Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS
Analisa gambar Masyarakat yang tidak berdaya tidak memiliki aturan yang disepakati dan tidak terorganisir Menggambarkan berbagai karakter masyarakat yang mempunyai potensi SDM Pemberdayaan diukur dengan proses transparansi
Kesimpulan gambar Masyarakat teratur dan terorganisir Ada pemandu Ada diskusi Ada komunikasi 2 arah
Pengertian pemberdayaan masyarakat kata berdaya yang berarti: a) memberi daya, b) memberi kekuatan, c)memberi tenaga. kata berdaya artinya berkekuatan, bertenaga, ada akal. Berdaya upaya artinya berusaha atau berikhtiar dengan sungguh-sungguh, misalnya: kita wajib berdaya upaya untuk memperbaiki kehidupan kita.
Konteks pemberdayaan masyarakat sebenarnya lebih mengarah pada hakekat pemberdayaan yaitu : a) Pemberdayaan adalah proses, yaitu perubahan dari status yang rendah ke status yang lebih tinggi; b) Pemberdayaan adalah metode, yaitu sebagai suatu pendekatan agar masyarakat berani mengungkapkan pendapatnya dan; c) Pemberdayaan adalah program, yaitu sebagai tahapan- tahapan yang hasilnya terukur menuju kehidupan rakyat yang mandiri dan sejahtera;
d) Pemberdayaan adalah gerakan, yaitu membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan; e) Pemberdayaan adalah pemberian otorisasi, yaitu menempatkan masyarakat sebagai subyek dalam pembangunan..
Pemberdayaan adalah suatu proses meningkatkan kapasitas individu-individu atau kelompok untuk membuat pilihan-pilihan dan mentransformasikannya ke dalam tindakan dan hasil yang diinginkan dengan memanfaatkan potensi yang dimilikinya. DEFINISI
Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi tergantung pada berbagai program pemberian (charity). Karena pada dasarnya setiap apa yang dinikmati, harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang hasilnya dapat dipertukarkan dengan pihak lain)
Jadi pemberdayaan harus dilihat secara komprehensif dengan produk akhir masyarakat menjadi berdaya, memiliki otoritas, menjadi SUBYEK dalam pembangunan, dan kehidupannya menjadi lebih baik dari sebelumnya
dengan kata lain (YANG TIDAK TAU MENJADI TAU, YANG TIDAK MAU MENJADI MAU DAN YANG TIDAK MAMPU MENJADI MAMPU) berarti bahwa substansi utama dalam aktivitas pembangunan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus dilihat sebagai Subjek dari proses secara keseluruhan.
Meningkatkan Partisipasi dan Peran Lembaga Kemasyarakatan Dalam Pembangunan Mewujudkan Desa Membangun Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Desa Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Meningkatkan Ketersediaan Infrastruktur Perdesaan Meningkatkan Derajat Ekonomi Masyarakat Miskin Mewujudkan Kemandirian Masyarakat dan Desa KEBIJAKAN DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
LATAR BELAKANG : Pendekatan Pemerintahan Berwenang Mengatur dan Mengurus Desa sbg Kesatuan Masyarakat Hukum Memenuhi Kepentingan Masyarakat Setempat Pemerintahan Desa Lembaga Kemasyarakatan Desa Pendekatan Komunitas KEBERADAAN DESA
Pemerintah Daerah Penguatan Pemerintahan Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemandirian Desa dan Masyarakat Dalam Pemenuhan Kepentingan Masyarakat Setempat 1.Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 2.Peningkatan Kemampuan Keuangan (Bantuan Keuangan) 3.Pengaturan dan Pedoman 1.Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan 2.Pendampingan 3.Hibah Uang/Barang UPAYA MEMBANGUN KEMANDIRIAN DESA DAN MASYARAKAT
PEMBERDAYAAN DESA Serangkaian kegiatan untuk menjadikan masyarakat desa menjadi berdaya dan dapat meningkatkan kualitas hidupnya, Meningkatkan inisiatif dan kemandirian masyarakat
FAKTOR YANG PENTING DIPERHATIKAN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Penguatan Pemerintahan Desa Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif Penataan Lingkungan Desa Berkelanjutan Pengembangan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
KOMITMEN REGULASI PEMBENTUKAN KESEPAKATAN PROGRAM PROGRAM KEGIATAN OPTIMALISASI KELEMBAGAAN PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM SWADAYA PEMBUKTIAN MENGIKUTI PAMERAN EKSPOS PROGRAM MELALUI MEDIA MASSA BAIK CETAK MAUPUN ELEKTRONIK ( Salah satunya Pengembangan IT) PUBLIK OPINI STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN CIAMIS
PEMBENTUKAN KESEPAKATAN
PEMBANGUNAN BERBASIS PEMBERDAYAAN DESA Kegiatan pembangunan yang berlangsung di Desa yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan dan memberdayakan swadaya gotong royong masyarakat dan seluruh potensi yang ada di desa MEMPERBAIKI KUALITAS HIDUP MASYARAKAT MELALUI PENDAYAGUNAAN POTENSI DENGAN BERBAGAI KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TUJUAN TERCAPAINYA MASYARAKAT DESA YANG SEJAHTERA, MANDIRI, BERIMAN DAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SASARAN Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2013
PEMBANGUNAN BERBASIS PEMBERDAYAAN DESA PEMBANGUNAN BERBASIS PEMBERDAYAAN DESA YANG PENDANAANNYA BERSUMBER DARI PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN ATAU PEMERINTAH DAERAH DILAKSANAKAN SECARA TERINTEGRASI.. POLA INTEGRASI MELIPUTI : Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Pengendalian Pengawasan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2013
PRINSIP- PRINSIP ; Partisipasi Masyarakat Kearifan Lokal Kemandirian Kebebasan Mobilisasi Keterlibatan dalam pengambilan Keputusan Keterbukaan Gotong Royong Kepentingan Umum Kesetaraan dan Keadilan Prioritas atau tingkat Kemendesakan Keberlanjutan PEMBANGUNAN BERBASIS PEMBERDAYAAN DESA Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2013
9 PILAR PEMBANGUNAN BERBASIS PEMBERDAYAAN DESA Pembangunan berbasis pemberdayaan desa meliputi bidang-bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai berikut : 1.Pembangunan keimanan dan ketakwaan 2.Pembangunan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa 3.Pengelolaan kekayaan dan keuangan desa 4.Pembangunan sarana dan prasarana desa 5.Pembangunan pendidikan masyarakat desa 6.Pembangunan kesehatan masyarakat desa 7.Pemberdayaan keluarga 8.Pemberdayaan Masyarakat 9.Peraturan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2013
IMPLEMENTASI 1.Program Pembangunan Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa diarahkan untuk menjadikan masyarakat desa yang selalu menjunjung tinggi nilai –nilai agama dalam kehidupan sehari-hari dalam kerangka masyarakat madani, yang santun, jujur amanah, bersahaja dan toleran terhadap suatu perbedaan 2. Pelatihan Aparatur bertujuan agar aparatur mampu untuk mendampingi dan memotivasi masyarakat dalam membangun desanya secara partisipatif dan pelatihan kelembagaan bertujuan agar kelembagaan desa mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
IMPLEMENTASI 3. Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dimana Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan Desa yang dipisahkan 4. Menggerakan Masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana secara partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat dan potensi desa dan menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa kepada Pemerintah Desa dan masyarakat, serta membina aparatur dan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa melalui swakelola.
IMPLEMENTASI 5. Menyadarkan masyarakat desa agar meningkatkan pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal, membentuk dan membina pusat kegiatan pendidikan dan keterampilan di desa sesuai kebutuhan dan potensi masyarakat desa, serta membentuk, menyiapkan dan membina kader kader pendidikan yang diambil dari masyarakat desa untuk mengelola pusat kegiatan pendidikan dan keterampilan di Desa 6. Mengembangkan Desa Siaga Aktif dengan indikator : - Forum Desa - Kader Pemberdayaan Masyarakat - Kemudahan akses Pelayanan Dasar - Posyandu dan UKBM lainnya aktif - Dukungan Dana untuk kegiatan kesehatan daripemerintah desa, masyarakat dan dunia usaha - Peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan - Pembinaan PHBS di Rumah Tangga
IMPLEMENTASI 7. Upaya pemberdayaan keluarga diarahkan kepada terwujudnya keluarga yang maju, mandiri, harmonis dan mempunyai anak yang ideal, sehat dan sejahtera. 8. Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat diserahkan pengaturannya kepada kepala desa, ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakaat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;pengembangan kemitraan; pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesui dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
IMPLEMENTASI 9. Meningkatkan kompetensi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Pernusyawaratan Desa dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan dan memberlakukan peraturan desa yang mengatur kehidupan dalam masyarakat desa di wilayahnya.
PEMBUKTIAN
UU NOMOR 6 TAHUN 2013 pasal 86 Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Sistem Informasi di Tingkat Kabupaten – Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. – Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk Desa. – Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Sistem Informasi di Tingkat Desa. – SISTEM INFORMASI DESA DIKELOLA OLEH PEMERINTAH DESA DAN DAPAT DIAKSES OLEH MASYARAKAT DESA DAN SEMUA PEMANGKU KEPENTINGAN.
Saat ini pemerintahan desa secara resmi telah memiliki alamat domain sendiri yaitu : desa.id Contoh: yaitu alamat domain pemdes Panjalu, Kab. Ciamis, Jabar. atauwww.panjalu.desa.id membangun or. idwww.mandalare.desa. membangun or. id, yaitu alamat domain pemdes Mandalare, Panjalu, Kab. Ciamis PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA (pasal 86)
PENGEMBANGAN WEBSITE DESA Eksisting Kabupaten Ciamis 258 Desa BARU 115 Website Desa.... SISA 143 DESA
FAKTOR YANG PENTING DIPERHATIKAN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Penguatan Pemerintahan Desa Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif Penataan Lingkungan Desa Berkelanjutan Pengembangan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
Peningkatan Kepranataan Pemdes Penguatan Aparatur Pemdes Penguatan Keuangan Desa Pemantapan Pemerintahan Desa Peningkatan Partisipasi Masyarakat Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Pelatihan dan Pendampingan Masyarakat Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Peningkatan Ketersediaan Sumberdaya dan Infrastruktur Peningkatan Aksesibilitas masyarakat Miskin thd faktor produksi Penguatan lembaga perekonomian perdesaan Peningkatan Derajat Ekonomi Masyarakat Miskin. Peningkatan Ketersediaan Infrastruktur. Peningkatan Ketersediaan Teknologi Tepat Guna PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA