Kinerja dan Afirmasi http://jdih.kemdikbud.go.id Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Afirmasi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Kebijakan BOS 2019 Tujuan Sifat Sasaran Bantuan operasional Seluruh Perhitungan Besaran Dialokasikan untuk penyediaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi seluruh Sekolah yang memenuhi kriteria Bantuan operasional Seluruh Sekolah per siswa per tahun REGULER Dialokasikan untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal Bantuan operasional rutin dan akselerasi pembelajaran Sekolah di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal per sekolah, per siswa yg diprioritaskan per tahun AFIRMASI per sekolah, per siswa yg diprioritaskan per tahun Dialokasikan bagi sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan Insentif Sekolah Terbaik KINERJA
DASAR HUKUM 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015, Tanggal 6 September 2019). 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019.
DASAR HUKUM SUBSTANSI PENGATURAN Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, Tujuan Bantuan; Syarat dan Kriteria Satuan Pendidikan Penerima; Alokasi; Penggunaan Bantuan; Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan; Penetapan Sekolah Penerima; Penetapan Jumlah Siswa Sasaran Prioritas per Sekolah; Penetapan Jumlah Alokasi yang Diterima per Sekolah; Kepmendikbud No. 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019.
TUJUAN BOS AFIRMASI DAN KINERJA “Membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar”. “Meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan”. BOS KINERJA
SYARAT DAN KRITERIA PENERIMAAN JENIS BOS SYARAT UMUM SYARAT PRIORITAS Sekolah Negeri Aktif; Menerima BOS Reguler; Mengisi Dapodik Tiga Semester Terakhir; Berada di Daerah 3 T ; dan Mempunyai Sumber Listrik dan Internet. AFIRMASI Diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi Sekolah Negeri Aktif; Mengisi Dapodik 3 Semester Terakhir; Penerima BOS Regular dua tahun terakhir; dan memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 untuk SD; 90 untuk SMP; 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK kecuali SLB. Telah melaksanakan UNBK; Menerapkan PPDB zonasi; Peningkatan rapor mutu tertinggi untuk SD; Peningkatan nilai UN/UNBK dan rapor mutu untuk SMP, SMA, dan SMK; Jumlah peserta didik terbanyak di Provinsi untuk SDLB/SMPLB,SMALB,SLB; KINERJA Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.
Perhitunga Biaya Satuan BOS Afirmasi dan Kinerja Rp24.000.000/sekolah Rp19.000.000/sekolah Rp2.000.000/siswa (kelas 6, 7, dan 10) Keterangan: Jumlah Siswa Sasaran Perioritas Sekolah Penerima Ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi. Kepmendikbud No. 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019. 7
Contoh: BOS KINERJA
Sasaran dan Anggaran BOS Afirmasi
Sasaran dan Anggaran BOS Kinerja
Sebaran Penerima Bos Kinerja dan Afirmasi Per Provinsi
Sebaran Penerima Bos Kinerja dan Afirmasi Per Provinsi
BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA RENCANA PENGGUNAAN BANTUAN BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS. Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat dilakukan melalui revisi RKAS. RKAS harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.
PENGGUNAAN BOS AFIRMASI DAN KINERJA Besaran Alokasi Bantuan digunakan seluruhnya untuk: A. Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar*; dan B. Langganan daya dan jasa. BOS KINERJA * Rumah Belajar adalah layanan sumber pembelajaran berbasis elektronik melalui laman belajar.kemdikbud.go.id. Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar. 1. Jenis Perangkat dan Jumlah Unit Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar (Lampiran Huruf A, angka 1) penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar 1 2 3 4 5 6 { Tablet Komputer PC Laptop Proyektor Jaringan Nirkabel (Access Point) Penyimpanan Eksternal (Hardisk) sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas 1 (satu) unit 1 (satu) unit 1 (satu) unit 1 (satu) unit 1 (satu) unit Tidak wajib bagi bos KInerja
(Lampiran Huruf A, angka 2) PENYIMPANAN EKSTERNAL (HARDISK) 2. Spesifikasi Minimal Perangkat Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar yang di Beli TABLET KOMPUTER PC LAPTOP PROYEKTOR JARINGAN NIRKABEL PENYIMPANAN EKSTERNAL (HARDISK) tersedia sistem operasi; prosesor setara quad core, G-Sensor; memori 2 GB RAM, 16 GB ROM; kamera 5.0 MP; jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth, GPS; Layar 7 Inci; Audio 3.5 mm jack (build in); Video support format H.263, MPEG 4, VP8, video streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps; baterai 4000 m.Ah; garansi resmi 1 tahun komponen dan servis yang disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia; dan memiliki nomor IMEI yang terdaftar. prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara; memori standar 8 GB DDR3; hard drive 1 TB HDD 7200 RPM; video graphic adapter; memiliki CD/DVD drive; Layar 14 inci; sistem operasi Windows 10 atau yang setara; jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi 802.11 a/b/g/n; konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan garansi resmi 1 tahun komponen dan servis disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia. prosesor intel core i3 atau yang setara; memori standar 4GB DDR3; hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD; monitor 14 (empat belas) inci; sistem operasi original; aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; garansi 1 (satu) tahun. sistem DLP; resolusi XGA; brightness 3000 lumens; contras ratio 15.000:1; input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan garansi 1 (satu) tahun disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia. rounter wireless N 802.11 b/g/n Single Band 2.4 GHz; kecepatan 300Mbps; 1x10/100/1000 MBps WAN; dan 3x10/100/1000 MBps LAN; kapasitas1 (satu) terrabyte; tipe SATA; dan
3. Tata Cara Pembiayaan Perangkat Fasilitas Akses Rumah Belajar (Lampiran Huruf A, angka 3, angka 4, angka 5) penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (Casing); satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan pembelian terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus: dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan ke dalam data pokok pendidikan; dan tidak dapat dimiliki secara pribadi. Pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah). Dalam hal pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan; perangkat tablet digunakan sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa: kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB; kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan kelas 10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK; c. perangkat komputer PC digunakan untuk menyimpan konten-konten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran.
peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; Lanjutan….. d. perangkat laptop digunakan untuk: menjalankan bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif; pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring menggunakan Rumah Belajar; pengembangan bahan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; e. perangkat proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar; f. perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan tata cara penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dapat dilihat melalui laman Rumah Belajar.
B. Komponen Pembiayaan untuk Langganan Daya dan Jasa Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari: layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya; layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte. satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah terpenuhi; dan pembiayaan langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja meliputi: perencanaan; larangan penggunaan dana; laporan pertanggungjawaban keuangan; monitoring, pengawasan, dan sanksi; dan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. *BOS Reguler diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN http://jdih.kemdikbud.go.id
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) Pengertian JDIH adalah aplikasi layanan publik berbasis TIK yang digunakan sebagai media pendokumentasian dan layanan informasi Produk Hukum Peraturan Perundang-Undangan bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kemendikbud Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah Sumber utama referensi peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan Meningkatkan pemahaman para pejabat dan staf dilingkungan Kemendikbud serta masyarakat terhadap peraturan perundang- undangan Tujuan http://jdih.kemdikbud.go.id
http://jdih.kemdikbud.go.id FITUR PENCARIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN http://jdih.kemdikbud.go.id
HASIL PENCARIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN http://jdih.kemdikbud.go.id
DETAIL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Nomor Peraturan Tahun Peraturan Judul Peraturan Jenis Peraturan Kategori Peraturan http://jdih.kemdikbud.go.id
DETAIL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Tanggal Peraturan Ditetapkan Tanggal Peraturan Diundangkan Status Peraturan Keterangan Peraturan Salinan / Abstraksi Peraturan http://jdih.kemdikbud.go.id
http://jdih.kemdikbud.go.id http://jdih.kemdikbud.go.id
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Terima Kasih Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
SMP DI BANTUL YANG MENDAPATKAN BOS KINERJA : NO SEKOLAH JUMLAH JUMLAH SISWA SASARAN PRIORITAS 1 SMP 1 Sedayu 461.000.000,- 221 2 SMP 1 Sanden 339.000.000,- 160 3 SMP 2 Bantul 381.000.000,- 181
DAFTAR SD DI BANTUL YANG MENERIMA BOS KINERJA TAHUN 2019 NO NAMA SD JUMLAH SISWA ALOKASI DANA YANG DITERIMA (Rp) 1 SD N Talkondo 21 61.000.000,- 2 SD N Plakaran 38 95.000.000,- 3 SD N Salam 33 85.000.000,- 4 SD N Payungan 43 105.000.000,- 5 SD N Banjarharjo 22 63.000.000,- 6 SD N 1 Dodogan 52 123.000.000,- 7 SD N Bawuran 60 139.000.000,- 8 SD N Banyuripan 9 SD N Bungkus 23 65.000.000,- 10 SD N 1 Sungapan 26 71.000.000,- 11 SD N Teruman 16 51.000.000,- 12 SD N Tirtoharjo 32 83.000.000,- 13 SD N 3 Kadipiro 14 SD N Wuluhadeg 53 125.000.000,- 15 SD N 2 Pedes 48 115.000.000