Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan
Peraturan Perundang-undangan K3 adalah suatu acuan yang digunakan dalam menentukan kesesuaian suatu aktifitas keselamatan kerja dalam batasan-batasan hukum untuk menilai kegiatan tentang keselamatan kerja sesuai dengan hukum. Peraturan perundang-undangan meliputi peraturan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah setempat. Peraturan perundang-undangan di bidang K3 bertujuan agar setiap tempat kerja memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga tenaga kerja terhindar dari segala gangguan, kecelakaan, dan penyakit akibat kerja dan dapat bekerja secara optimal. PENGERTIAN
Metode identifikasi peraturan perundang-undangan K3 dibuat untuk memberikan panduan dalam melakukan identifikasi peraturan perundangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (termasuk identifikasi persyaratan lainnya jika diperlukan) dan evaluasi terhadap kesesuaian materi peraturan perundangan dengan kegiatan serta evaluasi terhadap status pemenuhannya. TUJUAN & RUANG LINGKUP Metode ini melingkupi semua jenis kegiatan baik yang dilakukan secara langsung maupun kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor. Ruang lingkup identifikasi peraturan perundangan meliputi identifikasi terhadap peraturan terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia serta identifikasi terhadap persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja lainya yang berlaku di Indonesia seperti SNI jika diperlukan.
HIERARCHI PENERAPAN SMK3 Kebijakan Nasional PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 Permen PU No. 05/PRT/M/2014, Tentang Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU RK3K UU No.1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Vereigiment 1912 Peraturan UAP 1930 UU No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan
DASAR HUKUM SMK3 Pasal 27 (2) UUD 1945 Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 86 UU No.1/1970 Per. Menaker No.05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep 19/Men/1997 Sanksi Pelanggaran Pasal 87 PP Penerapan SMK3
Metode Identifikasi Peraturan Perundang-undangan K3
IDENTIFIKASI Sekretaris P2K3 berkoordinasi dengan EHS Sekretariat harus mengidentifikasi peraturan dan persyaratan lainnya terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang berupa: - Undang-undang RI - Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Menteri - Surat Keputusan - Surat Edaran atau Intruksi Identifikasi peraturan dan persyaratan lainnya harus dicatatat/direkam kedalam Form Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3.
IDENTIFIKASI Untuk menjamin kemutakhiran daftar peraturan, Sekretaris P2K3 bersama dengan EHS Sekretariat harus meninjau ulang dan secara aktif mencari informasi tentang peraturan K3 yang terkait dengan Bahaya dan Resiko sebagai akibat dari kegiatan bisnis setiap 6 bulan sekali dan paling lambat setiap 1 tahun sekali. Catatan identifikasi peraturan harus disimpan dengan masa penyimpanan 1 tahun dari tanggal terbitnya Daftar Identifikasi Peraturan terbaru (jika terjadi perubahan terhadap catatan dimaksud).
PENGKAJIAN KESESUAIAN Setiap peraturan yang teridentifikasi harus dikaji secara menyeluruh terhadap kemungkinan dapat diterapkan kaitannya dengan Bahaya dan Resiko yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis. Hasil Pengkajian tersebut harus dicatat/direkam kedalam Form Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 (xEHS/006-FM-001). Hasil pengkajian harus dengan jelas menyatakan apakah suatu peraturan dapat dipergunakan atau tidak, dengan memberikan keterangan “applicable” untuk yang dapat dipergunakan dan “not applicable” untuk yang tidak sesuai menjadi acuan.
EVALUASI PEMENUHAN PERATURAN Seluruh peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang mempunyai status “applicable” harus dievaluasi tingkat pemenuhannya dengan menguraikan hal- hal yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan, kemudian mencatumkan perkiraan terhadap pemenuhannya dengan satuan presentase. Jika dari hasil evaluasi pemenuhan/ketaatan terdapat peraturan yang tingkat pelaksanaan dibawah 100% maka harus dimasukkan ke dalam Formulir Laporan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (x/MSC/004-FM-001) dan dipertimbangkan menjadi tujuan dan program K3 baik secara bertahap ataupun secara langsung disesuaikan dengan adanya konsekuensi dari pelaksanaan peraturan perundangan tersebut terhadap kelangsungan bisnis.
Sekretaris P2K3 dan EHS Sekretariat harus menginformasikan dan mendistribusikan daftar peraturan K3 status pemenuhannya, serta segala bentuk perubahannya kepada Kepala Divisi/Kepala Departemen/Kepala Seksi dan HS Representative. Semua karyawan berhak untuk mengakses peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang diacu baik melalui program pelatihan, ataupun meminta hard copy dari Sekretaris P2K3, HS Representative di unit kerja masing-masing atau langsung melalui Divisi EHS. INFORMASI, KOMUNIKASI, & KONSULTASI
TERIMA KASIH