LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga penegak hukum yang bersinergitas antara lembaga penegak hukum itu sendiri, seperti:
Tugas pokok kepolisian yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang No Tugas pokok kepolisian yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu; Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b) Menegakkan hukum; dan Lembaga Kepolisian c) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan hukum, khususnya Hukum Acara Pidana, Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
Lembaga kejaksaan Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 dinyatakan bahwa: “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”. Lembaga kejaksaan mempunyai tugas pokok yakni untuk menyaring kasus yang layak diajukan ke pengadilan, mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan misalnya membuat surat dakwaan, melakukan pembuktian dimuka siding dan melakukan penuntutan serta melaksanakan putusan pengadilan. (H. Edi Setiadi dan Kristian, 2017:114)
Lembaga kehakiman Berdasarkan UUD 1945 yakni dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman. Pasal 24 UUD 1945 menyatakan: Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Lembaga advokat atau pengacara Adapun yang menjadi tugas Advokat seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 35 tahun 1999 tentang Advokat,ialah: “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Hadirnya Advokat untuk, mewujudkan jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”