MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA.
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Hak Ulayat dan Hukum Adat
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Oleh: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Segi Hukum Kartu Kredit
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PENDAFTARAN TANAH Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada 19 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
Hukum administrasi pelayanan publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN KOMUNITAS RIMBAWAN NUSANTARA CISARUA, BOGOR, 29 AGUSTUS 2019

SISTEMATIKA PENDAHULUAN MASUKAN DAN KOREKSI PASAL PER PASAL. PERTANYAAN KLARIFIKASI ATAS HAL-HAL YANG BELUM JELAS. CATATAN MENGENAI DIMASUKANNYA KAWASAN HUTAN SEBAGAI OBJEK PENDAFTARAN TANAH. PENUTUP

BAGIAN I PENDAHULUAN RUU PERTANAHAN = HAL YANG SANGAT STRATEGIS : MENYANGKUT KEPENTINGAN BANYAK SEKTOR SDA, SEPERTI HUTAN, TAMBANG DAN SEBAGAINYA. BUKAN HANYA MASALAH TANAH SEMATA. APRESIASI PENYEMPURNAAN UU NO. 5 TH. 1960 TTG UUPA→UUPA SELAMA INI BELUM MENJADI “PAYUNG” BAGI PENGELOLAAN SDA SELAIN TANAH. TUMBUHNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG SEKTORAL MENGAKIBATKAN UUPA TERDEGRADASI DAN MENYIMPANG DARI TUJUAN AWALNYA SEBAGAI LEX GENERALIS BAGI LANDASAN KERJA SEMUA SEKTOR BERBASIS SDA. HARMONISASI DAN SINKRONISASI DENGAN BERBAGAI PERUNDANG-UNDANGAN YANG LAIN→ UU Pemda, UU Perseroan, UU BUMN, UU LH, UU Kehutanan, UU Minerba, UU Pesisir dan lain-lain.

BAGIAN II MASUKAN PASAL – PASAL DALAM RUU

Koreksi dan Masukan Pasal per Pasal PADA KETENTUAN UMUM : Perlu dimasukan pengertian mengenai : KAWASAN Apakah yang dimaksud disini adalah kawasan hutan ? Kawasan adalah daerah tertentu yang mempunyai ciri tertentu, seperti tempat tinggal, pertokoan, industri, dan sebagainya KAWASAN HUTAN Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. RUANG Rasionaltasnya, Pasal 3 ayat (2) kewenangan RUU ini bukan hanya hak atas tanah, namun juga ruang dan kawasan. Padahal judul RUU ini adalah RUU Pertanahan. Selain itu, dalam ketentuan umum hanya definisi tanah saja yang terdapat penjelasan pengertiannya, sementara ruang dan kawasan tidak ada. Konsekuensi dari tidak adanya penjelasan ini adalah tidak terdapat kejelasan maksud kawasan, apakah kawasan hutan atau bukan. Kawasan hutan juga terdapat beberapa tingkatan status. Ada kawasan hutan yang masih berstatus ditunjuk, belum dikukuhkan. Kawasan hutan berstatus ditunjuk dan sudah dikukuhkan.

Pasal 1 (12) : REFORMA AGRARIA Pada Pasal 1 (12) : “Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia”. → Disarankan ada perubahan menjadi : Pada Pasal 1 (12) “Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan pemberian akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia”.

PASAL 3 (1) Pasal 3 (1) : “Negara menyelenggarakan hak menguasai dari negara yang memberikan kewenangan untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat” → Dirubah menjadi : Pasal 3 (1) : “Negara menyelenggarakan hak menguasai tanah, ruang, dan kawasan dari negara yang memberikan kewenangan untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Pasal 3 (4) Pasal 3 ayat (4) : ”Pelaksanaan kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersifat teknis dapat didelegasikan kepada “Menteri” sesuai dengan tugas dan fungsi”. → Diusulkan menjadi : (4) ”Pelaksanaan kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersifat teknis dapat didelegasikan kepada “menteri” sesuai dengan tugas dan fungsi”.

Pasal 23 Pada paragraph ke satu dilakukan penghapusan pada kata “cagar alam” dan juga untuk kata “kawasan konservasi” karena keduanya sudah termasuk dalam bagian kawasan hutan. Masih pada paragraph ke satu mengenai maksud dari “kawasan” pada pasal 23 apakah yang dimaksud kawasan hutan atau kawasan lainnya, kerena di pasal 1 (Ketentuan Umum) belum dibahas dan dimasukkan point mengenai definisi / pengertian kawasan. Pada pasal ini telah disinggung dan disebut “kawasan hutan“, untuk kawasan hutan yang dimaksud apakah terhadap kawasan hutan yang telah ditunjuk atau dikukuhkan atau ditetapkan, hal ini perlu penjelasan lebih lanjut. Alternatif lain : “kawasan hutan” diganti dengan “kawasan di luar kawasan hutan”

PASAL 23 (USUL PERBAIKAN) Dalam hal kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai ruang publik (sepadan garis pantai, sepadan sungai, ruang terbuka hijau, dan lain-lain) situs purbakala, cagar alam, cagar budaya, kawasan hutan, kawasan lindung dan konservasi, situ, danau, embung, waduk, sumber air permukaan lainnya termasuk sempadannya, dan wilayah strategis pertahanan, maka pengelolaan, peruntukan, dan pemanfaatannya merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya→(kawasan hutan diatur dl UU 41/1999)

Pasal 23 (ALTERNATIF LAIN) “Dalam hal kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai ruang publik (sepadan garis pantai, sepadan sungai, ruang terbuka hijau, dan lain-lain), situs purbakala, cagar alam, cagar budaya, kawasan hutan, kawasan lindung dan konservasi, situ, danau, embung, waduk, sumber air permukaan termasuk sempadannya, dan wilayah strategis pertahanan maka pengelolaan, peruntukan dan pemanfaatannya merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan funginya” →Dirubah menjadi : “Dalam hal kawasan di luar kawasan hutan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai ruang publik (sepadan garis pantai, sepadan sungai, ruang terbuka hijau, dan lain-lain), situs purbakala, cagar alam, cagar budaya, kawasan hutan, kawasan lindung dan konservasi, situ, danau, embung, waduk, sumber air permukaan termasuk sempadannya, dan wilayah strategis pertahanan maka pengelolaan, peruntukan dan pemanfaatannya merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan funginya”.

Pasal 58 REFORMA AGRARIA Ayat (1) Reforma agraria meliputi “penataan aset dan penataan akses” . Sebaiknya diubah sebagai berikut Ayat (1) Reforma agraria meliputi “penataan aset dan pemberian akses”. Ayat (3) “Penataan akses” sebagaimana dimaksud ….dst… Sebaiknya juga diubah menyesuaikan dengan pernyataan pada ayat 1 yaitu : ayat (3) “Penataan akses Pemberian akses” sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pemberian kesempatan akses permodalan….dst……

Pasal 59 (2) OBYEK REFORMA AGRARIA Pasal 59 (2) butir b) diubah yang semula berbunyi : “b) Tanah negara hasil pelepasan kawasan hutan dan bekas tambang” → Diubah menjadi berbunyi : b) Tanah negara hasil perubahan peruntukan kawasan hutan. Terhadap kata bekas tambang diusulkan menjadi butir tersendiri yang diusulkan menjadi berbunyi sebegai berikut : c) Bekas pertambangan di luar kawasan hutan. Urutan butir selanjutnya mengikuti penomorannya. Terhadap butir “e) Tanah timbul” diusulkan untuk dihapus.

Pasal 60 Ayat (2) pada butir d) yang sebelumnya berbunyi : “d) bertempat tinggal di wilayah TORA atau bersedia di wilayah Tora”. Diusulkan anak kalimat “atau bersedia di wilayah TORA” diubah dan dihapus → sehingga butir d) menjadi berbunyi : d) bertempat tinggal di wilayah TORA atau bersedia di wilayah Tora”. .

Pasal 64 Ayat (1) : “Setiap izin dan/atau konsesi yang menimbulkan perolehan dan pemanfaatan tanah yang diterbitkan dalam kawasan hutan, kawasan pertambangan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kawasan – kawasan lain, dan dalam wilayah tanah ulayat masyarakat hukum adat, wajib dipetakan dan diintegrasikan dalam sistem pemetaan nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengertian atas kata “kawasan” harus jelas. Sementara pada Pasal 1 tentang ketentuan umum tidak terdapat definisi kata kawasan Ada opsi lain yaitu untuk ayat (1) tersebut dihapuskan →(Sebagian besar batas ijin konsesi hutan sudah dilakukan penataan batas dan penetapan serta akan diintegrasikan melalui kebijakan satu peta (one map policy). Ayat (2) yang semula berbunyi : “Setiap izin dan /atau konsesi…dst…disampaikan kepada “Kementerian” dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun….dst.” → Diubah menjadi : (2) “Setiap kementrian teknis menyampaikan kepada Kementrian tentang penggunaan dan pemanfaatan kawasan di lingkup kementeriannya masing-masing” dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ….dst”:

Pasal 66 (Kegiatan Pendaftaran Tanah) Pasal 66 ayat (1) s/d ayat (3) : Terkait catatan mengenai sanksi, hal ini agar supaya lebih diperjelas berupa apa sanksi yang dimaksud dan sanksi ini diberikan kepada siapa? Pasal 66 ayat (2): Sebelumnya berbunyi : “Bidang tanah dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan berdasarkan permohonan kementerian /lembaga atau masyarakat” →Diusulkan menjadi berbunyi : “Bidang tanah dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan berdasarkan permohonan kementerian /lembaga atau masyarakat kepada kementerian teknis yang membidangi” Alternatif lain diusulkan untuk ayat (2) dihapus.

BAGIAN III PERMOHONAN PENJELASAN/KLARIFIKASI

Pasal 1 (7) : HAK PENGELOLAAN Pada ayat (7) ini mohon penjelasan mengenai “hak pengelolaan”, mengapa tidak ada penjelasan tentang hak lain seperti hak pengaturan, pengurusan, pengawasan sebagaimana Pasal 3 ayat (1). Hak pengelolaan bisa dilimpahkan kewenangannya kepada pemegang haknya. Apa maksudnya ? Siapa pemegang haknya. Mohon penjelasan : Terkait dengan pengaturan tentang penyelesain sengketa dan peradilan pertanahan. Apakah sengketa dan peradilan yang yang terkait dengan kawasan hutan/kehutanan juga masuk di dalam RUU ini ?

PASAL 4 (1) Pasal 4 (1) : “Kewenangan atas tanah, ruang, dan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah” → Apa yg dimaksud dengan “kawasan” disini ? Belum terdefinisikan pada Ketentuan Umum.

PASAL 5 (HAK PENGELOLAAN) Pasal 5 (1) Sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dalam bentuk Hak Pengelolaan kepada: instansi Pemerintah; Pemerintah Daerah; Bank Tanah; atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, BUMN/BUMD Pasal 5 (2) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan untuk: menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang; menggunakan dan memanfaatkan Tanah Hak Pengelolaan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsinya, dalam hal untuk instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; memanfaatkan bagian Tanah Hak Pengelolaan untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga; menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian. Pasal 5 (3) Pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas Tanah Negara dengan keputusan pemberian hak di atas Tanah Negara. (Mohon penjelasan : apakah pengaturan ini termasuk hak pengelolaan hutan negara yang diemban oleh Perum Perhutani ?)

Pasal 6 BADAN HUKUM PEMEGANG HAK PENGELOLAAN Pasal 6 (3) Badan hukum dapat menjadi pemegang Hak Pengelolaan melalui Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan harus memenuhi persyaratan: a. BUMN atau BUMD; b. berorientasi pada pelayanan publik. (5) Hak Pengelolaan dapat dilepaskan dan dialihkan kepada pihak yang memenuhi syarat dengan cara tukar bangun →siapa yang dapat menerima pelepasan dan pengalihan hak pengelolaan ? Bagaimana persyaratannya ?

Pasal 63 : OBYEK PENDAFTARAN TANAH Obyek pendaftaran tanah meliputi semua bidang tanah dan kawasan di seluruh wilayah Republik Indonesia → harus dijelaskan apakah masuk kawasan hutan yang diatur dalam UU 41/1999 ? Jika termasuk maka seyogyanya disebut secara eksplisit dalam Ketentuan Umum. Alternatif lain : Obyek Pendaftaran tanah meliputi semua bidang tanah di luar kawasan hutan dan kawasan di seluruh wilayah Indonesia

Pasal 65 : KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah meliputi : Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; Pendaftaran Hak Atas Tanah dan peralihan hak; Penerbitan surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (Jika masuk ijin-ijin pengusahaan hutan seperti IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, RE, dan lain-lain ijin di bidang kehutanan, apakah harus dilakukan pengukuran dan perpetaan ulang ?)

BAGIAN IV. CATATAN KEBERATAN MENGENAI DIMASUKANNYA KAWASAN HUTAN SEBAGAI OBJEK PENDAFTARAN TANAH. Kawasan hutan negara adalah tanah negara yang tidak dibebani hak, yang peruntukannya telah ditetapkan sebagai hutan tetap. Pendaftaran tanah merupakan proses untuk memberikan titel hak atas tanah. Agar dapat diberi titel hak maka kawasan hutan negara harus menjadi tanah negara bebas yaitu dengan mencabut peruntukannya sebagai hutan tetap. Proses ini merupakan prosedur standard dalam pendaftaran tanah. Artinya disini tidak ada jaminan hukum keberlanjutan keberadaan hutan, bahwa tanah itu akan dipertahankan sebagai hutan tetap. Kondisi inilah yang merupakan keberatan. Keberlanjutan keberadaan hutan ini telah menjadi salah satu isu global yang digunakan untuk memberikan ban terhadap produk kelapa sawit

V. PENUTUP Penyempurnaan Undang-Undang Pokok Agraria dibuat untuk sinkronisasi kebijakan antar sektor yang terkait dengan pertanahan → jangan saling bertabrakan. Semangatnya adalah untuk membangun data base nasional yang akuntabel, bukan unt membuat kepastian usaha menjadi terganggu. Ini harus dipegang. Hilangkan superioritas sektoral, tetapi sebaliknya tidak membuat satu kementerian yang menangani pertanahan menjadi “superbody”.