DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SUMEDANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Advertisements

Pelayanan perekaman KTP-el menggunakan perangkat statis yang on-line
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
PROSEDUR PENERAPAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
PERKEMBANGAN SIAK TERKINI DAN RENCANA PENGEMBANGAN KEDEPAN
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PENYELENGGARAAN PEMILU
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
PENGEMBANGAN SIIDaKep BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
MATERI UMUM BIMBINGAN TEKNIS MODUL - 1
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, NIK DAN KTP-el
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Pelayanan perekaman KTP-el menggunakan perangkat statis yang on-line
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
VERIFIKASI BIOMETRIK PEREKAMAN DAN PENGHAPUSAN REKAMAN DUPLIKAT
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PROGRAM KERJA
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
1. Penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat
DIREKTUR JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PEMANFAATAN KTP-el DALAM MENDUKUNG PEMILU ELEKTRONIK
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
Kementerian Ketenagakerjaan RI
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
31 ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN dalam SIAK-th. 2009
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SUMEDANG SELAMAT DATANG Di acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SUMEDANG

Mekanisme Pemanfaatan Data Kependudukan Oleh Lembaga Pengguna DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SUMEDANG

Dasar Hukum Pasal 79 Pasal 58 Ayat 4 DATA KEPENDUDUKAN YANG DIGUNAKAN UNTUK SEMUA KEPERLUAN ADALAH DATA KEPENDUDUKAN DARI KEMENTERIAN YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM URUSAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, antara lain untuk pemanfaatan: a. pelayanan publik; b. perencanaan pembangunan; c. alokasi anggaran; d. pembangunan demokrasi; dan e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Pasal 58 Ayat 4 (1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. (2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna. (3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Pasal 79

Dasar Hukum (1)Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. (2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna. (3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Uu 24 Pasal 79

Dasar Hukum Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PermendagriNo. 61/2015

Cakupan Layanan Data Kependudukan Pusat (Kemdagri-Ditjen Dukcapil) > Lembaga Negara > Kementerian > Lembaga Pemerintah Non Departemen > Badan Hukum Indonesia yg memberikan layanan public tk pusat Provinsi (Unit yg Menangani Dukcapil) Melayani Lembaga Pengguna yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi (SKPD Prov) Kab/Kota (Disdukcapil) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab/Kota Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yg tdk memiliki hububungan vertikal dg lembaga pengguna di tingkat pusat

K/L (Lembaga Pengguna) Yang Sudah Melaksanakan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Keuangan Kementerian Tenaga Kerja Kementerian BUMN Kementerian Kesehatan Kementerian Kominfo Kementerian Negara PPN/Bappenas Kepolisian Republik Indonesia BNP2TKI TNP2K Bank Indonesia PPATK Komisi Yudisial Otoritas Jasa Keuangan BKN BNN Kementerian Agama Kementerian Sosial BPN Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi 1

K/L (Lembaga Pengguna) Yang Sudah Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama KPU KPK Komisi Yudisial BTN Persero Bank Bukopin Bank BRISyariah Bank OCBC-NISP Bank Aceh Ditjen PPI, Menkominfo PT. Axiata Esia Hutchitson 3 Smart SmartFren PANDI Kementerian Tenaga Kerja Ditjen Imigrasi Bappenas RI Koalisi Kependudukan Kota Bekasi Deputi SDM, Menpan Bank Sulsel Bank Sultra Bank BPD Sulteng Bank Sulut Bank BPD Bali Bank NTB Bank NTT Bank Maluku Bank Papua Bank Indonesia BNN Ditjen Bea Cukai Korlantas POLRI KEMENSOS Bank Danamon Bank Permata Bank Syariah Mandiri Bank Sinarmas Bank BTPN PT. Pefindo BPJS Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan Ditjen Pajak TNP2K Bareskrim POLRI Bank BRI Bank BNI Bank Mandiri BNP2TKI Kemenkes PPATK PT. Pegadaian PT. Taspen PT. Jasa Raharja BCA PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia Indosat Telkom Telkomsel Sampurna Telekomunikasi Indonesia Bank Sumut Bank Nagari Bank Riau Kepri Bank Jambi Bank Bengkulu Bank Sumsel Babel Bank Lampung Bank DKI Bank BJB Bank Jateng Bank BPD DIY Bank Jatim Bank Kalbar Bank Kalteng Bank Kalsel Bank Kaltim 1

Monitoring Akses Data Kependudukan oleh Lembaga Pengguna (per Rabu : 20-04-2016 Pukul 15:52)

Makna Administrasi Kependudukan ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN adalah rangkaian kegiatan PENATAAN dan PENERTIBAN dalam penerbitan data dan dokumen kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan nformasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan lainnya (UU No. 23/2006 Pasal 1) Dokumen Kependudukan (Biodata, KTP, KK, Srt Ket Keppdk, Akta2 capil) Pemanfaatan Data & Dokumen Kpddkan Utk Efektifitas Layanan Publik TATA DAN TERTIB Dafduk PIAK Capil Data dan/atau Informasi Kependudukan (Individu & Agregat) BALIKAN 1

Pendayagunaan Teknologi Informasi NIK : TAP MPR VI/MPR/2002 : Menciptakan Sistem Pengenal Tunggal atau Nomor Induk Tunggal dan Terpadu bagi seluruh Penduduk. UU No.23 TAHUN 2006 Memerintahkan kpd Pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. Memerintahkan kepada Instansi Pemerintah untuk menjadikan NIK sebagai dasar dalam penerbitan dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya) paling lambat tahun 2011. (Untuk membangun dan mengembangkan database berbasis NIK Pemanfaaan Teknologi Informasi dan Keomunikasi Data dan/atau Informasi Kependudukan Pengelolaan Informasi Adminduk (Pasal 1 UU 23/2006) Dokumen Kependudukan

Makna Ketunggalan Data Kependudukan Informasi Yang Terkandung Dalam NIK a NIK =16 Digit Wilayah = 6 Digit Prov:2, Kab:2, Kec:2 Kelahiran= 6 Digit Tgl, bln, thn Lhr @ 2 Digit No. urut = 4 Digit KETUNGGALAN Khusus penduduk berjenis kelamin perempuan, maka digit tgl lahir ditambah angka 40 c Sifat dan Tabiat NIK b Bersifat unik atau khas, tunggal & melekat pd seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia Berlaku seumur hidup & selamanya, diberikan Instansi Pelaksana setelah mencatat biodata Diterbitkan pada seseorang setelah direkam oleh SIAK Menjamin autentitas NIK, verifikasi dua atau tiga faktor FAKTOR SATU, menyatakan “Sesuatu yang Diketahui” misal : nama ibu, nama anggota keluarga, tgl lahir. FAKTOR KEDUA, menyatakan “Sesuatu yang Anda Miliki”, misal KK FAKTOR KETIGA, menyatakan “Sesuatu yang melekat pada diri/fisik”, misal : sidik jari (penentu ketunggalan data)  Sistem Biometrik Penerbitan & Keberlanjutannya Penerbitan pertama kali dilakukan secara massal Penerbitan NIK secara reguler sejak lahir di domisili org tua Penerbitan NIK kpd pddk yg bukan pd saat lahir diberikan di tmpt domisili yg bersangkutan

Integrasi NIK dan Biometrik Biodata : NIK Nomor KK Nama Lengkap Tempat Lahir Tanggal Lahir Jenis Kelamin Golongan Darah Agama Status Hub. Dlm. Kel. Status Kawin Akta lahir Akta Kawin Akta Cerai Pendidikan Pekerjaan Nama Ibu Nama Ayah Alamat lengkap Fingers : NIK Jari Jempol Kanan/kiri Jari Telunjuk Kanan/Kiri Jari Tengah Kanan/Kiri Jari Manis Kanan/Kiri Jari Kelingking Kanan/Kiri Faces : Face Iris : Iris Mata Kanan Iris Mata Kiri Signatures : Signature Receipt Database SIAK Database Biometrik SIAK KTP-el

Dasar Hukum (Pasal 58 Ayat 1 & 3 UU No. 24/2013) DATA PERORANGAN : AYAT 1 DATA AGREGAT : AYAT 3 a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; NIK ayah; Nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif

Langkah Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan (1) SOP PEMADANAN Pemadanan Data adalah kegiatan pencocokan data peserta/nasabah/ dan lainnya milik Lembaga Pengguna dengan data kependudukan nasional yang bertujuan melengkapi atau memperbaharui data dimaksud 1

Langkah Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan (3) HAK AKSES APLIKASI WEB SERVICE Hak Akses Aplikasi WS merupakan tahapan kegiatan untuk akses data kependudukan yang dilakukan oleh Lembaga Pengguna dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri 2

Langkah Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan (2) KONEKSITAS JARINGAN KOMUNIKASI DATA Koneksitas Jarkomdat adalah kegiatan menghubungkan data warehouse kependudukan dengan data pada lembaga pengguna secara online (private conection-VPN) melaui aplikasi web service 3

Arsitektur Pemanfaatan Data Kependudukan (Pusat - Daerah) LEMBAGA PENGGUNA DATA WAREHOUSE DB Nasional (Konsolidasi) Data Integrator (Cleansing) APLIKASI WEB SERVICE (XML /JSON) SIAK DB Kab/Kota Sinkronisasi Harian Data Individu DB Nasional (Data Kondolidasi Bersih) Per semester DB LP APLIKASI WS CLIENT WEB Base SIAK DB Kab/Kota Data Agregat APLIKASI WEB PORTAL (PHP/BI) App Browser DB Nasional (Biometrik KTP-EL) BEnroll DB KTP-El Kec App Client – Server Desktop DB End User BEnroll DB KTP-El Kec LP di End User = Aplikasi dibuat oleh LP ybs (2 alt, web browser atau client-server) LP di User = Aplikasi dibuat oleh LP, namun di koordinasikan dgn Tim Teknis Dukcapil, isinya memuat ttg bimbingan teknis (demo, SOP, tekonologi, script program, database, log akses, infrastruktur dll) Aplikasi WS = Aplikasi dibuat di PUSAT, penyediaan VPN (utk pemerintahan non profit), dll

Kebutuhan Untuk Pemanfaatan Data Kependudukan Jarkomdat - Koneksi dari server DWH TERPUSAT di Disdukcapil kab/kota ke PC Client instansi pengguna - Diwajibkan menggunanan Jaringan Tertutup (VPN) bukan internet biasa - On : 1x7x24 SDM - ADB - Programer aplikasi - Ahli Infrastruktur dan jaringan - Operator Administrasi - Perjanjian Kerjasama (PKS) - Juknis - Koordinasi - SOP - Monev

Terima Kasih Atas perhatiannya Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, dan merupakan bentuk integrasi data tentang penduduk oleh seluruh lembaga pengguna (Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Swasta) dengan tujuan untuk peningkatan kesejateraan masyarakat. Terima Kasih Atas perhatiannya Dalam mode Peragaan Slide, klik tanda panah untuk memasuki Pusat Memulai PowerPoint. Ditjen Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kementerian Dalam Negeri