGAJU KAN PERMOHONAN SECARA CEPAT

SYARATNYA §PENEMU DISYARATKAN MEMBUAT/ MENJAGA CATATAN (RECORD KEEP ING) YG BERKAITAN DGN KEGIATAN PENEMUAN UTK DIGUNAKAN BUKTI APABILA PENEMUAN TSB MENDPT SANGGAHAN DARI PIHAK LAIN (INTERFIRENCE).

PENGELOLAAN…. §PEMEGANG SERTIFIKAT HKI MEMI - LIKI HAK EKSKLUSIF YANG BERUPA UTK MELAKSANAKAN SENDIRI HAK NYA DAN DAPAT MELARANG PIHAK LAIN YG MENGGUNAKAN TANPA SEIJINNYA

LISENSI §PIHAK LAIN DAPAT MENGGUNAKAN HAK TSB DGN SEIJINNYA MELALUI PERJANJIAN/KONTRAK LISENSI §DALAM PRAKTIK PERDAGANGAN ADA YG DIKENAL DENGAN ISTILAH WARALABA §LISENSI HRS DLM BENTUK FORMAL DAN HRS DICATATKAN

WARALABA §PERIKATAN DI MANA SALAH SATU PIHAK DIBERIKAN HAK UTK MEMENFAAT KAN ATAU MENGGUNAKAN HKI DAN ATAU PENEMUAN ATAU CIRI KHAS USAHA YG DIMILIKI PIHAK LAIN DGN SUATU IMBALAN BERDASARKAN SUATU PERSYARATAN YG DITETAPKANNYA DALAM RANGKA PENYEDIAAN DAN ATAU PENJUALAN BARANG ATAU JASA (Ps. 1 PP No. 16/1997)

KONTRAK LISENSI §PEMBERIAN HAK UTK MENIKMATI MANFAAT EKONOMI DR SUATU HKI YG DIBERIKAN OLEH PEMEGANG HKI KPD PIHAK KE 2 MELALUI PER- JANJIAN DLM JANGKA WAKTU DAN SYARAT YG DIPERJANJIKAN KPD PENERIMA LISENSI, DI MANA HAK TI DAK BERALIH KEPADA PENERIMA LISENSI

KONTRAK LISENSI & WARALABA §BAIK KONTRAK LISENSI MAUPUN WARA LABA WAJIB DIDAFTARKAN. §=> KONTRAK LISENSI KE DJ.HKI §=>WARALANA KE DEPT. INDAG. §DLM KONTRAK LISENSI MAUPUN WARALABA TIDAK MEMPERALIH KAN HAK MILIK HKI.

SINERGI YG DIHARAPKAN §BAGI PEMBERI LISENSI : §=> MENERIMA KONTRA PRESTASI DLM BENTUK PEMBAYARAN ROYAL TI ATAU LISENCE FEE §=> MEMPEROLEH MANFAAT DR KE AHLIAN, MODAL DAN KEMAMPUAN PENERIMA LISENSI/MITRA USAHA DLM MENGEMBANGKAN USAHANYA

BAGI PENERIMA LISENSI §=> DAPAT MEMANFAATKAN NAMA TENAR DARI PEMBERI LISENSI §=> DAPAT MEMANFAATKAN KREATI FITAS PEMBERI LISENSI TANPA HRS MENGEMBANGKAN KREATIFITAS DR AWAL

LISENSI MNRT UU §LISENSI SUKARELA, YAITU PEMBERI AN HAK UTK MENIKMATI MANFAAT EKONOMI DARI SUATU HKI BERDASARKAN PERJANJIAN §LISENSI WAJIB, YAITU LISENSI YG DIBERIKAN KPD SESEORANG MELA LUI KPTS PN APBL PEMEGANG HKI STLTENGGANG WAKTU TERTENTU TERHITUNG SEJAK PEMBERIANNYA TDK DILAKSANA KAN

MACAM LISENSI §LISENSI EKSKLUSIF, PEMEGANG HKI HANYA DPT MEMBERIKAN LISENSI KPD PENERIMA SAJA §LISESI NON EKSKLUSIF, SUATU LISENSI DAPAT DIBERIKAN LAGI KPD PIHAK LAIN

WARALABA LANJUT §PENERIMA WARALABA(UTAMA) DPT MEMBUAT PERJANJIAN WARALABA LANJUT KPD OR.LAIN. §DGN SYARAT PENERIMA WARALABA (UTAMA) MEMPUNYAI DAN MELAK SANAKAN SENDIRI SEKURANG KU - RANGNYASATU TEMPAT USAHA UTK MELAKUKAN KEGIATAN WARA LABA

PERALIHAN HKI §DGN CARA PEWARISAN §DGN CARA HIBAH §DNG CARA PERJANJIAN §BERDASARKAN SEBAB YG DIBENAR KAN OLEH UU

PERALIHAN §HARUS DILAKUKAN SECARA TER - TULIS DAN HARUS DIDAFTARKAN DI DJ HKI.

IV. PENUTUP §HKI MERUPAKAN HASIL KARYA IN TELEKTUAL YG MEMERLUKAN DU KUNGAN BIAYA, TENAGA, PIKIRAN DAN WAKTU & DIEKSPRESIKAN KPD ORANG LAIN §PEMEGANG HKI MEMILIKI HAK KHU SUS UTK MELAKSANAKAN SENDIRI HAKNYA DAN DPT MELARANG OR. LAIN TANPA SEIJINNYA MENGGUNAKANNYA.