Kinerja dan Afirmasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
SELAMAT DATANG DI MATA PELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SEKOLAH RinTIK PENINGKATAN MUTU LULUSAN PENINGKATAN MUTU PBM
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer.
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
Terintegrasi dengan e-Learning, Keuangan, dan Asrama Oleh Kamshory, ST.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PANDUAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer.
Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Manajemen Penguatan Kemitraan Satuan Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat Disampaikan pada Pelatihan untuk Pelatih Pendidikan Keluarga, Bogor, Oktober.
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
Sistem Informasi Akademik Sekolah
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KEGIATAN BELAJAR 1 SISTEM KOMPUTER IDIK 4010 Komputer dan Media Pembelajaran by maspupang.co.id.
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
Kelembagaan Menginduk pada SMK Rujukan dan SMA berakreditasi A
Program Pembinaan SMA Tahun 2016 Direktorat Pembinaan
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN (APLIKASI)
PEMAHAMAN SUMBER DANA PENDIDIKAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PENGENALAN DASAR DAN PERKEMBANGAN KOMPUTER
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Sistem Komputer terdiri atas 3 (tiga) aspek yaitu :
E-RAPOR SMK DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
Pengolahan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
PENGENALAN KOMPONEN KOMPUTER
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer
Tata Kelola Keuangan Sekolah
KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengenalan Perangkat Keras (Hardware) Pada Sistem Unit Komputer.
Kinerja dan Afirmasi Petunjuk Teknis
Transcript presentasi:

Kinerja dan Afirmasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 WINARTO, SE.,MM Kabid Bina Program Dikbud Kab. Tegal

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA

Perubahan Sasaran dan Anggaran BOS Tahun 2019 2018 2019 TAMBAHAN BOS Afirmasi kepada Sekolah di Desa Tertinggal BOS Reguler, Kinerja dan Afirmasi BOS Reguler BOS kinerja bagi Sekolah Berkinerja Baik

Rancangan BOS 2019 Alokasi Sifat Sasaran Harga Satuan Dialokasikan untuk penyediaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi seluruh Sekolah yang memenuhi kriteria Bantuan operasional Seluruh Sekolah per siswa per tahun REGULER Dialokasikan untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal Bantuan operasional rutin dan akselerasi pembelajaran Sekolah di Tertinggal dan sangat tertinggal per sekolah per tahun AFIRMASI Dialokasikan bagi sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan Insentif Sekolah Terbaik per sekolah per tahun KINERJA

Ketentuan Umum Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. AFIRMASI Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Ketentuan Umum Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. KINERJA Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Syarat dan Kriteria Penerimaan BOS 2019 Sekolah aktif Mengisi Dapodik tiga semester terakhir Sekolah Negeri wajib menerima BOS Sekolah <60 siswa tidak ada kebijakan alokasi minimal (Kecuali Diksus) Sekolah swasta yang menerima BOS 1 tahun terakhir Rekapitulasi jumlah siswa berdasarkan siswa yg memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Sekolah Negeri Menerima BOS Reguler Mengisi Dapodik tiga semester terakhir Berada di daerah 3T; Mempunyai sumber listrik dan internet Diutamakan bagi sekolah dilokasi desa tertinggal dan sangat tertinggal (Data Kementerian Desa) Sekolah Negeri Menerima BOS Reguler Mengisi dapodik tiga semester terakhir Diutamakan jumlah siswa besar Mempunyai sumber listrik dan internet Khusus SLB jumlah siswa terbanyak pada setiap provinsi Pertumbuhan baik Rapor Mutu dan UN yang meningkat selama 2 tahun terakhir Indeks Kinerja Daerah

Pemanfaatan Dana BOS Tahun 2019 No Pemanfaatan Reguler Afirmasi/ Kinerja A Operasional Rutin 1 Pengelolaan Sekolah √ 2 Kegiatan Penerimaan Siswa Baru 3 Langganan Daya & Jasa 4 Perawatan Sekolah 5 Pembayaran Honor B Peningkatan Mutu 6 Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi PTK, serta pengembangan manajemen sekolah 7 Pembelian atau perawatan Alat Multimedia Pembelajaran 8 Kegiatan Pembelajaran & Ekstra Kurikuler 9 Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 10 Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktek kerja industri/lapangan, magang, pemantauan keberkerjaan, dan LSP untuk SMK 11 Kegiatan Uji kompetensi & Sertifikat Keguruan untuk SMK 12 Pengembangan Perpustakaan 13 Penyediaan alat pendukung akses rumah belajar

Alokasi dan Penggunan BOS Afirmasi dan Kinerja Akses Rumah Belajar Rp24.000.000/sekolah Rp19.000.000/sekolah Tablet alat belajar Rp2.000.000/siswa (kelas 6 dan 7)

Alokasi Dan Penggunaan Total alokasi BOS Kinerja dan Afirmasi yang diterima satuan pendidikan hanya digunakan untuk membiayai : 1. Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan 2. Langganan daya dan jasa, Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS. Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat dilakukan melalui revisi RKAS/RKAS Perubahan. RKAS harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Spesifikasi Paling Rendah RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA A. Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar. Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari: perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing. perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit; perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit; perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit; perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit. 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 1. Perangkat Tablet tersedia sistem operasi; prosesor setara quad core, G-Sensor; memori 2 GB RAM, 16 GB ROM; kamera 5.0 MP; jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth, GPS; layar 7 Inci;

Spesifikasi Paling Rendah RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 1. Perangkat Tablet Audio 3.5 mm jack (build in); Video support format H.263, MPEG 4, VP8, video streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps; baterai 4000 m.Ah; garansi resmi 1 tahun komponen dan servis yang disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia; dan memiliki nomor IMEI yang terdaftar.

Spesifikasi Paling Rendah RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 2. Perangkat Komputer PC prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara; memori standar 8 GB DDR3; hard drive 1 TB HDD 7200 RPM; video graphic adapter; memiliki CD/DVD drive; Layar 14 inci; sistem operasi Windows 10 atau yang setara; jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi 802.11 a/b/g/n; konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan garansi resmi 1 tahun komponen dan servis disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.

Spesifikasi Paling Rendah RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 3. Perangkat Laptop prosesor intel core i3 atau yang setara; memori standar 4GB DDR3; hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD; monitor 14 (empat belas) inci; sistem operasi original; aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; garansi 1 (satu) tahun.

Spesifikasi Paling Rendah RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 4. Perangkat Proyektor sistem DLP; resolusi XGA; brightness 3000 lumens; contras ratio 15.000:1; input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan garansi 1 (satu) tahun disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.

Spesifikasi Paling Rendah RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 2. Spesifikasi Terendah Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar sebagai berikut : No. Nama Rincian Komponen Spesifikasi Paling Rendah 5. Perangkat Jaringan Nirkabel (access point) 1) rounter wireless N 802.11 b/g/n Single Band 2.4 GHz; 2) kecepatan 300Mbps; 3) 1x10/100/1000 MBps WAN; dan 4) 3x10/100/1000 MBps LAN; 6. Perangkat Penyimpanan Eksternal atau Hardisk 1) kapasitas1 (satu) terrabyte; 2) tipe SATA; dan 3) garansi 1 (satu) tahun.

RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 3. Pembiayaan fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing); b) satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan c) pembelian terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. 4. Pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah). 5. Dalam hal pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA 6. Penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a) semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan; b) perangkat tablet digunakan sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa: 1. kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB; 2. kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan c) perangkat komputer PC digunakan untuk menyimpan konten- konten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran. d. perangkat laptop digunakan untuk: menjalankan bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif; pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring 2. menggunakan Rumah Belajar; 3. pengembangan bahan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau 4. peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; e. perangkat proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar;

RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA f. perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan h. tata cara penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dapat dilihat melalui laman Rumah Belajar. 7. Setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus: Dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan b) tidak dapat dimiliki secara pribadi.

RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA B. Komponen Pembiayaan Langganan Daya Dan Jasa 1.Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari : layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya; layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte. 2.Pembiayaan untuk langganan daya dan jasa dilakukan dengan ketentuan: satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah terpenuhi; dan pembiayaan langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Terima Kasih