PROGRAM DEKONSENTRASI GWPP DAN PTSP PRIMA TAHUN ANGGARAN 2019 DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DEKONSENTRASI GWPP DAN PTSP PRIMA TAHUN ANGGARAN 2019 Oleh : SUGIARTO, S.E, M.Si DIREKTUR DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN DAN KERJASAMA Yogyakarta 2019
Dasar Hukum Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Permendagri Nomor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Permendagri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri TA 2019 Kepmendagri Nomor 118-094 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA 2019 Kepmendagri Nomor 061-092 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri TA 2019
Program Dekonsentrasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (Fokus : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan oleh Kabupaten/Kota) (Subdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat)
Tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh GWPP Dekonsentrasi GWPP Tahun 2019 (Permendagri No.2 Tahun 2019) Tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh GWPP Output Mendukung dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; dan Meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam rangka koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota serta mendorong terciptanya penyelenggaraan tugas pembantuan yang efektif dan efisien. Tujuan : Alokasi dan Lokasi Rp.7.000.000.000,- pada 34 provinsi Terwujudnya pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat terutama dalam mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota. Terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tusi bersesuaian dan/atau melaksanakan peran ganda sebagai Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Sasaran :
Lokasi kegiatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di 34 Provinsi, sebagai berikut: Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Aceh; Provinsi Sumatera Utara; Provinsi Sumatera Barat; Provinsi Riau; Provinsi Jambi; Provinsi Bangka Belitung; Provinsi Sumatera Selatan; Provinsi Kepulauan Riau; Provinsi Bengkulu; Provinsi Lampung; Provinsi Banten; Provinsi Jawa Barat; Provinsi Jawa Tengah; Provinsi D.I Yogyakarta; Provinsi Jawa Timur; Provinsi Kalimantan Barat; Provinsi Kalimantan Tengah; Provinsi Kalimantan Selatan; Provinsi Kalimantan Timur; Provinsi Kalimantan Utara; Provinsi Sulawesi Utara; Provinsi Gorontalo; Provinsi Sulawesi Tengah; Provinsi Sulawesi Barat; Provinsi Sulawesi Tenggara; Provinsi Sulawesi Selatan; Provinsi Bali; Provinsi Nusa Tenggara Barat; Provinsi Nusa Tenggara Timur; Provinsi Maluku; Provinsi Maluku Utara; Provinsi Papua; dan Provinsi Papua Barat;
Ruang Lingkup Kegiatan Pelaksanaan Sekretariat Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, terdiri dari : Pembentukan dan Penetapan Pejabat Pengelola administrasi Kegiatan Dekonsentrasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; Melaksanakan Rapat Koordinasi Kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Melaksanakan Rapat pengolahan data pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Daerah Kab/Kota Kegiatan dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan bulan Oktober 2019.
Alur Kegiatan Dekon GWPP : 1 2 3 Rapat Koordinasi Kelembagaan GWPP Rapat Koordinasi Kelembagaan GWPP (5 Unit kerja Perangkat GWPP) Rakor Binwas TP Kab/Kota Rakor Binwas TP Kab/Kota Rapat Pengolahan Data GWPP Rapat Pengolahan Data GWPP dgn didukung 5 Unit kerja Rencana Susunan Perangkat GWPP Rencana Susunan Perangkat GWPP Data Binwas Tugas Pembantuan Kompilasi Data Penyampaian Kuesioner Penyusunan Laporan akhir GWPP
Output Kegiatan Keluaran/Output yang Diharapkan Terselenggaranya sebagian tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, khususnya dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terinvertarisasikanya data pelaksanaan tugas pembantuan Kabupaten/Kota serta permasalahannya. Tersusunnya Laporan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat beserta rekomendasinya. Tersusunnya Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP tahun 2019 pada 34 Provinsi.
Output Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan oleh Kabupaten/Kota
Format Laporan Akhir GWPP : Bab I Pendahuluan Dasar Hukum Gambaran Umum daerah Bab II Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP dan Kendala yg dihadapi, antara lain : Binwas Tugas Pembantuan Evaluasi Rancangan Perda Menyelaraskan perencanaan pembangunan dan seterusnya Bab III Kesimpulan dan Rekomendasi Lampiran: Tabel kuesioner Catatan : Ditjen Bina Adwil telah mengirimkan Surat MDN Nomor 120/2530/BAK tanggal 7 Mei 2019 tentang Monitoring Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang didalamnya terdapat Kuesioner sebagai bahan penyusunan instrumen pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sebagai bahan monitoring dan evaluasi untuk dilengkapi dan ditindaklanjuti Pemda.
PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI GWPP TA. 2019 Rapat Koordinasi Kelembagaan GWPP KEPRI : 6 Maret 2019 SUMUT 13 Maret 2019 SULTENG 22 April 2019 BABEL 24 April 2019 MALUKU 30 April 2019 DIY 20 Juni 2019 JATENG RIAU 24 Juni 2019 SULUT 25 Juni 2019 BANTEN 26 Juni 2019 SUMSEL 1 Juli 2019 11 Daerah (33%) TELAH melaksanakan Rapat Kelembagaan 19 Daerah (58%) BELUM melaksanakan/ Menjadwalkan Rapat Kelembagaan 3 Daerah (9%) TELAH menjadwalkan Rapat Kelembagaan SUMBAR, 8 JULI 2019 SULSEL, 11 JULI 2019 KALTIM, 17 JULI 2019 ACEH, JAMBI, BENGKULU, LAMPUNG, JABAR, JATIM, BALI, NTT, NTB, KALTARA, KALBAR, KALSEL, KALTENG, SULBAR, GORONTALO, MALUT, PAPUA, PAPUA BARAT
PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI GWPP TA. 2019 MALUT : 11 MARET 2019 SUMUT 10-12 APRIL 2019 LAMPUNG 22-24 APRIL 2019 KALSEL 24-26 APRIL 2019 KALTENG GORONTALO 29-30 APRIL 2019 MALUKU 16-18 MEI 2019 ACEH 18-20 JUNI 2019 SULTENG 30 JUN-2 JUL 2019 2 Rapat Koordinasi Binwas Penyelenggaraan TP di Kab/ Kota 9 Daerah (26%) TELAH melaksanakan Rapat Binwas TP 19 Daerah (56%) BELUM melaksanakan/ Menjadwalkan Rapat Binwas TP 6 Daerah (18%) TELAH menjadwalkan Rapat Binwas TP RIAU, JAMBI, BENGKULU, DKI, JABAR, JATENG, DIY, JATIM, BALI, NTT, NTB, KALBAR, SULUT, SULBAR, SULTRA, SULSESL. PAPUA BARAT, PAPUA BANTEN, 8-10 JULI 2019 KALTARA, 30 JUL-1 AGS 2019 BABEL, 24-26 JULI 2019 SUMSEL, 24-26 JULI 2019 SUMBAR, 29-31 JULI 2019 KALTIM, SEPTEMBER 2019
PENYERAPAN ANGGARAN DEKONSENTRASI GWPP PER-26 JUNI 2019 No Provinsi Satker Pagu Realisasi % 1 Aceh Setda 213.382.000 35.258.000 16,52 2 Sumatera Utara 198.958.000 130.300.900 65,49 3 Sumatera Barat 197.509.000 15.844.700 8,02 4 Riau 186.650.000 - 5 Jambi 194.384.000 6 Sumatera Selatan 189.243.000 7 Bengkulu 195.306.000 8 Lampung 182.314.000 112.314.500 61,60 9 Kep. Bangka Belitung 193.501.000 50.807.800 26,26 10 Kepulauan Riau 190.400.000 34.267.180 18,00 11 DKI Jakarta 141.686.000 12 Jawa Barat 183.294.000 13 Jawa Tengah 188.360.000 14 D.I. Yogyakarta 182.203.000 8.629.200 4,74 15 Jawa Timur 208.681.000 16 Banten 178.060.000 17 Bali 222.072.000
No Provinsi Satker Pagu Realisasi % 18 Nusa Tenggara Barat Setda 208.311.000 - 19 Nusa Tenggara Timur 218.722.000 41.762.000 19,09 20 Kalimantan Barat 190.722.000 29.743.300 15,60 21 Kalimantan Tengah 209.714.000 139.123.900 66,34 22 Kalimantan Selatan 197.104.000 131.795.686 66,87 23 Kalimantan Timur 206.770.000 24 Kalimantan Utara 200.656.000 34.009.159 16,95 25 Sulawesi Utara 209.060.000 16.436.700 7,86 26 Sulawesi Tengah 218.458.000 41.152.200 18,84 27 Sulawesi Selatan 226.209.000 28 Sulawesi Tenggara 201.352.000 13.400.000 6,66 29 Gorontalo 229.794.000 123.399.500 53,70 30 Sulawesi Barat 211.001.000 31 Maluku 244.532.000 194.884.300 79,70 32 Maluku Utara 227.596.000 188.071.000 82,63 33 Papua 271.286.000 34 Papua Barat 282.710.000 Total 7,000,000,000 1.341.200.025 19,16
Catatan Khusus Pelaksanaan Kegiatan Dekon GWPP Tahun 2019 Agar dapat menyampaikan fotokopi SK pejabat pelaksana Dekon GWPP Tahun 2019. Apabila dilakukan Revisi DIPA/POK kegiatan Dekonsentrasi agar melaporkan/berkoordinasi dgn Subdit Pembina (FasGub), Bag. Perencanaan dan Bag Keuangan Ditjen Bina Adwil. Wajib menyampaikan Perjanjian Kinerja (ada 8 Provinsi yang belum menyampaikan). Rencanakan dan koordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi (berikan jangka waktu yang cukup untuk mengkoordinasikan di tingkat pusat). Selalu berpedoman pada Juknis serta penggunaan standar biaya dari PMK untuk menghindari temuan pemeriksa. Upayakan tepat waktu dalam melakukan Rekon secara berkala.
Keg. Dekonsentrasi GWPP 2020
(pagu setelah self blocking) EVALUASI PENYEBAB MENURUNNYA PENDANAAN DEKONSENTRASI PERAN GWPP (2011 – 2019) PERKEMBANGAN PENDANAAN DEKONSENTRASI PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2011 - 2019 Keterbatasan alokasi anggaran APBN Optimalisasi anggaran pada hampir semua Kementerian/Lembaga Perencanaan anggaran pada K/L berdasarkan bukan lagi “money follow function” tapi berdasarkan “money follow program priority” Besaran alokasi anggaran GWPP selama ini hanya berdasarkan alokasi angaran Ditjen BAK Kemendagri bukan “on top” Kemenkeu dan Bappenas akan mengalokasikan anggaran dan program pelaksanaan tugas GWPP sepanjang hal tersebut telah mempunyai landasan regulasi yang memerintahkan. Kurang maksimalnya pelaksanaan dekonsentrasi peran GWPP dilihat dari aspek laporan penyerapan anggaran (akuntabilitas) dan kinerja pelaksanaan (manajerial) Tahun SKPD Pagu Anggaran 2011 33 Provinsi 211.914.610.000 2012 191.885.510.000 2013 119.930.500.000 2014 25.000.000.000 2015 23.712.812.000 2016 34 Provinsi 7.563.654.000 (pagu setelah self blocking) 2017 9.000.000.000 2019 7.000.000.000
Surat Mendagri No.120/10162/SJ tanggal 21 Nov 2018 Usulan Pendanaan Dekonsentrasi GWPP 2019 Kebutuhan pendanaan tugas GWPP Prioritas fase I: Pengawasan perda kab/kota Pemberian penghargaan/sanksi ke Bupati/Walikota terkait penyelenggaraan pemda Pemberian persetujuan rancangan perda kab/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kab/kota Pemberian rekomendasi ke Pemerintah Pusat atas usulan DAK kab/kota Monev dan supervise penyelenggaraan pemerintahan kab/kota Koordinasi binwas penyelenggaraan TP di kab/kota Surat Mendagri No.120/10162/SJ tanggal 21 Nov 2018 Tahun 2019 teralokasi Rp.7.000.000.000,- untuk 34 provinsi Usulan tambahan anggaran Rp.225.326.875.500,- dengan mekanisme Dekonsentrasi Surat Mendagri No.910/244/BAK tanggal 18 Jan 2019
LANGKAH KEMENDAGRI TAHUN 2019 Menyusun Permendagri tentang Tata Cara Pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2018 Mengupayakan GWPP masuk dalam Prioritas Nasional, sehingga dari aspek pembiayaan mengalami peningkatan yang signifikan, tentu saja diikuti dengan output dan outcome yang harus dicapai
Program Penyelenggaraan PTSP (Subdit Fasilitasi Pelayanan Umum)
UU NO 23 TH 2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH LATAR BELAKANG ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan yanlik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. UU NO 23 TH 2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH kebijakan otonomi menyebabkan terjadinya perubahan dlm pranata dan sistem pemerintahan daerah di indonesia. Perubahan tersebut menuntut terjadinya proses pengembangan manajemen pemerintahan yang berkelanjutan seiring dengan dinamika kesadaran meningkatkan kualitas yanlik PELAYANAN PUBLIK Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan, dan dalam memberikan pelayanan perizinan dimaksud Kepala Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. PASAL 350 UU NO 23 TH 2014 23
PELAYANAN PUBLIK SESUAI UU 23 TH 2014 “Pemda wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. “ASAS” PENYELENGGARAAN (Pasal 344 )
PELAYANAN PUBLIK SESUAI UU 23 TH 2014 Pemda wajib membangun manajemen pelayanan publik, meliputi: pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; pelayanan konsultasi; dan pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan MANAJEMEN PELAYANAN (Pasal 345 ) Pemda dapat membentuk forum komunikasi antara Pemda dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
PELAYANAN PUBLIK SESUAI UU 23 TH 2014 Pemda wajib mengumumkan informasi pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas. maklumat pelayanan publik Pemerintah Daerah kepada masyarakat, memuat: jenis pelayanan yang disediakan; syarat, prosedur, biaya dan waktu; hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat; dan satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan. INFORMASI PELAYANAN (Pasal 347 ) Maklumat ditandatangani KDH dan dipublikasikan secara luas kpd masyarakat. menjadi dasar Pemda dalam menyelenggarakan pelayanan publik
PELAYANAN PUBLIK SESUAI UU 23 TH 2014 Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah. (DITETAPKAN DENGAN PERDA) PENYEDERHANAAN PELAYANAN PUBLIK (Pasal 349 ) Pemda dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
PELAYANAN PUBLIK SESUAI UU 23 TH 2014 KDH wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Daerah membentuk “Unit PTSP” berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan KELEMBAGAAN (Pasal 350 ) Pemda dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
PELAYANAN PUBLIK SESUAI UU 23 TH 2014 Menteri melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemda provinsi. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemda kabupaten/kota. EVALUASI KINERJA (Pasal 352 ) Evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Hasil evaluasi sebagaimana digunakan Pemerintah Pusat untuk memberikan insentif dan disinsentif fiskal dan/atau non fiskal kepada Daerah.
PTSP DALAM PRIORITAS NASIONAL tahun 2019 Pada penerapan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan publik dengan prioritas sasaran di 75 Kab/Kota menuju PTSP Prima. PTSP menjadi unsur strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan investasi yang saling berhubungan guna mendorong daya saing daerah. Kondisi PTSP Prima yang diharapkan, antara lain: Kelembagaan yang efektif dan efesien; Pendelegasian seluruh Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan; Kualitas dan Kuantitas SDM yang memadai dan kompeten; Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP); Data dan Informasi Izin dan Nonizin; dan Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan PTSP.
KENDALA PENYELENGGARAAN PTSP Bentuk kelembagaan belum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Standar pelayanan belum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Belum seluruh kewenangan penandatanganan perizinan dan nonperizinan didelegasikan kepada PTSP. Kualitas dan kuantitas SDM penyelenggara PTSP belum memadai. Penyelenggaraan PTSP belum didukung sarana dan prasarana yang memadai, antara lain: perkantoran, kendaraan operasional, sistem pelayanan online dan ketersediaan jaringan internet. Dukungan perencanaan dan anggaran melalui RPJMD dan APBD belum optimal, terutama untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan aspek PTSP. 31
PROGRAM : DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PTSP Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan DPMPTSP untuk memberikan layanan prima melalui PTSP, yang dilaksanakan pada 10 Provinsi yakni: Sumatera Utara; Lampung; Kalimantan Tengah; Kalimantan Utara; Nusa Tenggara Timur; Sulawesi Tenggara; Sulawesi Utara; Sulawesi Barat; Maluku Utara; Papua; 32
PROGRAM : DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PTSP Adapun daerah target prioritas pembinaan dan pengawasan pada 75 Kabupaten/Kota menuju PTSP prima yaitu: NO. PROVINSI KABUPATEN/KOTA 1. SUMATERA UTARA KOTA TANJUNG BALAI KOTA BINJAI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA KABUPATEN TOBA SAMOSIR KABUPATEN SAMOSIR KABUPATEN TAPANULI TENGAH KABUPATEN DAIRI KABUPATEN LABUAN BATU KABUPATEN BATU BARA KABUPATEN ASAHAN 33
Target Binwas...... PROGRAM : DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PTSP NO. PROVINSI KABUPATEN/KOTA 2. LAMPUNG KOTA BANDAR LAMPUNG KOTA METRO KABUPATEN PESISIR BARAT KABUPATEN LAMPUNG UTARA KABUPATEN LAMPUNG BARAT KABUPATEN TULANG BAWANG KABUPATEN TANGGAMUS KABUPATEN PESAWARAN 3. KALIMANTAN TENGAH KOTA PALANGKARAYA KABUPATEN KAPUAS KABUPATEN BARITO UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN KABUPATEN MURUNG RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KABUPATEN PULAU PISAU KABUPATEN KATINGAN
PROGRAM : DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PTSP Target Binwas...... NO. PROVINSI KABUPATEN/KOTA 4. KALIMANTAN UTARA KOTA TARAKAN KABUPATEN NUNUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN MALINAU 5. NUSA TENGGARA TIMUR KOTA KUPANG KABUPATEN KUPANG KABUPATEN TIMUR TENGAH UTARA KABUPATEN TIMUR TENGAH SELATAN KABUPATEN BELU KABUPATEN NGADA KABUPATEN LEMBATA KABUPATEN MANGGARAI BARAT KABUPATEN ENDE KABUPATEN SUMBA BARAT 35
PROGRAM : DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PTSP Target Binwas...... NO. PROVINSI KABUPATEN/KOTA 6. SULAWESI TENGGARA KOTA KENDARI KOTA BAU BAU KABUPATEN MUNA KABUPATEN KONAWE SELATAN KABUPATEN WAKATOBI KABUPATEN BUTON KABUPATEN KOLAKA KABUPATEN KONAWE KABUPATEN BOMBANA KABUPATEN MUNA BARAT KABUPATEN KONAWE UTARA KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN 7. SULAWESI UTARA KOTA MOBAGU KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD KABUPATEN MINAHASA UTARA KABUPATEN MINAHASA TENGGARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN 36
PROGRAM : DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PTSP Target Binwas...... NO. PROVINSI KABUPATEN/KOTA 8. SULAWESI BARAT KABUPATEN MAMUJU UTARA KABUPATEN POLEWALI MANDAR KABUPATEN MAMUJU TENGAH 9. MALUKU UTARA KOTA TIDORE KOTA TIDORE KEPULAUAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT KABUPATEN HALMAHERA TENGAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA KABUPATEN HALMAHERA TIMUR KABUPATEN PULAU MOROTAI 10. PAPUA KOTA JAYAPURA KABUPATEN JAYA PURA KABUPATEN MERAUKE 37
PROGRAM : DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PTSP Alokasi Anggaran Dekonsentrasi Penyelenggaraan PTSP Tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) pada 10 Provinsi NO. PROVINSI ANGGARAN 1. SUMATERA UTARA 725.760.000,- 2. LAMPUNG 546.073.000,- 3. NUSA TENGGARA TIMUR 648.172.000,- 4. KALIMANTAN TENGAH 706.772.000,- 5. KALIMANTAN UTARA 492.174.000,- 6. SULAWESI BARAT 650.632.000,- 7. SULAWESI TENGGARA 464.866.000,- 8. SULAWESI UTARA 607.800.000,- 9. MALUKU UTARA 477.421.000,- 10. PAPUA 680.330.000,- 38
PENYERAPAN ANGGARAN DEKONSENTRASI PTSP PER-26 JUNI 2019 No Provinsi Pagu Realisasi % 1 SUMATERA UTARA 725.760.000,- - 2 LAMPUNG 546.073.000,- 236.993.000 43.40 3 NUSA TENGGARA TIMUR 648.172.000,- 169.134.000 26.09 4 KALIMANTAN TENGAH 706.772.000,- 5 KALIMANTAN UTARA 492.174.000,- 25.093.276 5.10 6 SULAWESI BARAT 650.632.000,- 37.789.900 5.81 7 SULAWESI TENGGARA 464.866.000,- 35.751.000 7.69 8 SULAWESI UTARA 607.800.000,- 9 MALUKU UTARA 477.421.000,- 133.012.000 27.86 10 PAPUA 680.330.000,- 139.196.000 20.46
PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI PTSP 2019 DARI 10 DAERAH, PELAKSANAAN DEKONSENTRASI PTSP 2019, BARU DILAKSANAKAN PADA 1 (SATU) DAERAH YAKNI PROVINSI LAMPUNG SUMATERA UTARA : - LAMPUNG 10 S.D 12 APRIL 2019 NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN UTARA SULAWESI BARAT SULAWESI TENGGARA SULAWESI UTARA MALUKU UTARA PAPUA 9 Daerah TELAH menjadwalkan Rapat dekosentrasi PTSP SUMUT Juli 2019 NTT KALTENG, MALUKU UTARA PAPUA Juli 2019 SULUT Agustus 2019 KALTARA, SULBAR, SULTRA,
TUJUAN DAN SASARAN Tujuan : Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima di Daerah. Sasaran : Terwujudnya jenis/bentuk kelembagaan PTSP di Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 100 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terciptanya Komitmen Pimpinan Daerah baik Kepala Daerah maupun DPRD dalam memberikan pelayanan publik khusus pada bidang perizinan dan nonperizinan. Terwujudnya pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dari Gubernur dan Bupati/Walikota kepada DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terwujudnya pemahaman aparat penyelenggara pelayanan perizinan di kelembagaan DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dengan penyusunan SOP Perizinan. Terkoordinirnya DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota di 10 Provinsi dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pelayanan perizinan. Terwujudnya pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan melalui mekanisme PTSP. 41
Instrumen Asistensi dan Laporan Rapat Internal Ruang Lingkup Kegiatan dan Output : Rapat Internal/ RDK Penyelenggaraan PTSP (dilaksanakan oleh DPMPTSP) Instrumen Asistensi dan Laporan Rapat Internal Rakor Pimpinan Daerah (Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala DPMPTSP dan Pemangku Kepentingan Lainnya Penyelenggaraan PTSP (dilaksanakan oleh DPMPTSP) Terciptanya komitmen Pimpinan Daerah (Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala DPMPTSP dan Pemangku Kepentingan Lainnya terkait penyelenggaraan PTSP. Tersedianya dokumen Fakta Integritas terkait penyelenggaraan PTSP. Terwujudnya Koordinasi antara Pemerintah Provinis dan Kabupaten/Kota terkait Penyelenggaraan PTSP. 42
Ruang Lingkup Kegiatan dan Output : Rapat Asistensi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP (dilaksanakan oleh DPMPTSP) laporan kegiatan Asistensi dan Supervisi penyelenggaraan PTSP Laporan Koordinasi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP dan data dukung penyelenggaraan PTSP: Perda Pembentukan Kelembagaan PTSP; Perkada Tugas Fungsi DPMPTSP; Perkada Pendelegasian Kewenangan; Kepkada Standar Pelayanan dan SOP; Dokumentasi Sarpras DPMPTSP Kabupaten/Kota; dan Data Penerbitan Izin dan Nonizin; Koordinasi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP Kabupaten/KOta (dilaksanakan oleh DPMPTSP) 43
Instrumen Asistensi dan Laporan Rapat Internal Rapat Internal Penyelenggaraan PTSP UNSUR LAINNYA YANG DIANGGAP PENTING DPMPTSP PROV Instrumen Asistensi dan Laporan Rapat Internal Hasil Keg 44
PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA Rakor Pimpinan Daerah PESERTA RAKOR KDH Kab/Kota DPMPTSP PROV DPMPTSP KAB/KOTA DPRD Kab/Kota PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA SKPD Terkait NARASUMBER RAKOR Ditjen BAK Kemendagri Gubernur Pemahaman: Komitmen Fakta Integritas Koordinasi Hasil Keg 45
Asistensi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP NARASUMBER LOKAKARYA Ditjen BAK Kemendagri DPMPTSP Prov SKPD Lainnya Pemangku Kepentingan Lainnya PESERTA Asistensi dan Supervisi DPMPTSP PROV DPMPTSP KAB/KOTA SKPD Lainnya Hasil Keg Lap. Kegiatan Asistensi dan Supervisi 46
DPMPTSP PROV dan SKPD Lainnya Asistensi Penyelenggaraan PTSP pada Kab/Kota DPMPTSP PROV dan SKPD Lainnya NARASUMBER DPMPTSP Prov Laporan Koordinasi dan Supervisi Penyelenggaraan PTSP dan data dukung penyelenggaraan PTSP: Perda Pembentukan Kelembagaan PTSP; Perkada Tugas Fungsi DPMPTSP; Perkada Pendelegasian Kewenangan; Kepkada Standar Pelayanan dan SOP; Dokumentasi Sarpras DPMPTSP Kabupaten/Kota; dan Data Penerbitan Izin dan Nonizin; Hasil Keg 47
TERIMA KASIH 1