MATERI 1: PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung E Lantai 5, Kompleks Kemendikbud Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta website pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
PENGANTAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 5 (1)Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (2)Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (3)Warganegara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus (4)Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus (5) setiap warga negara berhak mendapat kesempatan pmeningkatkan pendidikan sepenjang hayat Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan pemerintah Daerah Pasal 10 Pemerintah dan pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundah-undangan yang berlaku Pasal 11 (1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskrimininas (2)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusian tujuh tahun sampai lima belas tahun Bab IV HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEWAJIBAN PENJAMINAN MUTU KEWAJIBAN PENJAMINAN MUTU (PP 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah yang kedua kali melalui PP 13 Tahun 2015 ) 4 KewajibanSekolahPemerintah Daerah Pemerintah Pusat Memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Fasilitasi SP, PTK yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan 5 PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ditujukan untuk mengawal pemenuhan Standar/Harapan/Janji Kondisi saat ini Tujuan ke depan Upaya perbaikan mutu Penjaminan mutu pendidikan merupakan suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) 6 PTK SARANA PRASARANA PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KOMPETENSI LULUSAN 1.UU 20 Tahun 2003 Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar: 1.kompetensi lulusan 2.isi, 3.proses, 4.penilaian pendidikan 5.pendidik dan tenaga kependidikan, 6.sarana dan prasarana, 7.pembiayaan, dan 8.pengelolaan 2.PP 19 Tahun 2005, PP 32 Tahun 2013, dan PP 13 Tahun 2015
INDIKATOR MUTU DALAM SNP 7 Kompetensi Lulusan 1.1.Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi sikap 1.2.Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan 1.3.Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan Isi Pendidikan 2.1.Perangkat pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan 2.2.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur 2.3.Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan Proses Pembelajaran 3.1.Sekolah merencanakan proses pembelajaran sesuai ketentuan 3.2.Proses pembelajaran dilaksanakan dengan tepat 3.3.Pengawasan dan penilaian otentik dilakukan dalam proses pembelajaran Penilaian Pendidikan 4.1.Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi 4.2.Teknik penilaian obyektif dan akuntabel 4.3.Penilaian pendidikan ditindaklanjuti 4.4.Instrumen penilaian menyesuaikan aspek 4.5.Penilaian dilakukan mengikuti prosedur Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5.1.Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai ketentuan 5.2.Ketersediaan dan kompetensi kepala sekolah sesuai ketentuan 5.3.Ketersediaan dan kompetensi tenaga administrasi sesuai ketentuan 5.4.Ketersediaan dan kompetensi laboran sesuai ketentuan 5.5.Ketersediaan dan kompetensi pustakawan sesuai ketentuan Sarana dan Prasarana 6.1.Kapasitas daya tampung sekolah memadai 6.2.Sekolah memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap dan layak 6.3.Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendukung yang lengkap dan layak Pengelolaan 7.1.Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan 7.2.Program pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan 7.3.Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan 7.4.Sekolah mengelola sistem informasi manajemen Pembiayaan 8.1.Sekolah memberikan layanan subsidi silang 8.2.Beban operasional sekolah sesuai ketentuan 8.3.Sekolah melakukan pengelolaan dana dengan baik Kompetensi Lulusan Pengelolaan Sarana Prasarana Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pembiayaan
SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL Pemerintah/ Pemerintah Daerah Pemerintah/ Pemerintah Daerah Pemetaan Mutu Sekolah Perencanaan Peningkatan Mutu Fasilitasi Pemenuhan/P eningkatan Mutu Inspeksi Pelaksanaan Penjaminan Mutu SISTEM INFORMASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Badan/Lembaga Akreditasi Audit Mutu Eksternal Penetapan Akreditasi Badan/Lembaga Standarisasi Penetapan Standar Mutu Pembuatan Strategi Peningkatan Mutu Evaluasi Pencapaian Mutu SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH ( 28/2016) SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Permendikbud 28/2016) 8
PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM IMPLEMENTASI BAN/BAP BSNP Pemerintah Pemerintah Daerah DU/DI Perguruan Tinggi LSM KKG/MGMP KKS/MKKS KKPS/MKPS Ormas Lembaga Donor Masyarakat Lainnya
PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM SPME No.Pemangku Kepentingan 1Pemerintah ✔✔✔✔ 2Pemerintah Daerah ✔✔✔✔ 3BSNP ✔✔✔✔✔ 4BAN/BAP ✔✔✔ 5KKG/MGMP. KKKS/MKKS & KKPS/MKPS ✔✔ 7LSM Pendidikan ✔✔✔ 8Perguruan Tinggi ✔✔✔✔ 9Dunia Usaha/Dunia Industri ✔✔ 10Lembaga Donor ✔✔✔✔✔ Evaluasi Capaian Mutu Inspeksi Pelaksanaan Penetapan Standar Pembuatan Strategi Pemenuhan Penetapan Akreditasi Audit Mutu Eksternal Pemetaan Mutu Perencanaan Peningkatan Mutu Fasilitasi Peningkatan Mutu
PEMBAGIAN TUGAS DALAM IMPLEMENTASI SPMPDM PEMBAGIAN TUGAS DALAM IMPLEMENTASI SPMPDM (PERMENDIKBUD 28/2016) Kementerian dibantu oleh LPMP dalam menerapkan SPME- Dikdasmen. Pemerintah Daerah dibantu TPMPD dalam menerapkan SPME-Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Satuan Pendidikan dibantu TPMPS dalam menerapkan SPMI-Dikdasmen. Pendidikan Dasar Kementerian LPMP Pendidikan Menengah TPMPD Kabupaten/Kota Propinsi dibantu TPMPD TPMPS Sistem Penjaminan Mutu Eksternal terdiri atas: Kepala Sekolah Pendidik & Tenaga Kependidikan Komite terdiri atas: Dinas Pendidikan Pengawas Dewan Pendidikan Pemerintah Daerah Sistem Penjaminan Mutu Internal LPMP : Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ● TPMPD : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah ● TPMPS : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
KEGIATAN SPME OLEH KEMENDIKBUD 1.PEMETAAN mutu pendidikan 2.Pengembangan SEKOLAH MODEL SPMI dan PENGIMBASAN (Menuju Prov/Kab/Kota Tuntas PMP) 3.Fasilitasi peningkatan mutu melalui BOS, PIP, KURIKULUM 2013, PENDIDIKAN KARAKTER, GERAKAN LITERASI, REHAB SEKOLAH dan lainnya 4.Pengembangan JEJARING MUTU PENDIDIKAN dan KAPASITAS SDM DAERAH dalam penjaminan mutu pendidikan a)Implementasi TPMPD b)Penyiapan FASILITATOR DAERAH
TUGAS KEMENDIKBUD DALAM SPME DITJEN DIKDASMEN a.perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME; b.mengembangkan pedoman SPMI c.melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan d.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM pemerintah daerah dalam pengembangan SPMI dan SPME; e.memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen f.memfasilitasi pemenuhan mutu g.mengembangkan sistem informasi mutu Pendidikan h.menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan LPMP a.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan b.memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen c.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM pemerintah daerah d.menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibantu
KEGIATAN SPME OLEH PEMERINTAH DAERAH 1.PEMETAAN Mutu Pendidikan 2.Pengembangan SDM PMP 3.Pengembangan KELEMBAGAAN TPMP Prov./Kab./Kota TPMP Sekolah 4.Fasilitasi PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL dan Sekolah Imbas 5.IMPLEMENTASI SPMI di seluruh satuan pendidikan di Indonesia 6.Pengembangan KERJASAMA dengan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan PMP
TUGAS PEMERINTAH DAERAH DALAM SPME Pemerintah Provinsi a.perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikmen dan SPME-Dikmen; b.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan c.memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikmen d.memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan e.menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan. Pemerintah Kab/Kota a.perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdas dan SPME-Dikdas; b.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan c.memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdas d.memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan e.menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan. TPMP Provinsi a.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikmen; b.memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikmen c.menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi TPMP Kab/Kota a.pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdas; b.memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdas c.menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota dibantu
PROSEDUR SPMI Pemenuhan Evaluasi/Audit Mutu Internal Tindakan Perbaikan Penetapan Standar Mutu Comply? Rencana Pemenuhan Evaluasi Diri Sekolah Iya Tidak T Y
MANFAAT BAGI SATUAN PENDIDIKAN SNP standar SEKOLAH EDS Evaluasi Peren- canaan Pelak- sanaan STANDAR BARU Lulusan yang berkarakter baik Lulusan yang kreatif & pembelajar Sekolah yang menyenangkan Sekolah yang berbudaya mutu Sekolah yang seluruh ekosistemnya memiliki kesadaran kolektif untuk mendorong terjadinya proses pencapaian dan peningkatan mutu yang tiada henti, terus-menerus, dan berkelanjutan
MANFAAT BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN Dapat mengurai masalah dan akar masalah dalam peningkatan mutu pendidikan Kebijakan dan fasilitasi peningkatan mutu didasarkan pada kondisi nyata di sekolah Tersedia sistem kontrol untuk memastikan semua upaya peningkatan mutu pendidikan dapat terarah pada pencapaian standar nasional pendidikan Meningkatkan kualitas pembelanjaan anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan Dunia Usaha/ Industri Perguruan Tinggi LSMKKG/MGMP KKS/MKKS KKPS/MKPS Ormas Lembaga Donor Masyarakat Lainnya Pemangku kepentingan lainnya Badan/ Lembaga Standar Badan/ Lembaga Akreditasi Pemerintah Pemerintah Daerah
SANKSI (Permendikbud 28/2016 Pasal 13) 1)Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu. 2)Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah. 3)Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.