PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017
LATAR BELAKANG Dalam rangka menciptakan aparatur yang memiliki integritas dan profesional salah satu caranya yaitu dengan mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah pembinaan/pelatihan. Dengan tujuan supaya ASN memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, pola pikir, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya terutama dalam kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu.
DEFINISI Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
MAKSUD DAN TUJUAN Pengendalian daya rusak air dimaksudkan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan kualitas lingkungan yang baik, terpelihara dan berkelanjutan sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem yang harmonis dan seimbang
Kegiatan Pengendalian Daya Rusak Air Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Kegiatan Pengendalian Daya Rusak Air Upaya Pencegahan Upaya Penanggulangan Upaya Pemulihan
UPAYA PENCEGAHAN Kegiatan Fisik Pencegahan dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau non fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai Kegiatan Fisik Yang dimaksud dengan kegiatan fisik adalah pembangunan sarana dan prasarana serta upaya lainnya dalam rangka pencegahan kerusakan/bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air. Kegiatan Non-fisik Kegiatan non fisik adalah kegiatan penyusunan dan/atau penerapan piranti lunak yang meliputi antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
UPAYA PENANGGULANGAN Penanggulangan daya rusak air dapat dilakukan dengan mitigasi bencana (kegiatan-kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan akibat bencana) Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan daya rusak air. Keadaan yang membahayakan merupakan keadaan air yang luar biasa, yang melampaui batas rencana sehingga jika tidak diambil tindakan darurat diperkirakan akan dapat menjadi bencana yang lebih besar terhadap keselamatan umum.
UPAYA PEMULIHAN Pemulihan akibat daya rusak air dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem sarana dan prasarana sumber daya air. Pemulihan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengelola Sumber Daya Air, dan masyarakat.
TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017