TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENURUT HUKUM INDONESIA
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Penghapusan Piutang Negara
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
Pembiayaan Pembangunan
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
PROSES HIBAH ALSIN DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
PROGRES HIBAH BMN BERUPA BANTUAN PEMERINTAH Perolehan tahun anggaran
DESK DATA TINDAK LANJUT LHP
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (diundangkan 14 Januari 2014) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, (diundangkan 24 April 2014); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/Pmk.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang (diundangkan 6 Januari 2015, berlaku 1 Juli 2015) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. (diundangkan 12 Juli 2016). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.

Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. PENGERTIAN HIBAH Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014

PIHAK YANG MENDAPAT HIBAH Menurut Pasal 86 Pihak yang dapat menerima Hibah: Lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dalam rangka menjalankan program pembangunan nasional; pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; Pemerintah Daerah; BUMN berbentuk perusahaan umum dalam rangka menjaga stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dengan pertimbangan Pengelola Barang; atau Pihak Lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. dengan akta pendirian, anggaran dasar / rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud.

PROGRES HIBAH BMN YANG MENJADI WEWENANG APIP USULAN YANG MASUK Inspektorat IV dari KPB 78 usulan Nilai: Rp659.959.233.552 BMN diatas 10 M senilai Rp448.043.939.719,- BMN dibawah 10 M senilai Rp171.913.293.833 telah diverivikasi sebesar Rp99.534.376.514,- belum dilakukan verifikasi senilai Rp72.379.547.319,- Pembatasan dibawah 10 M terdapat pada: Permendes 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendes 11 Tahun 2016 BAB III huruf B. BMN yang dari awal perolehannya, direncanakan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan Pemerintahan dengan nilai sampai dengan Rp 10.000.000.000,00

Rekapitulasi Usulan Persetujuan Hibah BMN Tahun 2017 REKAPITULASI HIBAH BMN TA 2017 Rekapitulasi Usulan Persetujuan Hibah BMN Tahun 2017 No UKE 1 Usulan Hibah Tahun 2017 Persetujuan Hibah Dalam Proses Verifikasi 1 Sekretariat Jenderal 233.030.000 - 2 Inspektorat Jenderal 3 Ditjen PPMD 16.057.794.400 4 Ditjen PKP 768.814.818.136 145.424.339.292 623.390.478.844 5 Ditjen PDT 668.868.546.241 175.486.161.604 493.382.384.637 6 Ditjen PDTu 1.359.229.635.967 287.288.249.366 1.071.941.386.601 7 Ditjen PKP2Trans 1.000.180.160.592 155.653.203.142 844.526.957.450 8 Ditjen PKTrans 1.614.649.545.023 726.057.796.544 888.591.748.479 9 Balilatfo 430.754.000 TOTAL 5.428.464.284.359 1.490.340.503.948 3.938.123.780.411

PERLAKUAN PERSEDIAAN – PMK 181/2016 Pasal 47 PERLAKUAN PERSEDIAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181 TAHUN 2016

METODE VERIFIKASI APIP ATAS HIBAH BMN Penelitian Dokumen Verifikasi Lapangan Laporan APIP Dokumen Pengadaan SPK BASTO Ada/Tidaknya BMN Kondisi BMN Kesediaan Pemda menerima BMN

KENDALA DOKUMEN PENGUSULAN HIBAH UNTUK MEMBERIKAN KEYAKINAN YANG MEMADAI ATAS KEBERADAAN BMN TIDAK LENGKAP; ADA BEBERAPA BMN YANG DIUSULKAN HIBAH BELUM DIKETAHUI LOKASI, CONTOH: PLTS DI KABUPATEN SANGIHE; DALAM DOKUMEN USULAN DITJEN PDTU HAMPIR SEMUA BMN YANG AKAN DIHIBAHKAN DILAPORKAN DALAM KONDISI BAIK PADAHAL DALAM VERIFIKASI LAPANGAN KONDISI BANYAK YANG RUSAK RINGAN BAHKAN BERAT, SEBAIKNYA DALAM DOKUMEN USULAN DITJEN PDTU MEMBERIKAN INFORMASI AWAL YANG MEMADAI SEHINGGA DAPAT MENGGAMBARKAN KONDISI SEBENARNYA.

KESIMPULAN BMN aset persedian di PDTU senilai Rp 701.311.594.176,- yang telah diusulkan untuk dihapuskan senilai Rp659.959.233.552,-. Dari sekian yang telah diusulkan yang menjadi wewenang Inspektorat Jenderal dengan nilai di bawah 10 M untuk diterbitkan laporan APIP senilai Rp171.913.293.833,-. Yang sudah dilakukan verifikasi dan bisa diproses hibahnya senilai Rp99.534.376.514,-. Yang belum dilakukan verifikasi senilai Rp72.379.547.319,-. BMN yang nilai perolehannya diatas 10 M senilai Rp488.045.939.719,- agar segera diusulkan untuk proses penghapusan tanpa harus adanya laporan APIP. (Lampiran 2)

SARAN BMN dengan nilai di bawah 10 M yang belum diusulkan agar segera diinventarisasi dan diajukan surat pengusulan penghapusannya. Guna untuk melakukan verifikasi BMN dengan nilai di bawah 10 M agar melengkapi dokumen pendukungnya. Untuk peningkatan pemanfaatan atas BMN yang telah diverifikasi agar segera diproses penghibahannya kepada Pemda dimana BMN tersebut berada.

Akuntabel | Profesional| Integritas | Kebersamaan TERIMAKASIH Akuntabel | Profesional| Integritas | Kebersamaan