LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Konstitusi dan Rule of Law
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PERADILAN DI INDONESIA SISTEM. STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah.
SELAMAT DATANG.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
Advokasi Litigasi.
KESADARAN BERKONSTITUSI
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
Dr. Kaharuddin Syah, SH.,MH URGENSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional oleh : Meylita Hadiaty, S.Pd.
Transcript presentasi:

LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga penegak hukum yang bersinergitas antara lembaga penegak hukum itu sendiri, seperti:

Tugas pokok kepolisian yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang No Tugas pokok kepolisian yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu;   Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b) Menegakkan hukum; dan Lembaga Kepolisian c) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan hukum, khususnya Hukum Acara Pidana, Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.  

Lembaga kejaksaan   Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 dinyatakan bahwa: “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”. Lembaga kejaksaan mempunyai tugas pokok yakni untuk menyaring kasus yang layak diajukan ke pengadilan, mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan misalnya membuat surat dakwaan, melakukan pembuktian dimuka siding dan melakukan penuntutan serta melaksanakan putusan pengadilan. (H. Edi Setiadi dan Kristian, 2017:114)

Lembaga kehakiman Berdasarkan UUD 1945 yakni dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman. Pasal 24 UUD 1945 menyatakan: Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Lembaga advokat atau pengacara Adapun yang menjadi tugas Advokat seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 35 tahun 1999 tentang Advokat,ialah: “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Hadirnya Advokat untuk, mewujudkan jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”