STRATEGI PENYERAPAN ANGGARAN Anindyo Aji Susanto, SE., Ak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Advertisements

BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ARTI PENTING SINERGI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh : Tjahjanulin Domai
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
Pengelolaan Keuangan Daerah
SOSIALISASI IMPLEMENTASI e-NEWBUDGETING di PEMPROV JATIM
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
HASIL SIDANG KOMISI VII
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
IMPLEMENTASI SAKIP BAPPEDA KABUPATEN BLITAR
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
A P B N.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Perbendaharaan Negara
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengelolaan Keuangan Daerah
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pengelolaan Hibah Daerah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

STRATEGI PENYERAPAN ANGGARAN Anindyo Aji Susanto, SE., Ak

Gambaran umum Perkembangan Reformasi Perencanaan dan Penganggaran Sistem Perencanaan dan Penganggaran di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam penerapannya. Secara umum, pelaksanaan sistem perencanaan dan penganggaran tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua periode. Periode pertama merupakan masa sebelum reformasi dan periode kedua setelah reformasi di bidang pengelolaan keuangan Negara. Reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara ditandai dengan lahirnya beberapa Undang-Undang, yaitu: a)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; c)Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan d)Tanggung Jawab Keuangan Negara; e)Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Gambaran umum Sebelum reformasi di bidang keuangan negara, sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan di Indonesia menggunakan pendekatan tradisional. Karakteristik pendekatan ini antara lain: bersifat line item dan incremental sehingga sulit melihat harmonisasi antara belanja operasional dan modal, berorientasi pada input, dan berperspektif tahunan. Kelebihan sistem tradisional ini adalah relatif sederhana dan mudah dioperasikan karena tidak begitu membutuhkan analisis yang komprehensif di dalam penyusunannya. Namun, terdapat beberapa kelemahan sistem penganggaran tradisional yaitu2: a)Tidak terdapat hubungan kuat antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang; b)Penggunaan pendekatan incremental menyebabkan tingkat efektivitas sejumlah besar pengeluaran tidak dapat diteliti secara menyeluruh; c)Proses anggaran terpisah antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan (modal/investasi) sehingga menimbulkan potensi duplikasi;

KERANGKA PAPARAN 4 PENDAHULUAN FAKTA KETIDAKSINERGIAN KEBUTUHAN SINERGI PERENCANAAN & PENGANGGARAN SINERGI PUSAT – DAERAH RINGKASAN DAFTAR INVENTARISASI MASALAH (DIM) 5 PERMINTAAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER DI DAERAH

FAKTA KETIDAKSINERGIAN PERENCANAAN DAN PENGGARAN 2

FAKTA 1: Dalam periode dengan pertumbuhan Belanja Modal 7,6%; dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 7,8%. Sementara periode terdapat indikasi pertumbuhan Belanja Modal yang semakin tinggi tidak diiringi oleh Pertumbuhan Ekonomi yang semakin tinggi Pertumbuhan Rata-Rata Belanja Modal Petumbuhan Rata-rata GDP Pertumbuhan Rata-Rata Belanja Modal Petumbuhan Rata-rata GDP 7,6 %7,8 %23,40 %5,8 % Sumber Data: NOTA KEUANGAN, KEMENKEU Catatan: Data belanja modal merupakan data Pengeluaran Pembangunan setelah dikurangi 25% Tahun merupakan data tahun fiskal 6 Alokasi Belanja Modal semakin tidak efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi

7 Sebelum Penerapan UU 17/2003 Sesudah Penerapan UU 17/2003 FAKTA 2: Membandingkan Periode dengan periode , Prosentase Alokasi Belanja Modal makin menurun  Porsi Pembangunan Kurang Menonjol

Pemerintah merencanakan pembangunan Jalur Ganda Kereta Api lintas utara Jawa, yang merupakan arahan Wapres pada Sidang Kabinet, dan mempunyai target operasi tahun RKP 2012 telah mengalokasikan sesuai dengan kebutuhan dana. Namun, dalam Pagu Definitif sebagian alokasi tersebut dialihkan pada kegiatan pembangunan dermaga di sejumlah tempat sehingga terdapat kekurangan pendanaan sebesar Rp. 1,8 T Rentannya perubahan alokasi pendanaan walaupun telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan karena lemahnya kewenangan perencanaan mengawal hingga penganggaran FAKTA 3: Sumber: RKP 2012 dan APBN 2012

9 NO.PRIORITAS DALAM RKP 2012 (BUKU I) JUMLAH PROGRAM JUMLAH KEGIATAN JUMLAH INDIKATOR KINERJA TERPETAKAN % JML. TIDAK TERPETAKAN % LANGSUNG TIDAK LANGSUNG JUMLAH (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9) 1Prioritas Reformasi Birokrasi dan Tatakelola ,45739,6 2Prioritas Pendidikan ,7811,3 3Prioritas Kesehatan ,03147,0 4Prioritas Penanggulangan Kemiskinan ,13522,9 5Prioritas Ketahanan Pangan ,37322,7 6Prioritas Infrastruktur ,46739,6 7Prioritas Iklim Investasi dan Iklim Usaha ,22924,8 8Prioritas Energi ,32328,8 9 Prioritas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana ,12820,9 10 Prioritas Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik ,78639,3 11 Prioritas Kebudayaan, Kreatifitas dan Inovasi Teknologi ,41536,6 12Prioritas Lainnya Bidang Perekonomian ,02631,0 13 Prioritas Lainnya Bidang Kesejahteraan Rakyat ,42139,6 14 Prioritas Lainnya Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ,369,7 TOTAL ,650529,4 Catatan: -Terpetakan lansung : terkait langsung antara indikator kegiatan yang ada di RKP dengan output kegiatan yang ada di RKA K/L, baik secara nomenklatur, maupun target/ volume kegiatan. -Tidak terpetakan Tidak Langsung: Indikator kinerja yang tidak terkait langsung secara nomenklatur, tetapi secara subtansi terkait dengan output kegiatan yang ada di dokumen RKA K/L -Tidak Terpetakan: Indikator kinerja yang ada di RKP tidak terkait sama sekali/ tidak dapat/sulit iterjemahkan dengan output kegiatan yang ada dalam RKA K/L, baik nomenklatur maupun subtansi. DEVIASI RKP DAN RKA-KL FAKTA 4:

Data berdasarkan Perda APBD * Data Konsolidasi non reciprocal account Dalam Jutaan Rupiah Proporsi terbesar belanja daerah adalah belanja pegawai, dengan proporsi diatas 40% dan terus meningkat hingga tahun Proporsi belanja modal mengalami penurunan terus hingga Dominasi Belanja Pegawai Dlm Struktur Belanja APBD TA FAKTA 5:

FAKTA 6: Dikarenakan tidak sinergis mekanisme perencanaan dan penganggaran Pusat – Daerah maka seringkali terjadi “lagi” penyerapan anggaran APBD yang ditunjukkan dimulainya penyerapan dari bulan Juni. Terjadi peningkatan sampai dengan bulan juni lalu mulai menurun sampai dengan bulan agustus  disebabkan mulai dilakukannya proses pembayaran oleh pemda (lihat grafik di atas) dalam miliar Rupiah Posisi dana APBD yang berada di Lembaga Perbankan

FAKTA 7: Penyampaian pagu indikatif APBD selalu terlambat sehingga pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Daerah menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya  Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah kurang harmonis.

KEBUTUHAN SINERGI PERENCANAAN DENGAN PENGANGGARAN 3

14 Alur Kerja yang Tidak Kondusif Kurang Kesinambungan Rencana – Anggaran Mekanisme Penganggaran Pusat- Daerah Belum Sinergi Deviasi  Indikator (RKP) vs Output (RKA KL) Pendekatan RKP (Rencana Aksi) vs RAPBN (Akunting) Keselarasan Tatawaktu (timing) : Jadwal dan Agenda MASALAH UTAMA KETIDAKSINKRON PERENCANAAN DENGAN PENGANGGARAN

SOLUSI: HARMONISASI PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM SATU SIKLUS SIKLUS TAHUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Penetapan arah kebijakan & prioritas Penyusunan kapasitas fiskal Pengusulan inisiatif baru Penyampaian pagu indikatif & Rancangan awal RKP Penyusunan Renja K/L Peretemuan Trilateral (K/L dan Daerah) MUSRENBANG (Propinsi & Nasional) Pembahasan Nota Keuangan & RAPBN Penyusunan & Penelaahan RKA-KL Pembahasan RUU APBN + Pemutakhiran RKP Penetapan alokasi belanja & pengesahan dokumen anggaran

Sistem Perencanaan dan Penganggaran Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Sistem Anggaran dan Tahun Fiskal Kewenangan Parlemen Struktur Perencanaan dan Penganggaran di Pemerintahan Faktor Kunci yang Mempengaruhi INDONESIABRAZIL KOREA SELATAN Studi Komparasi SINERGI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (PENGALAMAN NEGARA LAIN) BEST-FIT untuk INDONESIA “Sinergitas Perencanaan dan Penganggaran”

DeskripsiKorea SelatanBrasilIndonesia Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan, Semi-Presidensiil. Perdana Menteri dipilih oleh Presiden dan Parlemen, untuk mengkoordinasikan fungsi kabinet. Presiden dan Parlemen dipilih langsung oleh rakyat Negara Federal, Presidensiil. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat Negara Kesatuan, Presidensiil Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat Sistem AnggaranUnified Budget, MTEF, Performance Based Budgeting Program Budgeting, fixed 4-yrs budgeting, direview per tahun (bukan MTEF). Unified Budget, MTEF, Performance Based Budgeting Tahun Fiskal1 Januari - 31 Desember 1 Juli – 30 Juni1 Januari -31 Desember 17 SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DI KOREA SELATAN DAN BRAZIL (1)

DeskripsiKorea SelatanBrasilIndonesia Struktur Perencanaan dan Penganggaran di Pemerintah Dalam 1 Lembaga: Ministry of Strategy and Finance (MOSF). MOSF merupakan penggabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Penganggaran (sejak tahun 2008) Dalam 1 Lembaga: Ministry of Planning, Budgeting, and Management Terpisah dalam 2 Lembaga: 1.Perencanaan: Bappenas 2.Penganggaran: Kementerian Keuangan 18 SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DI KOREA SELATAN DAN BRAZIL (2)

DeskripsiKorea SelatanBrasilIndonesia Kewenangan Parlemen Parlemen membahas pagu total, detil program dan proyek. Parlemen tidak berwenang menaikkan pagu anggaran. Dalam prakteknya Parlemen tidak banyak mengubah usulan Pemerintah. Parlemen membahas dari asumsi makro sampai detil program sektor. Parlemen berhak mengusulkan perubahan asumsi makro dan usulan penganggaran total dan per sektor. Pemerintah memiliki hak veto terhadap hasil pembahasan Parlemen Parlemen membahas dari asumsi makro sampai detil program dan kegiatan sektor. Parlemen berhak mengusulkan perubahan asumsi makro dan usulan penganggaran per program dan kegiatan, bahkan sampai jenis belanja 19 SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DI KOREA SELATAN DAN BRAZIL (3)

20 NoIndikatorKorea SelatanBrazilIndonesia 1. GDP Per Capita (2011) Interm of constant 2005 international $) HDI (2011) 0,8970,7180, Life expectancy (2011) 80,6 Tahun73 Tahun69,4 Tahun 4. Indeks Pendidikan (2011) 0,9340,6630,584 CAPAIAN KINERJA PEMBANGUNAN Sumber : UNDP, 2012

SINERGI PUSAT – DAERAH: PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH 4

FAKTOR PEREKAT PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PEMBANGUNAN DAERAH

Pembangunan Tingkat Pusat Pembangunan Tingkat Provinsi Pembangunan Tingkat Kab/Kota Domain Pemerintah Pusat Domain Pemerintah Provinsi Domain Pemerintah Kab/Kota Keterkaitan dengan Kab/Kota Keterkaitan dengan Provinsi Keterkaitan dengan Pusat Keterkaitan dengan Kab/Kota Keterkaitan dengan Pusat Keterkaitan dengan Provinsi KETERKAITAN HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH

PERMASALAHAN SINERGI PUSAT DAN DAERAH Belum efektifnya implementasi PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.Kurangnya koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. 3.Kurangnya optimalnya kontribusi/dukungan pemerintah pusat dan sebaliknya. 5. Adanya Tumpang Tindih atau duplikasi perencanaan antara Pusat dan Daerah 4. Belum sinkronnya rencana pembangunan baik vertikal (antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah) serta horizontal (antar sektor). Kegiatan pembangunan tidak efisien (biaya tinggi) dan tidak efektif (manfaat pembangunan tidak optimal)

SINERGI PUSAT DAN DAERAH: PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 25 LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN PEMDA Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN, Renstra SKPD dan Renstra K/L, RKPD dan RKP, melakukan penajaman sasaran kegiatan SKPD dengan sesuai prioritas Renja K/L. LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN PEMDA Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN, Renstra SKPD dan Renstra K/L, RKPD dan RKP, melakukan penajaman sasaran kegiatan SKPD dengan sesuai prioritas Renja K/L. LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN K/L Mengalihkan kegiatan Dekon dan TP ke daerah dalam DAK Mengoptimalkan Musrenbang. Mencantumkan lokasi kegiatan dalam Renja K/L dan RKA-K/L. Harmonisasi nomenklatur dan kodifikasi kegiatan K/L dan SKPD. LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN K/L Mengalihkan kegiatan Dekon dan TP ke daerah dalam DAK Mengoptimalkan Musrenbang. Mencantumkan lokasi kegiatan dalam Renja K/L dan RKA-K/L. Harmonisasi nomenklatur dan kodifikasi kegiatan K/L dan SKPD. Kegiatan K/L yang dibiayai APBN dan kegiatan SKPD yang dibiayai APBD belum sesuai. Nomenklatur dan kodifikasi kegiatan K/L (APBN) dan SKPD (APBD) belum seragam.

SINERGI PUSAT DAN DAERAH: PENGENDALIAN DAN EVALUASI 26 LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN PEMDA Melakukan penataan dan penguatan SKPD dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN PEMDA Melakukan penataan dan penguatan SKPD dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN K/L Harmonisasi sistem dan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemen Keu, KemenDagri, KemenPANRB, BPKP dan BPK). LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN K/L Harmonisasi sistem dan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemen Keu, KemenDagri, KemenPANRB, BPKP dan BPK). Belum adanya keterpaduan dalam pengendalian dan evaluasi antara K/L dan SKPD sehingga terjadi duplikasi pengawasan, dan keterlambatan laporan pelaksanaan.

PERMINTAAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER DI DAERAH 5

28 PEMIKIRAN UNTUK MENDORONG SINERGI PUSAT DAN DAERAH 1.Perencanaan dan Penganggaran menjadi satu kesatuan baik di pusat maupun di daerah 2.Perbedaan tentang tahun anggaran APBN dan APBD. (Misal APBN: Januari s/d Desember, APBD: April s/d Maret)

KEBIJAKAN PENGANGGARAN (PENDAPATAN, BELANJA, PEMBIAYAAN) 29

ANGGARAN BERBASIS KINERJA (PERFORMANCE BUDGET) ANGGARAN BERBASIS KINERJA (PERFORMANCE BUDGET) SATU KESATUAN ANGGARAN (BUDGET UNIFIED) SATU KESATUAN ANGGARAN (BUDGET UNIFIED) ANGGARAN MENGIKUTI PROGRAM/KEGIATAN (MONEY FOLLOW FUNCTION) OTONOMI DLM PENGELOLAAN KEUANGAN (AUTONOMOUS AGENCY BUDGET) INVESTASI PERMANEN/ NON PERMANEN AKUNTANSI BERBASIS ACRUAL AKUNTABILITAS: PERFORMANCE MEASUREMENT AKUNTABILITAS: PERFORMANCE MEASUREMENT LOCAL TAX/FEES : CLOSE LIST SYSTEM JENIS PDRD BARU PERLUASAN BASIS PAJAK DISKRESI TARIF KEPASTIAN BAGI MASY & DUNIA USAHA LOCAL TAX/FEES : CLOSE LIST SYSTEM JENIS PDRD BARU PERLUASAN BASIS PAJAK DISKRESI TARIF KEPASTIAN BAGI MASY & DUNIA USAHA ESENSI DAN SPIRIT REFORMASI KEUANGAN NEGARA/DAERAH (UU NO.28/2009, UU NO.17/2003, UU NO.1/2004, UU NO.15/2004, PP NO. 58/2005)

ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH Diarahkan kepada ketersediaan dana yang berkelanjutan dengan jumlah yang memadai. Semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja. Sumber-sumber pendapatan yang mendukung APBD diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan sumber-sumber pendapatan baru (ekstensifikasi).

ARAH KEBIJAKAN BELANJA DAERAH Menopang proses pembangunan yang berkelanjutan Ketersediaan pendanaan pelayanan dasar secara memadai Ketersediaan pendanaan untuk program yang menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan

Penganggaran Belanja Daerah Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prastasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawabnya

Meningkatkan kualitas anggaran belanja daerah melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel. Mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah, yaitu: * Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin keberlangsungan operasional kantor (biaya atk, listrik, telepon, air bersih, internet, dan operasional kendaraan); * Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang bersifat rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI, yang meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi, konsultasi, pengendalian & evaluasi, dan perencanaan; * Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang mendukung program- program pembangunan yang menjadi prioritas, program dan kegiatan yang telah menjadi komitmen Pemerintah Daerah, dan kegiatan multi years yang diprioritaskan untuk dilaksanakan pada TA Mengalokasikan belanja tidak langsung yang meliputi gaji dan tunjangan PNS, belanja hibah, belanja sosial, belanja bagi hasil kab/kota, belanja bantuan sosial dengan prinsip proporsional, pemerataan, dan penyeimbang, serta belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanggulangan bencana.

ARAH KEBIJAKAN PEMBIAYAAN – SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya) bukan merupakan target pendapatan. – Optimalisasi pelaksanaan dana bergulir sebagai bentuk investasi non permanen. – Penyertaan modal dilakukan secara cermat dan terarah. – SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan) tahun berjalan, apabila berjalan positif agar menambah program/kegiatan dan apabila negatif agar dilakukan pengurangan program/kegiatan yang kurang prioritas dan tidak wajib.

36 POTENSI PERMASALAHAN A.Laporan keuangan daerah yang belum sesuai keinginan (WTP). B.Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan dan pencatatan Aset Tetap. C.Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan masing- masing SKPD. D.Pengelolaan dana bergulir. E.Pengelolaan barang persediaan pada SKPD. F.Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial.

37 A. LAPORAN KEUANGAN DAERAH YANG BELUM SESUAI KEINGINAN (HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH) Sumber: IHPS BPK Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) Tidak Wajar (Adversed) Jumlah

Bagaimana Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Agar Tidak Degradasi Bagi Semua Kepala SKPD (Sebagai Pengguna Barang): Adanya Komitmen dan keseriusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mulai dari : perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan bahkan sampai dengan tuntutan ganti rugi. Terhadap perencanaan pengadaan barang : harus dicermati antara lain: apakah sebagai barang modal; barang yang akan dihibahkan kepada pihak lain (Kab/kota, lembaga masyarakat); dan barang pakai habis (yg dapat menjadi barang persediaan) Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang memadahi kepada Pengurus Barang, Penyimpan dan Pencatat Akuntansi, untuk membantu agar lebih: mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada setiap barang (akibat adanya: pengadaan barang, mutasi barang, pemindahtanganan, dan penghapusan)

Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak Degradasi (lanjutan) Bagi Inspektorat Wilayah ( Sebagai Pengawas Internal): Tingkatkan keseriusan pengawasan internal dalam pengelolaan BMD yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Pengguna/SKPD, yang dilakukan secara periodik setiap semesteran (karena selama ini ada kesan pengawasan barang belum dilakukan seserius sebagaimana pada pengawasan uang )

Bagi DPPKA/DPPKAD (sebagai Pembantu Pengelola Barang): Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan PENDAMPINGAN kepada pengurus barang, penyimpan barang, dan petugas akuntansi untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan BMD, secara periodik dan berkelanjutan Membentuk tim terpadu untuk melakukan pencermatan dan atau penelitian terhadap pengadaan barang yang dilaporkan oleh setiap SKPD dalam hal : verifikasi, klasifikasi, penilaian BMD, kapitalisasi aset, serta barang persediaan, sehingga diperoleh hasil laporan tersebut menjadi benar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Melakukan koordinasi untuk rekonsiliasi secara periodik terhadap dinamika perubahan status barang daerah pada setiap SKPD, akibat adanya pengadaan, mutasi, pemindahtanganan dan penghapusan. Pengembangan Simtem Informasi Manajemen Aset yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan. Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak Degradasi (lanjutan)

41 B. Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan dan pencatatan Aset Tetap. (TAHAPAN SIKLUS PENGELOLAAN BMD YANG DIPERHATIKAN) SIKLUS PENGELOLAAN BMD Prencanaan Kebutuhan dan penganggaran Prencanaan Kebutuhan dan penganggaran Pengadaan Penerimaan, Penyimpanan dan penyaluran Penerimaan, Penyimpanan dan penyaluran penggunaan Penatausahaan Pemanfaatan Pengamanan dan pemeliharaan Pengamanan dan pemeliharaan penilaian penghapusan pemindahtanganan Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian pembiayaan Tuntutan Ganti rugi Tuntutan Ganti rugi

C. Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan masing-masing SKPD Psl 17 UU 17/03 mengamanatkan bahwa SKPD menyusun laporan keuangan yg t.d. Neraca, LRA, dan CaLK Penyusunan Laporan keuangan tersebut tidak perlu harus dikerjakan sendiri  tidak perlu unit akuntansi SKPD Proses penerbitan SPP dan SPM tetap di SKPD Semua pencatatan akuntansi dilakukan hanya di PPKD/BUD, termasuk pencatatan untuk transaksi SKPD Semua dokumen pendukung pencatatan akuntansi disimpan di PPKD/BUD Secara periodik, PPKD menerbitkan Laporan keuangan Pemda dan Laporan keuangan SKPD-SKPD Laporan keuangan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD  ADA KETERGANTUNGAN WAKTU TERHADAP SEMUA SKPD

43 SKPD teknis bertugas membina, mendampingi dan mengawasi serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengembalian Dana Bergulir. Kepala SKPD teknis wajib melaporkan pelaksanaan dana bergulir kepada Kepala Daerah, berdasarkan laporan bulanan dan laporan akhir tahun dari Kelompok/ Koperasi. Tata cara penyusunan laporan keuangan dari Kelompok/ Koperasi diatur dalam Keputusan Kepala SKPD teknis/Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku PPKD. DPPKA/DPKAD selaku PPKD bertugas melaporkan pengelolaan Dana Bergulir kepada Kepala Daerah. D. Pengelolaan dana bergulir.

Pemberdayaan Masyarakat Dana Bergulir: Kelompok pengeluaran pembiayaan; Jenis penyertaan modal/ investasi; Obyek dana bergulir ; dan Rincian obyek dana bergulir kpd kelompok masyarakat penerima. Dana Bergulir: Kelompok pengeluaran pembiayaan; Jenis penyertaan modal/ investasi; Obyek dana bergulir ; dan Rincian obyek dana bergulir kpd kelompok masyarakat penerima.

45 Sistem pengelolaan barang persediaan digunakan untuk pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan barang di SKPD. Persediaan merupakan aset yang berwujud:  Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah.  Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi.  Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.  Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. E. Pengelolaan barang persediaan pada SKPD.

46  Berpedoman pada Permendagri 32 Tahun 2011/39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. F. Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial.

Sekurang-kurangnya harus berdasar atas Sekurang-kurangnya harus berdasar atas:  Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan;  Tidak wajib dan tidak mengikat;  Bersifat sementara dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;  Memenuhi persyaratan penerima hibah. Sekurang-kurangnya harus berdasar atas: 1.Selektif : Ditujukan utk melindungi dari resiko sosial. 2.Memenuhi persyaratan penerima bantuan. 3.Bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan :  Bersifat sementara dan tidak terus menerus diartikan tidak wajib dan tidk harus berulang diberikan setiap tahun anggaran.  Dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan diartikan dapat diberikan setiap TA sampai lepas dr resiko sosial. 4. Sesuai tujuan penggunaan : Rehab Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Jaminan Sosial, Penanggul Kemiskinan dan Penanggul Bencana KRITERIAKRITERIA KRITERIAKRITERIA PEMBERIANHIBAHPEMBERIANHIBAH PEMBERIANBANSOSPEMBERIANBANSOS

LAMPIRAN III KDH SKPD TERKAIT TAPD REKOMENDASI PERTIMBANGAN USULAN TERTULIS DPRD KUA/PPAS RAPBD KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH PERDA APBD NPHD DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA TRANSFER EVALUASI PROSES PEMBERIAN HIBAH DIBAHAS BERSAMA CALON PENERIMA HIBAH CALON PENERIMA HIBAH PERKDH APBD

LAMPIRAN III KDH SKPD TERKAIT TAPD REKOMENDASI PERTIMBANGAN USULAN TERTULIS DPRD KUA/PPAS RAPBD KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS PERDA APBD DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA TRANSFER/TUNAI EVALUASI PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG DIRENCANAKAN DIBAHAS BERSAMA CALON PENERIMA BANSOS CALON PENERIMA BANSOS PERKDH APBD

KDH SKPD TERKAIT REKOMENDASI USULAN TERTULIS /SRT KETERANGAN PEJABAT YG BERWENANG REKAPITULASI PENYALURAN BANSOS ( 5 JAN TH BERIKUT) REKAPITULASI PENYALURAN BANSOS ( 5 JAN TH BERIKUT) DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS TRANSFER/TUNAI EVALUASI PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG TIDAK DIRENCANAKAN CALON PENERIMA BANSOS INDIVIDU/KEL CALON PENERIMA BANSOS INDIVIDU/KEL PPKD NAMA PENERIMA DAN BESARAN DPRD PENGAWASAN

 BELANJA LANGSUNG  JENIS BELANJA BARANG DAN JASA OBJEK BELANJA: 1.HIBAH BARANG/JASA YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY 2.BANSOS BARANG YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY 3.BARANG & JASA LAINNYA  BELANJA LANGSUNG  JENIS BELANJA BARANG DAN JASA OBJEK BELANJA: 1.HIBAH BARANG/JASA YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY 2.BANSOS BARANG YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK KETIGA/MASY 3.BARANG & JASA LAINNYA  BELANJA TIDAK LANGSUNG  JENIS BELANJA: 1.BELJ. PEGAWAI 2.BELJ. BUNGA 3.BELJ. SUBSIDI 4.BELJ. HIBAH 5.BELJ. BANSOS 6.BELJ BAGI HASIL 7.BELJ.BANTUAN KEUANGAN 8.BELJ.TDK TERDUGA  BELANJA TIDAK LANGSUNG  JENIS BELANJA: 1.BELJ. PEGAWAI 2.BELJ. BUNGA 3.BELJ. SUBSIDI 4.BELJ. HIBAH 5.BELJ. BANSOS 6.BELJ BAGI HASIL 7.BELJ.BANTUAN KEUANGAN 8.BELJ.TDK TERDUGA  BELANJA OPERASI 1.BELJ. PEGAWAI 2.BELJ. BARANG 3.BELJ. BUNGA 4.BELJ. SUBSIDI 5.BELJ. HIBAH 6.BELJ. BANTUAN SOSIAL LRA SKPD LRA SKPD KONSOLIDASI LRA PEMDA KONVERSI (SAP)

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENJALANKAN KEBIJAKAN DAN SISTEM PENGELOLAAN KEUDA 1.Tiap SKPD belum secara keseluruhan melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJM-RKPD-KUA-PPAS) sehingga program dan kegiatan yang dituangkan dalam RKA-SKPD tiap tahun itu-itu saja sehingga program dan kegiatan yang dilakukan belum mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RKPD-KUA-PPAS; 2.Keterbukaan dan kebesaran hati disetiap SKPD belum terbentuk sehingga tetap memaksakan diri setiap tahun anggaran naik walaupun SKPD bersangkutan tidak mendukung secara langsung tema dan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam tahun berkenaan; 3.Tenaga teknis disetiap SKPD (akuntan, tehnik sipil, penilai aset) belum mencukupi sehingga menghambat proses desentralisasi pengelolaan keuangan daerah di SKPD;

Lanjutan … 4. Ketentuan tentang pengelolaan keuangan di daerah sering berganti sehingga membingungkan; 5.Saran dan pendapat dari TAPD kurang mendapat respon positif dari SKPD (contoh : setiap penyusunan dan perubahan APBD selalu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Ketua TAPD namun kriteria-2 yang disampaikan sering diabaikan); 6.Evaluasi RAPBD oleh Depdagri kurang mempertimbangkan kondisi riil daerah (contoh : masih adanya intervensi terhadap pengalokasian belanja di tiap-tiap kode rekening dan hal-hal teknis lainnya); 7.Anggota TAPD teknis (TAPD paijo!) belum semuanya satu suara dalam memberikan bimbingan kepada SKPD sehingga membingungkan SKPD.

8.Keterbatasan tenaga akuntan di tiap SKPD, padahal SKPD diwajibkan menyusun laporan keuangan berdasarkan SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH; 9.Egoisme Bidang dan Subbidang di SKPD, sehingga program dan kegiatan atas selera pribadi serta sarat dengan belanja yg bersifat penunjangan. Contoh : setiap lembar DPA selalu ada honor tim, lembur, perjalanan dinas; Lanjutan …