SISTEM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL Penjelasan Pada Program Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) Komite Sertifikasi dan Akreditasi Persatuan Insinyur Indonesia Bakuan Kompetensi IP
SERTIFIKAT PROFESIONAL ( SERTIFIKAT KOMPETENSI ) ADALAH SERTIFIKAT KEBERHASILAN KERJA BUKAN SERTIFIKAT SIAP KERJA SEPERTI SERTIFIKAT SPESIALIS MISAL: STRUCTURAL ENGINEER ----- ATAU ----- SERTIFIKAT KEAHLIAN MISAL: SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik, SKA Ahli Teknik Jembatan , SKA Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik Dikasih contoh2 Bakuan Kompetensi IP
PERSYARATAN SERTIFIKASI MEMPUNYAI DASAR PENGETAHUAN PROFESI (KNOWLEDGE BASE) KESARJANAAN & PROGRAM PROFESI PENGALAMAN KERJA PROFESI MEMPUNYAI PENGALAMAN MEMENUHI BAKUAN KOMPETENSI MEMPUNYAI KOMPETENSI
DASAR PENGETAHUAN PROFESI (KNOWLEDGE BASE) PENDIDIKAN KESARJANAAN Pendidikan Harus Yang Menghasilkan Daya Inteligensia (Kecendekiawanan) Yang Mampu Menangani Hal-Hal Yang Tak Pernah Dialami Sebelumnya Mutu Pendidikan Harus Baik : Akreditasi BAN-PT: “A” atau “B” Atau Pendidikan Tambahan PROGRAM PROFESI Penajaman Ke Dunia Profesi Terbuka Untuk D4, SSi. dan SPd.(T)
PENGETAHUAN PROFESI (Lanjutan) PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN Seorang Profesional Harus Terus Memelihara Pengetahuannya, Untuk Tidak Tertinggal Oleh Kemajuan Teknologi Yang Pesat Karena Itu Maka Masa Berlaku Sertifikat IP Terbatas Waktunya, Hanya 5 Tahun (Tidak Seumur Hidup Seperti Ijazah Akademis) Di Akhir Masa Berlaku Sertifikat, Seorang IP Harus Menunjukkan Bukti-Bukti Bahwa Selama 5 Tahun Terakhir Telah Selalu Memelihara Kemutakhiran Pengetahuannya
PENGALAMAN KERJA PROFESI BERUPA PENUGASAN YANG MENGEMBAN TANGGUNGJAWAB (WALAU SEDERHANA) HARUS PENGALAMAN YANG LUAS SERTA TERSUSUN DENGAN SEMESTINYA (SESUAI SIKLUS KERJA PROFESI) AKUMULASI PENGALAMAN 5 TAHUN (HASIL PENGAMATAN EMPIRIS YANG UNIVERSAL) DAPAT DIPERSINGKAT HANYA 3 TAHUN (DALAM LINGKUNGAN KERJA YANG KHAS)
PENGALAMAN KERJA PROFESI (Lanjutan) SEYOGYANYA DICATAT DENGAN TERATUR INI KELEMAHAN INSINYUR INDONESIA. BAGI INSINYUR BANGSA LAIN SUDAH MEMBUDAYA SUDAH BERLAKU PADA PROFESI LAIN BAGI PROFESI TERTENTU DIATUR OLEH UNDANG2. BAGI PII SETIDAKNYA HARUS MENJADI KEBIASAAN PII MEMBUDAYAKAN CATATAN HARIAN DITERBITKAN BUKU REKAM KINERJA Ir. (LOGBOOK) KETELADANAN Dr. Ir. B. J. HABIBIE IKUTI KETAATAN HABIBIE MENGISI LOGBOOK
SETIAP SISTEM SERTIFIKASI BAKUAN KOMPETENSI SEBAGAI ALAT UKUR KOMPETENSI INSINYUR PROFESIONAL ADALAH ‘ROH’ DARI SETIAP SISTEM SERTIFIKASI Bakuan Kompetensi IP
RINCIAN BAKUAN KOMPETENSI UNIT KOMPETENSI WAJIB 1. (W1) KODE ETIK PII DAN TATALAKU PROFESI KEINSINYURAN 2. (W2) KEMAMPUAN KERJA KEINSINYURAN 3. (W3) PERENCANAAN DAN PERANCANGAN KEINSINYURAN 4. (W4) MANAJEMEN KERJA DAN KOMUNIKASI KEINSINYURAN UNIT KOMPETENSI PILIHAN 1. (P5) PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEINSINYURAN 2. (P6) PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN KOMERSIALISASI PRODUK 3. (P7) KEINSINYURAN DALAM JASA KONSTRUKSI 4. (P8) KEINSINYURAN DALAM PRODUKSI / MANUFAKTUR 5. (P9) BAHAN MATERIAL DAN KOMPONEN PEKERJAAN KEINSINYURAN 6. (P10) MANAJEMEN USAHA KEINSINYURAN DAN PEMASARAN TEKNIK 7. (P11) KEINSINYURAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN ASSET
BAGAN BAKUAN KOMPETENSI KOMPETENSI PROFESI UNIT KOMPETENSI KOMPETENSI PADA SUB-PROFESI YBS ELEMEN KOMPETENSI KEMAMPUAN YANG HARUS DIKUASAI PADA UNIT YBS URAIAN KEGIATAN PENGALAMAN KERJA YANG MEMBUKTIKAN KEMAMPUAN PADA ELEMEN YBS
Rekapitulasi Unit/Elemen/Uraian Kegiatan Unit Kompetensi Jumlah Elemen/Unit No. Elemen Uraian Kegiatan Kegiatan per Unit W.1 4 1,2,3,4 5,8,7,5 25 W.2 6 1,2,3,4,5,6 6,6,5,4,4,6 31 W.3 6,5,3,5,2,4 W.4 5 1,2,3,4,5 5,4,7,6,9 P.5 2 1,2 4,9 13 P.6 5,3,3,4,4 19 P.7 6,10,5,4,3 28 P.8 7,6,6,3,4 26 P.9 5,2,3,6,4 20 P.10 4,5,7,4,5,5 30 P.11 7 1,2,3,4,6,7 5,3,4,4,6,4 34 Jumlah 56 282
PILIHAN: se-kurang2nya melaksanakan 1 dari antara jumlah kegiatan PERSYARATAN PEMENUHAN UNIT, ELEMEN, KEGIATAN URAIAN KEGIATAN menyiapkan spesifikasi dan pentahapan pekerjaan di project site menyusun penjadwalan pekerjaan di project site menyusun spesifikasi sarana dan jasa-jasa yang dibutuhkan untuk pekerjaan di project site mengawasi pelaksanaan pekerjaan di project site mentuntaskan pelaksanan pekerjaan di project site dengan memuaskan untuk dapat di-berita-acara-kan UNIT KOMPETENSI kode etik profesi & tatalaku profesional Kemampuan kerja perencanaan dan perancangan manajemen kerja dan komu-nikasi pendidikan dan pelatihan penelitian & pengembangan P7 jasa konstruksi produksi/manufaktur bahan material & komponen manajemen usaha dan pemasaran teknik manajemen pembangunan & pemeliharaan asset ELEMEN KOMPETENSI mampu melaksanakan perencanaan dan penjadwalan proyek mampu menyiapkan, melaksanakan dan memantau pelelangan dan kontrak proyek mampu melaksanakan pekerjaan di project site mampu melaksanakan pengelolaan kerja lapangan (MK) mampu melaksanakan uji kinerja untuk serah-terima pekerjaan (handling-over) U N I T WAJIB: semua 4 unit PILIHAN: se-kurang2nya 2 unit E L E M E N Cukup dibuktikan mampu pada 50 % dari jumlah elemen KEGIATAN Cukup pernah melaksanakan 1 dari antara jumlah kegiatan
KUALIFIKASI (JENJANG) IP IP Pratama ( P E ) MELAKSANAKAN KERJA PROFESI KEINSINYURAN SECARA MANDIRI (SIAP DIGUGAT) UTK TUGAS RUMIT DIBIMBING IPM IP Madya (Senior PE) MELAKSANAKAN KERJA PROFESI KEINSINYURAN SECARA SEPENUHNYA MANDIRI IP Utama (Executive PE) MELAKSANAKAN KERJA PROFESI KEINSINYURAN : YG SANGAT KHAS YG SANGAT RUMIT MEMIMPIN TEAM IP ANTAR KEJURUAN KUALIFIKASI (JENJANG) IP DITETAPKAN MENURUT ANGKA PENILAIAN (ASSESSMENT SCORE) YANG BERHASIL DIPEROLEH SEORANG CALON IPP: MIN. 600 IPM: MIN. 3000 IPU: MIN. 6000 “MANDIRI” BUKAN BERARTI KERJA SENDIRI2 (INSINYUR LAZIM BEKERJA DALAM KELOMPOK), TETAPI SECARA INDEPENDEN SIAP DIGUGAT (LIABLE) ATAS HASIL KERJANYA, SECARA PIDANA ATAUPUN PERDATA
REKAPITULASI NILAI UNIT KOMPETENSI Batas Nilai Minimum IPP IPM IPU 1 (Wajib) – 10% 60 300 600 2 (Wajib) – 30% 180 900 1.800 3 (Wajib) – 20% 120 1.200 4 (Wajib) – 10% Pilihan (2) – 30% Jumlah 3.000 6.000 Tatacara Pengisian FAIP
PROSES MENJADI I P BERSIFAT PERORANGAN APLIKASI UNTUK MENJADI IP PII DAPAT DIAJUKAN TIAP SAAT, SECARA PERORANGAN ( SECARA KELOMPOK HANYA ALTERNATIF ) 2. SERTIFIKASI MERUPAKAN URUSAN PRIBADI, BUKAN KELOMPOK/DINAS/PERUSAHAAN 3. APLIKASI UNTUK KENAIKAN JENJANG IP DAPAT DILAKUKAN SETIAP SAAT KALAU MERASA PENGALAMANNYA BERTAMBAH
ALTERNATIF PEMBARUAN SERTIFIKAT I P SETELAH HABIS MASA 5 TAHUN KALAU MERASA PENGALAMANNYA BERTAMBAH SEHINGGA CUKUP UNTUK NAIK JENJANG I P MAKA HARUS MENGISI ULANG F A I P (FORMULIR APLIKASI Ir. PROFESIONAL) 2. KALAU TIDAK HENDAK NAIK JENJANG I P TIDAK PERLU MENGISI ULANG F A I P CUKUP MENGISI F P K B (FORMULIR PENGEMBANGAN KEPROFESIONALAN BERKELANJUTAN) YANG LEBIH SEDERHANA
DOKUMEN YG DIPERLUKAN UNTUK SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL PII Formulir Aplikasi IP (FAIP) Petunjuk Pengisian FAIP Bakuan Kompetensi IP Formulir Keanggotaan PII B. Formulir SKA LPJK
PROSES PENILAIAN INSINYUR PROFESIONAL Dinilai 3 orang Majelis Penilai dari latar belakang: Penilai yang mendalami tatacara sertifikasi Penilai yang spesialisasi sub-kejuruannya sama Penilai yang bidang pekerjaannya sama Berlaku 5 tahun PROSES PENILAIAN INSINYUR PROFESIONAL IJAZAH ST (S1) PENGALAMAN KERJA ANGGOTA PII KTA-PII PENGISIAN FAIP (Formulir Aplikasi Insinyur Profesional) W1-4, P5-11 PEMERIKSAAN & PENILAIAN oleh MAJELIS PENILAI (MP) Score >600 >3000 >6000 IPP Wawan- cara MP IPM IPU AKREDITASI LPJK (Konstruksi) ASEAN Eng APEC Eng (Internasional) REKAM KINERJA (LOG-BOOK) MP- LAIN-LAIN BK SIPIL BK MESIN BK ELEKTRO BK KIMIA BK LAIN-LAIN BAKUAN KOMPETENSI PENDIDIKAN PT BERAKREDITASI A/B Lakukan CPD Perpanjangan berdasar CPD Atau tingkatkan IP dengan isi FAIP baru
SERTIFIKAT IP - PII Slide 19
MANFAAT SERTIFIKASI Bakuan Kompetensi IP NASIONAL UU No. 18 Thn 1999 tentang Jasa Konstruksi Untuk Persyaratan memperoleh SKA dari LPJK (Kepmen PU No : 154 / KPTS / M / 2011 PII memenuhi kriteria kelompok unsur Lembaga Tingkat Nasional) SKA untuk Penangunggjawab Teknik (PJT) SKA untuk Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2007 Tentang Ijin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) --> Untuk Persyaratan memperoleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Pemprov DKI Jakarta, harus ada Rekomendasi dari Asosiasi Profesi Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, maka setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur / mengikuti Sertifikasi B. INTERNASIONAL Pengakuan kesetaraan dari Australia dan Selandia Baru (1997) APEC Engineer Register : IPM (2003) ASEAN Engineer Register (AER) IPM (2004) ACPE - ASEAN Charter Professional Engineer MUTUAL REGOCNITION ARRANGEMENT (MRA) antar pemerintah dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) : IPM (2015) N Bakuan Kompetensi IP
Persatuan Insinyur Indonesia Jalan Bandung No 1, Jakarta Pusat 10310 PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIONALAN BERKELANJUTAN Persatuan Insinyur Indonesia Jalan Bandung No 1, Jakarta Pusat 10310 Bakuan Kompetensi IP
MEMELIHARA KOMPETENSI PROFESIONAL Pasal 13,23 UU KEINSINYURAN BAB VIII PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pasal 23 (5) PII melakukan pemantauan dan penilai-an atas pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. UU KEINSINYURAN Memelihara Kompetensi dan Mengembangkan Tanggung jawab sosial Pasal 23 (1)Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan: memelihara kompeten-si dan profesionalitas Insinyur; dan mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya. (2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh PII dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi. Pasal 23 (3) Standar Pengembangan Keprofesian Berkelan-jutan disusun dan ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengeta-huan dan teknologi. (4) Pengembangan Keprofesian Berkelan-jutan merupakan syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur. PII Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Praktik Insinyur Bertanggung jawab Memikul Keselamatan/Ke-amanan Masyarakat Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur Pasal 13 Surat Tanda Registrasi Insinyur berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Sertifikat Kompetensi Insinyur REGISTRASI INSINYUR
TANGGUNG JAWAB PENGUASAAN TEKNOLOGI Pasal 24(f,h,j,k) TANGGUNG JAWAB PENGUASAAN TEKNOLOGI Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan: Mengembangkan penguasaan IPTEK dan Melakukan rekam kerja Keinsinyuran Mengupayakan inovasi dan Mengembangkan penerapan IPTEK Memutakhirkan IPTEK dan darma bakti (transfer IPTEK ke IKM) PENGUATAN DAYA SAING UU KEINSINYURAN Pasal 24, Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban f. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; mengupayakan inovasi & nilai tambah kegiatan keinsinyuran secara berkesinambungan melaksanakan darma bakti kegiatan keinsinyuran kepada masyarakat melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran. KEMANDIRIAN PENGUASAAN TEKNOLOGI TANGGUNG JAWAB Memikul Keselamatan/ Keamanan Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan TANGGUNG JAWAB Menjadikan Indonesia Maju dan Mandiri dalam teknologi Surat Tanda Registrasi Insinyur
Sertifikasi Profesi KEGIATAN-KEGIATAN YANG DIAKUI DALAM PROGRAM PKB Pendidikan dan Pelatihan Formal Pendidikan Strata Lanjut Pendidikan Singkat Pelatihan Kerja Formal 2. Pendidikan Tidak Formal Pembelajaran Mandiri Pembelajaran Sehubungan Dengan Penugasan Kerja 3. Partisipasi Dalam Pertemuan Profesi Peserta Pertemuan Profesi Partisipasi Dalam Kepanitiaan Bakuan PKB Versi Ringkas Sertifikasi Profesi
Sertifikasi Profesi KEGIATAN-KEGIATAN YANG DIAKUI DALAM PROGRAM PKB (Lanjutan) 4. Paparan Dan Karya Tulis Paparan Dan Laporan Teknis Internal Paparan Pada Pertemuan Teknis Penulisan Makalah Untuk Pertemuan Profesi Penulisan Untuk Majalah Penulisan Buku Pengajaran Sebagai Pengajar/Instruktur 5. Kegiatan Penunjang Sebagai Pakar atau Narasumber Sebagai Pengurus Organisasi Profesi atau Pimpinan Lembaga Sebagai Penerima Tanda Jasa; Award; dan sejenisnya Bakuan PKB Versi Ringkas Sertifikasi Profesi
TABEL PERSYARATAN MINIMUM BENTUK KEGIATAN Nilai max IPP IPM IPU Per-kegiatan wajib (min) total 1. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FORMAL 5 - 1.1. Pendidikan Strata Lanjut 100 1.2. Pendidikan Singkat ( IPP & IPM 1kali/ Tahun) 50 1.3. Pelatihan Kerja Formal 2. PENDIDIKAN TIDAK FORMAL 2.1. Pembelajaran Mandiri 24 2.2. Pembelajaran Sehubungan Dengan Penugasan Kerja 3. Partisipasi dalam Pertemuan Profesi 3.1. Peserta Pertemuan Profesi 1 2 3.2. Partisipasi Dalam Kepanitiaan 4 4. Paparan dan Karya Tulis 4.1. Paparan dan Laporan Teknis Internal 16 4.2. Paparan pada Pertemuan Profesi 14 10 4.3. Penulisan Makalah (IPU 1 kali/5 Tahun) 20 4.4 Penulisan untuk Majalah 4.5. Penulisan Buku 4.6. Pengajaran sebagai Instruktur 15 5. KEGIATAN PENUNJANG 5.1. Pakar atau Nara Sumber 5.2. Pengurus Ikatan Profesi atau Pimpinan Lembaga 5.3. Penerima Tanda Jasa, Award dan Sejenisnya Nilai Total Wajib 40 31 47 60 TABEL PERSYARATAN MINIMUM Persyaratan min PKB mendorong proses dari belajar (IPP) menjadi kontributor (IPU) Bakuan Kompetensi IP
DIAGRAM ALIR PROSES PENILAIAN PELAKSANAAN PKB Tahun I Pelaku PKB Biro Sertifikasi Majelis Penilai BK Biro Sertifikasi Pelaku PKB Form PKB 1 Biro Sertifikasi PKB 1 Majelis Penilai BK Tahun V Hasil Penilaian Form PKB 1 Form PKB 1 Hasil Penilaian Ketua BK Pelaku PKB Biro Sertifikasi Form PKB 2 Pengesahan Penilaian Hasil penilaian tiap tahun dikumpulkan Sertifikat Bakuan Kompetensi IP
Untuk IPM Tahun I Tahun II Tahun III Tahun IV Tahun V Nilai Wajib 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 2 2 2 2 2 4 4 4 4 4 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 50 50 50 50 50
TERIMA KASIH ! Bakuan Kompetensi IP