PERPRES NO. 16 TH PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Pengadaan Barang dan Jasa
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGADAAN BARANG/JASA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Kontrak Kontrak adalah :
TATA CARA SWAKELOLA.
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
SWAKELOLA.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PERENCANAAN PENGADAAN
PENGENDALIAN KONTRAK.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
PERENCANAAN PENGADAAN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OVERVIEW PERPRES 16/2018 DPD IAPI JAWA TIMUR, 2019 WORKSHOP PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD.
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

PERPRES NO. 16 TH. 2018 PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH Perlem LKPP No.7 Tahun 2018 ttg Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia

Perencanaan Pengadaan Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Cara Pengadaan Jadwal Pengadaan Anggaran Pengadaan Catatan : pasal 18 ayat 1 Perencanaan Pengadaan adalah proses untuk memutuskan kebutuhan apa yang akan diperlukan pengadaannya, kapan waktu pengadaannya dan siapa penyedia yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan. Jadwal pengadaan yang dimaksud adalah jadwal keseluruhan proses pengadaan barang/jasa (bukan hanya jadwal pemilihan atau jadwal pelaksanaan pekerjaan saja Pasal 18 ayat 1

Kapan Perencanaan Pengadaan ? Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Penentuan Cara Pengadaan Penetapan Jadwal Penyusunan Anggaran PBJ Kapan Perencanaan Pengadaan ? INPUT PAGU INDIKATIF Renja K/L APBN APBD RKA PD KUA/ PPAS Catatan : Pasal 18 ayat 2. Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif Pasal 18 ayat . Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pasal 18 ayat 2 & 3

Siklus APBN Arah Kebijakan & Prioritas Pembangunan Nasional Review Baseline Penyusunan dan Penetapan Pagu Indikatif Penyampaian KEM & PPKF ke DPR Penetapan RKP Penetapan RUU APBN di DPR Penyampaian RUU APBN dari Nota Keuangan Penetapan Pagu Anggaran Penetapan Perpres Rincian APBN Penetapan DIPA Pelaksanaan Anggaran

1. Identifikasi Kebutuhan Tujuan Organisasi Rencana Kebutuhan Organisasi Penyusunan Kebutuhan (Analysis, Survey dan Riset) Catatan: Dalam mengidentifikasi kebutuhan harus memperhatikan kesesuaian dengan Tujuan Organisasi, Rencana Kebutuhan Organisasi Penyusunan Kebutuhan (Analysis, Survey dan Riset). Dalam hal ini untuk pemerintah daerah dapat menyesuaikan dengan  RPJMD dan Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Materi lebih lanjut terkait hal ini akan didalami pada pelatihan kompetensi berdasarkan SKKNI/SK3

2. Penetapan Barang/Jasa Prioritas Barang/Jasa Barang/ Jasa A (Prioritas 1) Barang/ Jasa C Prioritas 2) Barang/ Jasa A Barang/ Jasa B Barang/ Jasa C Menyusun Barang/Jasa Catatan: Penyusunan barang/jasa didasarkan pada Jenis barang/jasa, kategori, kinerja yang dibutuhkan dsb Prioritas barang/jasa didasarkan pada : urgensi, risiko, dampak, rencana strategis dsb Menetapkan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan organisasi dilakukan dengan melihat barang/jasa dan prioritas pengadaan barang/jasa. Kegiatan ini secara garis besar meliputi: menyusun barang/jasa pengadaan barang dan jasa secara cermat dengan menggabungkan atau mengintegrasikan kebutuhan yang sejenis dan/ atau memberikan kinerja yang terukur, menentukan prioritas barang/ jasa secara tepat berdasarkan urgensi dan risiko/ dampaknya.

3. Cara Pengadaan Swakelola Penyedia Tipe swakelola Spesifikasi/KAK Perkiraan Biaya/ RAB Penyedia Perkiraan Biaya/RAB Pemaketan Konsolidasi Biaya Pendukung Catatan: Kenapa swakelola : sumber pasokan barang/jasa Tugas pokok dan fungsi serta sumberdaya satker Kebutuhan masyarakat dan membutuhkan pastisipasi langsung masyarakat Melalui penyedia dijelaskan ketersediaan di pasar, kemampuan penyedia, ketersediaan anggaran Pada dasarnya kedua cara mempunyai kelebihan antara satu dengan yang lainnya. Pelaku pengadaan harus jeli dalam mempertimbangkan beberapa faktor dan prioritas yang diinginkan dari beberapa faktor di bawah ini : Sumberdaya Apabila organisasi memiliki sumberdaya untuk melakukan pengadaan secara swakelola, pilihan ini menjadi alternatif yang baik dalam pengadaan barang/jasa. Sumberdaya yang diperlukan meliputi sumber daya manusia (SDM) dan peralatan.   Teknologi Teknologi merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan ketika organisasi memutuskan untuk melakukan pengadaan suatu barang/jasa dengan swakelola. Jika pengadaan barang/jasa membutuhkan teknologi khusus yang diluar kapabilitas dan kompetensi organisasi, maka pengadaan melalui penyedia barang/jasa akan lebih tepat. Biaya Salah satu pertimbangan suatu organisasi melakukan swakelola atau pengadaan melalui penyedia adalah pertimbangan biaya. Apabila biaya yang dikeluarkan organisasi untuk pengadaan barang/jasa melalui swakelola lebih memberikan value for money dibandingkan dengan pemilihan penyedia, maka swakelola dapat menjadi alternatif yang baik. Keahlian (expertise) Jika sumberdaya dalam organisasi memiliki keahlian dalam mengelola pengadaan barang/jasa yang diperlukan, maka pilihan swakelola adalah pilihan yang tepat. Namun sebaliknya apabila ketiadaan keahlian dalam pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan, maka pemilihan penyedia menjadi pertimbangan yang lebih baik. Ketersedian waktu Organisasi harus mempertimbangkan ketersediaan waktu yang cukup untuk mengelola pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan, pekerjaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian sampai barang/jasa diterima dengan baik. Apabila waktu untuk melakukan swakelola tersedia dengan cukup, maka pilihan swakelola merupakan pertimbangan yang baik. Namun sebaliknya apabila tidak tersedia waktu dengan cukup, maka pemilihan penyedia merupakan alternatif yang lebih baik. Kualitas Dalam pengadaan swakelola, faktor kualitas harus menjadi pertimbangan. Apabila memiliki keahlian dalam melaksanakan pengendalian kualitas (quality control/QC) dan penjaminan kualitas (Quality Assurance/QA) maka pilihan swakelola menjadi pilihan yang baik. Namun apabila, verifikasi kualitas tidak dapat dilakukan dengan baik, maka pengadaan melalui penyedia yang mempunyai keahlian adalah merupakan pilihan yang lebih baik. Pasal 18 ayat 4,5,6,7

Perencanaan Pengadaan Pelaksanaan Pengadaan 4. Jadwal Pengadaan Perencanaan Pengadaan Persiapan Pengadaan Pelaksanaan Pengadaan Sasaran, penyelenggara, Rencana kegiatan, RAB Swakelola Pelaksanaan swakelola HPS, rancangan Kontrak, Spek, uang muka, jaminan Penyedia Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak Catatan: Menentukan Jadwal Pengadaan barang/jasa adalah membuat skedul secara keseluruhan kegiatan pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai penutupan pengadaan. Kegiatan ini secara garis besar meliputi: Mengidentifikasi detil aktifitas kegiatan dalam setiap proses pengadaan dan merangkumnya dalam suatu kumpulan aktifitas yang berurutan. Sehingga dapat dibuat diagram skedul dalam bentuk bar chart atau diagram jaringan Menentukan titik capaian penting atau milestone setiap kegiatan pengadaan mulai dari tahap identifikasi sampai penutupan pengadaan. Pasal 18, 23, 25, 47, 50

5. Anggaran Pengadaan Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya manusia, material/ bahan dan alat Menghitung perkiraan biaya setiap aktifitas Mengumpulkan biaya seluruh aktifitas Catatan: Anggaran pengadaan terdiri dari : biaya Pengadaan barang/jasa biaya pendukung terdiri dari : Honorarium Biaya pelaksana pemilihan Biaya penggandaan dan Biaya lainnya yang diperlukan (survey lapangan, harga, biaya rapat)

Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Penetapan tipe swakelola Penyusunan spesifikasi teknis/KAK; Penyusunan perkiraan biaya / Rencana Anggaran Biaya (RAB) Catatan untuk pengajar: Pembahasan penyusunan spesifikasi teknis/KAK dan RAB akan dibahas di slide perencanaan pengadaan melalui penyedia, karena isi materinya sama Hasil perencanaan PBJ dimuat dalam RUP Pasal 18 ayat 5 & 8

Tipe Swakelola Tipe I Tipe II Tipe III Tipe IV Direncanakan,dilaksanakan & diawasi oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran Tipe II Direncanakan & diawasi oleh K/L Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran & dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe III Direncanakan & diawasi oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran & dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyara-katan Tipe IV Direncanakan sendiri oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab dan/atau & dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat Catatan: Pada slide ini hanya memperkenalkan tipe swakelola saja, untuk detailnya akan dibahas pada materi persiapan dan pelaksanaan swakelola Pembahasan penyusunan spesifikasi teknis/KAK dan RAB akan dibahas di slide perencanaan pengadaan melalui penyedia, karena isi materinya sama Pasal 18 ayat 6

Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia Penyusunan Spesifikasi teknis/KAK Penyusunan Perkiraan Biaya/RAB Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Penyusunan Biaya Pendukung Catatan: Pembahasan Spek Teknis/KAK dan RAB untuk pengadaan melalui swakelola dan penyedia Hasil perencanaan PBJ dimuat dalam RUP Pasal 18 ayat 7, 8

1. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK Menggunakan Produk Dalam Negeri Menggunakan Produk bersertifikat SNI Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau Catatan untuk pengajar: Fasilitator/pengajar memberikan contoh masing-masing poin kepada peserta Pemenuhan PPDN dan Produk bersertifikat SNI dilakukan sepanjang tersedia dan mencukupi Pasal 19 ayat 1&3

Penyusunan spesifikasi teknis/KAK Penyebutan merek dimungkinkan pada kondisi : Komponen barang/jasa Suku Cadang Bagian dari sistem yang sudah ada Barang/Jasa dalam e-katalog Barang/Jasa pada tender cepat Pasal 19 ayat 2

Penyusunan KAK Dalam swakelola perlu diperhatikan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang detil dengan memperhatikan semua aspek kebutuhan untuk pencapaian program, antara lain : Latar belakang. Obyektif /Tujuan Ruang Lingkup Batasan-batasan Asumsi-asumsi Kriteria Penerimaan Tugas dan Tanggung jawab Jadwal, Durasi dan Lokasi Berapa Biaya yang dianggarkan

2. Penyusunan perkiraan biaya / Rencana Anggaran Biaya (RAB) Membuat spesifikasi teknis /KAK Membuat spesifikasi bahan dan peralatan Membuat daftar rincian pekerjaan (aktifitas-aktifitas) Menghitung volume tiap-tiap pekerjaan Mendapatkan harga barang atau biaya upah Menghitung harga satuan dan volume Menyusun RAB dalam format yang berlaku untuk pengesahan Catatan: Membuat daftar rincian daftar pekerjaan (aktifitas-aktifitas) : Swakelola : lebih memperhatikan besaran upah bisa SBM Penyedia : besaran upah bisa pake billing rate

3. Pemaketan Pengadaan Pemaketan pengadaan berorientasi pada : keluaran / hasil ketersediaan barang/jasa kemampuan pelaku usaha Ketersediaan Anggaran volume barang/jasa Catatan: Dalam melakukan pemaketan pengadaan perlu memperhatikan pasal 4 tujuan pengadaan Pasal 20 ayat 1

Pemaketan Pengadaan (2) Larangan Pemaketan Pengadaan Menyatukan/ memusatkan beberapa PBJ yang tersebar di beberapa lokasi/ daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing Menyatukan beberapa paket PBJ yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan Menyatukan beberapa paket PBJ yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi Pasal 20 ayat 2

4. Konsolidasi Pengadaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi PBJ yang menggabungkan beberapa paket PBJ sejenis Perencanaan Pengadaan Persiapan Pengadaan melalui penyedia Persiapan Pemilihan penyedia Konsolidasi dilakukan pada tahap: Mengapa konsolidasi pengadaan perlu dilakukan?, salah satu cara yang paling produktif dalam memudahkan proses pengadaan barang/jasa dan mengurangi biaya adalah dengan melakukan konsolidasi pengadaan dalam hal : waktu pengadaan, volume pengadaan, kelompok barang/jasa dan juga jumlah penyedia. Dengan melakukan konsolidasi maka akan menekan biaya / ongkos pemerosesan pengadaan mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan penerimaan barang/jasa.   Lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara melakukan konsolidasi pengadaan?. Prinsip konsolidasi adalah efisiensi dalam pengelolaan tanpa mengurangi kualitas barang/jasa yang dibutuhkan. Sehingga konsolidasi paket-paket pengadaan dapat dilakukan sepanjang memberikan nilai lebih dari segi teknis, keuangan dan manfaat dibanding dengan pengadaan dilakukan sendiri-sendiri/terpecah-pecah Dilaksanakan oleh PA/KPA, PPK, dan/atau UKPBJ Pasal 1 angka 51 & pasal 21

Konsolidasi Pengadaan Manfaat Konsolidasi? penurunan biaya pengadaan efisiensi proses pengadaan mengurangi biaya transaksi

Rencana Umum Pengadaan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP) adalah daftar rencana PBJ yang akan dilaksanakan oleh K/L/Perangkat Daerah RUP ditetapkan dan diumumkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/Perangkat Daerah RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain: 1. Nama dan alamat Pengguna Anggaran 2. Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan 3. Lokasi Pekerjaan; dan 4. Jumlah Paket penyedia dan paket swakelola 5. Perkiraan besaran biaya Catatan: Hasil perencanaan PBJ dimuat dalam RUP Sumber informasi isian RUP berdasarkan aplikasi SiRUP Pasal 1 angka 19

K/L Pengumuman RUP Perangkat Daerah Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran (APBN) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD Pasal 22 ayat 1 & 2

Pengumuman RUP diumumkan diaplikasi SIRUP dapat ditambahkan melalui: Situs web K/L/Pemda Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat Surat kabar dan/atau media lainnya Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pasal 22 ayat 3 & 4

Aplikasi SiRUP

Persiapan Swakelola Kegiatan persiapan Swakelola meliputi: Penetapan sasaran oleh PA/KPA Penetapan Penyelenggara Swakelola Rencana kegiatan, Jadwal Pelaksanaan, RAB, ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/ peralatan/ bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri. Tipe Swakelola Penetapan Tim Persiapan Tim Pengawas Tim Pelaksana Tipe I PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Tipe II PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Pimpinan K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe III Penanggung Jawab Organisasi Masyarakat Tipe IV Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat Pasal 23

Ketentuan Swakelola Tenaga ahli hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan tidak boleh melebihi 50% dari jumlah anggota Tim Pelaksana. Hasil persiapan Swakelola dituangkan dalam KAK kegiatan/ subkegiatan/output. Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Pokmas (tipe IV) dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK. Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola. PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri keuangan atau kepala daerah. Pasal 23 & 24

Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia Hal hal yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan persiapan pengadaan : Daftar barang/jasa dalam ekatalog Kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu Nilai paket pekerjaan Jenis barang/jasa (B/PK/JL/JK atau terintegrasi) Catatan: Slide ini menyesuiakan dengan urutan metode pemilihan penyedia (pasal 38)

Persiapan PBJ Melalui Penyedia Persiapan Pengadaan Spesifikasi Teknis/KAK Rancangan Kontrak Harga Perkiraan Sendiri Uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan , sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga PPK menetapkan : Catatan: Spesifikasi teknis/KAK telah dibuat pada tahap perencanaan pengadaan, PPK dapat melakukan kaji ulang sebelum menetapkan spesifikasi teknis/KAK Pasal 25

Spesifikasi Barang/Jasa Persiapan PBJ Melalui Penyedia Spesifikasi Barang/Jasa Produksi dalam negeri Produk SNI Produksi Industri Hijau Tersedia & mencukupi Boleh sebut Merk* Catatan: Penyebutan merk seperti diatas dimungkinkan sepanjang masih tetap mendorong terjadinya kompetisi Spesifikasi barang /jasa telah dibuat pada tahap perencanaan pengadaan, penetapannya pada tahap persiapan pengadaan. Materi spesifikasi dibahas pada materi 5, slide ini hanya recall Komponen barang/jasa, Suku cadang, Bagian dari satu sistem yang sudah ada, Barang/jasa dalam katalog elektronik; atau Barang/jasa melalui tender cepat. Pasal 19

Ketentuan Umum HPS Persiapan PBJ Melalui Penyedia HPS disusun berdasarkan keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggung-jawabkan Memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara Total HPS = hasil perhitungan HPS + PPN HPS Disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir : pemasukan dok penawaran (pascakualifikasi) atau pemasukan dok kualifikasi (prakualifikasi) Dikecualikan utk pagu ≤ 10 juta, epurchasing dan tender pek terintegrasi Pasal 26

Kegunaan HPS Persiapan PBJ Melalui Penyedia 1. Menilai kewajaran harga 80% HPS 1. Menilai kewajaran harga Penawaran dan kewajaran harga satuan 2. Menetapkan batas tertinggi penawaran B/PK/JL. 3. Menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan Catatan: 1. Harga tidak wajar: < 80% x HPS Harga satuan timpang = harga satuan penawaran > 110% dari harga satuan dalam HPS 2. Menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, kecuali dalam seleksi jasa konsultansi karena masih ada tahapan negosiasi 3. Jaminan Pelaksanaan untuk penawaran yang nilainya lebih rendah 80% dari nilai HPS = 5% dari nilai total HPS (bukan dari kontrak) Pasal 26

Persiapan PBJ Melalui Penyedia Jenis Kontrak Hal-hal yang menjadi Pertimbangan dalam menentukan jenis kontrak: Jenis barang/jasa (B/PK/JL/JK) Spesifikasi Teknis/KAK Kompleksitas dan Resiko Pekerjaan Waktu pekerjaan

Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lain PEMBEBANAN TAHUN ANGGRAN Jenis Kontrak Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lain Jasa Konsultansi PEMBEBANAN TAHUN ANGGRAN CARA PEMBAYARAN Lumsum Harga satuan Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Terima Jadi (Turnkey) Kontrak Payung Lumsum Waktu Penugasan Kontrak Payung JENIS PEKERJAAN Pasal 27

Kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan Kontrak Terima Jadi (Turnkey) Jenis Kontrak untuk B/PK/JL JENIS KONTRAK KETENTUAN Lumsum semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; berorientasi kepada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak. Kontrak Harga Satuan volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan Kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan Untuk pekerjaan yang sebagian dapat mempergunakan Lumpsum dan untuk bagian yang lain menggunakan Harga Satuan dalam 1 pekerjaan yang diperjanjikan Kontrak Terima Jadi (Turnkey) jumlah harga pasti dan tetap pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin Kontrak Payung untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani Catatan: Contoh Kontrak lumsum : kendaraan bermotor, aplikasi computer harga satuan : obat-obatan, jasa boga kontrak payung : konstruksi pemeliharaan, konstruksi pelaksanaan rutin belum dapat ditentukan yang volume Pasal 27

Jenis Kontrak untuk JK JENIS KONTRAK KETENTUAN Lumsum semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; berorientasi kepada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran Waktu penugasan ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. Kontrak payung belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengiriman Catatan : Contoh kontrak lumsum : konsultan perencanaan Waktu penugasan : konsultan pengawasan Kontrak payung : konsultan jasa audit waktu pengiriman termasuk waktu penyelesaian Pasal 27

Kontrak Tahun Jamak Tahun Anggaran 1 1 januari 2017 Tahun Anggaran 2 31 Desember 2018 Tahun Anggaran 3 Pekerjaan yang Penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari 1 tahun anggaran > 12 bulan < 12 bulan Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakan lebih dari 1 tahun anggaran dan paling lama 3 tahun anggaran 12 bulan Instruksi kepada Pengajar Pengajar memberikan contoh masing-masing poin kepada peserta: Contoh: jasa internet, cleaning service, pengelolaan parkir Pasal 27

e-purchasing/pembelian melalui toko daring Bentuk Kontrak Bentuk kontrak Barang Konstruksi Jasa lainnya Konsultansi Bukti pembelian/ pembayaran ≤ 10 juta --- Kuitansi ≤ 50 juta ≤ 50 juta Surat Perintah Kerja (SPK) > 50 juta s.d 200 juta ≤ 200 juta ≤ 100 juta Surat perjanjian > 200 juta > 100 juta Surat pesanan e-purchasing/pembelian melalui toko daring   Catatan: Apabila diperlukan syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaannya, nilai pekerjaan sampai dengan 50 juta dapat dibuat dalam bentuk SPK Pasal 28

Uang Muka Maks 20 % Maks 15 % Maks 30 % Usaha Kecil (B/PK/JL) Usaha Non Kecil (B/PK/JL) dan JK Kontrak Tahun Jamak Dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan: Maks 15 % Maks 30 % Maks 20 % Catatan: Pengembalian uang muka dilakukan secara proporsional sesuai dengan pembayaran termin Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan. Pasal 29

Jaminan PBJ Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Jaminan Penawaran; b. Jaminan Pelaksanaan; c. Jaminan Uang Muka; d. Jaminan Pemeliharaan; dan e. Jaminan Sanggahan Banding. Pasal 1

Bank Garansi atau Surety bond Jaminan PBJ Sifat Jaminan Bentuk Jaminan Penerbit Jaminan tidak bersyarat mudah dicairkan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 hari kerja Bank Garansi atau Surety bond Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi. Lembaga keuangan khusus ekspor/impor Indonesia yang memiliki ijin usaha dan pencatatan produk suretyship di OJK Catatan: Lembaga keuangan khusus lembaga pengembangan ekspor/impor (LPEI) contohnya pada pekerjaan pembangunan pelabuhan eksport/import yang dapat mendorong terjadinya perdagangan eksport/import 1) Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan. 2) Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pasal 30

Jaminan Sanggah Banding Jenis Jaminan PBJ Jaminan Penawaran Jaminan Sanggah Banding Jaminan Pelaksanaan Jaminan Uang Muka Jaminan Pemeliharaan Pasal 30 ayat 1

Jaminan Penawaran Hanya untuk pekerjaan konstruksi untuk nilai total HPS paling sedikit diatas Rp. 10 Miliar Besarnya antara 1 % sd 3 % dari nilai total HPS Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya antara 1 % hingga 3 % dari Nilai Pagu Anggaran Pasal 31

Jaminan Sanggah Banding Hanya untuk pekerjaan konstruksi Besarnya 1 % dari nilai total HPS Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya 1 % dari Nilai Pagu Anggaran Pasal 32

Nilai Penawaran Terkoreksi Nilai Jaminan Pelaksanaan Untuk Kontrak pengadaan B/PK/JL diatas 200 juta Ketentuan Besaran jaminan Pelaksanaan Jenis Pekerjaan Nilai Penawaran Terkoreksi Nilai Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan B/PK/JL ≥ 80 % sd 100 % dari nilai HPS 5 % dari nilai kontrak < 80 % dari nilai HPS 5 % dari total HPS Untuk Pekerjaan Terintegrasi dihitung bukan dari nilai HPS tetapi dari nilai Pagu Anggaran Pasal 33

Yang tidak memerlukan Jaminan Pelaksanaan Pengadaan Aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna JL E-Purchasing B/J Jasa konsultansi JK Pasal 30 ayat 5

Jaminan Uang Muka Jaminan Uang Muka diserahkan Penyedia kepada PPK, senilai uang muka Nilai Jaminan Uang Muka bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. Pasal 34

Jaminan Pemeliharaan Nilainya 5% dari kontrak Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan Diberlakukan bila penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (PHO) Dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai Bila masa pemeliharaan melewati batas akhir tahun anggaran maka uang retensi wajib diberikan kepada penyedia sehingga diperlukan jaminan pemeliharaan Pasal 35

Menjamin kelaikan barang Sertifikat Garansi Diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu dalam kontrak Diterbitkan oleh Produsen atau Pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen Menjamin kelaikan barang Pasal 36

Ketentuan Penggunaan Jaminan/Garansi Jenis Jaminan B PK JL JK Jaminan Uang muka  Jaminan Penawaran - Jaminan Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Jaminan Sanggah Banding Sertifikat Garansi * Catatan : Sertifikat garansi dapat diberikan dalam pekerjaan konstruksi apabila terdapat pengadaan barang ataupun jenis pengadaan yg lainnya yg membutuhkan pengadaan barang. Sertifikat garansi dapat diberikan dalam pekerjaan konstruksi atau jenis pengadaan yg lainnya apabila terdapat pengadaan barang Pasal 30 s.d 36

Penyesuaian Harga Tahun 1 Tahun 2 18 13 Dihitung mulai bulan ke-13 diberlakukan untuk masa pelaksanaan > 18 bulan diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan Catatan: Pasal 37 ayat 2a dan 2b Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian harga : penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan; penyesuaian harga diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan; Pasal 37

Metode Pemilihan B/PK/JL E-Purchasing Katalog elektronik Pengadaan Langsung Nilai s.d 200 Juta Penunjukan Langsung Keadaan Tertentu konferensi mendadak bersifat rahasia Pertahanan negara Satu kesatuan konstruksi Hanya 1 pelaku usaha yg mampu Benih dan Pupuk Sarpas utk masyarakat tdk mampu Hak Paten Tender ulang gagal Tender Cepat Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa rnelalui sistem katalog elektronik Pengadaan langsung Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Spek & volume pekerjaan sudah ditentukan rinci Pelaku terkualifikasi dalam SIKaP Pelelangan Sederhana Tender Jika tidak dapat menggunakan metode lainnya Pasal 38

Metode Pemilihan - Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung ≤ 100 juta Penunjukan Langsung Keadaan Tertentu 1 pelaku usaha yang mampu Pemegang hak cipta Konsultan hukum yang segera dan tidak bisa ditunda Repeat order (maks 2 kali) Catatan: Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu Seleksi > 100 juta Pasal 41

Metode Evaluasi Penawaran Penyedia B/PK/JL 1. Sistem Nilai memperhitungkan penilaian teknis dan harga 2. Penilaian BSUE memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu 3. Harga Terendah Harga menjadi dasar penetapan pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis Catatan: - Narasumber memberikan contoh masing-masing metode evaluasi kepada peserta - Penilaian BSUE : Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis Ditekankan pada peserta, urutan tsb merupakan urutan prioritas Pasal 39

Metode Evaluasi Penawaran Jasa Konsultasi Kualitas & Biaya Kualitas Pagu Anggaran Biaya Terendah Pasal 42

Metode Evaluasi Penawaran Jasa Konsultasi Kualitas & Biaya Kualitas Ruang lingkup, jenis tenaga ahli, waktu penyelesaian tidak dapat diurakan dengan pasti dalam KAK atau Jasa konsultan perorangan Ruang lingkup, jenis tenaga ahli, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diurakan dengan pasti dalam KAK Lanjutan … >> Pasal 42

Metode Evaluasi Penawaran Jasa Konsultasi Pagu Anggaran Biaya Terendah Tata Cara Pelaksanaan Ruang lingkup sederhana dapat diurakan dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran Standar atau rutin Standar pelaksanaan yg sudah mapan Pasal 42

Metode Penyampaian Dokumen Penawaran 1 File 2 File 2 Tahap Pasal 40

Metode Penyampaian Dokumen Penawaran 1 File 2 Tahap 2 File Kriteria Penggunaan B/PK/JL : Spesifikasi belum bisa ditentukan dengan pasti Berbagai alternatif teknologi Dimungkinkan perubahan spesifikasi Penyetaraan teknis B/PK/JL yang menggunakan metode evaluasi harga terendah JK dengan metode pengadaan langsung dan penunjukkan langsung B/PK/JL yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu JK dengan metode seleksi Tata Cara Pelaksanaan Pasal 40 & 43

Jadwal Pemilihan Jadwal pemilihan untuk setiap tahapannya ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan Pasal 45

Kualifikasi Evaluasi kompetensi, kemampuan usaha dan pemenuhan persyaratan sebagai penyedia Pasal 44 ayat 1

dilakukan sebelum pemasukan penawaran Metode Kualifikasi PASCAKUALIFIKASI PRAKUALIFIKASI dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran dengan menggunakan metode sistem gugur dilakukan sebelum pemasukan penawaran Pasal 44 ayat 2, 4, 6

Metode Evaluasi Kualifikasi Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam SiKAP, tidak perlu pembuktian kualifikasi. Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Catatan: Pengajar memberikan contoh kualifikasi yang diskriminatif dan objektif Misal: memiliki akun bank tertentu di daerah tempat pemilihan penyedia Pasal 44 ayat 8&9