PERANCANGAN PEMENTASAN. 1. Pembentukan Panitia Inti Pembentukan panitia inti dalam sebuah rencana kegiatan adalah hal penting yang harus dilakukan.Dengan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Arini Dewi Muchtaram ()
Syarat Anggota Kelompok :
Arti Sekretaris dan Kesekretariatan
Topik Bahasan PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PRB-BK.
KOPERTIS IV Tanggal November 2014
JUKNIS KEPANITIAAN TIM PELAKSANA REHABILITASI SEKOLAH SDN NO 200/IX BUKIT MULYA PENANGGUNG JAWAB DIJABAT OLEH KEPALA SEKOLAH KETUA TIM DIJABAT OLEH GURU.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
Menyusun Proposal Kegiatan
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
SBMPTN 2015 PANLOK 42 (SEMARANG) SBMPTN 2015 PANLOK 42 (SEMARANG) Semarang, 7 Mei 2015 PENGELOLAAN SBMPTN 2015 PANLOK SEMARANG.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
HIMA KEPERAWATAN BANDUNG
TEKNIK PEMBUATAN PROPOSAL
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
Materi Bab 5 Sistem Informasi
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Pengelolaan Pendidikan: Manajemen Kurikulum
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Manajemen Pendidikan BAB 9 Manajemen Sekolah
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
PERENCANAAN Pengertian
KILAS BALIK KEPENGAWASAN Ketua Pengawas Puskopdit BAG
MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH
Gisely Vionalita SKM.,M.Sc.
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
Organisasi Perkantoran
TEKNIK MENULIS PROPOSAL
BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
STANDAR PENGELOLA PKBM
Administrasi dan kesekretariatan
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PERENCANAAN Aku adalah tuan dari takdirku sendiri
ANALISIS SISTEM ADMINISTRASI
Arti Sekretaris dan Kesekretariatan
Pembuatan proposal Dan laporan pertanggungjawaban (lpj)
BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Diskusi Apa perbedaan Sekretariat Kesekretariatan sekretaris.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Arti Sekretaris dan Kesekretariatan
Kedudukan, Peran, dan Ruang Lingkup
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
DASAR - DASAR PENGAWASAN KEPALA SEKSI PELAKSANAAN BWS SULAWESI IV KENDARI BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI IV KENDARI PENDAMPINGAN/PEMBINAAN PENGAWAS 2019.
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
Arti Sekretaris dan Kesekretariatan Sekretaris adalah seseorang yang membantu seorang pemimpin atau badan pimpinan atau perusahaan, terutama untuk penyelenggaraan.
Transcript presentasi:

PERANCANGAN PEMENTASAN

1. Pembentukan Panitia Inti Pembentukan panitia inti dalam sebuah rencana kegiatan adalah hal penting yang harus dilakukan.Dengan adanya panitia inti maka akan memudahkan suatu tindakan pengorganisasian selanjutnya. Panitia inti di dalam teater, terdiri dari penunjukan atau pengangkatan posisi jabatan untuk Pimpinan Produksi dan Sutradara. Pimpinan Produksi dapat dipilih dari guru atau orang tua murid. Tetapi Sutradara harus dipilih dari guru bidang seni atau pelatih di luar sekolah dengan jaminan sebuah kesepakatan dan jelasan honorium. Hal ini dilakukan untuk menjaga hakekat pengelolaan atau manajemen yakni saling menguntungkan dan memahami rasa kebersamaan satu sama lain.

2. Penentuan Naskah Lakon  Penentuan lakon atau naskah lakon adalah tanggungjawab seorang sutradara dan diputuskan secara bersama dengan pertimbangan; Apakah sesuai atau tidak tematik lakon yang dibawakan dengan tingkat kemampuan dan sasaran penonton? Mengapa naskah atau lakon tersebut yang dipilih? Bagaimana merealisasikannya? Hal ini pun harus disesuaikan dengan kemampuan atau kekuatan yang dimiliki berupaya mencari peluang yang memungkinkan, biasanya benturannya masalah pendanaan.  Pementasan teater, dapat diselenggarakan dalam lingkup yang besar, artinya melibatkan personal yang banyak dengan sejumlah proses latihan yang cukup panjang dan biaya yang dibutuhkan pun akan lain dengan pementasan teater dalam lingkup kecil. Sebaiknya, karena lingkupnya sekolah dan menyangkut pembelajaran

3. Menyusun Panitia Pengorganisasian dalam pementasan teater di sekolah lebih sesuai dengan bentuk organisasi panitia. Pola ini bersifat praktis dan tentative (sewaktu-waktu) artinya panitia dibentuk sesuai dengan kapasitas kebutuhan yang dibentuk dan dibubarkan sesuai dengan batas waktu berakhir. Susunan panitia yang dapat dilakukan dalam pementasan teater di sekolah seperti bagan atau struktur di bawah ini.

4. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pelindung Pelindung adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan pementasan, tugas dan tanggungjawab: Bertugas melindungi atau mengayomi seluruh kegiatan pementasan, baik secara kedinasan atau pun pribadi, terutama berkaitan dengan kepentingan pembuatan surat rekomendasi dan izin kegiatan bagi para birokrat maupun orang tua kamu yang terlibat di dalamnya. Tanggungjawabnya, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan masukan positif keselamatan pementasan. Penasehat Penasehat adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai penasehat kegiatan pementasan. Tugas dan tanggungjawab: Bertugas memberi masukan-masukan tentang hal-hal yang positif dan hal yang negatif, terutama dalam hal proses produksi dan proses penciptaan teater di lapangan baik teknik maupun non teknis. Tanggungjawabnya berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan pementasan seni.

Penanggungjawab Penanggungjawab adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penanggungjawab kegiatan pementasan, Tugas dan tanggungjawab: Bertugas menanggungjawabi seluruh kegiatan pementasan, baik secara teknis maupun non teknis dilapangan terutama berkaitan dengan kepentingan pemberdayaan organisasi sebagai bagian dari kreativitas di sekolah. Tanggungjawabnya berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan hal- hal pertanggungjawaban seluruh kegiatan pementasan. Pembimbing Pembimbing adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pembimbing kegiatan pementasan, Tugas dan tanggungjawab. Bertugas membimbing dan membantu kegiatan pementasan, baik teknis maupun non teknis di lapangan, terutama berkaitan dengan memotivasi agar anak terdorong kemampuannya dan berbuat serta bersikap penuh dengan kebebasan tanpa paksaan. Tanggungjawabnya berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan proses pembimbingan agar lebih baik dan optimal. Pimpinan Produksi Pimpinan produksi adalah seorang panitia inti yang diangkat melalui musyawarah sekolah dan komite sekolah dengan persetujuan dan dikukuhkan melalui surat keputusan. Tugas dan tanggungjawab: Bertugas merencanakan, mengorganisir, menggerakan dan melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kegiatan yang tengah dan akan dilaksanakan guna tercapainya suatu tujuan pementasan teater secara efektif dan efisien. Bertanggungjawab pada pimpinan, anggota, dan diri sendiri, terutama dalam hal pertanggungjawaban kegiatan pementasan serta termasuk di dalamnya masalah kesejahteraan seluruh pendukung pementasan.

Sekretaris Sekretaris adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab: Sekretaris bertugas melakukan pencatatan, penghimpunan, inventarisir, pendataan, penataan kegiatan dibidang administratiforganisasi. Dalam pelaksanaannya sekretaris dibantu oleh bidang sekretariat. Sekretaris bertugas membantu dan melaporkan seluruh program kegiatan masing-masing bidang kepada seluruh panitia pementasan. Bendahara Bendahara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab: Bendahara adalah sebagai pemegang kekuasan keuangan dalam sebuah organisasi atas persetujuan pimpinan produksi. Bertugas merencanakan dan melaksanakan pencarian sumbersumber pendanaan (donor organisasi) atau pinjaman, guna memperlancar jalannya kegiatan pementasan yang tengah dan akan dilaksanakan. Bertugas melakukan pencatatan dan pendataan tentang pendapatan dan pengeluaran keuangan panitia. Bertugas melaporkan seluruh keuangan dalam setiap kegiatan kepada panitia. Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi. Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.

Bidang Acara Bidang acara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab: Bidang acara adalah pemegang keseluruhan acara dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan pimpinan produksi. Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh rangkai acara pementasan teater. Terutama, menyusun jadwal kegiatan, jadwal acara pementasan, mulai menunjuk master of ceremony (MC), protokoler, penempatan tamu undangan, penonton, dan kegiatan diskusi setelah atau sebelum pementasan. Bertugas melaporkan seluruh acara dan rangkaian acara kepada panitia dan pendukung acara. Bidang Sekretariat Bidang sekretariat adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggung jawab: Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan administrasi pementasan teater. Terutama membuat dan mengarsipkan surat-menyurat, mendesain dan membuat undangan, tiket, acara; menyusun dan membuat proposal serta membuat laporan pementasan teater. Membantu bidang lain yang berkaitan dengan wewenang bidang sekretariat atau kegiatan pengetikan. Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris tentang bidang sekretariat. Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.

Bidang Dokumentasi Bidang dokumentasi adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab: Bidang dokumentasi adalah pemegang kekuasaan dibidang dokumentasi dalam suatu kepanitiaan. Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan dokumentasi pementasan teater, baik berupa photo, video maupun membantu pengarsipan sebagai bahan laporan. Bertugas melaporkan seluruh kegiatan dokumentasi dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir. Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang dokumentasi. Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi. Bidang Sarana dan Perlengkapan Bidang sarana dan perlengkapan adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab: Bidang sarana dan perlengkapan adalah pemegang kekuasaan dibidang sarana dan perlengkapan dalam sebuah kepanitiaan. Bidang Transportasi Bidang transportasi adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab: Bidang transportasi adalah pemegang kekuasaan dibidang transportasi dalam sebuah kepanitiaan.

5.Menyusun Jadwal Produksi dan Pementasan Jadwal produksi atau jadwal kegiatan produksi dan pementasan atau lebih populer dengan istilah time schedule merupakan langkah berikutnya setelah kita menyusun panitia. Jadwal produksi berisi susunan materi program dan urutan waktu dalam menyiapkan pementasan dari masingmasing bidang, baik kegiatan artistik maupun non artistik. Jadwal produksi didasarkan atas perhitungan efisensi waktu dan proses latihan materi seni dan produksi serta efektivitas pementasan teater dengan cara pemberdayaan sumber-sumber yang ada dan cenderung hemat tetapi tidak mengurangi kualitas seni teater yang dihasilkan.

6. Menyusun Proposal Pementasan Teater Akhir dari merancang pementasan teater adalah seorang pimpinan produksi mengimplementasikannya dalam bentuk proposal pementasan. Proposal dapat diartikan sebagai pengajuan kegiatan yang akan dilaksanakan. Hal ini, berfungsi untuk pihak-pihak yang memiliki legalitas dan membutuhkan kegiatan kerjasama, terutama dalam hal lampiran:perijinan, kemitraan, donasi, dan publikasi. Pembuatan proposal pementasan teater secara isi dapat dilakukan dengan strategis 5 W + 1H, yaitu What, lakon apa yang akan dipentaskan? Why, mengapa mementaskan lakon tersebut? Who, siapa yang akan memainkan dan yang menggarapnya? When, kapan akan dipentaskan? Where, dimana kita akan pentas atau pementasan? dan How, bagaimana cara melaksanakannya agar tercapai tujuan seni. Dengan demikian di dalam merealisasikan program dapat diajukan sejumlah pertanyaan seperti apa itu pementasan teater, Mengapa teater dengan lakon tersebut merasa penting untuk dipentaskan ?

A PPENDIX