Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Advertisements

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Tahun : <<2008>>
PKB Dalam Hukum Indonesia
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Surat Keterangan Keimigrasian
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Harita Nickel Division
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Devinisi Audit Internal
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PERBEDAAN PERSYARATAN
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
PERATURAN PERUNDANGAN K3
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI PU NO
Uu k3.
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Perubahan alamat Perusahaan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Penerapan Sistem Pengelolaan K3 pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Disusun Oleh : 1.Lidia Sihombing 2.Andi Purnawan 3.M.Huseno Haedar 4. Andreas Dwi F.
Transcript presentasi:

Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan

Peraturan Perundang-undangan K3 adalah suatu acuan yang digunakan dalam menentukan kesesuaian suatu aktifitas keselamatan kerja dalam batasan-batasan hukum untuk menilai kegiatan tentang keselamatan kerja sesuai dengan hukum. Peraturan perundang-undangan meliputi peraturan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah setempat. Peraturan perundang-undangan di bidang K3 bertujuan agar setiap tempat kerja memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga tenaga kerja terhindar dari segala gangguan, kecelakaan, dan penyakit akibat kerja dan dapat bekerja secara optimal. PENGERTIAN

Metode identifikasi peraturan perundang-undangan K3 dibuat untuk memberikan panduan dalam melakukan identifikasi peraturan perundangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (termasuk identifikasi persyaratan lainnya jika diperlukan) dan evaluasi terhadap kesesuaian materi peraturan perundangan dengan kegiatan serta evaluasi terhadap status pemenuhannya. TUJUAN & RUANG LINGKUP Metode ini melingkupi semua jenis kegiatan baik yang dilakukan secara langsung maupun kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor. Ruang lingkup identifikasi peraturan perundangan meliputi identifikasi terhadap peraturan terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia serta identifikasi terhadap persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja lainya yang berlaku di Indonesia seperti SNI jika diperlukan.

HIERARCHI PENERAPAN SMK3 Kebijakan Nasional PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3 Permen PU No. 05/PRT/M/2014, Tentang Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU RK3K UU No.1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Vereigiment 1912 Peraturan UAP 1930 UU No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan

DASAR HUKUM SMK3 Pasal 27 (2) UUD 1945 Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 86 UU No.1/1970 Per. Menaker No.05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep 19/Men/1997 Sanksi Pelanggaran Pasal 87 PP Penerapan SMK3

Metode Identifikasi Peraturan Perundang-undangan K3

IDENTIFIKASI Sekretaris P2K3 berkoordinasi dengan EHS Sekretariat harus mengidentifikasi peraturan dan persyaratan lainnya terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang berupa: - Undang-undang RI - Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Menteri - Surat Keputusan - Surat Edaran atau Intruksi Identifikasi peraturan dan persyaratan lainnya harus dicatatat/direkam kedalam Form Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3.

IDENTIFIKASI Untuk menjamin kemutakhiran daftar peraturan, Sekretaris P2K3 bersama dengan EHS Sekretariat harus meninjau ulang dan secara aktif mencari informasi tentang peraturan K3 yang terkait dengan Bahaya dan Resiko sebagai akibat dari kegiatan bisnis setiap 6 bulan sekali dan paling lambat setiap 1 tahun sekali. Catatan identifikasi peraturan harus disimpan dengan masa penyimpanan 1 tahun dari tanggal terbitnya Daftar Identifikasi Peraturan terbaru (jika terjadi perubahan terhadap catatan dimaksud).

PENGKAJIAN KESESUAIAN Setiap peraturan yang teridentifikasi harus dikaji secara menyeluruh terhadap kemungkinan dapat diterapkan kaitannya dengan Bahaya dan Resiko yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis. Hasil Pengkajian tersebut harus dicatat/direkam kedalam Form Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 (xEHS/006-FM-001). Hasil pengkajian harus dengan jelas menyatakan apakah suatu peraturan dapat dipergunakan atau tidak, dengan memberikan keterangan “applicable” untuk yang dapat dipergunakan dan “not applicable” untuk yang tidak sesuai menjadi acuan.

EVALUASI PEMENUHAN PERATURAN Seluruh peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang mempunyai status “applicable” harus dievaluasi tingkat pemenuhannya dengan menguraikan hal- hal yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan, kemudian mencatumkan perkiraan terhadap pemenuhannya dengan satuan presentase. Jika dari hasil evaluasi pemenuhan/ketaatan terdapat peraturan yang tingkat pelaksanaan dibawah 100% maka harus dimasukkan ke dalam Formulir Laporan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (x/MSC/004-FM-001) dan dipertimbangkan menjadi tujuan dan program K3 baik secara bertahap ataupun secara langsung disesuaikan dengan adanya konsekuensi dari pelaksanaan peraturan perundangan tersebut terhadap kelangsungan bisnis.

Sekretaris P2K3 dan EHS Sekretariat harus menginformasikan dan mendistribusikan daftar peraturan K3 status pemenuhannya, serta segala bentuk perubahannya kepada Kepala Divisi/Kepala Departemen/Kepala Seksi dan HS Representative. Semua karyawan berhak untuk mengakses peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang diacu baik melalui program pelatihan, ataupun meminta hard copy dari Sekretaris P2K3, HS Representative di unit kerja masing-masing atau langsung melalui Divisi EHS. INFORMASI, KOMUNIKASI, & KONSULTASI

TERIMA KASIH