Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
Sosialisasi Kmk - nomor : 271/kmk.06/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
SOP Penyusunan data Barang Milik Negara (BMN)
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN LAPORAN BMN
PENGHAPUSAN.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
PROSES HIBAH ALSIN DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Simulasi Reviu atas Penilaian Kembali
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Langkah-Langkah Penyusunan RKBMN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN RUMAH NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
KEBIJAKAN HIBAH DI KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping SE Nomor HK.02.02/II/2458/2019 Tentang Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping KEMENTERIAN KESEHATAN BIRO KEUANGAN DAN BMN

DASAR HUKUM PP 27 2014 PMK 04 2015 PMK 83 2016 PMK 111 2016 PMK 14 Pelimpahan kewenangan Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang PP 27 2014 PMK 04 2015 Pengelolaan BMN/D PMK 83 2016 PMK 111 2016 Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN PMK 14 2016 PMK 229 2016 Pelimpahan Sebagian kewenangan kepada Pejabat di lingkungan DJKN untuk menandatangani surat dan/SK menteri keuangan Tata Cara Penjualan BMN berupa kendaraan dinas perorangan kepada pegawai ASN tanpa melalui lelang

Tujuan Surat Edaran Tujuan dari Surat Edaran ini adalah menjadi acuan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian hibah BMN, baik Satuan Kerja Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Barang pengadaan pusat yang dari awal perencanaanya untuk diserahkan kepada daerah (dropping) di lingkungan Kementerian Kesehatan

LANGKAH-LANGKAH

Satuan Kerja DK/TP Segera melakukan proses pengalihan BMN perolehan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan melalui proses hibah BMN Segera Melakukan inventarisasi BMN dan menerbitkan BA Inventarisasi Hasil Inventarisasi agar dapat diidentifikasi kondisi BMN yaitu baik, rusak berat dan tidak ditemukan BMN dengan kondisi baik dilakukan proses hibah dengan persyaratan sebagai berikut: Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dihibahkan Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Data Calon Penerima Hibah Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin f tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

Satuan Kerja DK/TP (lanjutan) BMN dengan kondisi rusak berat maka dilakukan proses pemindahtanganan dengan penjualan dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dijual; SK panitia penghapusan Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Surat Pernyataan nilai limit Laporan Kondisi Barang Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin g tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

Satuan Kerja DK/TP (lanjutan) BMN dengan kondisi tidak ditemukan maka dilakukan proses penghapusan karena sebab-sebab lain dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dihapuskan; Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin d tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

Satuan Kerja Penerima Dropping Satuan Kerja penerima hibah Dropping (pengadaan pusat yang dari awal perencanaannya untuk diserahkan kepada daerah). Segera berkoordinasi dengan pemberi barang dropping dalam rangka percepatan proses hibah BMN; Menyiapkan dokumen dan selanjutnya dikirim ke pemberi barang dropping berupa : Surat pengantar dengan daftar barang yang diterima; Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Data Calon Penerima Hibah

Unit Eselon II Selaku Satker Pemberi Dropping Segera melakukan proses pengalihan BMN perolehan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan melalui proses hibah BMN Segera Melakukan inventarisasi BMN dan menerbitkan BA Inventarisasi Hasil Inventarisasi agar dapat diidentifikasi kondisi BMN yaitu baik, rusak berat dan tidak ditemukan BMN dengan kondisi baik dilakukan proses hibah dengan persyaratan sebagai berikut: Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dihibahkan Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Data Calon Penerima Hibah Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin f tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

Unit Eselon II Selaku Satker Pemberi Dropping (Lanjutan) BMN dengan kondisi rusak berat maka dilakukan proses pemindahtanganan dengan penjualan dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dijual; SK panitia penghapusan Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Surat Pernyataan nilai limit Laporan Kondisi Barang Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin g tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

Unit Eselon II Selaku Satker Pemberi Dropping (Lanjutan) BMN dengan kondisi tidak ditemukan maka dilakukan proses penghapusan karena sebab-sebab lain dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dihapuskan; Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin d tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

Ketentuan Khusus BMN dropping habis pakai berupa obat-obatan, vaksin dan perbekalan kesehatan, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa biskuit dll, reagen, leaflet/poster/brosur, buku (buku KIA, kesehatan haji dll) dan paket KIT (Bidan KIT, UKK KIT dll) yang sudah digunakan/diserahkan tetapi belum selesai proses hibahnya dapat dilakukan penghapusan karena sebab-sebab lain dengan bepedoman PMK 83 tahun 2016 tentang Tata Cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN Masing-masing Unit Eselon I segera membuat data proses hibah BMN DK/TP yang meliputi data progres hibah dari mulai surat masuk sampai dengan terbit Surat Keputusan penghapusannya; Unit Eselon II selaku pemberi hibah dropping segera membuat data proses hibah BMN dropping yang meliputi data progres hibah dari mulai surat masuk sampai dengan terbit Surat Keputusan penghapusannya; Jika sudah terbit SK Penghapusan, maka SK penghapusan tersebut sebagai dasar mengeluarkan dari catatan SIMAK BMN sehingga menjadi Barang Milik Daerah (BMD)

TERIMA KASIH