POKOK-POKOK PIKIRAN KEPALA BIRO PENATAAN KOTA DAN LINGKUNGAN HIDUP PERATURAN GUBERNUR NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT KEPALA BIRO PENATAAN KOTA DAN LINGKUNGAN HIDUP SETDA PROVINSI DKI JAKARTA 31 JULI 2019 ZULFIKRI FGD Kajian Sistem Pengelolaan Kawasan TOD Dewan Riset Daerah Prov. DKI Jakarta 1
DASAR PENYUSUNAN PERGUB NO. 67/2019 Berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit sehingga Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development perlu disempurnakan. Revisi Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development PERGUB NO. 67/2019 2
Penyempurnaan Definisi Kawasan Berorientasi Transit PERGUB NO. 44/2017 KAWASAN TOD ADALAH KAWASAN CAMPURAN PERMUKIMAN DAN KOMERSIL DENGAN AKSESIBILITAS TINGGI TERHADAP ANGKUTAN UMUM MASSAL, DIMANA STASIUN ANGKUTAN UMUM MASSAL DAN TERMINAL ANGKUTAN UMUM MASSAL SEBAGAI PUSAT KAWASAN DENGAN BANGUNAN BERKEPADATAN TINGGI. PERGUB NO. 67/2019 KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT ADALAH KAWASAN TERINTEGRASI ANGKUTAN UMUM MASSAL YANG MENDORONG PERGERAKAN PEJALAN KAKI, PESEPEDA, PENGGUNAAN ANGKUTAN UMUM MASSAL DAN PEMBATASAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM RADIUS JARAK 350 M (TIGA RATUS LIMA PULUH METER) SAMPAI DENGAN 700 M (TUJUH RATUS METER) DARI PUSAT KAWASAN YANG MEMILIKI PRINSIP-PRINSIP KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT 3
Ruang Lingkup 01 Kriteria Penetapan, Prinsip Pengembangan dan Tipologi Kawasan 02 Kelembagaan 03 Mekanisme Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit Baru 04 Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit yang Telah Ditetapkan 05 Ketentuan Teknis Pemanfaatan Ruang 06 Insentif, Disinsentif dan Pengelolaan Peningkatan Nilai Kawasan 4
kawasan yang direncanakan atau ditetapkan sebagai pusat kegiatan KRITERIA PENETAPAN berada pada Kawasan dengan kerentanan bencana rendah disertai dengan mitigasi untuk mengurangi risiko bencana kawasan yang dilayani atau direncanakan untuk dilayani oleh Angkutan Umum Massal berbasis rel dan Angkutan Umum lainnya kawasan yang direncanakan atau ditetapkan sebagai pusat kegiatan ZULFIKRI 5
PRINSIP PENGEMBANGAN Terintegrasi Dengan Angkutan Umum Massal Dan Mudah Diakses Dengan Berjalan Kaki Kemudahan Mobilisasi Pejalan Kaki, Penyediaan Fasilitas Pejalan Kaki yang Aman, Nyaman Menyediakan Jaringan Infrastruktur Bersepeda yang Aman dan Nyaman Aksesibilitas dan Konektivitas Pejalan Kaki, Pesepeda dan Sarana Angkutan Umum Massal 1. PERWUJUDAN KAWASAN YANG TERINTEGRASI DENGAN ANGKUTAN UMUM MASSAL DAN MUDAH DIAKSES DENGAN BERJALAN KAKI 2. KEMUDAHAN MOBILISASI PEJALAN KAKI DENGAN MENYEDIAKAN FASILITAS PEJALAN KAKI YANG AMAN, NYAMAN DAN DILENGKAPI ELEMEN PENEDUH SERTA RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS 3. KEMUDAHAN MOBILISASI PESEPEDA DENGAN MENYEDIAKAN JARINGAN INFRASTRUKTUR BERSEPEDA YANG AMAN DAN NYAMAN 4. PENGEMBANGAN AKSESIBILITAS DAN KONEKTIVITAS PEJALAN KAKI, PESEPEDA DAN SARANA ANGKUTAN UMUM MASSAL 5. PERWUJUDAN TATA BANGUNAN YANG PADAT DAN BERORIENTASI PADA EFISIENSI JARAK SERTA KEMUDAHAN AKSES 6. PERWUJUDAN KAWASAN YANG MEMILIKI PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM YANG TERINTEGRASI 7. PERENCANAAN & PENGEMBANGAN BANGUNAN SECARA VERTIKAL YANG PENGGUNAAN FUNGSI BANGUNANNYA BERAGAM DISESUAIKAN DENGAN OPTIMALISASI KETERSEDIAAN DAN KAPASITAS TRANSPORTASI PUBLIK 8. PENINGKATAN PROPORSI RUANG TERBUKA HIJAU DAN INDEKS HIJAU Tata Bangunan Yang Padat dan Berorientasi Pada Efisiensi Jarak Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Yang Terintegrasi Perencanaan & Pengembangan Bangunan Secara Vertikal dan Mix-use concept Peningkatan Proporsi Ruang Terbuka Hijau dan Indeks Hijau 6
PRINSIP PENGEMBANGAN (LANJUTAN) Penyediaan Rumah Susun Terjangkau dan Ruang Usaha Terjangkau Pembatasan Ruang Parkir Kendaraan Bermotor Park and Ride terhubung langsung dengan SAUM Penurunan Risiko Bencana dan Peningkatan Ketahanan Bencana 9. PENYEDIAAN RUMAH SUSUN TERJANGKAU DAN RUANG USAHA TERJANGKAU SECARA PROPORSIONAL DENGAN KEBUTUHAN DI KAWASAN 10. PEMBATASAN RUANG PARKIR KENDARAAN BERMOTOR MELALUI PENGURANGAN RUANG PARKIR BAIK ON-STREET MAUPUN OFF-STREET GUNA MENDORONG PENGGUNAAN ANGKUTAN UMUM MASSAL 11. FASILITAS PARKIR PERPINDAHAN MODA (PARK AND RIDE) YANG BERADA PADA KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT HARUS TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN TITIK STASIUN DAN BERADA PADA RADIUS NYAMAN BERJALAN KAKI YANG DITETAPKAN DALAM RENCANA TATA RUANG 12. PENURUNAN RISIKO BENCANA DAN PENINGKATAN KETAHANAN TERHADAP BENCANA 7
TYPOLOGI KAWASAN KOTA SUB KOTA LINGKUNGAN 8 Berfungsi sebagai pusat kegiatan primer Memiliki aksesibilitas tinggi terutama aksesibilitas pejalan kaki Dilayani oleh sistem transit yang salah satunya berkapasitas tinggi. Merupakan Kawasan Campuran komersial, perkantoran dan hunian dengan intensitas tinggi yang menyediakan Rumah Susun Terjangkau dan yang terintegrasi dengan sistem transportasi massal Proporsi pemanfaatan ruang untuk perumahan adalah 20%-60% dan untuk non perumahan adalah 40%-80% KOTA Berfungsi sebagai pusat kegiatan sekunder Memiliki aksesibilitas tinggi terutama aksesibilitas pejalan kaki Dilayani oleh sistem transit berkapasitas tinggi dan/atau sistem transit berkapasitas sedang merupakan Kawasan Campuran komersial, perkantoran dan hunian dengan intensitas sedang hingga tinggi yang menyediakan Rumah Susun Terjangkau yang terintegrasi dengan sistem transportasi massal Proporsi pemanfaatan ruang untuk perumahan adalah 30%-60% dan untuk non perumahan adalah 40%-70% SUB KOTA Berfungsi sebagai pusat kegiatan tersier atau yang berpotensi menjadi pusat kegiatan Memiliki aksesibilitas tinggi terutama aksesibilitas pejalan kaki Dilayani oleh sistem transit berkapasitas sedang Berada pada lingkungan hunian dengan akses baik ke pusat kota atau subpusat kota Merupakan Kawasan campuran komersial, perkantoran, dan dominasi hunian dengan intensitas sedang yang menyediakan Rumah Susun Terjangkau yang terintegrasi dengan sistem transportasi Proporsi pemanfaatan ruang untuk perumahan adalah 60%-80% dan untuk non perumahan adalah 20%-40% LINGKUNGAN 8
KELEMBAGAAN OPERATOR: PENYELENGGARA SISTEM ANGKUTAN UMUM MASSAL OPERATOR UTAMA ADALAH BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN/ATAU UNIT PENGELOLA DINAS PERHUBUNGAN YANG MEMBANGUN SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU MENYELENGGARAKAN SISTEM ANGKUTAN UMUM MASSAL PADA KORIDOR TERTENTU OPERATOR: PENYELENGGARA SISTEM ANGKUTAN UMUM MASSAL PENGELOLA KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT : OPERATOR BADAN USAHA MILIK DAERAH ATAU OPERATOR BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BEKERJA SAMA DENGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH YANG MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT. OPERATOR UTAMA = PENGELOLA KAWASAN PENGUATAN PERAN DAN KEWENANGAN PENGELOLA KAWASAN SEBAGAI KOORDINATOR DAN PENGEMBANG PERGUB NO. 67/2019 PERGUB NO. 44/2017 9
TUGAS PENGELOLA KAWASAN memprakarsai penyusunan Panduan Rancang Kota pada Kawasan Berorientasi Transit yang belum ditetapkan dalam rencana tata ruang dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait; mewujudkan Panduan Rancang Kota pada Kawasan Berorientasi Transit yang telah ditetapkan; mendorong Masyarakat untuk melaksanakan kewajiban Kawasan yang telah ditetapkan dalam Panduan Rancang Kota Kawasan Berorientasi Transit yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pengelola Kawasan dengan Masyarakat; mengoperasikan dan memelihara bangunan interkoneksi pada lahan yang menjadi aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan Pertimbangan Teknis kepada Masyarakat dalam rangka pengajuan perizinan tata ruang dan/atau bangunan yang telah ditetapkan dalam Panduan Rancang Kota Kawasan Berorientasi Transit; mengusulkan insentif dan disinsentif dalam rangka mewujudkan Panduan Rancang Kota; mewujudkan prasarana, sarana dan utilitas sebagai kewajiban Kawasan yang dibutuhkan dalam mewujudkan Kawasan Berorientasi Transit dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait; mengusulkan distribusi Koefisien Lantai Bangunan dengan prinsip tranparansi melalui mekanisme evaluasi Panduan Rancang Kota; mengelola Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan; memonitor, mendokumentasikan dan mempublikasikan perkembangan kawasan serta capaian target pengembangan yang ditetapkan dalam panduan rancang kota; dan membuat laporan pelaksanaan Pengelolaan Kawasan Berorientasi Transit secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. PERGUB NO. 44/2017 Mengoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan dalam perencanaan dan pengembangan kawasan. Mendorong usaha percepatan pembangunan prasarana dan sarana Kawasan TOD sesuai Panduan Rancang Kota; Mengoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan, penyewa serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan di kawasan TOD; dan Memonitor pelaksanaan pengembangan Kawasan TOD. PERGUB NO. 67/2019 10
Konsultasi MEKANISME PENGEMBANGAN KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT Kawasan Sudah ditetapkan Dalam rencana tata ruang Belum ditetapkan Dalam rencana tata ruang Operator mengajukan permohonan Pengelolaan kawasan Operator mengajukan permohonan Penetapan Kawasan dan Pengelolaan kawasan Kajian Kawasan Pemenuhan Atas Kriteria Rapim BKPRD Proposal Pengembangan Kajian Kawasan Proposal Pengembangan Tidak disetujui Disetujui Operator ditetapkan sebagai Pengelola kawasan Masyarakat Operator: Penyelenggara SAUM Menyusun Panduan Rancang Kota Konsultasi Masyarakat: Orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain yang memiliki tanah dan bangunan di Kawasan Berorientasi Transit. Pengembangan Kawasan mengikuti Panduan Rancang Kota yang telah ditetapkan 11
KAJIAN KAWASAN KAJIAN SOSIAL EKONOMI KAJIAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN UMUM KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN kepemilikan lahan/tanah; kondisi eksisting bangunan; data demografi penduduk eksisting dan proyeksi; data perekonomian penduduk eksisting dan proyeksi; perhitungan Peningkatan Nilai Kawasan;dan kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum. kondisi jaringan jalan, lalu lintas dan angkutan umum; bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan umum; distribusi perjalanan dan pola operasi angkutan umum; frekuensi perjalanan angkutan umum (headways); pemilihan moda; pembebanan perjalanan; simulasi kinerja lalu lintas Kawasan sekitar; identifikasi dampak lalu lintas dan angkutan umum; prasyarat sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan umum;dan jaringan pedestrian dan jalur sepeda. pemenuhan air bersih; pemenuhan daya listrik; pengelolaan limbah dan drainase; pengendalian kebersihan lingkungan; pengendalian penghijauan; dan pengendalian penurunan muka air tanah. KAJIAN TEKNIS LAINNYA YANG DIPERLUKAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN KARAKTERISTIK KAWASAN 12
PROPOSAL PENGEMBANGAN visi dan pentahapan Pengembangan Kawasan; target Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan perencanaan dan target pemanfaatan ruang meliputi kegiatan dan intensitas ruang; perencanaan dan target prasarana, sarana dan utilitas publik; perencanaan dan target rumah susun terjangkau; perencanaan dan target ruang usaha terjangkau; perencanaan dan target peningkatan lapangan kerja perencanaan dan target penyediaan ruang publik dan RTH perencanaan dan target peningkatan pengguna sarana Angkutan Umum Massal; skenario perancangan dan indikasi program; desain awal Kawasan; rencana pemanfaatan aset pemerintah daerah;dan perencanaan konsultasi dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan. 13
INSENTIF DAPAT BERUPA: DISINSENTIF DAPAT BERUPA: INSENTIF DAN DISINSENTIF Masyarakat yang melaksanakan pembangunan sesuai dengan Panduan Rancang Kota Kawasan Berorientasi Transit yang telah ditetapkan dapat diberikan Insentif INSENTIF DAPAT BERUPA: akses ke sarana Angkutan Umum Massal; keringanan atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2); keringanan atau pengurangan Pajak Daerah lainnya; fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang; dan/atau alokasi penambahan intensitas pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Panduan Rancang Kota DISINSENTIF DAPAT BERUPA: pengenaan Pajak Daerah yang lebih tinggi pembatasan kegiatan pemanfaatan ruang; dan/atau pembatasan intensitas pemanfaatan ruang Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang membangun Rumah Susun Terjangkau dapat diberikan Insentif fleksibilitas terkait luas dan intensitas sesuai kebutuhan. Pemberian Insentif dan Disinsentif diputuskan dalam Rapat Pimpinan BKPRD 14
PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN Pembangunan Transit dan Rencana Pembangunan Kawasan Nilai Kawasan Meningkat Pengelola kawasan mengidentifikasi potensi peningkatan Pengelola kawasan menentukan target perolehan dalam bentuk PSU dan fasilitas publik lainnya di kawasan Dalam kondisi pembangunan PSU telah terpenuhi, maka PSU lainnya dapat dialihkan ke kawasan TOD lainnya dengan Persetujuan Gubernur 15
PENGELOLAAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN PEROLEHAN NILAI TAMBAH KAWASAN DIKELOLA OLEH PENGELOLA KAWASAN DENGAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN KOLABORASI. PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DAN FASILITAS PUBLIK LAINNYA YANG DIDAPATKAN DANI PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH DICATAT SEBAGAI ASET PEMERINTAH DAERAH PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH KAWASAN DAPAT DIRELOKASI KE KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT LAINNYA APABILA TELAH MEMENUHI SELURUH KEWAJIBAN KAWASAN ASAL DAN MENDAPATKAN PERSETUJUAN DANI GUBERNUR PENGEMBANGAN KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT PADA LAHAN MILIK PEMERINTAH DAERAH YANG MERUPAKAN LAHAN EFEKTIF DENGAN KEGIATAN RUANG TERBUKA PUBLIK DAN/ATAU PELATARAN ANTAR MODA ATAU TRANSIT PLAZA TETAP MEMILIKI NILAI INTENSITAS. . 16
PENGELOLAAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN (LANJUTAN) BANGUNAN INTERKONEKSI YANG BERADA DI LAHAN MILIK PEMERINTAH DAERAH HARUS DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN DAPAT DIKELOLA OLEH PENGELOLA KAWASAN PENGELOLA KAWASAN DAPAT MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH DALAM KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT YANG DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MENDAPATKAN RUANG TERBUKA PUBLIK DAN RUMAH SUSUN TERJANGKAU, DAPAT DILAKUKAN KONSEP KONSOLIDASI TANAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. 17
BIRO PENATAAN KOTA DAN LINGKUNGAN HIDUP SETDA PROVINSI DKI Jakarta TERIMA KASIH BIRO PENATAAN KOTA DAN LINGKUNGAN HIDUP SETDA PROVINSI DKI Jakarta 31 JULI 2019 18
Tugas Pengelola Kawasan Prasarana Sarana & Utilitas Daya Dukung Rapim BKPRD Batas Atas KLB rata2 Dapat didistribusi KLB rata2 KLB rata2 RDTR & PZ PRK TOD
Perolehan nilai tambah kawasan PERHITUNGAN PENGELOLA KAWASAN PEMBANGUNAN SAUM X’ POTENSI, PROPORSI DAN JENIS PSU HARUS DALAM BENTUK PSU UNTUK PEMPROV DIKELOLA PENGELOLA KAWASAN 30% Nilai Lahan X