PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
Pedoman penerapan sistem mANAJEMEN K3
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
PERANAN SATPOL PP DALAM KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
PROSES AMDAL Proses penyiapan informasi mengenai dampak lingkungan untuk pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pembangunan.
Asuransi Rekayasa.
PENGAMANAN PRODUKSI TANAMAN PANGAN TAHUN 2011
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Baku Mutu Lingkungan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Proses Manajemen Bencana
PENGAMANAN DAN PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Undang-Undang bidang puPR
Lingkungan Hidup.
Penyusunan RKL.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Laporan Akhir MASTERPLAN LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Bengkalis.
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
INFORMASI SAAT BENCANA
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017

LATAR BELAKANG Dalam rangka menciptakan aparatur yang memiliki integritas dan profesional salah satu caranya yaitu dengan mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah pembinaan/pelatihan. Dengan tujuan supaya ASN memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, pola pikir, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya terutama dalam kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu.

DEFINISI Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

MAKSUD DAN TUJUAN Pengendalian daya rusak air dimaksudkan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan kualitas lingkungan yang baik, terpelihara dan berkelanjutan sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem yang harmonis dan seimbang

Kegiatan Pengendalian Daya Rusak Air Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Kegiatan Pengendalian Daya Rusak Air Upaya Pencegahan Upaya Penanggulangan Upaya Pemulihan

UPAYA PENCEGAHAN Kegiatan Fisik Pencegahan dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau non fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai Kegiatan Fisik Yang dimaksud dengan kegiatan fisik adalah pembangunan sarana dan prasarana serta upaya lainnya dalam rangka pencegahan kerusakan/bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air. Kegiatan Non-fisik Kegiatan non fisik adalah kegiatan penyusunan dan/atau penerapan piranti lunak yang meliputi antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

UPAYA PENANGGULANGAN Penanggulangan daya rusak air dapat dilakukan dengan mitigasi bencana (kegiatan-kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan akibat bencana) Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan daya rusak air. Keadaan yang membahayakan merupakan keadaan air yang luar biasa, yang melampaui batas rencana sehingga jika tidak diambil tindakan darurat diperkirakan akan dapat menjadi bencana yang lebih besar terhadap keselamatan umum.

UPAYA PEMULIHAN Pemulihan akibat daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem sarana dan prasarana sumber daya air. Pemulihan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengelola Sumber Daya Air, dan masyarakat.

TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017