TRADISI MAANTAR PATALIAN/JUJURAN PADA MASYARAKAT ADAT BANJAR OLEH: ARIE SULISTYOKO.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
Advertisements

TRADISI ADAT PERNIKAHAN DARI SUDUT PANDANG IMAN KRISTEN
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Penikahan: Antara Janji dan Kenyataan? (When we said “I do”)
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
HUKUM PERKAWINAN.
Suku Sasak Suku Sasak adalah suku bangsa yang mendiami Pulau Lombok dan menggunakan bahasa Sasak. Suku ini berasal dari Jawa dan Bali. Sebagian besar masyarakatnya.
Pertemuan > Matakuliah: >/ > Tahun: 2007 Bina Nusantara Keluarga Jepang Dewasa Ini.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
Upacara Bamandi-mandian Panganten
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Prosedur Pernikahan di Indonesia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Hukum keluarga.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERKAWINAN ADAT.
Hukum keluarga.
Agar Pernikahan Jadi Barokah
KELUARGA MUHAMMAD NOOR HIDAYAT.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
Hukum Perkawinan.
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Upacara Perkawinan Adat Banjar
WEDDING MC ( Pembawa Acara Resepsi Pernikahan).
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Hukum Perkawinan.
Pertemuan 12 Psikologi Pendidikan Keluarga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Perkembangan Arsitektur
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
UPACARA BATASMIAH.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Keluarga dan Pernikahan
OLEH: MIFTAHUL JANNAH KELAS XI IPA
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Hukum Perkawinan.
PEMOLAAN KOMUNIKASI UPACARA ADAT PERNIKAHAN SUKU MELAYU
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
Adat Resam Perkahwinan Melayu
PERNIKAHAN & KELUARGA.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
NYANYIAN KASIH YANG INDAH
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
KELUARGA - KELUARGA BERIMAN
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

TRADISI MAANTAR PATALIAN/JUJURAN PADA MASYARAKAT ADAT BANJAR OLEH: ARIE SULISTYOKO

A. LATAR BELAKANG Pernikahan adalah cara terbaik untuk memenuhi sifat manusia, menyalurkan hasrat, dan melampiaskan hasrat seksual mereka. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melahirkan keturunan, memperbanyak generasi dan melanjutkan kelangsungan hidup dengan menjaga orang-orang yang diperintah oleh Islam dengan penuh perhatian. Sesuai dengan firman Allah SWT:

Lanjut Artinya: Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. [QS. YASIN 36:36]

Lanjut Dalam sistem perkawinan adat adat Banjar Kalimantan Selatan setelahnya melalui proses lamaran atau disebut Badatang, jika lamaran telah diterima maka pembahasan selanjutnya adalah membahas jumlah jujuran (mas kawin) yang diinginkan oleh keluarga calon istri dan disetujui oleh keluarga calon suami. Dan juga dalam pertemuan ini sekaligus membahas tentang waktu maantar jujuran

Dalam kebiasaan masyarakat Banjar, jujuran ini juga menentukan keberhasilan atau kegagalan acara pernikahan nanti, dalam hal jumlah tamu yang diundang, makanan yang disajikan, dan lainnya yang terkait dengan upacara pernikahan

B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian latar belakang di atas, fokus masalah saya dalam penelitian ini adalah: 1)Apa latar belakang dan tujuan masyarakat menjalankan tradisi maantar patalian / jujuran dalam masyarakat adat Banjar? 2)Bagaimana prosesi adat dalam maantar patalian/jujuran pada masyarakat adat Banjar?

C. PEMBAHASAN 1. Latar belakang dan tujuan masyarakat menjalankan tradisi maantar patalian / jujuran dalam masyarakat adat Banjar Tradisi adalah sebuah warisan leluhur yang terus menerus dilakukan sampai dengan sekarang, begitu juga halnya dengan tradisi maantar jujuran dalam perkawinan adat Banjar yang sudah dilakukan sejak zaman sebelum masuknya Islam ke tanah Banjar, setiap masyarakat Banjar yang ingin melaksanakan pernikahan maka sudah menjadi keharusan melakukan tradisi ini yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut

Lanjutan Penerapan dari maantar patalian, tolok ukur itu adalah jujuran itu sendiri, di mana jika jumlah jujuran yang diminta oleh gadis itu dan keluarga gadis itu tidak dapat dipenuhi oleh pria itu, maka sebagian besar pihak gadis itu lebih memilih untuk membatalkan atau tidak melanjutkan proses pernikahan jika ini terjadi kondisi pria yang melamar adalah orang asing. Saat ini ternyata hal itu tidak sepenuhnya terjadi pada setiap keluarga sebelum menikah masih ada banyak tawar menawar dan toleransi dalam menyepakati jumlah uang kejujuran yang akan disampaikan, terutama jika gadis dan bujangan itu sudah saling mengenal atau memiliki hubungan cinta (pacaran) atau bahkan masih kerabat dekat maka jumlah kejujuran sangat mungkin disesuaikan dengan toleransi kesepakatan dan kemampuan pria

2. Prosesi adat dalam maantar patalian/jujuran pada masyarakat adat Banjar Proses maantar jujuran diawali dengan balas pantun oleh perwakilan juru bicara dari calon mempelai wanita dan calon mempelai pria. Pada acara petalian ini lebih bersifat upacara dan selalu mengundang banyak orang. Dalam acara ini biasanya khusus acara ibu-ibu, dari menyerahkan mas kawin sampai menyerahkan pangiring atau perlengkapan secukupnya buat calon mempelai perempuan yaitu berupa perlengkapan dari ujung rambut sampai ujung kaki. Telah disiapkan tempat/mangkok berhias untuk menyimpan uang jujuran, dan mangkok biasa sebagai tempat meletakkan beras kuning atau beras kunyit dan bunga rampai atau irisan daun pandan dan sering dicampur dengan daun bunga mawar atau melati dan diperciki air mawar

Upacara maatar patalian diawali dengan kata pembuka dari pembawa acara, dimulai dengan membaca bismillah atau al fatihah, berikutnya membaca susunan acara. Setelah itu kesempatan diberikan kepada para ibu dari pihak keluarga laki-laki, untuk memberikan sepatah dua kata sebagai pembuka

Lanjutan Ketika penyerahan uang jujuran, terdapat modifikasi dalam hal tempat uang jujuran. Menurut adat, uang jujuran yang diserahkan pihak calon pengatin laki-laki kepada pihak calon pengantin perempuan, dimasukkan ke dalam bakul. Bakul tersebut diisi dengan beras kuning dan kembang rampai, kemudian diaduk dengan wancuh (sendok nasi) agar uang dan beras kuning serta bunga rampai itu menyatu. Berikutnya uang diambil dan dihitung jumlahnya di depan undangan yang hadir.

Jika jumlah uang sesuai dengan perjanjian semula, maka uang tersebut dimasukkan kembali ke dalam bakul dan diserahkan kepada orang tua calon pengantin perempuan. Bakul dan uang jujuran itu, kemudian harus disimpan dalam tempayan selama tiga hari tiga malam. Maksudnya agar kedua mempelai nantinya hidup dinginan (hidup ruhui rahayu, tuntung pandang dan bahagia)

Lanjutan Selain itu memasukkan uang jujuran ke dalam bakul, ada juga yang memasukkannya ke dalam buah kelapa yang isinya telah dibuang. Kelapa yang berisi uang jujuran tersebut ditaruh di atas panginangan (bokor). Dalam panginangan yang diisi kelapa berisi uang tersebut dinyalakan lilin, kemudian dibawa oleh beberapa orang terutama kaum ibu dan gadis (diarak) ke rumah calon pengantin perempuan, untuk diserahkan sebagai maskawin.

Lanjutan Oleh pihak calon pengantin perempuan, jujuran itu ditahan selama tiga hari tiga malam. Setelah waktu itu, uang jujuran diambil oleh calon pengantin laki-laki, dan hanya sebagian kecil yang ditinggal sebagai jaminan. Uang jujuran itu dikembalikan lagi kepada pihak calon pengantin perempuan, dengan cara mencicil sedikit demi sedikit sampai lunas. Dengan lunasnya cicilan uang jujuran, berarti upacara perkawinan dapat dilaksanakan. Upacara baantaran patalian dan baantaran jujuran diakhiri dengan mencicipi hidangan berupa kue bingka, alua-maalua (manisan), roti, martabak, nasi ketan dan makanan lainnya

Penutup 1.Penerapan dari maantar patalian, tolok ukur itu adalah jujuran itu sendiri, di mana jika jumlah jujuran yang diminta oleh gadis itu dan keluarga gadis itu tidak dapat dipenuhi oleh pria itu, maka sebagian besar pihak gadis itu lebih memilih untuk membatalkan atau tidak melanjutkan proses pernikahan jika ini terjadi kondisi pria yang melamar adalah orang asing

Lanjutan Saat ini ternyata hal itu tidak sepenuhnya terjadi pada setiap keluarga sebelum menikah masih ada banyak tawar menawar dan toleransi dalam menyepakati jumlah uang kejujuran yang akan disampaikan, terutama jika gadis dan bujangan itu sudah saling mengenal atau memiliki hubungan cinta (pacaran) atau bahkan masih kerabat dekat maka jumlah kejujuran sangat mungkin disesuaikan dengan toleransi kesepakatan dan kemampuan pria

Lanjutan 2. Prosesi maantar patalian ini bisa dilakukan dua cara, tergantung atas kesepakatan kedua belah pihak. Cara pertama diantar sebelum pelaksanaan nikah sehari, dua hari ataupun tiga hari sebelumnya. Biasanya oleh ibu-ibu sebagai utusan pihak laki-laki. Dalam hal ini tuan rumah mengadakan jamuan ringan terhadap pihak lelaki di samping pihak family dekat baginya. Cara yang kedua adalah diserahkan langsung pada waktu nikah