UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Hubungan Kerja by : Eko W.
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Penghapusan Piutang Negara
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Segi Hukum Kartu Kredit
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
MASA PENEMPATAN SETIAP TKI WAJIB MELAPORKAN KEDATANGANNYA KEPADA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN BAGI PENGGUNA PERORANGAN KEWAJIBAN MELAPOR DILAKUKAN OLEH.
Surat Keterangan Keimigrasian
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Up Date Terbaru Peraturan
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Prosedur Pencatatan Pernikahan
ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
Hukum keluarga.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Presented by: Cempaka Paramita,
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
MENGENAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN)
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)

PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM Pasal 7 Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meliputi: a.Pelindungan Sebelum Bekerja; b.Pelindungan Selama Bekerja; dan c.Pelindungan Setelah Bekerja.

Bagian Kedua Pelindungan Sebelum Bekerja Pasal 8 (1)Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a.pelindungan administratif; dan b.pelindungan teknis.

(2)Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a.kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan b.penetapan kondisi dan syarat kerja.

(3)Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a.pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; b.peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja; c.Jaminan Sosial; d.fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia; e.penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja; f.pelayanan penempatan di layanan terpadu satu pintu penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan g.pembinaan dan pengawasan.

Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi: a.surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; b.surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; c.sertifikat kompetensi kerja; d.surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e.paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; f.visa kerja; g.Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan h.Perjanjian Kerja.

Pasal 14 Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Pasal 15 (1)Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia terjadi setelah Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. (2)Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a.nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja; b.nama dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia; c.jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia; d.hak dan kewajiban para pihak; e.kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial; f.jangka waktu Perjanjian Kerja; dan g.jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja.

TERIMA KASIH