This presentation uses a free template provided by FPPT.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Kelompok 6 Alifia Nabilah Servia Wijayatri Indri Wahyuni
This presentation uses a free template provided by FPPT.com MAATSCHAP ( Persekutuan Perdata ) Maatschap adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang terjadi karenanya. ( Pasal 1618 KUH Perdata ). Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Contohnya pembukaan atau pendirian suatu Maatschap Akuntan, maka para sekutunya hanya berprofesi sebagai akuntan saja.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Pasal KUH Perdata membagi persekutuan perdata dalam 2 jenis, yaitu : 1.Persekutuan Perdata Umum ( algehele maatschap ) Adalah maatschap yang tidak mengadakan perincian, baik seluruhnya atau sebagian harta kekayaan tertentu yang di masukkan oleh para sekutu. 1.Persekutuan Perdata Umum ( algehele maatschap ) Adalah maatschap yang tidak mengadakan perincian, baik seluruhnya atau sebagian harta kekayaan tertentu yang di masukkan oleh para sekutu. 2. Persekutuan Khusus ( bijzondere maatschap ) Adalah maatschap yang pemasukannya dari para sekutu ditentukan secara terperinci baik seluruhnya maupun sebagian. 2. Persekutuan Khusus ( bijzondere maatschap ) Adalah maatschap yang pemasukannya dari para sekutu ditentukan secara terperinci baik seluruhnya maupun sebagian.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Pendirian Maatschap Harus didirikan paling sedikit oleh 2 orang Berdasarkan atas perjanjian dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia Pemasukan (Inbreng) atau permodalan Syarat pendirian Maatschap ( Pasal 1320 KUH Perdata ): Tidak dilarang oleh hukum Tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Pengurusan Maatschap Diatur sekaligus bersama-sama akta pendirian persekutuan perdata. Sekutu maatschap ini disebut “sekutu statuter” (gerant statutaire). Diatur sesudah persekutuan perdata berdiri dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant mandataire).
This presentation uses a free template provided by FPPT.com FIRMA Menurut Pasal 16 KUHD, Persekutuan dengan Firma (Fa) adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Karakteristik Firma (Drebi,1982) 1.Saling mewakili (Mutual Agency) 2.Bersifat terbatas (Limited Life) 3.Tanggung jawab kewajiban tidak terbatas (Unlimited Liabilty) 4.Ownership of an Interest in a Partnership
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Jenis-jenis Firma Firma Dagang (Trading Partnership) Firma Non-Dagang / Jasa Firma Terbatas (Limited Partnership) Firma Umum (General Partnership)
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Pendirian Firma Harus didirikan dengan akta autentik ( Pasal 22 KUHD ) Di daftarkan di kepaniteraan negeri ( Pasal 23 KUHD ) Wajib melakukan pengurusan Surat Izin Usaha dari kantor perindustrian dan Perdagangan setempat, serta mendaftarkan firma tersebut sesuai dengan UU No.3 Tahun 2982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Pengurusan Firma (1 Pengurusan Firma ( KUH Perdata) Kepengurusan harus dimuat dalam akta pendirian firma, jika tidak dibuat suatu pengaturan mengenai kepengurusannya maka: Para sekutu dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa agar yang satu melakukan pengurusan bagi yang lain. Tiap-tiap sekutu diperbolehkan memakai barang-barang kekayaan persekutuan yang sesuai dengan tujuan dan kepentingan persekutuan. Tiap-tiap sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang persekutuan. Para sekutu tidak boleh membuat hal-hal yang baru terhadap benda- benda tidak bergerak dari persekutuan.