ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
PENGANTAR PERTOLONGAN PERTAMA
Hak dan kewajiban pasien
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Ns. Sitti Nurchadidjah S.Kep
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pertolongan Pertama.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
Professional behavior
Patient referral.
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
HUKUM PERDATA.
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PALANG MERAH INDONESIA
UNIT GAWAT DARURAT.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Rapida saragih, skm, m.kes
Yuliani Rahmatillah ( )
Hak dan Kewajiban Dalam Profesi
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Pertolongan Pertama.
PENGELOLAAN PASIEN DI UNIT EMERGENCY DAN UNIT KRISIS
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT Oleh : Banu Hermawan,SH,M.H.Li Disampaikan dalam : Kuliah MMR – IKM UGM Jum’at, 09 September 2016

Definisi Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Situasi serius yang memerlukan tindakan cepat dan tepat, pada kondisi tidak terduga yang mengancam kehidupan

Isue Khusus Ga-Dar Mempertaruhkan hidup seseorang Waktu pelayanan relatif singkat Tidak ada kesempatan hak memilih dokter Perubahan klinis mendadak Mobilitas petugas yang tinggi Menyampingkan persetujuan (life saving) Beda menafsirkan Ga-dar antara tim medis dan Pasien / keluarga Resiko tinggi  cacat / mati

Hubungan Nakes = Pasien Hilangnya azas Voluntarisme Terapeutik spesifik Apabila menolong orang lain dalam keadaan gawat darurat maka harus dilakukan sampai tuntas kecuali yakin ada pihak lain yg melanjutkan pemberian pertolongan (Ps 51 UUPK) Loss of chance  dapat digugat karena menghalangi seseorang utk dapat pertolongan

Penggolongan Ga-Dar Pra Rumah Sakit Rumah sakit Memberikan bantuan hidup dasar dan mempertahankan nyawa Sama  + Kompetensi SDM / Nakes Sukarela , etikat baik & sementara (Good Samaritan) Profesional + Wajib sediakan Yan Gadar 24 Jam Belum ada aturan jelas (UU Kes) Diatur dalam UU RS + UU Kes

Pelayanan Ga-Dar Gawat Darurat = kondisi gawat + ancam nyawa / cacat bila tdk segera ditolong Gawat tidak darurat = gawat tapi tdk perlu ada tindakan darurat Darurat tidak gawat = musibah tiba-tiba ttp tidak ancam jiwa. Tidak gawat tidak darurat Kecelakaan = cidera bencana

PRINSIP UMUM YAN GADAR RS wajib miliki Yan GaDar dgn kemampuan : mampu periksa awal gadar, Melakukan Resusitasi dan stabilitasi (life saving). 24 Jam non stop Nama Seragam = IGD Tidak boleh ada uang muka Harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD Organisasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dipimpin dokter.

Klasifikasi Yan Ga- dar RS Kelas A RS Kelas B RS Kelas C RS Kelas D

Landasan Yuridis (1) UUD 45 Pasal 28 H ayat (1) : Hak hidup sehat & memperoleh kesehatan Pasal 28 J : Wajib hargai HAM orang lain UU No. 36 tahun 2009 ttg Kesehatan :  Pasal 56 ayat (1) : Setiap orang berhak menerima atau menolak tindakan medis, setelah menerima dan memahami informasi

Landasan Yuridis (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 37 : tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya Pasal 45 ayat (1) dan (2) : RS tdk tgjwb atas penolakan tindakan medis pasien. RS tdk dpt dituntut dlm tugas menyelamatkan nyawa

Landasan Yuridis (3) UU No. 29 tahun 2004 ttg Praktik Kedokteran Pasal 45 : (1) Tindakan dr/drg hrs dapat persetujuan Persetujuan diberikan stlh dapat penjelasan Peraturan Menteri Kesehatan No : 290 /Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 1 angka 1 Permenkes 290 / 2008 : Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

Persetujuan dalam Kondisi Emergency / Gawat Darurat Pasal 4 Permenkes 290/2008   Ayat (1) : Dalam keadaan gawat darurat, menyelamatkan jiwa pasien/mencegah kecacatan maka tdk perlu persetujuan.  Ayat (3) dijelaskan sesegera mungkin setelah pasien sadar.

Pengecualian & Hilangnya Hak Menerima / Menolak Tindakan Medis : Pasal 56 ayat 2 UU 36/2009 Pengecualian & Hilangnya Hak Menerima / Menolak Tindakan Medis : Pada Penderita penyakit yang penyakitnya dapat menular cepat dimasyarakat. KEADAAN ORANG TIDAK SADARKAN DIRI Gangguan Mental Berat

"Zaakwaarneming“ Pada pasien yang tidak sadar  Berlaku asas "Zaakwaarneming“ (KUH Pdt Ps 1354) Perwakilan sukarela, yaitu suatu sikap tindakan yang pada dasarnya pengambil alihan peranan orang lain yang bukan merupakan kewajiban si pengambil alih itu, namun tetap melahirkan tanggungjawab yang harus dipikul oleh si pengambil alih tersebut atas segala sikap tindak yang dilakukannya.

Dasarnya secara hukum hubungan dokter-pasien merupakan suatu hubungan ikhtiar atau usaha maksimal dan dokter tidak menjanjikan kepastian kesembuhan, akan tetapi berikhtiar sekuatnya agar pasien sembuh.( Wiradharma,1996:47)

Doktrin Good Samaritan Kesukarelaan pihak penolong dibuktikan dengan tidak ada keinginan untuk memperoleh kompensasi apapun. Bila bermotif maka doktrin tersebut tidak berlaku. Itikad baik pihak penolong tindakan yang dilakukan penolong dapat dinilai.

GAWAT DARURAT Gawat apabila sifatnya mengancam nyawa namun tidak memerlukan penanganan yang segera.  Kronis Darurat apabila sifatnya memerlukan penanganan yang segera.  Akut Dalam Keadaan gawat dan darurat dapat juga terjadi bersamaan.

PERSOALAN GAWAT DARURAT Kadang Terjadi Beda Pandangan dalam Memahami kondisi Gawat Darurat. Dokter memandang terjadi gawat darurat, pasien merasa bukan gawat darurat, atau sebaliknya. Pengecualian pemberian penjelasan atas persetujuan tindakan medis dalam kondisi tersebut, yaitu : Therapeutic Privilege Keadaan Emergency

Therapeutic Privilege Apabila pemberian informasi diungkapkan kepada pasien maka akan menimbulkan resiko yang lebih besar kepada pasien. Prinsip penerapannya : hati-hati kasuistis alasan kuat Informasi diberikan melalui keluarganya terdekat

Keadaan Emergency Pasien dalam keadaan tidak sadar, atau tidak bisa memberikan persetujuan. Luka Pasien cukup parah sehingga tidak dapat memberi putusan atas kondisinya karena merasakan sakit berlebih.  Jiwanya tidak bebas. Diperlukan tindakan cepat untuk menolong jiwanya.

Prinsip utama ; Perhatikan Kesadaran pasien. (GCS) Mengancam jiwa atau tidak ; Bila mengancam  tinggalkan dulu Informed Consent, Lakukan tindakan, jelaskan setelah pulih. Bila tidak mengancam  berikan Informed Consent, masuk katagori Therapeutic Privilege atau bukan. Kompetensi pasien dlm memberi persetujuan

Bentuk Persetujuan ; Dianggap Diberikan (Implied Consent) Dinyatakan tegas (Expres) : Lisan, Tertulis, Bahasa Isyarat Dianggap Diberikan (Implied Consent) Dalam Keadaan Biasa Dalam keadaan gawat Darurat

Terpenting Dalam I.C Siapa yang menjelaskan ? Siapa yang diberi penjelasan ? Kompeten ? Siapa saksi yang mengetahui atas pemberian penjelasan ? Surat Bukti telah dilakukan penjelasan ? Tandatangan atas persetujuan/penolakan terhadap penjelasan (I.C) ?

Sanksi Hukum Tanpa I.C Administratif Perdata ; Pidana ; Cabut Ijin Praktek (290/Menkes/PER/III/2008) Perdata ; Pasal 1365 KUH Perdata (Ganti Kerugian) Pidana ; Pasal 351 KUHP Penganiayaan, Pasal 89 KUHP Membuat Tidak Sadar

D.O.A Prinsipnya pasien yang DOA harus dilaporkan pihak yang berwajib (POLRI) Surat kematian dari tim medis dengan DOA Surat kematian tidak menyebut sebab kematian

Thank’s Jl. Kebenaran……. Jl. Paris Km 11 Dukuh Sabdodadi,Bantul Telpon / Email ; Hp ; 081390232267, Email ; banu.nino@gmail.com , http//pena-banuhermawan.blogspot.com