Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti LATIHAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA AUDIT Sumber Daya Manusia (SDM) AUDIT BERBASIS RESIKO AGUS MULYONO Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti
PENGERTIAN AUDIT Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit. Untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah
DEFINISI Audit Berbasis Resiko (ABR) Sebuah metodologi yang menghubungkan audit internal dengan seluruh kerangka manajemen risiko yang memungkinkan proses audit internal mendapatkan keyakinan memadai bahwa manajemen risiko organisasi telah dikelola dengan memadai sehubungan dengan risiko yang dapat diterima (risk appetite).
DEFINISI AUDIT BERBASIS RESIKO (ABR) Merupakan sebuah metode atau cara yang digunakan oleh auditor internal dalam melaksanakan tugas auditnya, sehingga memberikan jaminan bahwa risiko yang ada sudah dikelola oleh pihak manajemen dengan baik dan memiliki batasan risiko yang tidak berdampak terhadap tujuan organisasi. Dengan adanya metode pendekatan audit ini dapat membantu terpenuhinya tanggung jawab manajemen secara efektif. Pihak manajemen bertanggungjawab dalam memastikan pengendalian internal berjalan dengan baik dan proses manajemen risiko juga berjalan secara efektif, dari tanggung jawab manajemen tersebut maka risk based audit sangat penting untuk dijalankan
Peranan internal auditor dalam praktik audit berbasis risiko antara lain: MULAI dari memfokuskan pekerjaan audit pada risiko signifikan organisasi, yang telah diidentifikasi oleh fungsi manajemen risiko organisasi dan melakukan audit atas proses manajemen risiko lintas organisasi guna memastikan pengelolaan risiko yang telah teridentifikasi UNTUK berperan aktif sebagai konsultan internal yang melakukan training dan edukasi bagi staf lini dalam memastikan efektivitas pengendalian internal UNTUK memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam proses pengendalian internal organisasi UNTUK melalukan koordinasi pelaporan audit berbasis risiko kepada pimpinan organisasi, dan komite audit
PELAKSANAAN AUDIT PENYUSUNAN PROGRAM KERJA AUDIT (PKA) PENYUSUNAN KERTAS KERJA AUDIT (KKA) PENYUSUNAN KERTAS DATA AUDIT (KDA) PENYUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT (LHA) PENYUSUNAN TINDAKLANJUT HASIL AUDIT (TLHA)
PENYUSUNAN PROGRAM KERJA AUDIT (PKA) Dalam setiap penugasan audit, auditor harus menyusun rencana audit. Rencana audit dimaksudkan untuk menjamin bahwa tujuan audit tercapai secara berkualitas, ekonomis, efisien dan efektif. Dalam merencanakan auditnya, auditor menetapkan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya. Salah satu dokumen perencanaan audit adalah program kerja audit. Program Kerja Audit (PKA) merupakan rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit. PKA disusun setelah auditor memperoleh pemahaman yang cukup tentang tujuan audit. PKA akan menjadi guidance bagi auditor.
Tujuan dan Manfaat PKA Sarana pemberian tugas kepada tim audit. Sarana pengawasan pelaksanaan audit secara berjenjang mulai dari ketua tim sampai dengan pengendali mutu. Pedoman kerja/pegangan bagi auditor. Landasan untuk membuat ikhtisar/ringkasan hasil audit. Sarana untuk mengawasi mutu audit Agar tujuan dan manfaat tersebut tercapai secara optimal maka PKA perlu disusun dengan format normatif, dilakukan dengan memperhatikan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya. Pengisian item-itemnya tidaklah sulit. Bagian yang krusial dalam pengisian item tersebut adalah “langkah kerja audit” .
TUJUAN PENYUSUNAN KKA MENDOKUMENTASIKAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN REVIU ATAS KEGIATAN AUDIT DUKUNGAN UNTUK PENGOMUNIKASIAN AUDIT, SEPERTI SIMPULAN DAN LAPORAN AUDIT SARANA REVIU PIHAK KETIGA SEBAGAI DASAR EVALUASI PROGRAM PENGENDALIAN KUALITAS KEGIATAN AUDIT INTERNAL
Auditor dapat menyusun PKA untuk tujuan meyakini pemenuhan aspek efisiensi dan efektivitas dengan cara seperti uraian diatas. Dengan PKA yang disusun secara cermat, auditor akan dipandu secara optimal untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang pemenuhan aspek 3E. Dan pada gilirannya auditor bukan hanya akan berhasil melakukan audit kinerja tapi seiring itu auditor dapat meyakini tingkat ketaatan (compliance) auditi terhadap prosedur dan ketentuan yang ada
PROSEDUR PENYUSUNAN LANGKAH KERJA AUDIT Identifikasi Kegiatan/program Yang Akan Diaudit Kegiatan/program yang akan diaudit merupakan adalah bagian nyata dari objek audit sesuai jenis auditnya dan biasanya terurai di dokumen anggaran (DIPA/DPA). 2. Identifikasi Tujuan Audit Tujuan audit yang akan diidentifikasi harus sesuai dengan jenis auditnya. Identifikasi Langkah Kerja Audit Identifkasi Bukti Audit yang akan dikumpulkan dari auditi dan atau disusun oleh auditor Identifikasi Pihak Yang Akan Dihubungi Untuk Memperoleh Bukti Audit c) Identifikasi Teknik Audit Yang Akan Digunakan 4. Gabung dan susun yang ada di langkah 1, 2 da 3 dalam kalimat perintah
PENGISIAN FORMAT PKA Jika asumsi yang digunakan sebagai berikut: Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri akan melakukan audit kinerja atas pengadaan Pengembangan Pegawai di unit balai diklat tahun anggaran 2019 Nama auditornya adalah Jan Timur sebagai pengendali mutu, Rani Dewi sebagai pengendali teknis, Raden sebagai ketua tim dan Bianca sebagai anggota tim Mereka akan mengaudit aspek ekonomis selama 3 (tiga) hari kerja. Beberapa langkah kerja audit yang telah diidentifikasi diatas dituangkan ke dalam format PKA
CONTOH FORMAT PKA
Terima Kasih HATUR NUHUN