MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPPR Kementerian Keuangan @djpprkemenkeu @djpprkemenkeu (021) 3505052 / 3864778 (021) 3843712 hibah.djppr@kemenkeu.go.id www.djppr.kemenkeu.go.id/hibah
POSTUR APBN 2019 (dalam Miliar Rupiah)
PERKEMBANGAN TEMUAN BPK TERKAIT HIBAH [ Triliun Rupiah ] Sumber: *) Tahun 2014 LK BA 999.02 (DJPPR-Kemenkeu) Tahun 2015 - 2018 LKPP (DJPB – Kemenkeu)
REALISASI PENDAPATAN HIBAH BERDASARKAN BENTUKNYA [ Triliun Rupiah ] Sumber: LK BA 999.02 (DJPPR-Kemenkeu)
REALISASI PENDAPATAN HIBAH BERDASARKAN K/L TAHUN 2018 Sumber: Data LK BA 999.02 Semeser I TA 2019
REALISASI PENDAPATAN HIBAH PER SEMESTER I 2019 BERDASARKAN K/L Sumber: Data LK BA 999.02 Semeser I TA 2019
DASAR HUKUM UU No.1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara UU No.33 /2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri &Penerimaan Hibah PP 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah PP 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah PP 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah PMK No. 99/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah PMK No. 224/2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah PMK No. 213/2013 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat PMK No. 123/2013 Tentang Pengelolaan BMN Yang Berasal dari Aset Lainnya PMK No. 271/2014 Tentang Sistem Akuntansi & Pelaporan Keuangan Hibah PMK No. 246/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN & PMK 87 Tahun 2016 Tentang Perubahan PMK No.246/2014 PMK No. 111/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tanganan BMN PMK No. 84/2015 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri PMK No. 180/2012 Tentang Perubahan Atas PMK 224/2011 Tata Cara Pemantauan & Evaluasi atas PH Kepada Pemerintah PMK No. 4/2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang PMK No. 83/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN
PRINSIP PENERIMAAN HIBAH Transparan Tidak disertai ikatan politik Tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara Akuntabel Efektif dan efisien Digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional; dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan Kehati-hatian
DEFINISI, KRITERIA, KLASIFIKASI, PENGGUNAAN, DAN PENARIKAN HIBAH setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. KRITERIA Tidak perlu dibayar kembali (cuma-cuma); tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan Hibah yang diterima digunakan untuk Untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga penerima hibah atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat. PENGGUNAAN Mendukung program pembangunan nasional ; Mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan. KLASIFIKASI Menurut Bentuk : Uang, Barang/Jasa dan Surat Berharga Menurut Jenis : Hibah yang direncanakan dan Hibah Langsung Menurut Sumber : Dalam Negeri dan Luar Negeri PENARIKAN Melalui Kuasa BUN (KPPN/ Dit.PKN) Tidak Melalui Kuasa BUN (KPPN/ Dit.PKN)
VARIASI MEKANISME PELAKSANAAN SP2HL/SPHL, SP4HL/SP3HL, SPTMHL, REKENING KORAN BAST, SP3HLBJS MPHLBJS, SPTMHL Dokumen Pertanggung-jawaban LANGSUNG KL Cara Penarikan HIBAH TERENCANA/DRKH Menteri Keuangan LANGSUNG/NON DRKH Menteri/Pimpinan Lembaga NON KPPN/BUN UANG BARANG/ JASA Jenis Hibah Penandatangan Hibah Penarikan Hibah Bentuk Hibah KPPN/BUN NPH,WA,NOD LC, DP, REKSUS, RKUN REIMBURSEMENT LUAR NEGERI DALAM NEGERI Sumber Hibah
Siklus Hibah Luar Negeri PERENCANAAN PENGANGGARAN PERTANGGUNGJAWABAN PERUNDINGAN DAN PENANDATANGANAN PELAKSANAAN
MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH BARANG & JASA NASKAH PERJANJIAN KOMITMEN Perjanjian Hibah Ringkasan Hibah surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah Pengajuan permohonan nomor REGISTER ke DJPPR / KANWIL DJPB Ke DJPPR untuk Hibah LN Ke Kanwil DJPB untuk Hibah DN Penandatangan BAST (antara Pemberi dan Penerima) R=K REALISASI R<K R>K PENGESAHAN DAN PENCATATAN PENDAPATAN, BEBAN/ASET ke KPPN SP3HLBJS MPHLBJS BAST SPTMHL Surat penetapan nomor register Hibah
MEKANISME PETANGGUNGJAWABAN HIBAH UANG NASKAH PERJANJIAN KOMITMEN Pengajuan permohonan nomor REGISTER ke DJPPR / KANWIL DJPB Perjanjian Hibah Ringkasan Hibah surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah Ke DJPPR untuk Hibah LN Ke Kanwil DJPB untuk Hibah DN Pengajuan persetujuan pembukaan REKENING HIBAH Ke KPPN R=K Surat Permohonan Surat Kuasa REALISASI R<K R>K Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA (REVISI DIPA) ke DJA/ Kanwil DJPBN Izin Pembukaan Rekening Nomor Register SP2HL Copy Rekening Koran Hibah SPTMHL untuk pengajuan SP2HL pertama kali dilengkapi salinan: surat penetapan nomor register Hibah surat persetujuan pembukaan rekening Pengajuan PENGESAHAN ke KPPN
peruntukan serta ketentuan dan persyaratan PERJANJIAN HIBAH PP 10 Tahun 2011 pasal 1 PMK 99/PMK.05/2017 pasal 13 7. Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. Hibah harus dituangkan dalam perjanjian Hibah. Perjanjian Hibah sebagaimana paling sedikit memuat: identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah; tanggal perjanjian Hibah/penandatanganan perjanjian Hibah; jumlah Hibah; peruntukan Hibah; dan ketentuan dan persyaratan. BAST dapat digunakan sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan naskah perjanjian hibah sepanjang di dalamnya memuat paling kurang jumlah, peruntukan serta ketentuan dan persyaratan
PERUBAHAN PERJANJIAN HIBAH (ADDENDUM) PMK 99/PMK.05/2017 pasal 14 Perubahan Perjanjian Hibah, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Penerima Hibah dan Pemberi Hibah dengan merujuk pada ketentuan Perjanjian Hibah Salinan perubahan Perjanjian Hibah disampaikan kepada BPK Dokumen asli atau salinan perubahan Perjanjian Hibah yang telah dilegalisir oleh Penerima Hibah yang bersumber dari Hibah luar negeri disampaikan kepada DJPPR, yang bersumber dari Hibah Dalam Negeri disampaikan kepada Kanwil DJPB Berdasarkan perubahan Perjanjian Hibah, DJPPR/Kanwil DJPB melakukan pemutakhiran data Hibah
KETENTUAN PENGAJUAN DOKUMEN ADDENDUM KE KANWIL DJPB / DJPPR Dokumen NPH Addendum merujuk pada Nomor dan tanggal NPH Awal yang di adendum Terdapat perubahan data semula – menjadi pada NPH addendum terhadap NPH awal Nilai, waktu, bentuk, kegiatan, lokasi, dan ketentuan lain 1 (satu) dokumen NPH Addendum untuk 1 (satu) NPH untuk 1 (satu) Nomor Register Tidak dimungkinkan dilakukan pembatalan nomor register Berdampak ke pertanggungjawaban hibah yang telah diterbitkan (rekening, Rev DIPA, SP2HL) Addendum tidak terkait dengan realisasi yang sudah dilakukan.
DOKUMEN PERSYARATAN ADDENDUM KE KANWIL DJPB / DJPPR Surat Permohonan Addendum Hibah Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Awal NPH Addendum Merujuk pada nomor dan tanggal NPH Awal Perubahan data semula – menjadi setelah di addendum (jangka waktu, nilai hibah, rincian belanja, ketentuan lain) Ringkasan Hibah merujuk pada nomor, tanggal , dan nilai dari NPH Addendum Catatan Dokumen persyaratan yang disampaikan berupa dokumen asli / fotocopy yang telah dilegalisir (cap dinas dan tanda tangan basah) dari satker penerima hibah
CONTOH NPH ADDENDUM
CONTOH RINGKASAN HIBAH (ADDENDUM)
KETERKAITAN NPH AWAL DENGAN CONTOH SURAT ADDENDUM NPH ADDENDUM
BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) KOMPONEN UTAMA BAST Pihak Pemberi dan Penerima (1) Nilai nominal (valas dan IDR) (2) Tanggal serah terima (3) Rincian harga per barang (4) Tujuan Penyerahan Barang (5) Bentuk hibah (6)
PENGATURAN PENYUSUNAN BAST Nilai BAST Nilai historis BAST Barang dan BAST Jasa Disusun terpisah Periode penyusunan BAST Periode waktu tertentu misal satu tahun atau setiap tahap penyelesaian pekerjaan Nilai BAST Jasa Tidak termasuk nilai yang digunakan oleh Donor yang aktivitasnya tidak terkait dengan kegiatan/proyek hibah BAST barang Dirinci antara Aset Begerak/Tidak Bergerak dengan Persediaan Konversi nilai mata uang asing dalam BAST dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal BAST Hibah barang dan jasa yang diterima tahun sebelumnya namun belum dicatat dituangkan dalam BAST tahun berjalan BAST tidak mencantum-kan nilai PA/KPA menilai menurut harga pasar atau perkiraan harga wajar
EXECUTING/ IMPLIMENTING AGENCY VARIASI HIBAH (1) SA (1.000) EXECUTING/ IMPLIMENTING AGENCY DONOR KEMENKES BAST (1.000) KONTRAK (1.000) PIHAK III REALISASI KEMENKES 350 K/L .. 250 PENGESAHAN HIBAH Pemda 100 1.000 LAP. KEUANGAN K/L NGO 300 LKPP END BENEFICIARIES
VARIASI HIBAH (2) KEMENKES KEMENKES BPOM AA (1.000) DONOR 350 250 100 CONTRACT (1.000) AA (1.000) EXECUTING AGENCY DONOR KEMENKES Implementing Partners/Pihak III (Univ, NGO, Swasta) B A S T IMPLIMENTING AGENCY/ END BENEFICIARIES KEMENKES BPOM K/L ….. 350 250 100 NGO/ Local Government/Masyarakat 300 100 100 100 PENGESAHAN HIBAH LAP. KEUANGAN K/L 450 350 200 1.000 LKPP
VARIASI HIBAH (3) DONOR NGO KEMENKES SA (1.000) PIHAK III 300 550 850 EXECUTING AGENCY KONTRAK BAST (850) UANG (150) PIHAK III 300 550 BAST UANG NGO Univ, dll 850 150 IMPLIMENTING AGENCY SATKER .. SATKER … 850 150 PENGESAHAN HIBAH LAP. KEUANGAN K/L 1.000 LKPP
Cakupan audit HIBAH BARANG & JASA NASKAH PERJANJIAN WORK PLAN COMITMENT Serah diterima dilakukan sesuai dengan apa yg sdh disepakati dalam agreement/work plan Barang diterima dalam keadaan baik, cukup dan berfungsi Dok Pendukung: Hasil Kajian Laporan Kegiatan Desain Bukti Kepemilikan Dll BAST REALISASI PENGESAHAN PERTANGGUNG JAWABAN
CURRENT ISSUE RENCANA PENGESAHAN HIBAH TAHUN ANGGARAN YANG LALU (TAYL) UANG, BARANG DAN JASA DI TAHUN 2019. K/L PERLU MENGINVENTARISIR HIBAH HIBAH YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWAKAN; PERPANJANGAN HIBAH USAID AA-047-030 TELAH DITANDATANGANI PADA 26 JUNI 2019. LANGKAH SELANJUTNYA PERLU DIIKUTI DENGAN MELAKUKAN AMENDEMENT IA DAN MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA KE DEAS DJPPR. KEGIATAN YANG SUDAH DILAKUKAN SEGERA DI BAST-KAN DI TAHUN 2019
SANKSI Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menkeu sesuai dengan LHP BPK selama 2 tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun- tahun anggaran berikutnya. Sanksi dapat dicabut apabila K/L telah melakukan perbaikan pengelolaan Hibah yang dibuktikan dengan telah diselesaikannya rekomendasi BPK sebagaimana tertuang dalam laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK
CATATAN PENTING UNTUK KL APIP KL Memantau dan mengawasi agar pengelolaan hibah langsung telah dilaksanakan sesuai peraturan SETJEN KL Memastikan seluruh hibah langsung yang diterima telah tersaji dengan wajar pada LK GOALS Pengelolaan Hibah Langsung sesuai peraturan Hibah Langsung dalam LK KL disajikan dengan wajar Tidak terdapat temuan terkait hibah langsung pada LK KL KL terhindar dari SANKSI tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN INGAT!!! SATU SATKER mendapat temuan hibah 2 tahun berturut-turut, yang mendapat SANKSI adalah SELURUH SATKER PADA KL TERSEBUT
TERIMA KASIH @djpprkemenkeu @djpprkemenkeu (021) 3505052 / 3864778 (021) 3843712 hibah.djppr@kemenkeu.go.id www.djppr.kemenkeu.go.id/hibah