ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT Oleh : Banu Hermawan,SH,M.H.Li Disampaikan dalam : Kuliah MMR – IKM UGM Jum’at, 09 September 2016
Definisi Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Situasi serius yang memerlukan tindakan cepat dan tepat, pada kondisi tidak terduga yang mengancam kehidupan
Isue Khusus Ga-Dar Mempertaruhkan hidup seseorang Waktu pelayanan relatif singkat Tidak ada kesempatan hak memilih dokter Perubahan klinis mendadak Mobilitas petugas yang tinggi Menyampingkan persetujuan (life saving) Beda menafsirkan Ga-dar antara tim medis dan Pasien / keluarga Resiko tinggi cacat / mati
Hubungan Nakes = Pasien Hilangnya azas Voluntarisme Terapeutik spesifik Apabila menolong orang lain dalam keadaan gawat darurat maka harus dilakukan sampai tuntas kecuali yakin ada pihak lain yg melanjutkan pemberian pertolongan (Ps 51 UUPK) Loss of chance dapat digugat karena menghalangi seseorang utk dapat pertolongan
Penggolongan Ga-Dar Pra Rumah Sakit Rumah sakit Memberikan bantuan hidup dasar dan mempertahankan nyawa Sama + Kompetensi SDM / Nakes Sukarela , etikat baik & sementara (Good Samaritan) Profesional + Wajib sediakan Yan Gadar 24 Jam Belum ada aturan jelas (UU Kes) Diatur dalam UU RS + UU Kes
Pelayanan Ga-Dar Gawat Darurat = kondisi gawat + ancam nyawa / cacat bila tdk segera ditolong Gawat tidak darurat = gawat tapi tdk perlu ada tindakan darurat Darurat tidak gawat = musibah tiba-tiba ttp tidak ancam jiwa. Tidak gawat tidak darurat Kecelakaan = cidera bencana
PRINSIP UMUM YAN GADAR RS wajib miliki Yan GaDar dgn kemampuan : mampu periksa awal gadar, Melakukan Resusitasi dan stabilitasi (life saving). 24 Jam non stop Nama Seragam = IGD Tidak boleh ada uang muka Harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD Organisasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dipimpin dokter.
Klasifikasi Yan Ga- dar RS Kelas A RS Kelas B RS Kelas C RS Kelas D
Landasan Yuridis (1) UUD 45 Pasal 28 H ayat (1) : Hak hidup sehat & memperoleh kesehatan Pasal 28 J : Wajib hargai HAM orang lain UU No. 36 tahun 2009 ttg Kesehatan : Pasal 56 ayat (1) : Setiap orang berhak menerima atau menolak tindakan medis, setelah menerima dan memahami informasi
Landasan Yuridis (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 37 : tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya Pasal 45 ayat (1) dan (2) : RS tdk tgjwb atas penolakan tindakan medis pasien. RS tdk dpt dituntut dlm tugas menyelamatkan nyawa
Landasan Yuridis (3) UU No. 29 tahun 2004 ttg Praktik Kedokteran Pasal 45 : (1) Tindakan dr/drg hrs dapat persetujuan Persetujuan diberikan stlh dapat penjelasan Peraturan Menteri Kesehatan No : 290 /Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 1 angka 1 Permenkes 290 / 2008 : Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
Persetujuan dalam Kondisi Emergency / Gawat Darurat Pasal 4 Permenkes 290/2008 Ayat (1) : Dalam keadaan gawat darurat, menyelamatkan jiwa pasien/mencegah kecacatan maka tdk perlu persetujuan. Ayat (3) dijelaskan sesegera mungkin setelah pasien sadar.
Pengecualian & Hilangnya Hak Menerima / Menolak Tindakan Medis : Pasal 56 ayat 2 UU 36/2009 Pengecualian & Hilangnya Hak Menerima / Menolak Tindakan Medis : Pada Penderita penyakit yang penyakitnya dapat menular cepat dimasyarakat. KEADAAN ORANG TIDAK SADARKAN DIRI Gangguan Mental Berat
"Zaakwaarneming“ Pada pasien yang tidak sadar Berlaku asas "Zaakwaarneming“ (KUH Pdt Ps 1354) Perwakilan sukarela, yaitu suatu sikap tindakan yang pada dasarnya pengambil alihan peranan orang lain yang bukan merupakan kewajiban si pengambil alih itu, namun tetap melahirkan tanggungjawab yang harus dipikul oleh si pengambil alih tersebut atas segala sikap tindak yang dilakukannya.
Dasarnya secara hukum hubungan dokter-pasien merupakan suatu hubungan ikhtiar atau usaha maksimal dan dokter tidak menjanjikan kepastian kesembuhan, akan tetapi berikhtiar sekuatnya agar pasien sembuh.( Wiradharma,1996:47)
Doktrin Good Samaritan Kesukarelaan pihak penolong dibuktikan dengan tidak ada keinginan untuk memperoleh kompensasi apapun. Bila bermotif maka doktrin tersebut tidak berlaku. Itikad baik pihak penolong tindakan yang dilakukan penolong dapat dinilai.
GAWAT DARURAT Gawat apabila sifatnya mengancam nyawa namun tidak memerlukan penanganan yang segera. Kronis Darurat apabila sifatnya memerlukan penanganan yang segera. Akut Dalam Keadaan gawat dan darurat dapat juga terjadi bersamaan.
PERSOALAN GAWAT DARURAT Kadang Terjadi Beda Pandangan dalam Memahami kondisi Gawat Darurat. Dokter memandang terjadi gawat darurat, pasien merasa bukan gawat darurat, atau sebaliknya. Pengecualian pemberian penjelasan atas persetujuan tindakan medis dalam kondisi tersebut, yaitu : Therapeutic Privilege Keadaan Emergency
Therapeutic Privilege Apabila pemberian informasi diungkapkan kepada pasien maka akan menimbulkan resiko yang lebih besar kepada pasien. Prinsip penerapannya : hati-hati kasuistis alasan kuat Informasi diberikan melalui keluarganya terdekat
Keadaan Emergency Pasien dalam keadaan tidak sadar, atau tidak bisa memberikan persetujuan. Luka Pasien cukup parah sehingga tidak dapat memberi putusan atas kondisinya karena merasakan sakit berlebih. Jiwanya tidak bebas. Diperlukan tindakan cepat untuk menolong jiwanya.
Prinsip utama ; Perhatikan Kesadaran pasien. (GCS) Mengancam jiwa atau tidak ; Bila mengancam tinggalkan dulu Informed Consent, Lakukan tindakan, jelaskan setelah pulih. Bila tidak mengancam berikan Informed Consent, masuk katagori Therapeutic Privilege atau bukan. Kompetensi pasien dlm memberi persetujuan
Bentuk Persetujuan ; Dianggap Diberikan (Implied Consent) Dinyatakan tegas (Expres) : Lisan, Tertulis, Bahasa Isyarat Dianggap Diberikan (Implied Consent) Dalam Keadaan Biasa Dalam keadaan gawat Darurat
Terpenting Dalam I.C Siapa yang menjelaskan ? Siapa yang diberi penjelasan ? Kompeten ? Siapa saksi yang mengetahui atas pemberian penjelasan ? Surat Bukti telah dilakukan penjelasan ? Tandatangan atas persetujuan/penolakan terhadap penjelasan (I.C) ?
Sanksi Hukum Tanpa I.C Administratif Perdata ; Pidana ; Cabut Ijin Praktek (290/Menkes/PER/III/2008) Perdata ; Pasal 1365 KUH Perdata (Ganti Kerugian) Pidana ; Pasal 351 KUHP Penganiayaan, Pasal 89 KUHP Membuat Tidak Sadar
D.O.A Prinsipnya pasien yang DOA harus dilaporkan pihak yang berwajib (POLRI) Surat kematian dari tim medis dengan DOA Surat kematian tidak menyebut sebab kematian
Thank’s Jl. Kebenaran……. Jl. Paris Km 11 Dukuh Sabdodadi,Bantul Telpon / Email ; Hp ; 081390232267, Email ; banu.nino@gmail.com , http//pena-banuhermawan.blogspot.com