TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
Hak Ulayat dan Hukum Adat
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
TATA CARA PERIZINAN DAN BERBAGAI ASPEKNYA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM Disusun dalam rangka sosialisasi Tatacara Perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten.
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Materi muatan ilmu perundang-undangan
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Copyright by dhoni yusra
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PENGANTAR HUKUM AGRARIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
USAHA KECIL Dalam perkonomian Indonesia memegang peranan sangat penting, berkaitan dengan Kemampuan penyerapan tenaga kerja, Upaya pemberdayaan ekonomi.
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Legalitas Usaha.
I. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Copyright by dhoni yusra
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Latar Belakang Penulisan
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
SINKRONISASI REGULASI BIDANG PERTAMBANGAN DENGAN SEKTOR LAIN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
USAHA JASA PERTAMBANGAN
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
KEBERHASILAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA LAHAN BEKAS TAMBANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A115311

HISTORI PERTAMBANGAN RAKYAT Pertambangan rakyat di Indonesia pada dasarnya bukanlah suatu fenomena baru, telah ada sejak Belanda. Namun pada masa itu pola yang dikembangkan adalah pertambangan milik pemerintah maupun perusahaan yang dilakukan oleh rakyat, dan tidak ada pengaturan khusus.Disini sangat tergantung kepada pemilik dan atau kesepakatan keduabelah pihak.Sedangkan setelah Indonesia merdeka, pertambangan rakyat mulai diatur secara eksplisit. Mulai dari PERPU No. 37 th 1960 tentang pertambangan dan kemudian berlanjut dengan UU No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah RI No. 75 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 hingga Peraturan-peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1992 dan No. 75 Tahun 2001.

PENGERTIAN PERTAMBANGAN RAKYAT Pertambangan rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan A, B, dan C yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil- kecilan atau secara gotong-royong dengan menggunakan alal-alat sederhana untuk pencarian sendiri. Menurut undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan pasal 11 ayat (1) dan (2), mengatakan bahwa: pertambangan rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara dibidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah; dan pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan oleh rakyat setempat yang memegan kuasa pertambangan atau izin pertambangan rakyat.

PERTAMBANGAN DALAM PRESEPSI UU NO. 4 TAHUN 2009 Secara umum pertambangan rakyat dalam UU Minerba tahun 2009 menjadi suatu kegiatan yang sepertinya tidak ada bedanya dengan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan.Kegiatan pertambangan tersebut hanya dibedakan dengan skala luas wilayah dan investasi yang berbeda.Akibatnya dapat ditafsirkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat juga menjadi bagian dari aktivitas pertambangan pada umumnya, yaitu suatu kegiatan mulai penyelidikan, ekplorasi, eksploitasi hingga penjualan.

LANJUTAN Dengan sebagian dari karakteristik yang ada pada masyarakat penambang tersebut, akan sulit bila aktivitas penambangan rakyat diperlakukan sama dengan penambangan yang dijalankan dalam bentuk perusahaan. Hal terpenting lainnya adalah batasan pengertian tentang pertambangan rakyat.Dalam UU Minerba 2009 tersebut tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan batasan pengertian pertambangan rakyat. Berbeda halnya dengan peraturan sebelumnya, dalam UU no. 11 tahun 1967 maupun dalam PerMen ESDM tahun 1986 ada batasan pertambangan rakyat. Walaupun batasan tersebut juga tidak cukup menjelaskan tentang kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh rakyat, namun setidaknya pengertian pertambangan rakyat secara jelas dibatasi

CONTOH KEGIATAN PERTAMBANGAN Pertambangan mineral logam Pertambangan mineral bukan logam Pertambangan batuan, dan/atau Pertambangan batubara

TATA KELOLA PERTAMBANGAN Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujuan tertentu. Secara etimologis pengelolaan berasal dari kata kelola (to Manage) dan biasanya merujuk pada proses mengurus atau menangani sesuatu untuk mencapai tujuan.

LANJUTAN Pengelolaan Pertambangan yang baik dan benar - Penetapan Wilayah Pertambangan - Penghormatan atas pemegang hak Sistem Pengelolaan Pertambangan -Tambang Terbuka - Tambang Bawah Tanah

TERIMA KASIH