SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

RE-SERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
TEKNIS PELAKSANAAN RESERTIFIKASI DAN SKP
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PORTOFOLIO PEMBELAJARAN Disampaikan pada acara sosialisasi
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP
PEDOMAN DAN TATACARA RE-SERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BIDAN. Program pengembangan profesi Bidan 1.PELAKSANAAN KEGIATAN PROFESI 2.KEGIATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN 3.KEGIATAN.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
RESERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER
ALUR PENERBITAN STRTTK
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TEKNIS PELAKSANAAN RESERTIFIKASI DAN SKP
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
SYARAT ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASI
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
PROSEDUR LAYANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PROSEDUR LAYANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
SINGKAWANG, 1 Maret 2016 KALIMANTAN BARAT
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
TEKNIS PELAKSANAAN RESERTIFIKASI DAN SKP
Transcript presentasi:

SISTEM RESERTIFIKASI DAN SISTEM PEMBOBOTAN SKP

Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker adalah serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi (IAI) guna menyatakan bahwa seorang apoteker dinilai telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker hanya dilakukan sekali melalui proses yang disebut Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI). Setelah memperoleh Sertifikat Kompetensi, seorang Apoteker akan memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan memperoleh Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan (Pasal 40 dan Pasal 55 PP 51/2009). Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian : Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Perbaruan atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya dilakukan melalui mekanisme Uji Kompetensi Kembali/Ulang yang untuk selanjutnya disebut Re-Sertifikasi.

PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian PRAKTEK APOTEKER: MENTERI STR-Apoteker Sertf. Kompetensi Syarat Legal Status Dinkes Kab/Kota Syarat Kompetensi Syarat Profesi Organisasi Rekomendasi Syarat Legal Administratif Syarat Keahlian Syarat Legitimasi Standar Profesi Sertifikasi Binwas Binwas APOTEKER Ujian Kompetensi Surat Ijin Praktek Wewenang Praktek/Kerja

PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian Sertifikasi dan Kompetensi APOTEKER: UU MENTERI STRA Sertf. Kompetensi Sertifikat Kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui Ujian Kompetensi profesi apabila Apoteker akan tetap menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. [Pasal 37 (3)] Syarat Legal Status Syarat Kompetensi Syarat Profesi Organisasi Syarat Keahlian Standar Profesi Sertifikasi Binwas APOTEKER Ujian Kompetensi Ujian Kompetensi akan dilakukan : Oleh suatu Lembaga Independen (Komite Farmasi Nasional ) Anggota Komite terdiri atas : Pemerintah, Akademisi, Org. Profesi

KETENTUAN UMUM Program Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB) adalah serangkaian upaya sistematis pembelajaran seumur hidup untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi apoteker yang meliputi berbagai pengalaman/pelatihan keprofesian setelah pendidikan formal dasar yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan moral serta sikap professional apoteker agar apoteker senantiasa layak untuk menjalankan profesinya (CPD : Continuing Professional Development) Sertifikasi Ulang (re-sertifikasi) adalah proses pemberian keterangan tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang apoteker untuk menjalankan praktek kefarmasian di seluruh Indonesia setelah melalui serangkaian program pengembangan pendidikan berkelanjutan yang memenuhi persyaratan

Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi adalah tim semi otonom yang dibentuk oleh Pengurus Daerah yang mempunyai tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan Program Sertifikasi, Re-Sertifikasi dan Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (Program P2AB) di Daerah yang bersangkutan. Satuan Kredit Profesi(SKP) adalah ukuran atas kegiatan pendidikan berkelanjutan yang dilakukan oleh Apoteker selama kurun waktu berlakunya Sertifikat Kompetensi dan Rekomendasi. Portofolio adalah sekumpulan informasi pribadi yang berisi catatan atau dokumen atas pencapaian prestasi dalam menjalankan praktik profesi dan/atau pendidikan profesinya

PENYELENGGARA RE-SERTIFIKASI Re-Sertifikasi diselenggarakan oleh Tim Sertifikasi dan Re- Sertifikasi Daerah dengan membentuk Verifikator (Pengurus Cabang dan/atau Pengurus Himpunan Seminat) sesuai dengan kebutuhan yang menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan Pedoman ini.   BIAYA PENYELENGGARAAN RE-SERTIFIKASI Biaya-biaya yang timbul pada penyelenggaraan Re- Sertifikasi (untuk kepentingan verifikasi faktual, verifikasi administratif, transportasi, akomodasi dan lain-lain) ditanggung oleh pemohon yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Daerah bersama Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi dalam bentuk SK Pengurus Daerah berdasarkan perhitungan yang terencana dan rasional.

SYARAT ADMINISTRATIF RE-SERTIFIKASI Untuk dapat mengikuti Program Re-Sertifikasi, Apoteker harus memenuhi Syarat Administratif sebagai berikut : Mengajukan Permohonan kepada Tim Sertifikasi dan Re- Sertifikasi di Daerah dengan mengisi formulir yang telah disiapkan. Mengisi lengkap borang-borang dalam Buku Log (Log Book). Mengisi lengkap berkas-berkas dalam Portofolio Pembelajaran. Membayar biaya penyelenggaraan Re-Sertifikasi. Membayar Sertifikat Kompetensi bagi yang Lolos Verifikasi Syarat-syarat dan ketentuan lain mengenai kepesertaan Re- Sertifikasi ditentukan oleh Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi.

SYARAT TEKNIS RE-SERTIFIKASI Untuk dapat mengajukan administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal D tersebut di atas, seorang Apoteker dalam 5 (lima) tahun yang terhitung sejak terbitnya Sertifikat Kompetensi harus memenuhi Syarat Teknis sebagai berikut : Untuk Bidang Pelayanan Kefarmasian Melaksanakan praktik minimal kumulatif selama 2.000 jam (dua ribu jam) yang terdistribusi secara proporsional; yang setara dengan 30 SKP Memenuhi SKP-Praktik sekurangnya sebanyak 60 SKP Untuk Bidang Distribusi dan Industri/Produksi Melaksanakan pekerjaan kefarmasian sebagaimana mestinya. Untuk kedua bidang Memenuhi SKP-Pembelajaran sekurangnya sebanyak 60 SKP Memenuhi SKP-Pengabdian sekurangnya sebanyak 7,5 SKP

Proporsi SKP No Domain Kegiatan Porsi Pencapain yang dianjurkan Nilai Maksimum dalam 1 tahun Nilai Maksimum dalam 5 tahun 1. Kinerja Profesional 40 - 50% 12 - 15 60 - 75 2. Kinerja Pembelajaran 3. Kinerja Pengabdian Masyarakat 5 - 15% 1,5 - 4,5 7,5 – 22,5 4. Kinerja Publikasi ilmiah/popular 0 - 25% 0 - 7,5 0 - 37,5 5. Kinerja Pengembangan ilmu 0 - 37,5

Target SKP Dalam 5 (lima) tahun dibutuhkan 150 SKP yang terbagi dalam 5 (lima) Kinerja Pencapaian SKP dalam 5 (lima) tahun diharapkan terdistribusi dengan baik. Contoh tahun 1 = 30 SKP, tahun 2 = 31 SKP, tahun 3 = 32 SKP dst. Bukan tahun 1 = 15 SKP, tahun 2 = 40 SKP, tahun 3 = 35 SKP, tahun 4 = 15 SKP dan tahun 5 = 45 SKP Kinerja Profesional (berasal dari praktik), merupakan persyaratan utama seseorang dapat mengikuti proses Resertifikasi

PENERAPAN BOBOT SKP Menggunakan Sistem Integral Treshold : Pencapaian SKP tidak didominasi oleh salah satu domain Pencapaian SKP mengikuti struktur/konfigurasi domain secara proporsional Bila ada salah satu domain yang dominan (misal, Pembelajaran = 120 SKP), maka hanya akan dihitung sebanyak batas maksimal dari domain yang bersangkutan

Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat-SKP yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi, dengan ketentuan sebagai berikut : Bobot SKP-Pembelajaran dalam Sertifikat-SKP yang diterbitkan oleh IAI (baik PP dan/atau PD), diakui sesuai dengan fokus pekerjaan kefarmasian Apoteker yang bersangkutan. Bobot SKP dalam Sertifikat-SKP yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi di luar IAI, hanya diakui dan dipandang sebagai Kegiatan Pembelajaran atau Kegiatan Pengabdian Masyarakat (sebagai SKP- Pembelajaran atau SKP-Pengabdian) sesuai konversi bobot SKP yang ditentukan Penentuan bobot SKP dalam Sertifikat-SKP yang diterbitkan oleh IAI hanya dapat ditetapkan melalui SK Pengurus Pusat atau SK Pengurus Daerah. Penentuan mengenai besarnya konversi bobot SKP atas Sertifikat- SKP yang Organisasi Profesi di luar IAI hanya dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi.

Perolehan Pengetahuan/Keterampilan sesudah mengikuti kegiatan Konstanta Konversi SKP dari Kegiatan Pembelajaran atau Kegiatan Pengabdian Masyarakat di luar IAI No Perolehan Pengetahuan/Keterampilan sesudah mengikuti kegiatan Konstanta Konversi 1. Tidak ada pengetahuan/keterampilan tapi informasi yang diperoleh memberikan penyegaran pengetahuan dan keterampilan 0,25 2. Ada peningkatan pengetahuan/keterampilan yang dikuasai setelah mengikuti kegiatan tetapi tidak berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan praktik. 0,5 3. Ada peningkatan pengetahuan/keterampilan yang secara langsung berpengaruh positif terhadap pelaksanaan praktik 0,75

PEMBOBOTAN SKP

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 1 Wajib melaksanakan praktik profesi minimal kumulatif 2000 jam untuk 5 (lima) tahun yang terdistribusi secara proporsional 30 SKP Daftar Hadir, Tilikan Skrining Resep, PMR, Lembar Konseling, Informed Consent dll 2 Setiap kelebihan dari angka 2000 jam : setiap 100 jam praktik setara dengan 1 SKP. Max 20 SKP 3 Monitoring dan melaporkan ESO 2 SKP Laporan MESO 4 Menjadi Pendamping Minum Obat 2 SKP /Pasien / Paket Informed Consent 5 Memberi Edukasi Ke Kelompok Pasien (Minimal 10 Orang) 3 SKP Daftar Hadir, materi edukasi 6 Terlibat Dalam Pokja Kefarmasian 2 SKP / Surat Keputusan (SK) Surat Keputusan Institusi yang berwenang 7 Melakukan Penjaminan Mutu 5 SKP untuk 5 tahun Standar Prosedur Operasional, Catatan, Rekaman, Daftar Tilik 8 Membuat dan menyediakan brosur/leaflet untuk informasi aktif Brosur/leaflet 9 Melaksanakan Peraturan Organisasi Papanisasi, Baju Seragam, Larangan Apotek Panel

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang distribusi 15 SIKA 2. Melakukan Penyimpanan Yang Baik 4 SPO Penyimpanan 3. Melakukan pelatihan CDOB 3 SPO, Pedoman, dan Catatan Pelatihan 4. Melakukan prinsip dasar seleksi SPO Kriteria Seleksi Obat, SPO Estimasi Kebutuhan Obat (Perencanaan) 5. Melakukan Inventory Control Management Pareto-ABC 6. Melakukan pengadaan yang baik dan benar SPO Pengadaan, Surat Pesanan, SPO Penerimaan, Check list Penerimaan dan SPO Penyimpanan 7. Melakukan monitoring dan pengawasan suhu dan kelembaban tempat penyimpanan SPO Pengendalian lingkungan, penyimpanan serta catatan suhu dan kelembaban

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 8. Melakukan perawatan peralatan penyimpanan (refrigerator dsb) 3 SPO dan Catatan Pembersihan Peralatan 9. Melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian resiko / Corrective Action Preventive Action 4 SPO Tindakan Perbaikan dan Pencegahan serta Pengendalian Perubahan Proses Kritis 10. Melakukan penyimpanan yang baik dan benar untuk penyimpanan yang diatur peraturan (Narkotika dan Psikotropika) SPO Penyimpanan Narkotika dan atau Psikotropika 11. Melakukan penanganan obat khusus (sitostatika, narkotika, psikotropika) SPO Penanganan Obat Khusus 12. Melakukan pencegahan pencurian 2 Standar Gudang Penyimpanan 13. Melakukan distribusi dan transportasi yang baik SPO Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan serta SPO Transportasi (dilakukan sendiri maupun pihak III)

Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun No. Kegiatan Praktik Profesi Nilai maksimal bobot SKP selama 5 tahun Alat Bukti 14. Melakukan analisa dan verifikasi pemesanan oleh pelanggan 2 SPO dan Check list Analisa dan Verifikasi Pemesanan, Kualifikasi Pelanggan 15. Melakukan pengelolaan obat rusak dan kadaluwarsa SPO Monitoring ED Obat, SPO Penyimpanan Obat ED atau Rusak 16. Melakukan pemusnahan obat SPO Pemusnahan Obat 17. Melakukan penanganan obat kembalian dan obat yang ditarik SPO Penarikan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 18. Melakukan informasi tentang obat yang ditarik kembali SPO Penarikan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 19. Melakukan upaya pencegahan penyalah gunaan dan pemalsuan obat 3 SPO Penerimaan Obat, dan SPO Pengawasan Mutu Obat 20. Melakukan tata kelola administrasi dan pelaporan Catatan, buku, rekapitulasi dan laporan

NO AKTIVITAS CPD SKP ALAT BUKTI  KINERJA PROFESIONAL INDUSTRI 1. Bekerja selama 5 tahun di bidang industri 15   Pengawasan Mutu Melakukan uji laboratorium dan validasi metoda analisa 10 SPO Metoda Analisa, SPO Validasi Metoda Analisas dan Sertifikat Hasil Analisis 2. Melakukan uji stabilitas SPO Uji/Studi Stabilitas, SPO Retained Samples 3. Melakukan Cara Berlaboratorium Yang Baik Pedoman GLP 4. Melakukan Inspeksi Diri 5 SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan Laporan Hasil Inspeksi Diri 5. Melakukan Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian

NO AKTIVITAS CPD SKP  KINERJA PROFESIONAL Pengawasan Mutu   6. Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 10 SPO Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 7. Melakukan UKK dan K3 (EHS) 5 Hasil Audit EHS, Adanya Sistem Penanganan Bahan, Bahan Kemas, Produk Ruahan, Produk Antara dan Produk Jadi, Hasil Evaluasi terhadap mehanical dan elec­trical safety 8. Melakukan Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi Arsip Data Penilaian/ Registrasi

NO AKTIVITAS CPD SKP  KINERJA PROFESIONAL Pemastian Mutu   1. Melakukan penyelidikan kegagalan, penyimpangan bets, prosedur pengolahan dan pengemasan ulang 10 SPO Kegagalan Produksi 2. Melakukan Rancang Bangun Fasilitas Dan Sertifikasi CPOB Gambar Lay Out Gedung 3. Melakukan Inspeksi Diri SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan Laporan Hasil Inspeksi Diri 4. Melakukan Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian 5. Melakukan Penilaian Pemasok SPO Penilaian Pemasok, Dan Hasil Monitoring Pemasok 6. Melakukan Pengelolaan Pengendalian Dokumen SPO Pengelolaan Pengendalian Dokumen

NO AKTIVITAS CPD SKP  KINERJA PROFESIONAL Produksi   1. Memahami Desain Formula 10 Laporan Evaluasi terhadap Desain Formula dan Validasi Proses Pembuatan 2. Melakukan Penanganan Bahan/Material 5 Data MSDS Bahan/ Material, Penyimpan an Bahan/Material Yang Baik 3. Melakukan Proses Pembuatan Obat SPO Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk untuk setiap produk/ukuran bets yang diperlukan, SPO untuk setiap kegiatan, Hasil Evaluasi Kapasitas Produksi, dll 4. Melakukan UKK dan K3 (EHS) Hasil Audit EHS, Adanya Sistem Penanganan Bahan, Bahan Kemas, Produk Ruahan, Produk Antara dan Produk Jadi, Hasil Evaluasi terhadap mehanical dan electrical safety

NO AKTIVITAS CPD SKP  KINERJA PROFESIONAL Produksi   5. Melakukan Rancang Bangun Fasilitas Dan Sertifikasi CPOB 10 Gambar Lay Out Gedung 6. Melakukan Inspeksi Diri 5 SPO Pembentukan Tim, Jadwal Inspeksi Diri dan Laporan Hasil Inspeksi Diri 7. Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi SPO Melakukan Kalibrasi, Kualifikasi dan Validasi 8. Melakukan Pengendalian Perubahan SPO Pengendalian Perubahan (yang meliputi tata cara penyampaian usul perubahan dan seluruh kriteria perubahan yang harus dicakup)

NO AKTIVITAS CPD SKP  KINERJA PROFESIONAL Penelitian Dan Pengembangan Produk   1. Memahami Formulasi 15 Data Bahan, MSDS, Formulasi Obat 2. Memahami Teknologi Farmasi Daftar Mesin Yang Digunakan, Catatan Scale Up, Hasil Validasi Proses, Dokumen Induk Produksi dan Pengemasan 3. Melakukan Pengembangan Bahan Kemas Data Bahan Kemas, Hasil Percobaan, Hasil Uji Stabilitas 4. Melakukan Penyusunan Data Pendukung Untuk Registrasi Arsip Data Penilaian/ Registrasi

NO AKTIVITAS CPD SKP  KINERJA PROFESIONAL Manajemen Persediaan   1. Melakukan Pengadaan Bahan, Barang Untuk Produksi 20 Perencanaan Produksi, Perencanaan Pembelian, Prakiraan Pemasaran 2. Melakukan Pengelolaan Gudang dan Pengelolaan Penyimpanan SPO Pengelolaan Gudang, SPO Penyimpanan Obat, Monitoring Lingkungan Penyimpanan 3. Melakukan Production Planning And Inventory Control Analisa ABC, Perencanaan Produksi, Hasil Analisa Persediaan

NO AKTIVITAS CPD SKP  KINERJA PROFESIONAL Regulatory And Product Information   1. Melakukan Proses Penilaian/ Registrasi Produk 10 Data Penilaian/Registrasi Obat 2. Menerapkan, Mensosialisasikan, Menyusun Peraturan Dan Ketentuan Kumpulan Peraturan, Peraturan Institusi, Hasil Sosialisasi Ketentuan 3. Melakukan Proses Sertifikasi Data Pendukung Sertifikasi, Sertifikat 4. Melakukan Informasi Produk Kepada Klayan 5 Bahan Informasi, Cara dan Media Pemberian Informasi 5. Melakukan Proses Permohonan Izin Dan Melakukan Pelaporan Hasil Uji Klinik Data Pendukung Uji Klinik, Izin Pelaksana an Uji Klinik dan Laporan Hasil Uji Klinik 6. Melakukan Pelaporan MESO Laporan MESO 7. Melakukan Penanganan Keluhan Konsumen, Obat Kembalian Dan Penarikan Obat Jadi SPO Penanganan Keluhan Konsumen, Penarikan Obat, SPO Penanganan Keluhan Pelanggan dan SPO Penanganan Produk Kembalian

Jenis Kegiatan Pebelajaran No. Jenis Kegiatan Pebelajaran Bobot SKP per sesi 1 Membaca Jurnal Dan Menjawab Pertanyaan Uji Diri 2 SKP per paket atau modul 2 Partisipasi Dalam Seminar Peserta (per 2-3 jam) Nasional = 1 SKP Internasional = 1,5 SKP Pembicara(per sesi) Nasional = 3 SKP Internasional = 4,5 SKP Moderator(per sesi) Internasional = 1,5 SKP Panitia(per kegiatan)

Jenis Kegiatan Pebelajaran No. Jenis Kegiatan Pebelajaran Bobot SKP per sesi 3 Partisipasi Dalam Workshop Peserta (per 2-3 jam) Nasional = 1,5 SKP Internasional = 2,5 SKP Pembicara(per sesi) Nasional = 4,5 SKP Internasional = 6,5 SKP Fasilitator/Instruktur(per sesi) Nasional = 3 SKP Internasional = 4,5 SKP Panitia(per kegiatan) Internasional = 2,5 SKP 4 Partisipasi Dalam Kursus atau Pelatihan Peserta (per 1 jam) Nasional = 1 SKP Internasional = 1,5 SKP Pembicara (per sesi) Nasional = 6 SKP Internasional = 9 SKP Fasilitator/Instruktur (per sesi)

Jenis Kegiatan Pebelajaran No. Jenis Kegiatan Pebelajaran Bobot SKP per sesi 4 Partisipasi Dalam Kursus atau Pelatihan Panitia (per kegiatan) Nasional = 2 SKP Internasional = 3 SKP Pelaksanaan : maksimum 8 jam/hari maksimum 3 hari lebih dari 3 hari dihitung 3 hari 5 Melakukan Tinjauan Kasus 2 SKP 6 Kajian Peer Review Penyaji Peserta Aktif Ket (Minimal Anggota Peer Adalah 3 Orang) Penyaji = 3 SKP Pendengar = 2 SKP  

Jenis Kegiatan Pebelajaran No. Jenis Kegiatan Pebelajaran Bobot SKP per sesi 7 Diskusi Kefarmasian Bersama Pakar (Minimal Peserta Diskusi 5 Orang Apoteker) Penyaji = 3 SKP Pendengar = 2 SKP 8 Sebagai peserta Magang (Internship) 36 SKP Pelaksanaan minimal 1 (satu) bulan 9 Menyelesaikan pendidikan S-2 yang berkaitan dengan Kefarmasian 50 SKP 10 Menyelesaikan pendidikan S-3 yang berkaitan dengan Kefarmasian 75 SKP

Nilai SKP (untuk peserta, penyaji makalah/pembicara/nara sumber, moderator, panitia) dari sebuah kegiatan Re-Sertifikasi dibedakan berdasarkankegiatan yang diikuti oleh peserta dengan skala : Lokal/daerah; Nasional dan Internasional. Perhitungan nilai SKP juga mempertimbangkan hal-hal : Kedalaman materi atau topik Kualitas/kompetensi pembicara/pengajar Lama pelaksanaan Pengaruh /dampak pengetahuan yang diperoleh terhadap pelaksanaan praktik/kerja : Tidak ada pengetahuan maupun ketrampilan yang dipelajari namun informasi yang diterima memberikan penyegaran pengetahuan dan keterampilan Ada pengetahuan dan atau keterampilan yang dikuasai setelah mengikuti kegiatan Ada pengetahuan dan atau keterampilan yang ditingkatkan dan dikuasai setelah mengikuti kegiatan yang secara langsung mempengaruhi praktek/kerja atau pelayanan kepada pasien.

KONVERSI BOBOT SKP-PEMBELAJARAN Apoteker dapat mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh berbagai instansi dalam lingkup nasional maupun internasional.   Pemberian SKP bagi peserta seminar/ workshop atau pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi kesehatan/kefarmasian adalah jamak (lazim) Berbagai instansi fasilitas kefarmasian (Apotek,Klinik, RS, PBF, Industri dll) dapat melakukan kerjasama dengan Himpunan Seminat Apoteker yang sesuai atau Organisasi Profesi untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (seminar, workshop, pelatihan dll).

Untuk memberikan apresiasi bagi Apoteker yang melakukan kegiatan pembelajaran Ikatan Apoteker Indonesia melakukan suatu konversi bobot SKP dengan ketentuan sebagai berikut : Penentuan konversi SKP atas kegiatan pembelajaran dalam ranah bidang kefarmasian adalah mengikuti Tabel berikut : SKP yang diperoleh dari kegiatan yang tidak mendapatkan SKP dari Ikatan Apoteker Indonesia (misalnya mengikuti kegiatan workshop yang dilakukan oleh Organisasi Profesi Tertentu atau Pemerintah) akan dikonversi ke dalam SKP IAI sebagaimana dalam Tabel, sepanjang materinya terkait dengan peningkatan kompetensi apoteker.

Untuk kelebihan jumlah SKP dari Kinerja Pembelajaran, dapat disimpan dan digunakan sebagai persyaratan untuk resertifikasi tahap berikutnya dengan bobot nilai 50% dari kelebihan jumlah SKP yang dikumpulkan. Namun demikian kepada anggota tersebut tetap harus melakukan pengumpulan SKP dari Kinerja yang ada secara proporsional

Kegiatan Pembelajaran No Kegiatan Pembelajaran Konstanta Konversi Ranah Bidang Kefarmasian 1. Tidak berhubungan dengan fokus pekerjaan kefarmasian yang ditekuni sehingga tidak berpengaruh terhadap kinerja 0,25 2. Ada hubungan dengan fokus praktik/pekerjaan kefarmasian yang ditekuni (diselenggarakan oleh Seminat di luar Bidangnya) tetapi tidak berpengaruh terhadap kinerja 0,50 3. Sangat mendukung fokus praktik/pekerjaan kefarmasian yang ditekuni sehingga berpengaruh terhadap kinerja (tetapi tidak diselenggarakan oleh IAI) 0,75 4. Sangat mendukung fokus praktik/pekerjaan kefarmasian yang ditekuni sehingga berpengaruh positif terhadap kinerja praktik sehari-hari (diselenggarakan oleh IAI) 1 5. Kefarmasian Umum (per-UU, manajemen farmasi, kapita selekta farmasi), diselenggarakan oleh IAI

Penentuan konversi SKP atas kegiatan pembelajaran dalam ranah bidang non-kefarmasian adalah mengikuti Tabel berikut : (tetap dalam lingkup Profesi Bidang Kesehatan) Penentuan bobot SKP yang diperoleh dari kegiatan di luar negeri (misalnya sebagai pembicara/peserta/ moderator di suatu kursus atau simposium) akan disesuaikan dengan nilai yang berlaku di Indonesia. Penentuan mengenai besarnya konversi bobot SKP atas Sertifikat-SKP hanya dapat dilakukan oleh Komite dan/atau Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi.

Kegiatan Pembelajaran No Kegiatan Pembelajaran Konstanta Konversi B. Ranah Bidang Non-Kefarmasian (dalam lingkup Kesehatan) 1. Tidak ada pengetahuan/keterampilan, tapi informasi yang diperoleh memberikan penyegaran pengetahuan dan keterampilan 0,25 2. Ada peningkatan pengetahuan/keterampilan yang dikuasai setelah mengikuti kegiatan. 0,5 3. Ada peningkatan pengetahuan/keterampilan yang secara langsung mempengaruhi praktek/kerja atau pelayanan kepada pasien. 0,75

KINERJA PENGABDIAN MASYARAKAT NO KINERJA PENGABDIAN MASYARAKAT 1. Melakukan Penyuluhan Narkoba/HIV/AIDS/TB Dll 3 SKP 2. Melakukan Penyuluhan Keamanan Obat/Obat Tradisional/Kosmetika/Pangan, dll Pemahaman cara pembuatan “Produk” yang baik dsb 3. Memberikan pemahaman mengenai cara distribusi dan penyimpanan obat yang baik dan benar kepada masyarakat atau fasilitas pelayanan kefarmasian dsb 4. Melakukan Baksos Pengobatan Masal 2 SKP per kegiatan ( 8 jam ) 5. Melakukan Pembinaan POS YANDU/LANSIA 2 SKP 6. Menjadi Pengurus Aktif di IAI dan Himpunan Seminat 5 SKP / tahun

  PUBLIKASI 1 Tinjauan Kasus Yang Di Publikasikan 3 SKP 2 Studi Pustaka Membuat Resume 3 Menulis/Menerjemahkan Buku Sendiri = 10 SKP Bersama = 20 SKP Monograf = 4/2 SKP 4 Editing Buku Yang terkait dengan Profesi Apoteker 6 SKP 5 Karya Ilmiah Popular 6 Mengasuh Rubrik Kesehatan/ Kefarmasian Di Media PENGEMBANGAN ILMU Penelitian Sendiri/Bersama 10 SKP Supervisor Dalam Jurnal Club/Case Reiew 2 SKP Memberikan Ceramah Kepada Sesama Apoteker Menjadi Preseptor PKPA 3 SKP / Surat Keputusan (SK) Penguji Komprehensif 3 SKP / SK IAI Menjadi Preseptor Magang 3 SKP / bulan (minimal magang 1 bulan)

LOG BOOK adalah buku/dokumen yang berisi rangkuman tertulis yang disampaikan oleh Apoteker guna memenuhi ketentuan Re- Sertifikasi. Isi Log Book : Borang Registrasi Borang Penilaian Diri Borang Praktik Profesi Borang Rencana Pengembangan Diri (RPD)

BORANG REGISTRASI Borang Registrasi dimaksudkan untuk mendapatkan data anggota pemohon Re-Sertifikasi Apoteker. Lampiran dalam Borang Registrasi : Fotocopy KTP yang masih berlaku Fotocopy KTA yang masih berlaku Fotocopy STRA yang masih berlaku Fotocopy Rekomendasi terakhir dari PC/PD IAI yang diperoleh Fotocopy SIPA/SIKA terakhir yang diperoleh Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Fotocopy Sertifikat Kompetensi Apoteker akan atau habis masa berlakunya Fotocopy Sertifikat SKP (SKP-Praktik, SKP-Pembelajaran, dan SKP-Pengabdian) Rekapitulasi Perolehan SKP Isian Lengkap Borang dalam Buku Log (Log Book) Isian Lengkap Berkas dalam Portofolio Pembelajaran

BORANG PENILAIAN DIRI Kehadiran harian Praktik Apoteker Borang Penilaian Diri (Lampiran 2 dan 3) dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait aktifitas anggota selama menjalankan praktik kefarmasian. Lampiran dalam Borang Penilaian Diri : Kehadiran harian Praktik Apoteker Rekap kehadiran Praktik Apoteker

BORANG PRAKTIK PROFESI Borang Praktik Profesi (Lampiran 4) berisi data/informasi terkait pelaksanaan praktik kefarmasian yang telah dilaksanakan oleh Apoteker selama usia Sertifikat Kompetensi. Cakupan Borang Praktik Profesi : Data Sertifikat Kompetensi yang dimiliki Data Pendukung (STRA, Rekomendasi, SIPA/SIKA) Riwayat Praktik 5 tahun terakhir Tempat dan Jadwal Praktik Laporan Kinerja Praktik (sesuai bidang) Kefarmasian Bentuk Laporan : File Format EXCEL Faktual : Diverifikasi oleh Cabang/Himpunan Seminat Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke BSP

INSTRUMEN PRAKTIK PROFESI Merupakan alat (tool) terdokumentasi bagi Apoteker dalam membuktikan teknis praktik dan interaksinya dengan pasien. Instumen Praktik Profesi yang dipergunakan : Lembar Daftar Tilik Skrining Resep Dokumen Patient Medication Record (PMR) Standar Prosedur Operasional Nota Informed Consent Bentuk Laporan : Dokumen pengerjaannya di lapangan Faktual : Diverifikasi oleh Cabang/Himpunan Seminat Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke BSP

Langkah menyusun RPD 1. Pikirkan pekerjaan Anda selama ini: kesalahan, kekurangan, ketidakpuasan sehingga Anda merasa perlu meningkatkan kemampuan profesi Anda 2. Pikirkan ’VISI’ jangka panjang dan jangka pendek Anda kemudian jadwalkan pencapaiannya 3. Mulai pikirkan prioritas dari apa yang ingin Anda capai 4. Yakinkan bahwa Anda sudah mempertimbangkan karir jangka panjang 5. Lalu susun daftar kegiatan CPD Anda untuk 5 tahun mendatang (prioritas) yang dapat dirinci per tahun, timbang betul kepentingan pilihan untuk meningkatkan mutu praktek Anda ITULAH RPD ANDA 6. Tinjaulah secara berkala 5 langkah di atas 7. Jangan lupa menetapkan kapan masing-masing kegiatan CPD itu akan diambil/dilakukan

BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI (RPD) Borang Rencana Pengembangan Diri (Lampiran 5) dimaksudkan untuk membantu apoteker dalam merancang pembelajaran dirinya selama 5 tahun ke depan dalam periodisasi setiap tahun. Cakupan Borang Rencana Pengembangan Diri (RPD) : RPD dalam Kinerja Praktik Profesional RPD dalam Kinerja Pembelajaran RPD dalam Kinerja Pengabdian RPD dalam Kinerja Publikasi Ilmiah/Populer RPD dalam Kinerja Pengembangan Ilmu Bentuk Laporan : File Format Word Faktual : Diverifikasi oleh Cabang Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke Badan SP

BERKAS PORTOFOLIO Cakupan Berkas Portofolio : Berkas-berkas portofolio pembelajaran dimaksudkan untuk memahami dan menghayati Standar Kompetensi Apoteker Indonesia dalam suatu aplikasi praktik kefarmasian yang menjadi fokus Apoteker. Cakupan Berkas Portofolio : Portofolio Data Pribadi Lembar Isian Portofolio Pembelajaran Rekapitulasi Portofolio

STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Etik Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan Sediaan Farmasi Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Standar Yang Berlaku Mempunyai Ketrampilan Dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Masyarakat Mampu Mengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Sesuai Dengan Standar Yang Berlaku Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Kefarmasian Mampu Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berhubungan Dengan Kefarmasian

Portofolio Data Pribadi Mencakup : Data Pribadi Riwayat Pendidikan Formal Pengalaman Akademik Penghargaan dan Pencapaian Profesional Pendidikan Profesi Ter-Sertifikasi Keikutsertaan dalam Lokakarya/Seminar/Pelatihan Publikasi dalam Konferensi Pengalaman sebagai Pembicara Riwayat Pekerjaan

Lembar Isian Portofolio Pembelajaran 4 Tahap : Tahap 1 : Pertanyaan Refleksi (2 pertanyaan) Tahap 2 : Persiapan (3 pertanyaan) Tahap 3 : Pelaksanaan (1 pertanyaan) Tahap 4 : Evaluasi (7 pertanyaan)

PENANGANAN PERMOHONAN Re-SERTIFIKASI No. FUNGSI PC SEMINAT VERIFI KATOR TIM S&R BSP PP IAI 1. Menerima Berkas Pemohon  2. Pemeriksaan Kelengkapan Pemohon 3. Entri Data Pemohon 4. Verifikasi Faktual 5. Verifikasi Administratif 6. Pengambilan Keputusan  (rekom) 7. Penerbitan Sertifikat 8. Keterangan mekanisme Treatment

SKP DALAM DINAMIKA MOBILITAS ANGGOTA Pergerakan Apoteker sangat Dinamis dan Mobil SKP tetap harus terdokumentasi dalam dinamika mobilitas tersebut Mendukung Re-Sertifikasi PC-1 ANGGOTA AKAN BERMUTASI Borang +Rekm PD-1 File SKP PD-2 Ket SKP Non Konversi SKP Konversi SKP PC-3 ANGGOTA TERMUTASI ANTAR CABANG Borang Rekm SPP File SEMINAT A SEMINAT B PC-2 ANGGOTA TERMUTASI ANTAR DAERAH

TATA CARA PENGAJUAN SKP

Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan seminar, simposium, lokakarya, workshop, kursus dan pelatihan tingkat daerah dan nasional adalah sebagai berikut : Panitia pelaksana mengajukan surat permohonan ke pengurus daerah setempat dengan melampirkan proposal kegiatan yang antara lain memuat : Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Metoda, Jadwal Pelaksanaan, Susunan Acara (Waktu, Durasi dan Uraian Kegiatan) dan Susunan Kepanitiaan Pengurus daerah / tim setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Panitia membayar biaya penilaian dan pengakuan SKP kepada Pengurus Daerah Pengurus Daerah setempat menyampaikan Surat Keputusan kepada panitia

Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan tinjauan kasus, Kajian peer review dan diskusi dengan pakar adalah sebagai berikut : Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah setempat dengan melampirkan: Topik yang akan dibahas, daftar peserta diskusi yang dilengkapi dengan no. anggota serta waktu dan lokasi penyelenggaraan tinjauan kasus, Kajian peer review dan diskusi dengan pakar. Tim/Pengurus Daerah setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang setempat.

Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan bakti sosial adalah sebagai berikut : Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah setempat dengan melampirkan proposal yang antara lain memuat : Lokasi bakti sosial, sasaran/jumlah yang akan diobati, waktu bakti sosial, data anggota yang terlibat dalam bakti sosial dan tenaga kesehatan lain yang terlibat. Tim/Pengurus Daerah setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang setempat.

Tata cara pengajuan penilaian dan pengakuan SKP kegiatan penyuluhan adalah sebagai berikut : Pemohon mengajukan permohonan ke pengurus cabang setempat untuk diteruskan ke Pengurus Daerah setempat dengan melampirkan: Topik yang akan disuluhkan, sasaran penyuluhan, tempat dan waktu penyuluhan. Tim/Pengurus daerah setempat melakukan verifikasi permohonan dan apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penilaian dan penetapan SKP untuk selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Pengurus Daerah setempat menyampaikan surat keputusan kepada pemohon melalui pengurus cabang setempat.