1 PT ASABRI–Persero I II PAPARAN KAKANCAB PT ASABRI (PERSERO) SURABAYA PENYELENGGARAAN PUM KPR UNTUK PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PNS KEMHAN/POLRI
2 Program ASABRI PUM JKM JKK PENSIUN THT 1.Tabungan Hari Tua Iuran dari Peserta 3,25 % dari (GP+TI+TA) 2. Pensiun Iuran dari Peserta 4,75 % dari (GP+TI+TA) 3.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Iuran dari Pemerintah 0,41 % dari Gaji Pokok 4. Jaminan Kematian Iuran dari Pemerintah 0,67 % dari Gaji Pokok
3 Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri. PP 102/2015 PUM KPR
4 (1)PUM KPR hanya diberikan kepada peserta aktif. (2)Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian PUM KPR diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Kapolri. (3)Tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh Pengelola Program. PP 102/2015 PASAL 41 KETENTUAN PUM KPR
5 Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kemhan dan Polri, ditegaskan bahwa Akumulasi Iuran Pensiun dapat digunakan untuk : 1.Pembayaran manfaat pensiun. 2.Pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun. 3.Pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun. 4.Pembayaran biaya penyelenggaraan. 5.Pengembangan dalam instrumen investasi. 6.PUM KPR 7.Pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau 8.Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun. AKUMULASI IURAN PENSIUN
6 PEMBERIAN PUM KPR Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tanggal 23 November 2017 menegaskan bahwa pemberian PUM KPR diatur sebagai berikut: 1.PUM KPR dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun. 2.PUM KPR diberikan paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan. 3.Pemberian PUM KPR diberikan kepada peserta aktif yang berhak, secara langsung atau kepada peserta aktif melalui Badan Hukum di Lingkungan TNI, dan Polri yang mengelola Perumahan. 4.Pemberian PUM KPR kepada peserta aktif yang melalui Badan Hukum harus berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pengelola Program dan Badan Hukum tersebut. 5.Besaran PUM KPR yang diberikan kepada Peserta Aktif ditentukan oleh Pengelola Program dengan memperhatikan ketersediaan dana, likuiditas, dan resiko yang timbul atas pemberian PUM KPR. 6.Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh Pengelola Program.
7 PERSYARATAN UMUM MENDAPATKAN PUM KPR BERDASARKAN PERATURAN DIREKSI ASABRI 1.Belum memiliki rumah pribadi. 2.Belum pernah mengambil PUM KPR/BUM KPR yang dikelola YKPP. 3.Bersedia diperhitungkan dengan hak – hak asuransinya melalui pemotongan: a.Tabungan Hari Tua (THT) b.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) c.Jaminan Kematian (JKM) dan atau d.Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP). Butir b, c, dan d akan diperhitungkan apabila Jaminan pada butir a tidak mencukupi.
8 PENGGUNAAN PUM KPR PUM KPR digunakan untuk : 1.Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 2.Pembangunan rumah di lahan milik sendiri. 3.Pembelian rumah secara mandiri/tunai. Dalam rangka menunjang Kebijakan Pemerintah untuk pengadaan sejuta rumah, PUM KPR tidak digunakan untuk renovasi.
9 MEKANISME PUM KPR BAGI ANGGOTA POLRI & ASN POLRI ANGGOTA POLRI/ ASN POLRI ANGGOTA POLRI/ ASN POLRI Mengajukan Permohonan KA SATKER (KARO SDM POLDA) KA SATKER (KARO SDM POLDA) AS SDM KAPOLRI/ KARO WATPERS SDM POLRI AS SDM KAPOLRI/ KARO WATPERS SDM POLRI ASABRI Mengajukan Permohonan PUM KPR Kepada Dirut ASABRI Permohonan PUM KPR ditransfer ke Rekening Pemohon Informasi Realisasi Penyaluran Dana PUM KPR
10 BESARAN PINJAMAN UANG MUKA PUM KPR
11 ALOKASI PUM KPR TAHUN 2018 NOKESATUANJUMLAH UNITNILAI (Rp) 1TNI AD TNI AL TNI AU KEMHAN MABES TNI ** 6 POLRI *TOTAL Keterangan : * Terdiri dari akumulasi sisa alokasi 2017 dan alokasi 2018 ** Alokasi Polri sudah digunakan tahun 2017 sebanyak 239 Peserta dengan nilai Rp ,-
12 REALISASI PUM KPR 1 Jan s.d. 10 Juli TAHUN 2018 NOKESATUANJUMLAHNILAI (Rp)KETERANGAN 1TNI AD Dalam Proses Pengajuan sesuai Permenhan Nomor 19 Th TNI AL-- 3TNI AU-- 4KEMHAN MABES TNI POLRI Sesuai Perkap No. 4/2016 TOTAL
13 NOKESATUANJUMLAHNILAI (Rp)KET 1MABES POLRI POLDA METRO POLDA SUMBAR POLDA SUMSEL POLDA BENGKULU POLDA LAMPUNG POLDA JATENG POLDA JABAR POLDA SULSEL POLDA SULTENG POLDA KALTENG POLDA PAPUA BRT TOTAL DAFTAR REALISASI PER POLDA TAHUN 2018
14 DAFTAR REALISASI PER POLDA TAHUN 2017 NOKESATUANJUMLAHNILAI (Rp)KET 1MABES POLRI POLDA METRO POLDA SUMBAR POLDA LAMPUNG POLDA JABAR POLDA JATIM POLDA KALBAR POLDA KALTENG POLDA SULUT TOTAL
15 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Click to edit Master title style Click to edit Master text styles – Second level Third level – Fourth level » Fifth level 16 PT ASABRI–Persero I II Call Centre ASABRI (07.00 – WIB) Pensiun (16.00 – WIB) : Asuransi (16.00 – WIB) : Perawatan (16.00 – WIB) :