KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

TATA CARA PEMERIKSAAN.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
MATERI KEGIATAN PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
PENYIDIKAN.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Oleh : Kepala Bagian Informasi dan Humas
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENYIDIKAN NEGARA.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
PERAN APIP DALAM UU 23 TAHUN 2014 DAN UU 30 TAHUN 2014
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER LINGKUP KKP IMPROVING GOVERNANCE WORK INSPEKTORAT V INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2018

JENIS PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN PENGADU/PELAPOR INTERNAL (WHISTLEBLOWER): Penyalahgunaan Wewenang Pelanggaran Disiplin Pejabat/Pegawai Tindak Pidana KKN oleh Pejabat/Pegawai KKP PENGADU/PELAPOR EKSTERNAL (MASYARAKAT): Penyalahgunaan Wewenang Hambatan dalam Pelayanan Kepada Masyarakat Tindak Pidana KKN oleh Pejabat/Pegawai KKP Permen KP 31/2013): Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian wajib menyampaikan Pengaduan. Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian dapat menyampaikan Pengaduan. 2

PENGADUAN WHISTLEBLOWER DEFINISI WHISTLEBLOWER Pegawai yg mengetahui & mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yg terjadi di lingkungan KKP, dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan KKP. PENGADUAN WHISTLEBLOWER Pengaduan yg disampaikan oleh Whistleblower.

DEFINISI DUGAAN Keseluruhan dari peristiwa keadaan pada saat peristiwa & segala hal yg terkait atau berkaitan yg membawa seseorang yg cukup terlatih & berpengalaman dgn kehati2-an yg memadai kpd kesimpulan kecurangan telah, sedang, atau akan berlangsung.

PEGAWAI KKP ISI PENGADUAN, oleh : Penyalahgunaan Wewenang; Pelanggaran Disiplin Pejabat/Pegawai; dan/atau Tindak Pidana KKN.

TIM PENANGANAN PENGADUAN Kedudukan KKP  Tim Penanganan Pengaduan Kementerian  Tim Sekretariat Penangan Pengaduan di Inspektorat V ESELON I  Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I Tugas Menerima pengaduan dr pegawai; Mengumpulkan informasi mengenai kebenaran pengaduan; Mengumpulkan data/keterangan lainnya yg relevan dgn pengaduan; Menilai ancaman/gangguan yg sudah/akan terjadi pd Pengadu; Melakukan telaahan atas pengaduan; dan/atau Menyiapkan laporan hasil telaahan utk disampaikan kpd Irjen/ kepala Satker.

Internal (dalam organisasi) Sumber Informasi AWAL Internal (dalam organisasi) Laporan Pimpinan; Hasil Audit; Individu yg peduli pd integritas organisasi. Eksternal (luar organisasi) APH; APIP;  termasuk BPK-RI Dumas.  termasuk media

Pendekatan dlm Analisis dan Evaluasi Informasi AWAL 5-W  (What, Who, Where, When, Why) & 1-H  (How) 1. Jenis Penyimpangan & Dampaknya (What/Apa) Informasi yg ingin diperoleh adalah substansi penyimpangan yg diadukan; Berguna utk menentukan unsur melawan hukum, jenis penyimpangan yg dilakukan, & dampak adanya penyimpangan.

2. Pihak-2 yg Bertanggung Jawab/Terkait (Who/Siapa) Pendekatan dlm Analisis dan Evaluasi Informasi AWAL .......... (lanjutan) 2. Pihak-2 yg Bertanggung Jawab/Terkait (Who/Siapa) Informasi ini berkaitan dgn substansi pihak yg melakukan penyimpangan, atau; Kemungkinan pihak-2 yg dpt diduga melakukan penyimpangan/pelanggaran, dan; Pihak yg terkait yg perlu dimintakan keterangan.

3. Tempat Terjadinya Penyimpangan (Where/Dimana) Pendekatan dlm Analisis dan Evaluasi Informasi AWAL .......... (lanjutan) 3. Tempat Terjadinya Penyimpangan (Where/Dimana) Informasi ini berkaitan dgn tempat terjadinya penyimpangan, khususnya institusi tempat terjadinya penyimpangan; Informasi ini berguna dlm menetapkan ruang lingkup, dan membantu dlm menentukan tempat penyimpangan terjadi.

Pendekatan dlm Analisis dan Evaluasi Informasi AWAL .......... (lanjutan) 4. Waktu Terjadinya Penyimpangan (When/Kapan/Bilamana) Informasi ini berkaitan dgn waktu terjadinya penyimpangan yg akan mempengaruhi penetapan ruang lingkup;

Pendekatan dlm Analisis dan Evaluasi Informasi AWAL .......... (lanjutan) 5. Penyebab Terjadinya Penyimpangan (Why/Mengapa) Informasi yg ingin diperoleh adalah alasan atau latar belakang seseorang melakukan penyimpangan yg akan dpt mengarah kpd pembuktian unsur niat.

Pendekatan dlm Analisis dan Evaluasi Informasi AWAL .......... (lanjutan) 6. Modus Penyimpangan (How/Bagaimana) Informasi ini berkaitan dgn cara penyimpangan terjadi atau cara kecurangan tsb dilakukan; Membantu dlm menyusun modus operandi (cara/teknik yg berciri khusus dr seorang penjahat dlm melakukan perbuatan jahatnya) penyimpangan.

PENGADU/PELAPOR HAK PENGHARGAAN SANKSI PERLINDUNGAN Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan dari Tim Penanganan pengaduan sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan Pengaduan palsu dan/atau menyampaikan Pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Menjaga kerahasiaan identitas Pengadu; Memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; Memberikan bantuan hukum; Meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau Perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian Menteri dapat memberikan Penghargaan dalam hal pengaduan: berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran displin; atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.

SALURAN RESMI PENGADUAN

Bersama Kita Wujudkan KKP TERIMA KASIH Bersama Kita Wujudkan KKP Yang Berintegritas